Akhlaq Karimah
Seorang
hakim, Muhammad bin Harb al-Hilali menuturkan bahwa seorang pemerah susu
dihadapkan kepadanya di pengadilan dengan suatu tuduhan kejahatan. Lalu, ia
memberi hukuman tujuh puluh cambukan.
Setelah
waktu berlalu beberapa hari, ternyata tuduhan itu terbukti tidak benar. Oleh
karena itu, tukang pemerah susu itupun dipanggil kembali untuk menghadap hakim.
Selanjutnya, Muhammad bin Harb meminta agar hukuman yang terlanjur salah itu
dibalaskan pada dirinya. Namun, lelaki pemerah susu itu menjawab, “Jangan
tergesa-gesa, biarkan simpan saja hukuman itu untukku karena aku akan banyak
datang ketempatmu ini. Setiap kali aku melakukan suatu pelanggaran yang
hukumannya harus aku jalani, ambilkan saja dari hukuman yang salah terlanjur
aku terima itu, yaitu sepuluh, lima, atau berapa saja sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan atas pelanggaranku hingga hukuman yang aku titipkan padamu
terpenuhi.
Kisah
yang dapat diambil hikmah dari cerita ini adalah seorang hakim Muhammad bin
Harb yang sangat bijaksana (bertanggung jawab) atas keputusannya dan juga
seorang pemerah sapi yang qonaah menerima apa adanya yang diputuskan pada
dirinya dengan kerelaan nya menerima hukuman tersebut. Dan pelajaran bagi kita
semua adalah bagi seorang penegak hukum hendaklah berhati-hati dalam memutuskan
suatu perkara sesuai dengan bukti-bukti valid dan saksi yang kuat, yang wajib dibentengi
dengan iman dan taqwa. Kemudian untuk kita semua hendaklah kita selalu waspadai
dan memfilter diri atau berhati-hati didalam mengambil keputusan atau bertindak
didalam melakukan segala perbuatan didalam hidup ini dan tentunya didalam hidup
ini selalu Qonaah menerima apa yang telah kita perbuat, atas hasil kerja keras
kita dan Taqdir Allah atas diri kita.