Showing posts with label Ushul Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Ushul Fiqh. Show all posts

Tuesday, 28 March 2017

Pembahasan Tentang Ifta' (Fatwa) : IFTA' - Ushul Fiqh


➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'

Image result for ifta' ushul fiqh fatwa

Secara etimologi kata ifta’ ( افتاء ) terambil dari akar kata “ أفتى – يفتى - افتاء  “[1] yang berarti memberi penjelasan, memberi jawaban dan atau berarti member fatwa. Secara tegas rumusan tentang ifta’ ini. Akan tetapi dapat dipahami bahwa ifta’ itu intinya adalah usaha member penjelasan tentang suatu hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya.[2] Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan ifta’ ialah jawaban yang diberikan oleh seorang ahli atas suatu pertanyaan tentang suatu persoalan hukum syara’. Orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu disebut dengan mufti ( المفتى  ). Secara lebih tegas dikatakan bahwa ifta’ itu adalah fatwa yang diberikan oleh seorang mufti atas suatu persoalan hukum yang ditanyakan kepadanya. Pekerjaan meminta fatwa itu disebut dengan istafta’ (استفتى ). Sedangkan orang yang meminta fatwa atau yang diberi jawaban fatwa disebut dengan mustafti’ (المستفتى).
Mufti’ atau orang yang memberi fatwa itu sesungguhnya adalah juga mujtahid atau faqih. Oleh karena itu,  segala sesuatu yang terkait dengan persyaratan seorang mufti pada dasarnya sama dengan seperti mujtahid atau faqih. Namun demikian, Imam Ahmad bin Hanbal, sebagai dijelaskan oleh Muhammad Abu Zahrah menyebutkan secara khusus syarat-syarat seorang mufti’, sebagai berikut ini.[3]
1.      Seorang Mufti itu hendaklah memiliki niat yang ikhlash. Sekiranya seorang mufti tidak memiliki niat yang tulus, maka ia tidak akan mendapat cahaya.
2.      Mufti hendaklah seorang yang memiliki ilmu, penyantun, sopan dan tenang.
3.      Mufti hendaklah seorang yang memiliki semangat/jiwa yang kuat.
4.      Berkecukupan
5.      Mengenal keadaan dan lingkungan masyarakatnya.
Akan tetapi secara umum, kalam ulama ushul fiqh mengemukakan persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti agar fatwanya dapat dipertanggung jawabkan. Persyaratan tersebut adalah.[4]
(1)   Baligh, berakal dan merdeka;
(2)   Adill; dan
(3)   Memenuhi persyaratan seorang mujtahid atau memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan fatwa. Berdasarkan persyaratan ini seorang mufti tidak harus seorang laki-laki. Wanitapun boleh menjadi mufti asal memenuhi persyaratan diatas.
Adapaun yang dimaksud dengan adil, menurut Al-Gazali, adalah seorang yang istiqomah dalam agamanya dan memelihara kehormatan pribadinya. Syarat ini sangat diperlukan, karena mufti merupakan panutan bagi masyarakat, baik dari segi fatwa yang dikeluarkannya maupun dari segi kepribadiaannya.[5]
Terkait dengan syarat adil bagi mufti ulama ushul fiqh juga mengemukakan implikasi dari syarat ini. Menurut mereka ada tiga hal,[6] yang harus diperhatikan oleh para mufti dalam kaitannya dengan syarat adil ini;
a)      Setiap fatwanya harus senantiasa dilandasi oleh dalil,
b)   Apabila mufti tersebut kapasitas ilmu untuk mengistinbatkan hukum, maka ia harus berusaha menggali hukum dari nash dengan mempertinmbangkan realitas yang ada, dan
c) Fatwa itu tidak mengikuti kehendak al-Musafti tetapi mempertimbangkan dan mengikuti kehendak dalil dan kemaslahatan umat manusia.
Selanjutnya, ifta’ itu lebih khusus jika dibandingkan dengan ijtihad.[7] Kekhususan tersebut ialah dimana ifta’ dilakukan setelah ada pertanyaan atau permintaan dari orang yang minta fatwa (mustafi), sedangkan ijtihad dilakukan tanpa menunggu adanya pertanyaan dari manapun.[8]
Kemudian yang paling penting dalam ifta’ itu ialah harus ada unsure-unsur berikut ini; yang juga unsur-unsur ini merupakan ifta’ yaitu;
1.      Adanya usaha memberikan penjelasan, yang disebut dengan ifta’.
2.   Adanya orang yang menyampaikan jawaban hukum syara’ terhadap orang yang bertanya, disebut mufti.
3.      Adanya orang yang bertanya atau meminta penjelasan hukum atau suatu peristiwa yang disebut dengan Mustafi’.
4.      Jawaban hukum syara’ yang disampaikan kepada orang yang bertanya, disebut dengan fatwa.
Menyangkut kedudukan hasil fatwa sesungguhnya sama dengan hasil ijtihad. Ketentuan hukum hasil fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti sifatnya tidak mengikut al-Mustafti orang yang bertanya. Al-Mustafti boleh menerima dan boleh menolak, dalam artian tidak mengamalkan hasil suatu fatwa. Berbeda halnya dengan keputusan hakim. Suatu ketentuan hukum yang diputuskan oleh hakim ia bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang dihukum.[9]

