Zakat Binatang Ternak (Zakat Ternak Unggas)
Zakat Ternak Unggas, Foto: tokomesin.com |
Pertanyaan
Bagaimana
ternak unggas (ayam, bebek, burung, dan lain-lain) dan perikanan? Adakah batas nishab
dan zakat yang harus dikeluarkan?
Jawaban
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan
jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi dan kambing. Akan tetapi, dihitung
berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar
= 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya, jika seorang
berternak unggas atau perikanan, lalu pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki
kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan
85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh Kasus
Peternak
ayam potong memelihara 2000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku)
terdapat laporan keuangan sebagai berikut.
Ayam
potong 10.000 ekor seharga 20.000 per ekor Rp.
200.000.000
Uang
Kas/ bank setelah pajak Rp.
600.000.000
Stok
pakan dan obat-obatan Rp. 25.000.000
Piutang
(dapat ditagih) Rp.
100.000.000 +
Jumlah Rp.
925.000.000
Utang
yang jatuh tempoh Rp. 85.000.000
Saldo
Rp 925.000.000 – 85.000.000 = Rp. 840.000.000
Jadi,
besar zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Rp.
840.000.000 x 2,5% = Rp. 21.000.000
Semua
itu dengan catatan kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai
harta yang wajib dizakati.
Baca Juga:::
- Berapa nishab dan zakat unta?
- Berapa nishab dan zakat sapi?
- Berapa nishab dan zakat kambing atau domba?
- Bagaimana ternak unggas (ayam, bebek, burung, dan lain-lain) dan perikanan? Adakah batas nishab dan zakat yang harus dikeluarkan?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat madu lebah?
- Berapa nishab dan zakat unta?
- Berapa nishab dan zakat sapi?
- Berapa nishab dan zakat kambing atau domba?
- Bagaimana ternak unggas (ayam, bebek, burung, dan lain-lain) dan perikanan? Adakah batas nishab dan zakat yang harus dikeluarkan?
- Bagaimana cara mengeluarkan zakat madu lebah?
Source:
Al-Furqon
Hasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: Tiga Serangkai, 2008)