Saturday 2 April 2016

IJMA’ (Pengertian, Macam-Macam, Kedudukan, Contoh, Syarat-Syarat IJMA')

IJMA’ (Pengertian, Macam-Macam, Kedudukan, Contoh, Syarat-Syarat IJMA')

Image result for ijmak


A.PENDAHULUAN

   Dalam kehidupan sehari – hari kita selalu melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak lepas dari peranan syari’at atau hukum – hukum seperti shalat, puasa, jual beli dan lain sebagainya. Semua itu membutuhkan hukum agar kita tidak salah arah dalam landasan agama.
   Untuk mengetahui hukum - hukum syariat agama, para ulama telah berjihad untuk mengetahui hukum yang telah dijelaskan didalam Al – Qur’an dan hadist agar jelas dan tidak subhat. Dalam era sekarang, banyak kita jumpai hal – hal yang pada zaman rasul tidak terjadi, untuk mengetahui bagaimanya hukumnya hal tersebut, maka dibutuhkan kesepakatan para ulama ( ijma’), maka dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian ijma’, macam – macam ijma’, kedudukan ijma’ dalam hukum islam, dan disertai pula contoh ijma’dan Syarat ijma’
Rumusan masalah
1. Bagaimana Pengertian Ijma’ dan Macam – Macamnya?
2. Bagaimana Kedudukan Ijma’ dalam Hukum Islam?
3. Bagaimana Contoh – Contoh Kasus Hukum yang Didasari Ijma’ dan syarat-syarat ijma’?

      B. PEMBAHASAN
1.  Pengertian Ijma’ dan Macam – macamnya
   Arti Ijma menurut bahasa adalah sepakat, setuju, atau sependapat dan  Definisi Ijma’ menurut bahasa terbagi dalam dua arti:
1.      Bermaksud atau berniat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Yunus ayat 71
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ نُوحٍ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنْ كَانَ كَبُرَ عَلَيْكُمْ مَقَامِي وَتَذْكِيرِي بِآيَاتِ اللَّهِ فَعَلَى اللَّهِ تَوَكَّلْتُ فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُنْ أَمْرُكُمْ عَلَيْكُمْ غُمَّةً ثُمَّ اقْضُوا إِلَيَّ وَلَا تُنْظِرُونِ
Artinya:Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku[1]

Maksudnya, semua pengikut Nabi Nuh dan teman-temannya harus mengikuti jalan beliau tempu. Dan hadis Rasulullah SAW. Yang artiny, “barang siapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.[2]
2.      Kesepakatan terhadap, sesuatu. kaum dikatakan telah berijma bila mereka sepakat terhadap sesuatu. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Yusuf ayat 15, yang menerangkan keadaan saudara-saudara a.s.:
فَلَمَّا ذَهَبُوا بِهِ وَأَجْمَعُوا أَنْ يَجْعَلُوهُ فِي غَيَابَتِ الْجُبِّ ۚ وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِ لَتُنَبِّئَنَّهُمْ بِأَمْرِهِمْ هَٰذَا وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ
Artinya: Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi." [3]
yakni merka bersepakat terhadap perencana tersebut  adapun perbedaan antara kedua arti diatas adalah: yang pertama bisa dilakukan oleh satu orang atau banyak, sedangkan arti yang kedua hanya bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya.[4]
Sedangkan menurut istilah para ahli ushul  fiqih dirumuskan sebagai berikut :
اجماع هو اتّاق مجتهدين فى عصر من العصور وفاة الرسول الى حكم شرعىّ فى الواقعة
 Ijma’ ialah kesepakatan ( konsensus ) seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu stelah wafatnya rosul terhadap suatu hukum syara’ untuk suatu peristiwa
 (kejadian ).” [5]     