➤ Baca Juga:

     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'


[1] Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, 1990 (Jakarta: PT. Hidayakarya Agung) hlm. 308
[2] Amir Syarifuffin, Ushul Fiqh, Jilid II, 2001 (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu) hlm. 429
[3] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, 1958 (Kario: Dar al-Fikr al Araby) hlm. 401
[4] Aziz Dahlan et.all, Ensiklopedi Hukum Islam, 1996 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 326-327
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Muhammad Abu Zahrah, loc.cit.
[8] Amir Syarifuddin, loc,cit
[9] Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008 (Palembang: Tunas Gemilang Press)
foto: https://www.islam21c.com

Monday, 27 March 2017

Pembahasan Tentang Talfiq : TALFIQ - Ushul Fiqh


➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'

Image result for talfiq
Talfiq
Secara etimologi, kata talfiq ( تلفيق  ) berasal dari akar kata “لفق – يلفق - تلفيق “, yang berarti “merapatkan dua tepi” atau mempertemukan menjadi satu”. Adapun secara istilah terdapat sejumlah definisi dengan redaksional yang berbeda. Wahbah Zuhaili,[1][2] menyebutkan bahwa talfiq itu ialah:
ان يترتب على العمل بتقليد.
“Mengamalkan (ajaran agama) dengan mengikuti beberapa mazhab.”

