Hukum Zakat
Zakat, foto: warohmah.com |
Pertanyaan
Zakat wajib
dikeluarkan bagi setiap muslim. Lalu, bagaimana jika ada seorang muslim yang
enggan berzakat?
Jawaban
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah
diakui umat Islam secara ijma’, yang sudah sangat terkenal sehingga menjadi suatu
keharusan agama. Oleh karena itu, jika seseorang mengingkari wajibnya, berarti
ia keluar dari agama Islam (murtad) dan boleh dibunuh dalam keadaan kafir.
Namun, jika ia baru saja mengenal agama Islam, ia cukup diberi maaf karena
tidak mengetahui hukum-hukum agama. Adapun orang yang tidak mau mengeluarkan
zakat, tetapi masih mengakui bahwa ia berkewajiban untuk mengeluarkannya, ia
memikul dosa yang disebabkan keengganannya itu, tanpa keluar dari Islam. Oleh
karena itu, hakim hendaklah mengambil zakatnya secara paksa, sesuai dengan
jumlah yang seharusnya dan menjatuhkan hukuman kepadanya.
Menurut Imam Ahmad dan Syafi’i, hendaklah zakat itu
dipungut dan ditambah dengan separuh hartanya sebagai denda. Demikian pula
orang yang menyembunyikan hartanya dan tidak mau mengeluarkan zakat, kemudian
ketahuan oleh hakim. Hal itu berdasarkan hadits:
فِي كُلِّ أِبِلٍ سَا ئِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ لَا
يُفَرَّقُ أِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرً فَلَهُ أَجْرُ هَا
وَمَنْ أَبَى فَأِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ أِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ
رَبَّنَا لَا يَحِلُّ لَا لِ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا
شَيْءٌ.
“Tiap-tiap unta yang digembalakan wajib
zakat, yaitu setiap 40 ekor dikeluarkan seekor anak unta betina. Tidak boleh
dipisah-pisah unta itu waktu menghitungnya. Barangsiapa yang memberikan zakat itu dengan maksud untuk
beroleh pahala maka ia akan mendapatkan pahala itu, dan barangsiapa yang enggan
mengeluarkannya maka kami akan mengambilnya serta separuh hartanya, sebagai
salah satu keharusan yang menjadi hak Tuhan kita, Allah Ta’ala, tetapi tidaklah
halal bagi keluarga Muhammad Saw. Sedikit pun” (HR. Nasa’I dan Ahmad)
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar
zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat, tetapi juga
hukuman dunia.
a. Hukuman akhirat
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ
كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ
وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah: 34)
وَلَا
يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ
خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ
يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ
بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan”
(QS. Ali Imran: 180)
Rasulullah
Saw. Bersabda:
مَنْ اَتَاهُ الله مَ لًا فَلَمْ
يًؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ
لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَّأْ خُذُ بِلِهْزِ
مَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْ قَيْهِ ثُمَّ يَقُوْلُ أَنَا مَالًكَ أَنَا كَنْزُ كَ
ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ ) اْلآيَة.
“Barangsiapa
yang diberi Allah harta, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai
seekor ular jantan yang amat berbisa dengan kedua matanya yang dilindungi warna
hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang
rahangnya dan mengatakan kepadanya, “Saya adalah harta kekayaanmu, simpananmu!”
Kemudian Rasulullah saw, membaca ayat, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil …”
(QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhori).
b. Hukuman
Dunia
1) Orang
yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.
مَا مَنَعَ قَوْمٌ اَلزَّكَا ةَ أِلَّا اِبْتَلَا هُمُ اللهُ بِا
لسِّنِيْنِ.
“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa
kelaparan dan kemarau panjang” (HR. Thabrani).
وَلَا مَنَعَ قَوْمٌ اَلزَّكَاةَ
أِلَّا حَبَسَ اللهُ عَنْهُمُ اْلقَطْرَ.
“Tidaklah suatu kaum menolak zakat, melainkan Allah menahan hujan
dari mereka” (HR.
Ibnu Majah).
2)
Jika zakat bercampur dengan kekayaan lain, kekayaan itu akan
binasa.
مَا خَالَطَةِ الصَّدَقَةُ – أَوْ اَلزَّكَاةَ – مَا لًا أِلَّا
اَهْلَكَتْهُ.
“Jika sedekah (baca: zakat) bercampur dengan kekayaan lain,
kekayaan itu akan binasa” (HR. Baihaqi)
3)
Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda, bahkan dapat
diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar sepeninggal Rasulullah
Saw. karena banyak suku Arab yang tidak mau membayar zakat dan hanya mau
mengerjakan shalat. Abu Bakar pernah menyatakan “Demi Allah, saya akan
memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari Shalat …”
Baca Juga:::
> Dilihat dari segi jenisnya, zakat dibagi menjadi zakat fitri dan zakat mal. Kapan zakat mal wajib dikeluarkan?
> Zakat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim. Lalu, bagaimana jika ada seorang muslim yang enggan berzakat?
> Apakah zakat juga diwajibkan untuk nonmuslim/ atas selain muslim?
> Bagaimana hukum orang yang memiliki harta sampai nishab, tetapi mempunyai hutang, apakah ia wajib berzakat?
> Zakat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim. Lalu, bagaimana jika ada seorang muslim yang enggan berzakat?
> Apakah zakat juga diwajibkan untuk nonmuslim/ atas selain muslim?
> Bagaimana hukum orang yang memiliki harta sampai nishab, tetapi mempunyai hutang, apakah ia wajib berzakat?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber ...