Sunday 18 September 2016

Bagaimana ternak unggas (ayam, bebek, burung, dan lain-lain) dan perikanan? Adakah batas nishab dan zakat yang harus dikeluarkan?

Zakat Binatang Ternak (Zakat Ternak Unggas)
Image result for ternak unggas
Zakat Ternak Unggas, Foto: tokomesin.com
Pertanyaan
Bagaimana ternak unggas (ayam, bebek, burung, dan lain-lain) dan perikanan? Adakah batas nishab dan zakat yang harus dikeluarkan?
Jawaban
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi dan kambing. Akan tetapi, dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya, jika seorang berternak unggas atau perikanan, lalu pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh Kasus
Peternak ayam potong memelihara 2000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut.
Ayam potong 10.000 ekor seharga 20.000 per ekor               Rp. 200.000.000
Uang Kas/ bank setelah pajak                                                 Rp. 600.000.000
Stok pakan dan obat-obatan                                                   Rp.   25.000.000
Piutang (dapat ditagih)                                                           Rp. 100.000.000 +
Jumlah                                                                                   Rp. 925.000.000
Utang yang jatuh tempoh                                                       Rp.   85.000.000
Saldo Rp 925.000.000 – 85.000.000 = Rp. 840.000.000
Jadi, besar zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp. 840.000.000 x 2,5% = Rp. 21.000.000
Semua itu dengan catatan kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
  

Source:
Al-Furqon Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)
loading...