Saturday 2 April 2016

AL-MASLAHAH MURSALAH (Pengertian, Macam-Macam, Syarat-Syarat dan Kedudukan Maslahah Mursalah)

AL-MASLAHAH MURSALAH
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Atik Sofiati (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut Al-Ghazali, maslahah harus sejalan dengan tujuan syariat sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia. Sebab kemaslahatan yang dikehendaki manusia tidak selamanya didasarkan pada tujuan syariat. Akan tetapi sering didasarkan pada hawa nafsunya. Oleh karena itu, parameter untuk menentukan kemaslahatan itu adalah tujuan syariat.[1]
Maslahat mursalah disebut maslahat mutlak karena tidak terikat oleh dalil yang mengakuinya atau dalil yang menolaknya. Seperti kemaslahatan yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara. Untuk lebih jelasnya definisi tersebut, bahwa pembentukan hukum tidaklah dimaksudkan kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan orang banyak. Artinya mendatangkan keuntungan bagi mereka atau menolak mudharat atau menghilangkan keberatan dari mereka.[2]
B.     RumusanMasalah
1.      Apa pengertian maslahat mursalah?
2.      Ada berapakah macam-macam maslahat mursalah?
3.      Bagaimanakah syarat-syarat maslahat mursalah?
4.      Apa kedudukan maslahat mursalah?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-Maslahah
Secara etimologis, kata المصلحة  jamaknya  المصالح berarti sesuatu yang baik, yang bermanfaat dan merupakan lawan dari keburukan atau kerusakan dan didalam bahasa arab sering pula disebut dengan yang baik dan benar “الخير والصواب”. [3]
Maslahat kadang-kadang disebut pula dengan الاستصلاح  yang berarti mencari yang baik “طلب الاصلاح”. Jalaluddin Abdurrahman secara tegas menyebutkan bahwa maslahat dengan pengertian  yang lebih umum dan yang dibutuhkan itu ialah semua apa yang bermanfaat bagi manusia baik yang bermanfaat untuk meraih kebaikan dan kesenangan maupun yang sifatnya untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan.[4]
Maslahat mursalah yakni yang dimutlakkan, menurut istilah ulama ushul yaitu maslahah dimana syari’ tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maslahah itu disebut mutlak karena tidak dibatasi dengan dalil pengakuan atau dalil pembatalan.[5]
Jadi dapat difahami bahwa esensi dari maslahat ialah terciptanya kebaikan dan kesenangan dalam kehidupan manusia serta terhindar dari hal-hal yag bisa merusaknya. Namun demikian, kemaslahatan berkaitan dengan tatanan nilai kebaikan yang patut dan layak yang memang dibutuhkan oleh manusia.[6]
Jadi, maslahah mursalah adalah kebaikan (maslahah) yang tidak disinggung-singgung syara’, untuk mengerjakannya atau meninggalkannya, sedang kalau dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindari keburukan.

