Sunday 17 January 2016

PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA

PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN CERAI 
DI PENGADILAN AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum Acara Pengadilan Agama, dilihat secara luarnya saja adalah peraturan yang mengatur acara pengadilan guna menegakan hukum perdata materiil yang diselenggarakan oleh badan peradilan Indonesia di bawah Mahkamah Agung dan Peradilan Agama adalah peradilan perdata khusus, yaitu khusus untuk perkara tertentu dan khusus untuk orang-orang tertentu.
Dalam bukunya Mukti Arto, Hukum Acara Pengadilan Agama ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim atau cara bagaimana bertindak di muka Pengadilan Agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.[1]
Yang dimaksud peradilan itu adalah mengenai proses beracaranya, yaitu hukum atau peraturan yang mengatur beracara dibidang peradilan. Sedangkan yang dimaksud Pengadilan itu mengenai instasinya, yaitu suatu badan peradilan yang berada disuatu wilayah tertentu (Wilayah kabupaten/ kota sebagai Pengadilan Tingkat I, wilayah Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding dan berpuncak pada sebuah Mahkamah Agung untuk upaya hukum Kasasi).
Dalam makalah ini, penulis akan membahas mengeni bagaimana proses beracara di Pengadilan Agama, terutama prosedur gugatan cerai di Peradilan Agama yang dilakukan oleh pihak istri.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja Undang-undang yang mengatur mengenai perceraian?
2.      Bagaimana prosedur gugatan cerai di Pengadilan Agama?

BAB II
PROSEDUR GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
A.    Undang-undang yang Mengatur Perceraian[2]
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
1.      UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
Undang-undang yang mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail karena tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam). Bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Tahun 1974 ini.
2.      Kompilasi Hukum Islam
Bagi pasangan nikah yang beragama Islam, maka dalam proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam.
3.      PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74
Undang-undang yang mengatur detail tentang pengadilan mana yang berwenang memproses perkara cerai. Dan mengatur detail tentang tata cara perceraian secara praktik.
4.      UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Undang-undang yang mengatur tentang kekerasan/penganiayaan dalam rumah tangga.
B.     Kata-kata Hukum yang digunakan dalam Pengadilan
Kata-kata yang biasa digunakan di Pengadilan adalah sebagai berikut:
1.      Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
  1. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
  2. Tergugat, adalah suami  yang anda gugat cerai.  
  3. Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  4. Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  5. Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
  6. Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  7. Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dan sebagainya.
C.    HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
1.      Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
2.      Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
a)      Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
b)      Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah  yang terdekat dari tempat tinggal anda.
3.      Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
4.      Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a.       Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.      Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c.       Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d.      Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e.       Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
f.        Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g.      Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h.      Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
5.      Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a.       Kuasa hukum dari pengacara/advokat
b.      Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.       Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan.
b.      Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda).
c.       Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d.      Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e.       Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
D.    PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
1)      Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
Ø  Buku Nikah Asli
Ø  KTP Asli
Ø  Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
Ø  Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
Ø  Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan. 
2)      Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
Ø  Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
Ø  Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
Ø  Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
Ø  Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
E.     LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
·         Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
·         Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
·         Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir.
·         Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
·         Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
·         Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
 Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
·         Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
·         Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
·         Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
·         Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan.
Panjar Biaya Perkara:
a.       Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan.
b.      Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda. 
c.       Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d.      Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara,  maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
·         Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
·         Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim  yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
·         Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang.  Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
·         Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
·         Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
F.     ISI GUGATAN CERAI
Isi gugatan cerai sebagai berikut:
1)      Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
2)      Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
3)      Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
  • Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
  • Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
  • Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
  • Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst.
4)      Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
·         Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
a.      Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
b.      Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
c.       Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
d.       Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.[3]

G.    PROSES PERSIDANGAN
1.      Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2.      Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3.      Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4.      Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a.       Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b.      Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c.       Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d.      Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan.[4]

                                                                               BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah serta pembahasan yang saling terkait dalam makalah ini, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.         Undang-undang tentang perceraian:
a.    UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
b.    Kompilasi Hukum Islam
c.    PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74
d.   UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
2.         Prosedur gugatan cerai di Pengadilan Agama
a.    Cari Informasi
b.    Datang ke Pengadilan
c.    Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
d.   Membayar Biaya Panjar Perkara
e.    Nomor Perkara
f.     Menunggu Hari Sidang
g.    Menghadiri Sidang

DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.A. Mukti Arto, S.H., Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetakan IX, Januari 2011, Pustaka Pelajar Yogyakarta.



[1] Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Drs. H.A. Mukti Arto, S.H., Cetakan IX, Januari 2011, Pustaka Pelajar Yogyakarta.
[2] http://kuamm.blogspot.com/p/proses-cerai.html
[3] http://www.lbh-apik.or.id/fact%20-%20prosedur%20cerai%20PA.htm
[4] http://pa-bulukumba.net/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=74
loading...