Amir Syarifuddin,[3] menyebutkan bahwa talfiq itu mengamalkan atau beramal dalam urusan agama dengan pedoman kepada petunjuk beberapa mazhab. Sementara itu, dalam Ensiklopedi Hukum Islam [4] disebutkan bahwa yang dimaksud dengan talfiq ialah cara mengamalkan suatu ajaran agama dengan mengikuti secara taqlid tata cara berbagai mazhab, sehingga dalam satu amalan terdapat pendapat berbagai mazhab.
Sebagai contoh dapat dikemukakan disini ialah tentang wudhu’. Ketika berwudhu’, khususnya dalam hal menyapu (mengusap) kepala seseorang mengikuti cara yang dikemukakan oleh Syafi;i. Imam Syafi’I berpendapat bahwa dalam berwudhu’ seorang cukup menyapu sebagian kepala, minimal tiga helai rambut. Setelah berwudhu; orang tersebut bersentuhan kulit dengan seorang wanita yang bukan mahramnya. Menurut Syafi’I, wudhu’ orang (orang laki-laki) tersebut batal. Jika bersentuhan dengan mahramnya tidaklah batal.[5]
Akan tetapi, dalam hal bersentuhan kulit dengan wanita bukan mahram setelah berwudhu orang (laki-laki) tersebut mengambil pendapat Imam Abu Hanifah dan meninggalkan pendapat Imam Syafi’I. Dalam pandangan Imam Abu Hanifah bahwa persentuhan kulit antara pria dan wanita bukan mahram dalam keadaan wudhu’ tidaklah batal wudhu’nya. Dalam kasus ini pada amalan wudhu’ terkumpul dua pendapat sekaligus yaitu pendapat Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah.
Jika dilihat dari pendapat dua mazhab itu secara terpisah maka wudhu’ tersebut tidak sah. Dalam mazhab Syafi’I wudhu’ tidak sah karena bersangkutan telah bersentuhan kulit dengan wanita yang bukan mahram. Dilihat dari Mazhab Hanafi wudhu’ tersebutpun tidak sah, karena orang tersebut hanya menyapu sebagian kepalanya. Karena menurut Imam Abu Hanifah, dalam berwudhu’ kepala harus disapu atau diusap seluruhnya.[6]
Para ulama memang memperbincangkan persoalan talfiq ini. Menurut Amir Syarifuddin,[7] ulama yang tidak mengikatkan diri kepada salah satu mazhab atau kepada seorang mujtahid tidak merasa perlu memperbincangkan persoalan talfiq ini. Demikian juga, halnya dengan kalangan ulama yang mengharuskan bermazhab bahwa mereka tidak perlu membicarakan talfiq, karena talfiq itu hakikatnya adalah pindah mazhab.
Adapun perbincangan talfiq itu muncul, karena ada sebagian ulama yang membolehkannnya. Bahkan, meyoritas ulama fiqh dan ushul fiqh membolehkan talfiq dalam mengamalkan suatu pendapat.[8] Namun demikian, diingatkan juga bahwa dibolehkan talfiq itu tidak dimaksudkan untuk memudah-mudahkan dalam beragama. Talfiq itu dibolehkan hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:[9]
1.    Mengambil cara yang termudah karena hendaklah disebabkan adanya uzur. Hal ini diingatkan oleh Al-Gazali bahwa talfiq tidak boleh didasarkan pada keinginan mengambil yang termudah dengan dorongan hawa nafsu.
2.     Talfiq tidak boleh membatalkan hukum yang telah ditetapkan hakim, karena apabila hakim telah menentukan pilihan hukum dari beberapa pendapat tentang sesuatu masalah maka hukum itu wajib ditaati.
3.   Talfiq tidak boleh dilakukan dengan mencabut kembali suatu hukum atau amalan yang sudah diyakini. Namun harus diingat, bahwa talfiq akan ditolak jika tujuannya hanya mencari-cari kemudahan dan keringanan, yang dalam istilah ulama ushul disebut dengan “  تتبع الرخص  “.[10] Akan tetapi, bila talfiq itu dilakukan dengan motivasi maslahat, yaitu untuk menghindarkan kesulitan dalam beragama, maka hal ini dapat dilakukan.[11]

➤ Baca Juga:

     > TAQLID          > ITTIBA'           > TALFIQ          > IFTA'


[1] Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, 1990 (Jakarta: PT. Hidayakarya Agung) hlm. 399. Bandingan Amir Syarifuffin, Ushul Fiqh, Jilid II, 2001 (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu) hlm. 427
[2] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, 1986 (Damaskus: Dar al-Fikr) hlm. 1121
[3] Amir Syarifudddin, Loc.cit
[4] Aziz Dahlan et.all, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, 1996 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 1786
[5] Ibid.
[6] Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008 (Palembang: Tunas Gemilang Press)
[7] Amir Syarifuddin, op.cit., hlm. 427
[8] Aziz Dahlan et.all, op.cit., hlm. 1786
[9] Ibid.
[10] Amir Syarifuddin, op.cit., hlm. 428
[11] Ibid.

Sunday, 26 March 2017

Pembahasan Tentang Ittiba' : ITTIBA' - Ushul Fiqh


➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'

Image result for ittiba'
Ittiba'
Secara bahasa ittiba’ terambil dari kata “  اتبع – يتبع - اتباع   “ yasng berarti mengikuti. Adapun menurut istilah sebagai dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili,[1] adalah sebagai berikut:
واماالاتباع فهو سلوك التابع طريق المتبوع وأخذ الحكم من الد ليل بالطريق التى أخذ بها متبوعه, فهواتباع للقائل على أساس مااتضح له من دليل على صحة قوله.
“Cara yang ditempuh seorang pengikut sesuai dengan cara yang dilakukan oleh orang yang diikuti serta mengambil/menetapkan hukum dari dalil-dalil yang jelas-jelas ia ketahui tingkat kesahannya.”

