Zakat Ruko/Apartement/Perkantoran/Tanah Sewa
Zakat Ruko/Apartement/Perkantoran/Tanah Sewa. (foto: berlinhappens.com) |
Pertanyaan
Bagaimana cara
menghitung zakat ruko, apartemen, perkantoran dan tanah sewaan?
Jawaban
Barangsiapa
yang memiliki apartemen, ruko, atau tanah yang disewakan, ia wajib mengeluarkan
zakat dari hasil penyewaan sebesar 2,5% jika telah sampai nishab (85
gram emas dengan contoh harga emas per 10/9/16, Rp. 559.019,00 x 85 = Rp. 47.516.615,00).
Contoh Kasus
Seseorang
memiliki ruko 3 pintu untuk disewakan tahunan, nilai sewa sebesar Rp. 25000.000,00
x 3 Pintu Ruko = Rp. 75.000.000,00 dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Jadi,
zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 75.000.000,00 x 2,5% = Rp. 1.875.000.
Akan tetapi, dengan catatan jika gedung tersebut belum ada yang menyewa, berarti
belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
Zakat penjualan gedung atau Tanah
Pertanyaan
Zakat penjualan gedung atau Tanah
Pertanyaan
Bagaimana jika
seorang menjual gedung tersebut? Bagaimana kewajiban zakatnya?
Jawaban
Setelah
gedung tersebut terjual, ia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan itu
sebesar 2,5%.
Contoh Kasus
Seseorang
memiliki tanah kosong, kemudian dijual dan laku seharga Rp. 1000.000.000,00. Akan
tetapi, sebelum tanah itu terjual selama tiga tahun ia tidak mendapatkan
keuntungan sama sekali karena tidak ada yang menyewa. Dengan demikian, zakat
yang wajib ia keluarkan adalah zakat dari hasil penjualan saja dengan
perincian: Rp. 1000.000.000,00 x 2,5% = Rp. 25.000.000,00.
Zakat
itu pun cukup dikeluarkan setahun itu saja sesuai dengan pendapat yang paling
mudah. Ini pendapat dari mazhab Malikiyah. Alasan mereka adalah harta persewaan
sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Akan tetapi,
untuk lebih berhati-hati sebaiknya zakat dikeluarkan setiap tahun jika jelas
tanah tersebut diproyeksikan untuk niaga atau sebagai investasi, kecuali
keperluan pribadi, gedung itu tidak wajib dizakati.
Baca Juga:::
- Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan?
- Bagaimana cara menghitung zakat ruko, apartemen, perkantoran dan tanah sewaan?
- Bagaimana jika seorang menjual gedung tersebut? Bagaimana kewajiban zakatnya?
- Bagaimana cara menghitung zakat dari keuntungan perusahaan perdagangan dan industri?
- Bagaimana cara menghitung zakat jasa?
- Bagaimana cara menghitung zakat ruko, apartemen, perkantoran dan tanah sewaan?
- Bagaimana jika seorang menjual gedung tersebut? Bagaimana kewajiban zakatnya?
- Bagaimana cara menghitung zakat dari keuntungan perusahaan perdagangan dan industri?
- Bagaimana cara menghitung zakat jasa?
Source:
-
Al-Furqon
Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)
-
http://harga-emas.org
(10/9/2016)