Saturday 10 September 2016

Bagaimana cara menghitung zakat ruko, apartemen, perkantoran dan tanah sewaan?

Zakat Ruko/Apartement/Perkantoran/Tanah Sewa

Image result for ruko 3 pintu
Zakat Ruko/Apartement/Perkantoran/Tanah Sewa. (foto: berlinhappens.com)

Pertanyaan
Bagaimana cara menghitung zakat ruko, apartemen, perkantoran dan tanah sewaan?
Jawaban
Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko, atau tanah yang disewakan, ia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2,5% jika telah sampai nishab (85 gram emas dengan contoh harga emas per 10/9/16, Rp. 559.019,00 x 85 = Rp. 47.516.615,00).
Contoh Kasus
Seseorang memiliki ruko 3 pintu untuk disewakan tahunan, nilai sewa sebesar Rp. 25000.000,00 x 3 Pintu Ruko = Rp. 75.000.000,00 dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 75.000.000,00 x 2,5% = Rp. 1.875.000. Akan tetapi, dengan catatan jika gedung tersebut belum ada yang menyewa, berarti belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.

Zakat penjualan gedung atau Tanah
Pertanyaan
Bagaimana jika seorang menjual gedung tersebut? Bagaimana kewajiban zakatnya?
Jawaban
Setelah gedung tersebut terjual, ia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan itu sebesar 2,5%.
Contoh Kasus
Seseorang memiliki tanah kosong, kemudian dijual dan laku seharga Rp. 1000.000.000,00. Akan tetapi, sebelum tanah itu terjual selama tiga tahun ia tidak mendapatkan keuntungan sama sekali karena tidak ada yang menyewa. Dengan demikian, zakat yang wajib ia keluarkan adalah zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian: Rp. 1000.000.000,00 x 2,5% = Rp. 25.000.000,00.


Zakat itu pun cukup dikeluarkan setahun itu saja sesuai dengan pendapat yang paling mudah. Ini pendapat dari mazhab Malikiyah. Alasan mereka adalah harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Akan tetapi, untuk lebih berhati-hati sebaiknya zakat dikeluarkan setiap tahun jika jelas tanah tersebut diproyeksikan untuk niaga atau sebagai investasi, kecuali keperluan pribadi, gedung itu tidak wajib dizakati.

Baca Juga:::

Source:
-          Al-Furqon Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)
-          http://harga-emas.org (10/9/2016)
loading...