Selanjutnya, dalam Ensiklopedi Hukum Islam,[2] disebutkan bahwa yang dikatakan ittiba’ itu ialah mengikuti pendapat Imam-imam mujtahid dengan mengetahui dalil-dalilnya yang pendapat tersebut. Misalnya apabila mengambil pendapat Imam Abu Hanifah bahwa tidak batal wudhu’ seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan seorang wanita, maka harus mengetahui alasan yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dalam mendukung pendapatnya.
Sebaliknya, apabila seseorang laki-laki mengikuti pendapat Imam Syafe’I yang mengatakan bahwa wudhu’seseorang batal apabila bersentuhan kulit dengan wanita maka ia harus mengetahui dalil yang dipergunakan Imam Syafe’I dalam mendukung  pendapatnya itu. Menurut jumhur ulama ushul cara seperti ini disebut dengan ittiba’.[3]
Dengan demikian, jelaslah bahwa perbedaan antara taqlid dan ittiba’. Taqlid mengikuti pendapat imam mujtahid tanpa mengetahui alasan dalilnya. Sedangkan ittiba’ ialah mengikuti suatu pendapat imam Mujtahid dengan mengetahui alasan dalil serta sumber pengambilannya. Dalam pandangan Wahbah Zuhaili,[4] bahwa ittiba’ itu sesungguhnya adalah mengikuti suatu pendapat (al-qaul) dengan mengetahui hujjah serta dalil yang melandasi hujjah tersebut.[5]

➤ Baca Juga:
  
     > TAQLID          > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'


[1] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, 1986 (Damaskus: Dar al-Fikr) hlm. 1121
[2] Aziz Dahlan et.all, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, 1996 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 1763
[3] Ibid.
[4] Wahbah Zuhaili, Loc.Cit
[5] Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008 (Palembang: Tunas Gemilang Press)

Saturday, 25 March 2017

TAQLID : Taqlid Dalam Persoalan Aqidah dan Masalah Furu'iyah, pembagian taqlid menurut ulama ushul & faktor timbulnya taqlid


➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'