B.     Pembagian Maslahah
Dilihat dari segi pembagian maslahat ini, dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu dilihat dari segi tingkatannya dan eksistensinya[7].
1.      Maslahat dari segi tingkatannya
Yang dimaksud dengan macam maslahat dari segi tingkatannya ini ialah berkaitan dengan kepentingan yang menjadi hajat hidup manusia. Menurut Mustasfa Said Al-Khind maslahat dilihat dari segi tingkatannya ini dapat dibedakan kepada 3 macam.
a.       Disebut dengan maslahat daruriyatالمصالح الضرورية ) )
Yang dimaksud dengan maslahatpada tingkatan ini ialah kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia yang berkaitan dengan agama maupun dunia. Jika ia luput dalam kehidupan manusia maka mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan manusia tersebut. Zakariya al-Bisri menyebutkan bahwa maslahat daruriyat ini merupakan dasar asasi untuk terjaminnya kelangsungan hidup manusia. Jika ia rusak, maka akan muncullah fitnah dan bencana yang besar.
المصالح الضرورية اي الاساسية الجوهرية هي الامور التى تقوم عليها حيات الناس بحيث اذا تخلفت اختل نطام الحيات وعمت الفوضى وكانت الفتنة والفساد الكبير
Lebih lanjut Zakariya al-Bisri menjelaskan bahwa yang termasuk dalam lingkup maslahat daruriyat ini ada 5 macam, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.Kelima maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi karena jika terganggu akan mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan.
Jadi, maslahat daruriyat yaitu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia didunia dan diakhirat. Kemaslahatan ini ada 5, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan pemeliharaan harta.
b.      Disebut dengan maslahat hajiyatالمصالح الحاجية ))
Yang dimaksud dengan maslahat hajiyat ini ialah persoalan-persoalan yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya dari maslahat daruriyat.Diantara ketentuan hukum yang disyariatkan untuk meringankan dan memudahkan kepentingan manusia ialah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti boleh berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sedang sakit, dan mengqasar shalat ketika dalam perjalanan. Contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. sekiranya tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan saja.
Jadi, maslahat hajiyat  adalah maslahat yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan pokok manusia.
c.       Disebut dengan maslahat tahsiniyahالمصالح التحسنية ))
Maslahat ini sering disebut dengan maslahat takmiliyah. Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini ialah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan ini tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih mengacu kepada keindahan saja. Sungguhpun demikian, kemaslahatan seperti ini juga dibutuhkan oleh manusia.
Jadi, maslahat tahnisiyah adalah maslahat yang bersifat sebagai pelengkap yaitu berupa keleluasaan untuk melengkapi kemaslahatan yang sebelumnya.
2.      Maslahat dilihatdari segi eksistensinya
Jika maslahat dilihat dari segi eksistensi atau wujudnya, para ulama ushul sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan, membaginya kedalam 3 macam[8].
a.      Disebut dengan maslahat mu’tabarahالمصالح المعتبرة ) )
Yang dimaksud dengan maslahat jenis ini ialah kemaslahatan yang terdapat nash secara tegas menjelaskan dan mengakui keberadaannya. Dengan kata lain, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapat dalil yang jelas untuk memelihara dan melindunginya.
مصالح اعتبرها الشارع وقام الد ليل المعين منه على رعايتها
Jika syar’i menyebutkan dalam nash tentang hukum suatu peristiwa dan menyebutkan nilai maslahat yang dikandungnya, maka hal tersebut disebut dengan maslahat mu’tabarah. Yang termasuk kedalam maslahat ini ialah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda. Oleh karena itu, Allah SWT telah menetapkan agar berusaha dengan jihad untuk melindungi agama, melakukan qisash bagi pembunuh, menghukum pelaku pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan kepada masalahat mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.
Jadi, maslahat mu’tabaroh adalah maslahat yang diakui dan dijelaskan oleh nash. Atau bisa juga diartikan sebagai maslahat yang didukung oleh syara’ karena adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk kemaslahatan tersebut.
b.      Disebut dengan maslahat mulghahالمصالح الملغاة ))
Yang dimaksud dengan maslahat ini ialah maslahat yang berlawanan dengan ketentuan nash. Dengan kata lain, maslahat yang tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia bertentangan dengan ketentuan dalil yang jelas.
Contoh yang sering dirujuk dan ditampilkan oleh ulama ushul ialah menyamakan pembagian harta warisan antara seorang perempuan dengan saudara laki-lakinya. Penyamaan antara seorang perempuan dengan saudara laki-laki tentang warisan memang terlihat ada kemaslahatannya, tetapi berlawanan dengan ketentuan dalil nash yang jelas dan rinci. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
                                    Artinya:
“Allah telah menetapkan bagi kamu (tantang   pembagian harta pusaka) untuk anak-anak kamu, yaitu bagi seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa:11)[9]

Jadi, maslahat mulghoh adalah maslahat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an atau maslahat yang tidak diakui karena bertentangan oleh nash.
c.       Disebut dengan maslahat mursalahالمصالح المرسلة ) )
Yang dimaksud dengan maslahat mursalah ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalilpun yang mengakuinya maupun yang menolaknya, tetapi keberadaannya selalu sejalan dengan tujuan syariat. Secara lebih tegas maslahat mursalah ini termasuk jenis maslahat yang didiamkan oleh nash. Abdul Karim Zaidan menyebutkan yang dimaksud dengan maslahat mursalah ialah maslahat yang tidak disebutkan oleh nash baik ppenolakannya maupun pengakuannya.
Dengan demikian, maslahat mursalah ini merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar dari kemudharatan. Diakui hanya dalam kenyataannya jenis maslahat yang disebut terakhir ini terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Islam yang dipengaruhi oleh perbedaan kondisi dan tempat. Menurut Jalaluddin Abdurrahman, bahwa maslahat mursalah ini dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:
1)      Maslahat yang pada dasarnya secara umum sejalan dan sesuai dengan apa yang dibawa oleh syari’at. Dengan kata lain, kategori maslahat jenis ini berkaitan dengan maqasid al-Syariah yaitu agar terwujudnya tujuan syariat yang bersifat daruri (pokok).
2)      Maslahat yang sifatnya samar-samar dan sangat dibutuhkan kesungguhan dan kejelian para mujtahid untuk merealisirnya dalam kehidupan.
Jadi, maslahat mursalah ini merupakan maslahat yang sesuai dengan syara’ yang dapat dijadikan dasar atau pedoman untuk mewujudkan kebaikan yang diniatkan oleh manusia sehingga terhindar dari keburukan atau kemudhorotan. Maslahat mursalah juga disebut maslahat mutlaq karena tidak ada dalil yang menyatakan benar atau salah.

