Wednesday, 21 September 2016

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Kubis?

Zakat Hasil Pertanian (Zakat Sayur Kubis)
Image result for panen kubis
Zakat Kubis, foto: antaranews.com
Pertanyaan
Bagaimana cara mengeluarkan zakat kubis?
Jawaban
Kubis termasuk dalam jenis sayur. Apabila seorang petani panen kubis senilai 653 kg beras, setelah dikurangi biaya operasional, zakatnya 10%. Kubis pada umumnya tidak memerlukan banyak air. Oleh karena itu, contohnya cukup dengan yang 10%.
Contoh Kasus
Hasil panen kubis                                                         5.500 kg
Biaya pupuk dll.                                                           Rp. 1.000.000
Harga jual  per kilogram diasumsikan                         Rp. 2000
Nishab kubis (Harga beras per kilo 9000 x 653 = Rp. 5.877.000)
Rp. 5. 877.000 : Rp. 2000 = 2.938 kg
Cara menghitungnya:
Hasil bersih panen = (5.500 kg x Rp. 2000) – Rp. 1.000.000 =
Rp. 10.000.000 : Rp. 2000 = 5000 kg kubis.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah:
5000 kg x 10% = 500 kg kubis senilai Rp. 1.000.000.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 500 kg kubis.

Baca Juga:::

Source:

Al-Furqon Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)
loading...