Image result for Taqlid
Taqlid
Secara bahasa kata taqlid ( تقليد ) berarti meniru, contoh dan mengikuti. Adapun secara istilah seperti disebutkan oleh Wahbah Zuhaili adalah sebagai berikut:[1]
التقليد هو أخذ قول الغير من غير معرفة د ليله
“Taqlid ialah berpegang kepada pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.”
Salam Madkur, menyebutkan bahwa taqlid secara istilah adalah sebagai berikut:[2]
التقليد هو العمل بقول من ليس قوله احدى الحجج الشرعية بلا حجة منه.
“Taqlid ialah mengamalkan satu pendapat tanpa ada landasan hujjah syariyah.”
Sementara, Imam Al-Gazali sebagaimana dikutip oleh Ahmad Salam Madkur menyebutkan bahwa taqlid itu ialah:[3]
قبول قول بلآ حجة.
“Mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui hujjahnya.”
Wahbah Zuhaili menyebutkan, bahwa pada awal abad keempat Hijriyah, keadaan ini terus berlangsung pada abad-abad berikutnya. Hal ini terlihat, terutama setelah berlalunya imam-imam yang empat dan melembaga serta mengakarnya mazhab yang empat dalam masyarakat.[4]
Dalam munculnya sikap taqlid dari para pengkikut mazhab, maka semangat berijtihad dikalangan ulama fiqh semakin hari semakin menurun dan berukurang, yang pada akhirnya para ulama hanya mencukupkan daripada pendapat-pendapat.[5]
Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat boleh atau tidaknya bertaqlid. Perbedaan ini agaknya dilatarbelakangi oleh dua hal yaitu; pertama dalam kaitannya dengan pembidangan ajaran agama dan kedua, dalam kaitannya dengan pengelompokkan orang yang bertaqlid itu.
Dalam pandangan ulama fiqh, bahwa hukum syara’ dibagi kepada persoalan yang menyangkut dengan aqidah atau disebut dengan ushul al-‘ammah (pokok-pokok ajaran keimanan) dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan furu’iyah yaitu menyangkut amalan praktis.[6]
a.      Taqlid dalam persoalan aqidah
Yang dimaksud dengan masalah aqidah disini ialah sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili,[7] yaitu mengetahui Allah SWT. dengan segala syifat-Nya, masalah tauhid dan masalah kenabian, dan seluruh persoalan hukum yang mesti diketahui oleh semua orang mukallaf, seperti; masalah ibadah, mu’amalah, hukuman, rukun Islam yang lima, keharaman riba’, zina, halalnya nikah dan lain-lainnya. Yang kesemuanya itu ditetapkan dengan dasar yang qath’iy (pasti). Ulama ushul berbeda pendapat tentang hukum bertaqlid terhadap masalah aqidah. Dalam hubungan ini, Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh bertaqlid dalam masalah aqidah dimana seseorang harus berupaya memahaminya dengan menggunakan nalar, bukan hanya sekedar mengikut pendapat orang lain.[8] Jumhur ulama berpendapat bahwa mempergunakan nalar itu adalah wajib sedangkan taqlid tidak mempergunakan nalar sama sekali. Hal ini berarti mengamalkan yang wajib. Oleh karena itu, taqlid tidak dibolehkan. Lebih tegas lagi, jumhur ulama ushul dan ulama kalam sepakat dalam hal mewajibkan kepada setiap orang untuk mengetahui dan mengenal Allah SWT. dengan demikian, tidak dibenarkan bersikap taqlid dalam persoalan aqidah ini. Adapun yang mendasari pandangan jumhur ushul fiqh Al-Qur’an  surat Alim Imran, ayat 190;
إِنَّ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱخۡتِلَٰفِ ٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ لَأٓيَٰتٖ لِّأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ (190)
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.” (QS. Ali-Imran: 190).[9]

Ayat diatas jelas memerintahkan untuk menggunakan nalar dan akal untuk berfikir, termasuk persoalan aqidah.
Sementara pendapat lain mengatakan bahwa boleh bertaqlid dalam persoalan aqidah. Ubaidillah bin Hasan al-Anbari tokoh dari kalangan Muktazilah, Al-Hasyawiyyah (kelompok Batiniah yang berpendapat bahwa pada setiap masa terdapat seorang imam yang maksum (terpelihara dari kesalahan) menegaskan bahwa bertaqlid dalam hal ini diwajibkan, sebaliknya menggunakan nalar dan ijtihad dalam urusan aqidah adalah diharamkan.[10] Kelompok ini juga mengatakan. Apabila menggunakan nalar dalam persoalan aqidah diwajibkan, maka tentunya para sahabat akan melakukannya dan memerintahkan orang lain untuk melakukannya. Akan tetapi, para sahabat tidak melakukannya, karena tidak ada satu riwayatpun yang menyatakan mereka melakukan hal tersebut.[11]

b.      Taqlid dalam masalah furu’iyah
Masalah furu’iyah ialah persoalan-persoalan hukum yang berhubungan dengan amalan praktis yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang zhanniyat (dalil-dalil yang tidak tegas yang mengandung berbagai kemungkinan pendapat). Dalam hal ini ulama berbeda pendapat; Pertama, yaitu golongan mazhab zahiri, sebagaian mutakzilah di Bagdad, dan sekelompok syi’ah Imamiah mengatakan bahwa tidak dibenarkan bertaqlid dalam urusan furu’iyah. Sekarang harus melakukan ijtihad dan beramal sesuai dengan hasil ijtihadnya itu. Bahkan Ibnu Hazm, salah seorang ulama ushul fiqh dari kalangan mazhab zahiri mengatakan bahwa haram dan tidak halal lagi seseorang mengikuti (bertaqlid) pendapat orang lain, selain yang datang dari Rasulullah Saw. kelompok ini beralasan kepada surat Al-A’raf ayat 3;
ٱتَّبِعُواْ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكُم مِّن رَّبِّكُمۡ وَلَا تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِۦٓ أَوۡلِيَآءَۗ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٣
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al-A’raf: 3).[12]