 Dari pengertian ijma’ sebagaimana disebutkan diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Kesepakatan adalah kesamaan pendapat atau kebulatan pendapat para mujtahid pada suatu masa baik secara lisan maupun tertulis atau dengan beramal sesuai dengan hukum yang disepakati itu.
b.      Seluruh mujtahid berarti masing – masing mujtahid menyatakan kesepakatannya. Jika ada seorang saja yang tidak menyetujuinya maka tidaklah terjadi ijma’. Dan apabila pada suatu masa hanya ada seorang mujtahuid saja, maka tidak terjadi ijma’, sebab tidak terjadi kesepakatan.
c.  Ijma’ hanya terjadi pada masalah yang berhubungan dengan syara’ dan harus berdasarkan pada Al – Qur’an dan Hadits mutawwatir, tidak sah jika didasarkan pada yang lainnya[6]
Dari definisi diatas pengertian Ijma’ itu sendiri adalah kesepakatan antara para ulama-ulama atau mujtahid untuk membahas suatu masalah didalam kehidupan dalam  masalah-masalah sosial yang tidak ada didalam Al-quran dan as-sunna.
 Ijma’ dilihat dari segi caranya ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Ijma’ Qauli = Ijma’ Qath’i
    Ijma’ yang qoth’i dalalahnya atas hukum ( yang dihasilkan),yaitu ijma shorikh, dengan artian bahwa hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan mengeluarkan hukum lain yang bertentangan. Tidak pula diperkenankan mengadakan ijtihad mengenai suatu kejadian setelah terjadinya Ijma Shorikh atas hukum syara’ mengenai kejadian itu.[7]
2.        Ijma’ Sukuti = Ijma’ Zanni
     Yaitu ijma’ dimana para mujathid berdiam diri tanpa mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain. Dan diamnya itu bukan karena malu atau takut. Sebab diam atau tidak memberi tanggapan itu dipandang telah menyetujui terhadap hukum yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama ushul fiqh yang menyatakan :
“ diam ketika suatu penjelasan diperlukan, dianggap sebagai penjelasan,[8]
     Sedang dari segi waktu dan tempat ijma’ ada beberapa macam antara lain sebagai berikut :
1.  Ijma’ Sahaby, yaitu kesepakatan semua ulama sahabat dalam suatu masalah pada masa tertentu.
2. Ijma’ Ahli Madinah, yaitu persesuaian paham ulama – ulama madinah terhadap sesuatu urusan hukum.
3. Ijma’ Ulama Kuffah, yaitu kesepakatan ulam – ulama kuffah dalam suatu masalah.
4. Ijma’  Khulafaur Rasyidin, yaitu :
 اتفاق الخلفء الاربعة على امر من الامور الشّرعّة
“Persesuaian paham khalifah yang empat terhadap sesuatu soal yang diambil dalam satu masa atas suatu hukum.”[9]
5. Ijma’ Ahlul Bait ( Keluarga Nabi ), yaitu kesepakatan keluarga Nabi dalam suatu masalah.
Jadi dari beberapa macam Ijma’ saya dapat simpulkan dari semua macam Ijma’ itu  yang pertama Ijma’ qoth’i  sudah menetapkan hukumnya yang pasti. Dan Ijma’ Sukuti mujathid berdiam diri tanpa mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain. Walaupu mujtahid ya diam bisa mengambil keputusan  bahwa dia sudah menyetujui yang dibahas dalam suatu masalah yang dibahas. Dan Ijma’Sahaby, yaitu kesepakatan semua ulama dalam masalah tertentu. Ijma’ Ahli Madinah, yaitu persesuaian paham. Ijma’ Ulama Kuffah, yaitu kesepakatan  para ulama kuffah dalam suatu masalah. Ijma’  Khulafaur Rasyidin, yaitu : “Persesuaian paham khalifah. Ijma’ Ahlul Bait yaitu kesepakatan hanya  keluarga Nabi dalam suatu masalah.

