Menghitung Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Tabungan)
Ilustrasi Zakat Tabungan |
Pertanyaan
Bagaimana cara
menghitung zakat tabungan?
Jawaban
Uang simpanan, baik tabungan maupun deposit
dikenakan zakat dari jumlah terendah jika telah mencapai haul (genap setahun). Besarnya nishab
senilai dengan 85 gram emas (asumsi 1 gram emas harga tanggal 1/10/16 ialah Rp.
550.159, nishab sebesar Rp.
46.763.515). Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
a.
Tabungan
Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah
dari jumlah simpanan dalam tempo setahun. Seharusnya juga diperhitungkan waktu
jatuh haul dari mulai sampai
berakhirnya haul simpanan tersebut.
Harus dipastikan juga bahwa didalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga
bank (yang mengamalkan sistem riba). Jika terdapat bunga bank, hendaknya bunga
bank tersebut dikeluarkan dari jumlah simpanan yang dimiliki. Atau jika ada
bagi hasilnya, dikurangi terlebih dahulu. Nishab-nya
Rp. 46.763.515.
Tanggal
|
Masuk
|
Keluar
|
Saldo
|
01/03/15
|
50.000.000
|
50.000.000
|
|
25/03/15
|
3.000.000
|
47.000.000
|
|
20/05/15
|
2.000.000
|
45.000.000
|
|
01/06/15
|
10.000.000*
|
55.000.000
|
|
12/09/15
|
5.000.000
|
50.000.000
|
|
11/10/15
|
15.600.000
|
65.000.000
|
|
31/02/16
|
2.000.000
|
63.600.000
|
* Bagi Hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel diatas adalah
63.000.000. Jumlah ini telah melebihi nishab
(asumsi 1 gram emas Rp. 550.159, Nishab-nya
Rp. 46.763.515) dan genap satu tahun. Tahun haul
menurut contoh diatas 01/03/15 – 31/02/16. Uang bagi hasil tersebut
dikeluarkan terlebih dahulu sebelum penghitungan zakat.
Penghitungan:
Tahun haul: 01/03/15 – 31/02/16
Nishab: Rp. 46.763.515.
Saldo
terakhir: 63.600.000 – Rp. 600.000 = Rp. 63.000.000.
Zakat yang
harus dikeluarkan:
Rp.
63.000.000 x 2,5% = Rp. 1.575.000.
Jika
seseorang mempunyai beberapa tabungan, semua buku dihitung setelah haul dan saldo terendah dari
masing-masing buku.
Penghitungan:
Haul: 01/03/15 – 31/02/16 (sebenarnya hitungan haul berdasarkan kalender Hijriah,
tetapi karena di buku tabungan menggunakan kalender Miladiah, untuk mempermudah
penghitungan didasarkan kalender tersebut).
Saldo
terakhir:
Buku 1 Rp. 30.000.000
Buku 2 Rp.
15.000.000
Buku 3 Rp.
160.000.000
Jumlah
total : Rp. 205.000.000
Jadi,
zakat yang harus dikeluarkan adalah: Rp. 205.000.000 x 2,5% = Rp. 5.125.000.
b.
Simpanan tetap atau deposito
Seorang mempunyai deposito diawal
penyetoran tanggal 01/03/15 sebesar Rp. 60.000.000 dengan jumlah bagi hasil Rp.
600.000 setahun. Haul wajib zakat
tanggal 31/02/16, nishab diasumsikan sebesar
Rp. 46.763.515. Jadi, setelah masa haul tiba, zakat yang harus dikeluarkan
sebesar: Rp. 60.000.000 x 2,5% = Rp. 1.500.000.
Jika seorang mempunyai beberapa simpanan
deposito, seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Jika mencapai nishab dengan masa satu tahun, kadar
zakatnya sebesar 2,5% dengan penghitungan seperti diatas.
Contoh:
Simpanan/deposito sebanyak 60.000.000.
telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan (nishabnya Rp. 46.763.515. atau sama dengan nilai 85 gram emas
dikalikan harga emas per gram seharga Rp. 550.159). Zakat yang wajib
dikeluarkan sebanyak Rp. 60.000.000 x 2,5% = Rp. 1.500.000.
Baca Juga:::
> Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
> Bagaimana cara menghitung zakat tabungan?
> Bagaimana menghitung zakat saham dan obligasi?
> Bagaimana menghitung zakat barang tambang?
> Bagaimana menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
> Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
> Bagaimana cara menghitung zakat tabungan?
> Bagaimana menghitung zakat saham dan obligasi?
> Bagaimana menghitung zakat barang tambang?
> Bagaimana menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Harga-Emas.org, “Spot Harga Emas Dunia (Open Market)”,
http://harga-emas.org (Download: 1 Oktober 2016)