Berdasarkan ayat diatas, maka kelompok ini menyatakan tidak boleh bertaqlid kepada selain dari dari apa yang dibawa Rasul selanjunya pendapat. Pendapat Kedua, menyatakan bahwa bertaqlid itu wajib hukumnya dalam masalah-masalah furu’iyah. Sebagaimana halnya pendapat mereka wajibnya bertaqlid dalam persoalan aqidah. Pendapat ini dikemukakan oleh Nasyawiyah dan at-Ta’limiyah. Kemudian kelompok Ketiga, dari kalangan jumhur ulama ushul fiqh yang terdiri dari mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafe’I dan mazhab Hanbali mengatakan bahwa berijtihad dalam masalah furu’ tidak dilarang dan para mujtahid diharamkan (dilarang) bertaqlid.[13] Adapun orang awam yaitu orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mujtahid sekalipun ia berilmu, “boleh” bertaqlid. Kelompok jumhur ini mengemukakan beberapa alasan. Diantara alasan tersebut ialah;
(1)   Berdasarkan surat An-Nahl ayat 43:
وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ إِلَّا رِجَالٗا نُّوحِيٓ إِلَيۡهِمۡۖ فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ  (43)
“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).[14]

Kemudian alasan
(2)   Ialah menurut kelompok ini para sahabat telah mengeluarkan fatwa bagi orang awam yang bertanya kepada mereka dalam berbagai persoalan dan tidak seorangpun diantara mereka yang mengingkari hal ini. Oleh karena itu, menurut jumhur ulama ushul ini, orang-orang yang mampu berijtihad haram baginya bertaqlid dan sedangkan orang-orang awam dibolehkan bertaqlid. Disamping itu jumhur ulama ushul membagi taqlid itu kepada dua macam.
Pembagian taqlid menurut Jumhur Ulama ushul
Yaitu (1) taqlid al-Mahmud dan (2) taqlid al-Mazmum,[15] yang dimaksud taqlid al-Mahmud atau mahmudah ialah taqlid yang dilakukan oleh seorang awam yang tidak memiliki kualifikasi sebagai mujtahid. Orang-orang seperti ini hanya bisa mengikuti pendapat atau pandangan para imam mujtahid dengan mengetahui dalilnya. Bagi orang awam akan lebih baik bertaqlid kepada pendapat-pendapat imam mazhab yang mereka yakini. Sebab, jika tidak bertaqlid justru akan salah. Adapun taqlid al-Mazmum atau Mazmumah adalah taqlid yang tercela atau dilarang. Menurut jumhur ulama ushul ada tiga bentuk taqlid yang dilarang; yaitu (a) bertaqlid kepada orang tua atau pemimpin tanpa mengkaji (mengetahui) sama sekali pendapat tersebut; (b) bertaqlid yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, sementara dia sebenarnya mampu berijtihad sendiri dan pendapatnya bisa diikuti oleh orang awam; dam (c) bertaqlid kepada suatu pendapat setelah diketahui adanya dalil yang bertentangan dengan pendapat yang diikuti itu. Dalam hubungan inilah jumhur ulama ushul dari kalangan mazhab menegaskan bahwa tiga macam taqlid tercela diatas haram diikuti. Tokoh-tokoh mazhab seperti Imam Ahmad Ibn Hanbal dan Imam AbuYusuf menghimbau dan menyatakan, “agar pendapat mereka jangan diikuti secara membabi buta. Imam Syafe’I mengatakan” orang yang bertaqlid kepada orang lain tanpa mengetahui dalilnya adalah ibarat pencari kayu bakar dimalam yang mengambil seluruhnya yang dianggapnya sebagai kayu bakar, sehingga tidak tahu bahwa ular telah melilit pada ikatan kayu bakar. Begitu juga Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan “jangan kamu bertaqlid pada saya, pada Imam Mail, Sufyan As-Sauri dan Abdurrahman al-Auza’I, ambilah pendapat mereka sesuai tempat mereka mengambilnya.[16] Bahkan Imam Abu Yusuf menjelaskan bahwa tidak halal bagi seseorang mengambil pendapat kami sampai dia mengetahui darimana kami mengambil pendapat itu.[17] Menurut jumhur ulama ushul, orang seperti ini boleh bertaqlid dalam masalah furu’ yang ditetapkan berdasarkan dalil yang zhanny. Bagi orang yang mampu memahami dalil yang digunakan mujtahid maka harus ittiba’.
Pertanyaan yang muncul kemudian ialah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya sikap taqlid tersebut. Berdasarkan catatan Sya’ban Muhammad Ismail,[18] bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya sikap taqlid itu adalah sebagai berikut:
1.  Kuatnya ajakan untuk mengikuti mazhab oleh murid-murid para imam yang menganud dan mengaitkan kepada imam-imam yang menjadi tokoh mazhab. Disamping itu, adanaya keberpihakkan penguasa kepada salah satu mazhab-mazhab dalam hal yang berkaitan dengan urusan agama.
2.    Melemahnya kemampuan hakim (qadli) dalam istinbat hukum. Hal ini terlihat terutama pada abad kelima Hijriah. Jika sebelumnya, hakim-hakim itu dipilih dari para ulama yang memiliki kemampuan untuk melakukan istinbat hukum dari al-Qur’an dan Sunnah. Mereka dikenal sebagai orang taqwa, zuhud, dan wara’. Mereka mampu melakukan ijtihad dalam rangka menetapkan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Kadang-kadang mereka bertanya kepada para Mufti apabila mereka tidak menemukan jawaban atas sesuatu kasus hukum. Karena lemahnya kemampuan hakim dalam menetapkan hukum, sehingga mereka hanya mempedomani pendapat mazhab saja. Disamping itu pada masa ini mazhab-mazhab fiqh juga telah tersebar dari berbagai wilayah Islam, yang juga menjadi anutan masyarakat.
3.      Semakin melembaga dan mengakarnya ajaran mazhab didalam masyarakat, sehingga ia ma menjaga anutan yang sulit ditinggalkan oleh masyarakat.
4.   Timbulnya rasa iri atau dengki antar tokoh dan pengikut mazhab yang tidak jarang berujung pada konflik.
5.      Munculnya fuqoha yang berpikiran picik dan seringnya terjadi konflik (jidal) antara sesama mereka.
6.      Rusaksanya sistem pendidikan dan sibuknya ulama pada urusan-urusan yang tidak produktif.
7.      Banyaknya karta-karya yang sesungguhnya tidak mendukung untuk kemajuan.
8.      Munculnya sikap matrealitis dikalangan masyarakat dan senang mengumpulkan harta serta hilangnya semangat untuk mengembangkan ilmu.