C.    Persyaratan Maslahat Mursalah
Tentang persyaratan untuk menggunakan maslahat mursalah ini, dikalangan ulama ushul memang terdapat perbedaan baik dari segi istilah maupun jumlahnya. Zaky al-Din Sya’ban misalnya menyebutkan tiga syarat yang harus diperhatikan bila menggunakan maslahat mursalah dalam menetapkan hukum. Ketiga syarat itu adalah sebagai berikut:[10]
1.      Kemaslahatan itu hendaknya kemaslahatan yang memang tidak terdapat dalil yang menolaknya. Dengan kata lain jika terdapat dalil yang menolaknya tidak dapat diamalkan.
2.      Maslahat mursalah itu hendaklah maslahat yang dapat dipastikan bukan hal yang samar-samar atau perkiraan dan rekayasa saja.
3.      Maslahat mursalah hendaklah maslahat yang bersifat umum ini adalah kemaslahatan yang memang terkait dengan kepentingan orang banyak.Jalaluddin Abdurrahman menyebutnya dengan maslahat kulliyyat, bukan juz’iyyah.
Syarat-syarat maslahat mursalah:[11]
1.      Hanya berlaku dalam muammalah karena soal-soal ibadah tetap tidak berubah-ubah.
2.      Tidak berlawanan dengan maksud syariat atau salah satu dalilnya yang sudah dikenal.
3.      Maslahah adalah karena kepentingan yang nyata dan diperlukan oleh masyarakat.

D.    Kedudukan Maslahat Mursalah dan Kehujjahannya
Tidak dapat disangkal bahwa di kalangan madzhab Ushul memang terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan maslahat mursalah dan kehujjahannya dalam hukum Islam baik menerima maupun yang menolak. Uraian berikut akan menjelaskan perbedaan pendapat antara kalangan madzhab ushul yang menerima dengan yang menolak serta argumentasi mereka masing-masing:[12]
1.      Kelompok pertama mengatakan bahwa maslahat mursalah adalah merupakan salah satu sumber hukum dan sekaligus hujjah syariah. Pendapat ini dianut oleh madzhab Maliki dan Imam Ibnu Hambal. Menurut penjelasan Abdul Karim Zaidan, Imam Malik dan pengikutnya serta Imam Ahmad menjadikan maslahat mursalah sebagai dalil hukum dan hujjah dalam menetapkan hukum. Adapun yang menjadi alasan kelompok pertama ini bahwa maslahat mursalah merupakan dalil dan hujjah syariah adalah sebagai berikut:
a.       Para sahabat telah menghimpun al-Quran dalam satu mushaf, dan ini dilakukan karena khawatir al-Quran bisa hilang. Hal ini tidak ada dimasa Nabi dan tidak ada pula larangannya. Pengumpulan al-Quran dalam satu mushaf ini semata-mata demi kemaslahatan. Dan dalam praktiknya para sahabat telah menggunakan maslahat mursalah yang sama sekali tidak ditemukan satu dalilpun yang melarang atau menyuruhnya.
b.      Sesungguhnya para sahabat telah menggunakan maslahat mursalah sesuai dengan tujuan syara’ maka harus diamalkan sesuai dengan tujuan itu. Jika mengenyampingkan berarti telah mengenyampingkan tujuan syariat dan hal itu tidak dapat diterima. Oleh karena itu, berpegang pada maslahat merupakan kewajiban sebab ia merupakan salah satu pegangan pokok yang berdiri sendiri, tidak keluar dari pokok-pokok pegangan lainnya, malah ada titik temunya.
c.       Sesungguhnya tujuan persyariatan hukum  adalah untuk merealisir kemaslahatan dan menolak timbulnya kerusakan dalam kehidupan manusia.
Alasan ketiga ini merupakan kata kunci kelompok pertama dalam mempertahankan kedudukan maslahat mursalah sebagai hujjah syari’ah. Sebab, jika kemaslahatan yang terdapat disetiap tempat itu diabaikan, sementara ia tetapi sejalan dengan kehendak syariat, niscaya manusia akan mengalami kesulitan, padahal Allah tidak menginginkan kesulitan bagi manusia.
2.      Kelompok yang menolak maslahat mursalah sebagai hujjah syar’iyah. Kelompok ini berpendapat bahwa maslahat mursalah tidak dapat diterima sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Yang termasuk dalam kelompok yang mengingkari maslahat mursalah ini sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Karim Zaidan ialah madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i dan madzhab Zahiriyah. Bahkan dikabarkan bahwa madzhab Zahiriyah merupakan madzhab penentang utama atas kehujjahan maslahat mursalah.Adapun yang menjadi dasar penolakan kelompok kedua ini sebagaimana dijelaskan oleh Zaki al-Din Sya’ban adalah:
a.       Menurut mereka, bahwa Allah (Syari’) menolak sebagian maslahat dan mengakui sebagian yang lainnya,sementara maslahat mursalah adalah hal yang meragukan. Sebab boleh jadi maslahah mursalaah ditolak atau tidak diakui kebenarannya. Oleh karena itu, maslahah mursalah tidak mungkin dan tidak dapat digunakan sebagai alasan dalam pembinaan hukum.
b.      Sesungguhnya menggunakan maslahah mursalah dalam penetapan hukum adalah menempuh jalan berdasarkan hawa nafsu dan hal seperti ini tidak diperbolehkan.
c.       Menggunakan maslahah mursalah berarti akan menimbulkan perbedaan hukumkarena perbedaan zaman dan lingkungan.

