PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
DI PENGADILAN AGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Acara Pengadilan Agama, dilihat secara luarnya
saja adalah peraturan yang mengatur acara pengadilan guna menegakan hukum perdata materiil yang diselenggarakan oleh badan
peradilan Indonesia di bawah Mahkamah Agung dan Peradilan Agama adalah
peradilan perdata khusus, yaitu khusus untuk perkara tertentu dan khusus untuk
orang-orang tertentu.
Dalam bukunya Mukti Arto, Hukum Acara Pengadilan Agama
ialah peraturan hukum yang
mengatur bagaimana cara mentaatinya hukum
perdata materiil dengan perantara hakim atau cara bagaimana bertindak di muka
Pengadilan Agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.[1]
Yang dimaksud peradilan itu adalah mengenai proses
beracaranya, yaitu hukum atau
peraturan yang mengatur beracara dibidang peradilan. Sedangkan yang dimaksud
Pengadilan itu mengenai instasinya, yaitu suatu badan peradilan yang berada
disuatu wilayah tertentu (Wilayah kabupaten/ kota sebagai Pengadilan Tingkat I,
wilayah Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding dan berpuncak pada sebuah
Mahkamah Agung untuk upaya hukum Kasasi).
Dalam makalah ini, penulis
akan membahas mengeni bagaimana proses beracara di Pengadilan Agama, terutama
prosedur gugatan cerai di Peradilan Agama yang dilakukan oleh pihak istri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja Undang-undang yang mengatur mengenai
perceraian?
2.
Bagaimana prosedur gugatan cerai di Pengadilan Agama?
BAB II
PROSEDUR GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
Undang-undang atau peraturan yg digunakan
dalam proses perceraian di pengadilan:
1.
UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang
Perkawinan
Undang-undang yang mengatur tentang perceraian secara garis
besar (kurang detail karena tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg
non-Islam). Bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya
berpedoman pada UU No.1 Tahun 1974 ini.
2.
Kompilasi Hukum Islam
Bagi pasangan nikah yang beragama Islam, maka dalam proses cerai peraturan yg digunakan
adalah Kompilasi Hukum Islam.
3.
PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU
No. 1 Th. 74
Undang-undang yang mengatur detail tentang pengadilan mana yang berwenang memproses perkara cerai. Dan mengatur detail tentang tata cara perceraian secara praktik.
4.
UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT)
Undang-undang yang
mengatur tentang kekerasan/penganiayaan dalam rumah tangga.
B.
Kata-kata
Hukum yang digunakan dalam Pengadilan
Kata-kata yang biasa digunakan di Pengadilan adalah sebagai berikut:
1.
Gugatan
Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau
lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
- Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan
perceraian, dalam hal ini adalah anda.
- Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara
damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah
sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah
pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
- Domisili, adalah
alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat
keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum,
misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dan sebagainya.
C.
HAL-HAL
YANG PERLU ANDA KETAHUI
1. Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri
yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah)
dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
2.
Ke mana
Mengajukan Gugat Cerai?
a) Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke
Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
b) Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat
tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
3.
Kapan
anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada
jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin
sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
4.
Apa
Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di
Pengadilan Agama antara lain:
a.
Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.
Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c.
Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih
setelah perkawinan dilangsungkan;
d.
Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga
keselamatan anda terancam;
e.
Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
karena cacat badan atau penyakit;
f.
Terjadi
perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun
kembali;
g.
Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat
ijab-kabul;
h.
Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan
ketidakharmonisan dalam keluarga.
5. Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa
diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa
diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a.
Kuasa hukum dari pengacara/advokat
b.
Kuasa dari keluarga (kuasa
insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa
insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.
Anda harus mengajukan permohonan
izin kuasa insidentil kepada
Ketua Pengadilan.
b.
Yang boleh menjadi kuasa insidentil
adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga
derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping
(saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda).
c.
Seseorang hanya diperbolehkan
menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d.
Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua
Pengadilan Agama secara bersamaan.
e.
Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa
insidentil.
D.
PENDUKUNG
GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda
harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti
untuk menguatkan gugatan cerai anda.
1)
Surat-surat
yang Harus Disiapkan adalah :
Ø Buku Nikah Asli
Ø KTP Asli
Ø Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
Ø Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini,
misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst
(jika ada).
