Contoh: Format Surat Dakwaan Subsidair - Hukum Acara Pidana (Oleh Al-Husna)
SURAT DAKWAAN SUBSIDAIR
SURAT DAKWAAN SUBSIDAIR
KEJAKSAAN
NEGERI JAKARTA SELATAN
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: 25/D/05/2014
A.
IDENTITAS
TERDAKWA
Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Umur/Tempat Tanggal Lahir :
36 tahun/Jakarta, 20 April1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pakintelan RT. 4 RW. 2,
Pakintelan, Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Nama Lengkap : Setiawan
Umur/Tempat Tanggal Lahir :
30 tahun/Jakarta, 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gg. Cempaka Sari RT. 2 RW. 2,
Sekaran, Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Nama Lengkap : Sony
Umur/Tempat Tanggal Lahir :
30 tahun/Jakarta, 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : gg. Mangga RT. 2 RW. 5, Sekaran,
Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
B.
PENAHANAN
Jenis Tahanan : RUTAN
Objek Penyidik : Sejak tanggal 4 April 2014 sampai dengan tanggal 10 April 2014
Diperpanjang KAJARI : Sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014
Objek Penyidik : Sejak tanggal 4 April 2014 sampai dengan tanggal 10 April 2014
Diperpanjang KAJARI : Sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan 10 Mei 2014
Oleh Jaksa Penuntut Umum : Tidak
dilakukan penahanan
C.
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa
Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar
pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2014 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari
No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain
yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang telah
direncanakan terhadap Wildana dan Susilo.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 1 April
2014 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka
Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang
kepada Manto yang selalu menghindar
ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai
pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada
di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan
Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa. Usai melampiaskan
amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa
Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar
pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2014 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari
No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang
termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan
melakukan pemerasan terhadap Wildana dan Susilo untuk memberikan sejumlah uang
sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 1 April
2014 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka
Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang
kepada Manto yang selalu menghindar
ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai
pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada
di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan
Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa. Usai melampiaskan
amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa
Reki Kurniawan, Setiawan dan Sony pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekitar
pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan April 2014 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di kost Beruang Jalan Cempaka Sari
No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain
yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum melakukan
penganiayaan terhadap Wildana dan Susilo.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 1 April
2014 sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa datang ke kost Beruang Jalan Cempaka
Sari No. 10, kebayoran baru, Jakarta selatan dengan niatan untuk menagih hutang
kepada Manto yang selalu menghindar
ketika akan ditemua terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu Manto maka sebagai
pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada
di kost Beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya ada Wildana dan
Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa dengan kekerasan.
Usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,-
(Seratus Ribu Rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 268 ayat (1) KUHP.
Jakarta Selatan, 11 Mei 2014
JAKSA
PENUNTUT UMUM
JAMIATUL HUSNAINI, S.Sy., S.H.
JAKSA
MUDA NIP. 12 15 0031