BAB III
KESIMPULAN
Maslahat mursalah yakni yang dimutlakkan, menurut istilah ulama ushul yaitu maslahah dimana syari’ tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maslahah itu disebut mutlak karena tidak dibatasi dengan dalil pengakuan atau dalil pembatalan.
Dilihat dari segi pembagian maslahat ini, dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu dilihat dari segi tingkatannya dan eksistensinya.Maslahat dari segi tingkatannya meliputi maslahat daruriyat المصالح الضرورية ) ), maslahat hajiyat المصالح الحاجية )), maslahat tahsiniyahالمصالح التحسنية )). Maslahat dilihatdari segi eksistensinya meliputi maslahat mu’tabarahالمصالح المعتبرة ) ), maslahat mulghahالمصالح الملغاة )), maslahat mursalahالمصالح المرسلة ) ).


DAFTAR PUSTAKA
A.    Hanafie, Ushul Fiqh, ( Jakarta: Bumirestu, 1980)
Departemen Agama RI, Al-Quran Tajwid dan Terjemah, (Bandung: Diponegoro, 2010)
http://www.mail-archive.com/mencintai-islam@yahoogroups.com/msg01473.html, diakses pada tanggal 11 Juli 2014 pukul 14.24 WIB
Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah Kaidah Hukum Islam (Ushul Fiqh), (Yogyakarta: Nur Cahaya, 1980)
Romli, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam), (Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2006)




[1]http://www.mail-archive.com/mencintai-islam@yahoogroups.com/msg01473.html, diakses pada tanggal 11 Juli 2014 pukul 14.24 WIB
[2]Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah Kaidah Hukum Islam (Ushul Fiqh), (Yogyakarta: Nur Cahaya, 1980), hlm. 116
[3]Romli, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam), (Palembang: IAIN Raden    Fatah Press, 2006), hlm. 138
[4]Ibid, hlm. 138
[5]Abdul Wahhab Khallaf,Op.Cit,  hlm. 118
[6]Romli, Op. Cit, hlm. 139
[7]Ibid, hlm. 140-142
[8]Ibid, hlm. 142-147
[9]Departemen Agama RI, Al-Quran Tajwid dan Terjemah, (Bandung: Diponegoro, 2010), hlm. 78
[10]Ibid, hlm. 145-147
[11]A. Hanafie, Ushul Fiqh, ( Jakarta: Bumirestu, 1980), hlm. 144.
[12]Romli, Op. Cit, hlm. 147-151.
loading...