➤ Baca Juga:
     > TAQLID           > ITTIBA'          > TALFIQ          > IFTA'     


[1] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islam Jilid II, 1986 (Damaskus: Dar al-Fikr Lit-Tiba’ah wa al-Tauzi wa al-Nasyar) hlm. 1120
[2] Muhammad Salam Madkur, Al-Ijtihad Fi al-Tasyir al-Islami, 1984 (Kairo: Dar al-Nahdah al-Arabiyah) hlm. 170-171
[3] Ibid.
[4] Wahbah Zuhaili, loc.cit.
[5] Ichtiar Baru Van Hoeve; 200, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm. 1761
[6] Romli SA, Ushul Fiqh Metodologi Penetapan Hukum Islam Jilid 2, 2008 (Palembang: Tunas Gemilang Press)
[7] Wahbah Zuhaili, loc.cit.
[8] Ibid., hlm. 1161
[9] Qur’an, 3: 190
[10] Ibid., hlm 1762
[11] Ibid.
[12] Qur’an, 7: 3
[13] Wahbah Zuhaili, loc.cit.
[14] Qur’an, 16: 43
[15] Wahbah Zuhaili, op.cit. hlm. 1763
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Sya’ban Muhammad Ismail, Al-Tasyri’ al-Islami (Maskadiruh wa atwaroh), 1985 (Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyah) hlm. 374-476
Images: http://www.14publications.com/
loading...