 2   Kedudukan Ijma’ dalam Pembinaan hukum Islam
      Jumhur ulama’ berpendapat bahwa kedudukan ijma’ menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah Al-Qur’an dan sunnah. Ini berarti ijma’ dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun sunnah.[10]
      Ulama ushul fiqh berpendapat bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan suatu hukum dan menjadi sumber hukum islam yang qathi. Jika sudah terjadi ijma ( kesepakatan ) diantara para mujtahid terhadap ketetapan hukum suatu masalah atau peristiwa, maka umat islam wajib menaati dan mengamalkannya.
      Alasan jumhur ulama ushul fiqh bahwa ijma’ merupakan hujjah yang qathi’ sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai berikut :
a. Firman Allah SWT :
يا ايهاالذذين امنو اطيعواللّه واطيعواالرّسول واولى الامر منكم (النساء:  59 )
Artinya :“ wahai orang – orang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul ( Muhammad ) dan Ulil amri ( Pemegang kejuasaan ) diantara kamu.” ( Q.S. an – Nisa’ 59 )
Maksud Ulil ‘Amri itu ada dua penafsiran yaitu Ulil ‘Amri Fiddunnya adalah penguasa dan Ulil ‘Amri fiddin adalah mujtahid atau para ulama’, sehingga dari ayat ini berarti juga memerintahkan untuk taat kepada para ulama mengenai suatu keputusan hukum yang disepakati mereka.
b. Hadist Rasulullah SAW
انّ  امذتي لا تجمع على ضلالة ( رواه ابن حاجه )
Artinya :” Sesungguhnya umatKu tidak akan bersepakat atas kesesatan.”
مارءاه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
Artinya : “ apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka menurut pandangan Allah juga baik.[11]
            Dalam hadist ini dijelaskan bahwa umat dalam kedudukannya sebagai umat yang sama – sama sepakat tentang sesuatu, tidak mungkin salah. Ini berarti ijma’ itu terpelihara dari kesalahan, sehingga putusannya merupakan hukum yang mengikat umat islam.
Pandangan ulama’ mengenai Ijma’ sukuti :
Imam Syafi’i dan kalangan Malikiyyah ijma’ sukuti tidak dapat dijadikan landasan pembentukan hukum, dengan alasan diamnya sebagian ulama mujtahid belum tentu menandakan setuju, bisa jadi takut dengan penguasa atau sungkan menentang pendapat mujtahid yang punya pendapat karena dianggap senior.
Hanafiyah dan Hanabilah Ijma’ sukuti syah jika digunakan sebagai landasan hukum, karena diamnya mujtahid dipahami sebagai persetujuan, karena jika mereka tidak setuju dan memandangnya keliru mereka harus tegas menentangnya. Jika tidak menentang dengan tegas, berarti mereka setuju.
Hanafiyah dan Malikiyah  mengatakan jika diamnya sebagian ulama’ mujtahid tidak dapat dikatakan telah terjadi ijma’.  Dan pendapat ini dianggap lebih kuat daripada pendapat perorangan.[12]
Dari definisi diatas dapat saya simpulkan bahwa kedudukan Ijma’ itu kedudukan ijma’ menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah Al-Qur’an dan sunnah. Dan Ijma’dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun sunnah.

3.  Contoh – contoh hukum yang didasari Ijma’
a. Pengangkatan Abu Bakar as – Siddiq sebagai khalifah menggantikan Rasulullah SAW
b. Pembukuan Al – qur’an yang dilakukan pada masa Khalifah abu bakar r.a.
c. Menentukan awal bulan ramdhan dan bulan syawal..
            Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal.[13]
Bukti komplit diatas bahwa contoh hukum Ijma’ diatas bahwa didalam pengangkatan Abu Bakar as yaitu mengantikan Rasulullah SAW, menjadi Khalifa untuk menetapkan  dasar-dasar hukum sesudah Nabi Muhammad.

