Saturday 16 January 2016

Contoh Surat Dakwaan Subsidair - Hukum Acara Pidana (Oleh Al-Husna)

Contoh: Format Surat Dakwaan Subsidair - Hukum Acara Pidana (Oleh Al-Husna)




SURAT DAKWAAN SUBSIDAIR

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
 “UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: 25/D/05/2014
A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                        : Reki Kurniawan
Umur/Tempat Tanggal Lahir   : 36 tahun/Jakarta, 20 April1978
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Pakintelan RT. 4 RW. 2, Pakintelan, Jakarta Selatan
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              : SMA

Nama Lengkap                        : Setiawan
Umur/Tempat Tanggal Lahir   : 30 tahun/Jakarta, 3 Februari 1984
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Gg. Cempaka Sari RT. 2 RW. 2, Sekaran, Jakarta Selatan
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              : SMA

Nama Lengkap                        : Sony
Umur/Tempat Tanggal Lahir   : 30 tahun/Jakarta, 2 Mei 1984
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Tempat Tinggal                       : gg. Mangga RT. 2 RW. 5, Sekaran, Jakarta Selatan
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              : SMA
B.     PENAHANAN
Jenis Tahanan                          : RUTAN
Objek Penyidik                       : Sejak tanggal 4 April 2014 sampai dengan tanggal 10 April 2014
Diperpanjang KAJARI           : Sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014
Oleh Jaksa Penuntut Umum   : Tidak dilakukan penahanan

C.     DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Wildana dan Susilo.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu  menghindar ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa. Usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan melakukan pemerasan terhadap Wildana dan Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu  menghindar ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa. Usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
            LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Wildana dan Susilo.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu  menghindar ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa dengan kekerasan. Usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 268 ayat (1) KUHP.

                                                                           Jakarta Selatan, 11 Mei 2014
                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM


                                                               JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.
                                                                   JAKSA MUDA NIP. 12 15 0031
loading...