Sunday, 25 September 2016

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

 Harta Yang Wajib Dizakati (Zakat Profesi)

Image result for profesi
Zakat Profesi, foto: slideshare.net

Pertanyaan
Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
Jawaban
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam. Oleh karena itu, hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian, hasil profesi seorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia wajib menunaikan zakat.
Ada perbedaan dalam penentuan nishab zakat profesi. Ada yang menyebutkan sama dengan nishab pertanian, ada pula yang menghitungnya dengan nishab emas 85 gram dan besar zakatnya ialah 2,5%. Akan tetapi, untuk mempermudah  penghitungan, dipilih standar emas (harga emas per/gram 24 september 2016) senilai Rp. 563.277 x 85 gram = Rp. 47.878.545. Meskipun demikian, ada dua pendapat yang berbeda dalam menentukan nishab ini, yaitu apakah dari jumlah penghasilan kotor selama setahun atau dari penghasilan bersih setelah dipotong dengan biaya kebutuhan pokok.
Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memiliki uang lebih, akan bijaksana jika membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Misalnya, ada bergaji 500 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulan sekitar 5 juta atau setahun 60 juta. Jadi, ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5%. Sebaiknya, jika anda memiliki gaji pas-pasan, bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, seandainya anda diwajibkan zakat, penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya. Jika sisa penghasilan mencapai nishab dalam setahun (Rp. 47.878.545), barulah mengeluarkan zakat sebesar 2,% dari penghasilan bersih itu.
Saat ini harga kebutuhan pokok naik sehingga diperkirakan rata-rata perbulan biaya hidup dalam keluarga yang berjumlah 5 orang terdiri atas ayah, ibu, dan 3 anak adalah Rp 3.000.000 x 12 bulan = Rp. 36.000.000.
Untuk mencapai nishab, minimal penghasilan per tahun adalah Rp. 36.000.000 + Rp. 47.878.545 = Rp. 83.878.545 : 12 = Rp. 6.989.878.
Jadi, seseorang yang mempunyai penghasilan 7 juta per bulan sudah mencapai nishab.
Cara Penghitungan:
Nishab, sebesar 85 gram emas, asumsi harga emas Rp. 563.277.
Jadi, nilai nishab sebesar 85 gram x Rp. 563.277 = Rp. 47.878.545.
Jumlah pendapatan per bulan Rp. 15.000.000.
Penghitungannya adalah Rp. 15.000.000 x 12 = Rp. 180.000.000.
Pajak yang harus dikeluarkan jika dikeluarkan pertahun adalah Rp. 180.000.000 x 2,5% = Rp. 4.500.000.
Jika dihitung per bulan, yang harus dikeluarkan zakatnya adalah Rp. 15.000.000 x 2,5% = Rp. 375.000. atau sama dengan Rp. 4.500.000. : 12 = Rp. 375.000.


Source:
Al-Furqon Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)
Yusuf QardhawiHUKUM ZAKAT Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan  Qur’an dan Hadits (Terjemahan Kitab Fiqhuz-zakat) (Bogor:  Pustaka Litera Antar Nusa, 2011)
Harga-Emas.org, “Spot Harga Emas Dunia (Open Market)”,
http://harga-emas.org (Download: 24 September 2016)
loading...