3.      Syarat Ijma’
 Jumhur Ulama ushul fiqh, mengemukakan pula syarat-syarat ijma’, yaitu:
a. Yang melakukan ijma’ tersebut adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad.
b.   Kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap     agamanya).
c.     Para mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ah.
Ketiga syarat ini disepakati oleh seluruh ulama ushul fiqh. Ada juga syarat lain, tetapi tidak disepakati para ulama, diantaranya:
a.   Para mujtahid itu adalah sahabat. 
b.  Mujtahid itu kerabat Rasulullah, apabila memenuhi dua syarat ini, para ulama ushul fiqh menyebutnya dengan ijma’ shahabat.
c.   Mujtahid itu adalah ulama Madinah.
d.              Hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang menyepakatinya.
Tidak terdapat hukum ijma’ sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama[14]
Jadi saya dapat simpulkan bahwa syarat-syarat Ijma’  itu harus memenuhi persyaratan ijtihad dan Kesepakatan dalam suatu masalah untuk menyelesaikannya harus  muncul pendapat-pendapat  dari para mujtahid-mujtahid yang bersifat adil dan paham agama dan Para mujtahid itu harus berusaha  dan menghindari dari perbuatan-perbuatan  bid’ah.

C.SIMPULAN
Dari keterangan diatas dapat di fahami bahwa ijma harus menyandar kepada dalil yang ada yaitu kitab, sunah, atau yang mempunyai kaitan kepadanya baik langsung maupun tidak dan tidak mungkin terlepas sama sekali dari kaitan tersebut. Dan alasan ijma harus mempunyai sandaran adalah:
            Pertama: bahwa bila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat sandaranya, ijma’ tidak akan sampai pada kebenaran.
            Kedua: bahwa keadaanya sahabat tidak mungkin lebih baik dari pada nabi, sebagaimana diketahui, Nabi saja tidak pernah menetapkan suatu hukum kecuali berdasarkan kepada wahyu.
            Ketiga: bahwa pendapat tentang agama tanpa menggunakan dalil adalah salah. Kalau mereka sepakat berbuat begitu berarti mereka sepakat melakukan kesalahan;
            Keempat: pendapat yang tidak di sandarkan kepada dalil tidak dapat di ketahui kaitanya kepada hukum Syara’. Kalau tidak dapat dihubungkan dengan Syara tidak wajib diikuti
            Demikianlah makalah ini kami susun, kami sadar bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dalam penyusunan maupun penyampaian dalam makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin


REFERENSI

Abu Zahrah, 2003, Muhammad, Ushul Fiqh, Jakarta, Pustaka Firdaus

Efendi, 2005, Satria, ushul Fiqh, Jakarta, Fajar Interpratama Offset

Jumant Haroen,1997, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu

Jumantoro, Totok,  2005, Kamus Ilmu Ushul Fiqh , Jakarta, Bumi Aksara

Suratno, dkk, 2011, modul siap Un Kemenag, Semarang, Dina utama

Syafe’I Rachmat, 2010, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung, Pustaka Setia

Syarifuddin. Amir, 2009, Ushul Fiqh, Jakarta, Fajar Interpratama

Wahhab Abdul Khalaf, 2000, Kaida-kaida Hukum Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada




[1] Departemen Agama, Al-Quran Terjemah Asbabun Nuzul, ( Surakarta: PT. Indiva Media Kreasi, 2011). Hlm, 217
[2] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung,: CV Pustaka Setia, 2010). Hlm, 68
[3] Departemen Agama, op cit, Hal, 237
[4] Rachmat Syafe’I, op cit, Hal: 69
[5] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih,  (Jakarta: Pustaka Firdaus 2003), hlm. 308
[6] Suratno, Modul Siap Un Kemenag, ( Semarang: Dina Utama, 2011 ), hlm 131
[7] Abdul Wahhab Khallaf, kaidah-Kaidah Hukum Islam, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), Hlm. 73
[8] Suratno, op cit, Hal: 132
[9] Totok Jumantoro,  Samsul Munir, Kamus ilmu Ushul fiqh, (Jakarta: Bumi Aksara  2009), hlm. 106
[10] Amir S, Ushul Fiqh.( Jakarta: Fajar Interpratama , 2009 ), hlm. 138
[11] Suratno, op cit, hlm: 133
[12] Satria M. Zein, Ushul fiqh, ( Jakart: Fajar Interpratama Offset, 2005), Hlm, 56
[13] Suratno, op cit, Hlm:134
[14] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997). Hlm.53-54
Makalah Ushul Fiqh Oleh: Tri Nopika (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang
loading...