Ø Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan
(jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan
fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis
surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda
serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli
hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang
asli tetap disimpan di Pengadilan.
2)
Saksi-saksi
yang Harus Disiapkan adalah :
Ø Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
Ø Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang
tinggal di rumah anda
Ø Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung
peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
Ø Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah
menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa
oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
E.
LANGKAH-LANGKAH
MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
·
Sebelum anda mengajukan gugatan
cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan
cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
·
Untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja
informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi
LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
·
Setelah anda yakin ke Pengadilan
mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan
membawa surat gugatan cerai
sesuai dengan format terlampir.
·
Jika anda menggunakan Kuasa Hukum,
Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
·
Jika anda penyandang tuna netra,
buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan
secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan
ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
·
Serahkan Surat Gugatan yang sudah
anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
·
Pada hari yang sama setelah anda
menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya
perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
·
Anda akan diminta membayar Biaya
Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
·
Simpan tanda pembayaran (yang
dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada
Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
·
Apabila anda tidak mampu membayar
biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua
Pengadilan.
Panjar Biaya Perkara:
a.
Biaya perkara dibayar pada saat
pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan.
b.
Ketentuan panjar biaya perkara
ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda
dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang
bisa berbeda.
c.
Panjar biaya perkara terdiri dari:
Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang
berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui
Pengadilan lain.
d.
Penghitungan besarnya biaya perkara
akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari
panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa
panjar biaya perkara, maka uang sisa
akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
·
Setelah membayar panjar biaya
perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
·
Dalam waktu 1-2 hari sejak
mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
·
Atas dasar penetapan hari sidang
(PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima
sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
·
Surat panggilan sidang untuk anda
harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami
akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak
sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang
kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
·
Pada hari sidang yang dicantumkan
dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan
dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
F. ISI GUGATAN CERAI
Isi gugatan cerai sebagai
berikut:
1) Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta
gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
2) Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian
sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya:
lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang
mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan
uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
3) Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta
agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
- Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan
perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum
Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan
sebesar Rp____;
- Menetapkan
hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
- Menghukum
Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar
Rp........setiap bulan;
- Menghukum
Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung
sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menetapkan
bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini)
berupa______
- Menetapkan
bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari
harta bersama.
- Menghukum
Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan
bagiannya masing-masing
- Menghukum
Penggugat membayar biaya perkara ….. dst.
4) Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU
No.7/89)
·
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat
diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu
kepastian segera, misalnya:
a.
Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal
terpisah dengan suami.
Ijin
dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang
bertikai tinggal serumah.
b.
Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan
anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
c.
Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk
menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
d.
Menentukan hal-hal yang perlu bagi
terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau
barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum
perkawinan dahulu.[3]
G.
PROSES
PERSIDANGAN
1.
Majelis Hakim memeriksa identitas
Anda dan suami
2.
Jika Anda dan suami hadir, maka
Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui
proses mediasi.
3.
Majelis Hakim berusaha mendamaikan
anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak
untuk berdamai dengan suami.
4.
Anda dan suami boleh memilih
mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a.
Jika mediator adalah hakim, maka
anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b.
Mediasi bisa dilakukan dalam
beberapa kali persidangan.
c.
Jika mediasi menghasilkan
perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d.
Jika mediasi tidak menghasilkan
perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat
gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan,
musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan.[4]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah serta
pembahasan yang saling terkait dalam makalah ini, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1.
Undang-undang tentang perceraian:
a.
UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang
Perkawinan
b.
Kompilasi Hukum Islam
c.
PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU
No. 1 Th. 74
d.
UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT)
2.
Prosedur gugatan cerai di
Pengadilan Agama
a.
Cari Informasi
b.
Datang ke Pengadilan
c.
Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat
Kepaniteraan Pengadilan
d.
Membayar Biaya Panjar Perkara
e.
Nomor Perkara
f.
Menunggu Hari Sidang
g.
Menghadiri Sidang
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.A.
Mukti Arto, S.H., Praktik Perkara
Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetakan
IX, Januari 2011, Pustaka Pelajar Yogyakarta.