Saturday, 21 May 2016

Kisah Hakim Bijaksana (Muhammad bin Harb al-Hilali dengan Seorang Pemerah Susu Yang Qona'ah)

Akhlaq Karimah


Seorang hakim, Muhammad bin Harb al-Hilali menuturkan bahwa seorang pemerah susu dihadapkan kepadanya di pengadilan dengan suatu tuduhan kejahatan. Lalu, ia memberi hukuman tujuh puluh cambukan.
Setelah waktu berlalu beberapa hari, ternyata tuduhan itu terbukti tidak benar. Oleh karena itu, tukang pemerah susu itupun dipanggil kembali untuk menghadap hakim. Selanjutnya, Muhammad bin Harb meminta agar hukuman yang terlanjur salah itu dibalaskan pada dirinya. Namun, lelaki pemerah susu itu menjawab, “Jangan tergesa-gesa, biarkan simpan saja hukuman itu untukku karena aku akan banyak datang ketempatmu ini. Setiap kali aku melakukan suatu pelanggaran yang hukumannya harus aku jalani, ambilkan saja dari hukuman yang salah terlanjur aku terima itu, yaitu sepuluh, lima, atau berapa saja sesuai dengan jumlah yang ditetapkan atas pelanggaranku hingga hukuman yang aku titipkan padamu terpenuhi.

Kisah yang dapat diambil hikmah dari cerita ini adalah seorang hakim Muhammad bin Harb yang sangat bijaksana (bertanggung jawab) atas keputusannya dan juga seorang pemerah sapi yang qonaah menerima apa adanya yang diputuskan pada dirinya dengan kerelaan nya menerima hukuman tersebut. Dan pelajaran bagi kita semua adalah bagi seorang penegak hukum hendaklah berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara sesuai dengan bukti-bukti valid dan saksi yang kuat, yang wajib dibentengi dengan iman dan taqwa. Kemudian untuk kita semua hendaklah kita selalu waspadai dan memfilter diri atau berhati-hati didalam mengambil keputusan atau bertindak didalam melakukan segala perbuatan didalam hidup ini dan tentunya didalam hidup ini selalu Qonaah menerima apa yang telah kita perbuat, atas hasil kerja keras kita dan Taqdir Allah atas diri kita.

loading...