Thursday, 6 October 2016

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan?

Menghitung Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Tabungan)

Hasil gambar untuk kumpulan buku tabungan syariah
Ilustrasi Zakat Tabungan 
Pertanyaan
Bagaimana cara menghitung zakat tabungan?
Jawaban
Uang simpanan, baik tabungan maupun deposit dikenakan zakat dari jumlah terendah jika telah mencapai haul (genap setahun). Besarnya nishab senilai dengan 85 gram emas (asumsi 1 gram emas harga tanggal 1/10/16 ialah Rp. 550.159, nishab sebesar Rp. 46.763.515). Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
a.   Tabungan
Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Seharusnya juga diperhitungkan waktu jatuh haul dari mulai sampai berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa didalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang mengamalkan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dari jumlah simpanan yang dimiliki. Atau jika ada bagi hasilnya, dikurangi terlebih dahulu. Nishab-nya Rp. 46.763.515.
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/15
50.000.000

50.000.000
25/03/15

3.000.000
47.000.000
20/05/15

2.000.000
45.000.000
01/06/15
10.000.000*

55.000.000
12/09/15

5.000.000
50.000.000
11/10/15
15.600.000

65.000.000
31/02/16

2.000.000
63.600.000
* Bagi Hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel diatas adalah 63.000.000. Jumlah ini telah melebihi nishab (asumsi 1 gram emas Rp. 550.159, Nishab-nya Rp. 46.763.515) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh diatas 01/03/15 – 31/02/16. Uang bagi hasil tersebut dikeluarkan terlebih dahulu sebelum penghitungan zakat.
Penghitungan:
Tahun haul: 01/03/15 – 31/02/16
Nishab: Rp. 46.763.515.
Saldo terakhir: 63.600.000 – Rp. 600.000 = Rp. 63.000.000.
Zakat yang harus dikeluarkan:
Rp. 63.000.000 x 2,5% = Rp. 1.575.000.
Jika seseorang mempunyai beberapa tabungan, semua buku dihitung setelah haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Penghitungan:
Haul: 01/03/15 – 31/02/16 (sebenarnya hitungan haul berdasarkan kalender Hijriah, tetapi karena di buku tabungan menggunakan kalender Miladiah, untuk mempermudah penghitungan didasarkan kalender tersebut).
Saldo terakhir:
Buku 1                    Rp. 30.000.000
Buku 2                    Rp. 15.000.000
Buku 3                    Rp. 160.000.000
Jumlah total     :       Rp. 205.000.000
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp. 205.000.000 x 2,5% = Rp. 5.125.000.
b.   Simpanan tetap atau deposito
Seorang mempunyai deposito diawal penyetoran tanggal 01/03/15 sebesar Rp. 60.000.000 dengan jumlah bagi hasil Rp. 600.000 setahun. Haul wajib zakat tanggal 31/02/16, nishab diasumsikan sebesar Rp. 46.763.515. Jadi, setelah masa haul tiba, zakat yang harus dikeluarkan sebesar: Rp. 60.000.000 x 2,5% = Rp. 1.500.000.
Jika seorang mempunyai beberapa simpanan deposito, seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Jika mencapai nishab dengan masa satu tahun, kadar zakatnya sebesar 2,5% dengan penghitungan seperti diatas.
Contoh:
Simpanan/deposito sebanyak 60.000.000. telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan (nishabnya Rp. 46.763.515. atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas per gram seharga Rp. 550.159). Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak Rp. 60.000.000 x 2,5% = Rp. 1.500.000.


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
        Harga-Emas.org, “Spot Harga Emas Dunia (Open Market)”,

http://harga-emas.org (Download: 1 Oktober 2016)
loading...