Harta Yang Wajib Dizakati (Zakat Profesi)
Zakat Profesi, foto: slideshare.net |
Pertanyaan
Bagaimana cara
menghitung zakat profesi?
Jawaban
Zakat
profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam. Oleh karena itu,
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian, hasil profesi seorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat, ia wajib menunaikan zakat.
Ada
perbedaan dalam penentuan nishab zakat profesi. Ada yang menyebutkan
sama dengan nishab pertanian, ada pula yang menghitungnya dengan nishab
emas 85 gram dan besar zakatnya ialah 2,5%. Akan tetapi, untuk mempermudah penghitungan, dipilih standar emas (harga
emas per/gram 24 september 2016) senilai Rp. 563.277 x 85 gram = Rp.
47.878.545. Meskipun demikian, ada dua pendapat yang berbeda dalam menentukan nishab
ini, yaitu apakah dari jumlah penghasilan kotor selama setahun atau dari
penghasilan bersih setelah dipotong dengan biaya kebutuhan pokok.
Dalam
fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang
berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memiliki uang lebih,
akan bijaksana jika membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi
dengan kebutuhan pokok. Misalnya, ada bergaji 500 juta setahun, sedangkan
kebutuhan pokok anda perbulan sekitar 5 juta atau setahun 60 juta. Jadi, ketika
menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan
2,5%. Sebaiknya, jika anda memiliki gaji pas-pasan, bahkan kurang memenuhi
standar kehidupan, seandainya anda diwajibkan zakat, penghitungannya diambil
dari penghasilan bersih setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya.
Jika sisa penghasilan mencapai nishab dalam setahun (Rp. 47.878.545),
barulah mengeluarkan zakat sebesar 2,% dari penghasilan bersih itu.
Saat
ini harga kebutuhan pokok naik sehingga diperkirakan rata-rata perbulan biaya
hidup dalam keluarga yang berjumlah 5 orang terdiri atas ayah, ibu, dan 3 anak
adalah Rp 3.000.000 x 12 bulan = Rp. 36.000.000.
Untuk
mencapai nishab, minimal penghasilan per tahun adalah Rp. 36.000.000 +
Rp. 47.878.545 = Rp. 83.878.545 : 12 = Rp. 6.989.878.
Jadi, seseorang
yang mempunyai penghasilan 7 juta per bulan sudah mencapai nishab.
Cara
Penghitungan:
Nishab, sebesar 85 gram emas, asumsi harga emas Rp. 563.277.
Jadi,
nilai nishab sebesar 85 gram x Rp. 563.277 = Rp. 47.878.545.
Jumlah
pendapatan per bulan Rp. 15.000.000.
Penghitungannya
adalah Rp. 15.000.000 x 12 = Rp. 180.000.000.
Pajak
yang harus dikeluarkan jika dikeluarkan pertahun adalah Rp. 180.000.000 x 2,5%
= Rp. 4.500.000.
Jika
dihitung per bulan, yang harus dikeluarkan zakatnya adalah Rp. 15.000.000 x
2,5% = Rp. 375.000. atau sama dengan Rp. 4.500.000. : 12 = Rp. 375.000.
Baca Juga:::
> Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
> Bagaimana cara menghitung zakat tabungan?
> Bagaimana menghitung zakat saham saham dan obligasi?
> Bagaimana menghitung zakat barang tambang?
> Bagaimana menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
> Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
> Bagaimana cara menghitung zakat tabungan?
> Bagaimana menghitung zakat saham saham dan obligasi?
> Bagaimana menghitung zakat barang tambang?
> Bagaimana menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
Source:
Al-Furqon
Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)
Yusuf Qardhawi. HUKUM ZAKAT Studi Komperatif Mengenai
Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan
Qur’an dan Hadits (Terjemahan Kitab Fiqhuz-zakat) (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011)
Harga-Emas.org, “Spot Harga Emas Dunia (Open Market)”,
http://harga-emas.org
(Download: 24 September 2016)