Tuesday 18 October 2016

Zakat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim. Lalu, bagaimana jika ada seorang muslim yang enggan berzakat?

 Hukum Zakat
Image result for zakat fitrah dan zakat mal
Zakat, foto: warohmah.com
Pertanyaan
Zakat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim. Lalu, bagaimana jika ada seorang muslim yang enggan berzakat?
Jawaban
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’, yang sudah sangat terkenal sehingga menjadi suatu keharusan agama. Oleh karena itu, jika seseorang mengingkari wajibnya, berarti ia keluar dari agama Islam (murtad) dan boleh dibunuh dalam keadaan kafir. Namun, jika ia baru saja mengenal agama Islam, ia cukup diberi maaf karena tidak mengetahui hukum-hukum agama. Adapun orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, tetapi masih mengakui bahwa ia berkewajiban untuk mengeluarkannya, ia memikul dosa yang disebabkan keengganannya itu, tanpa keluar dari Islam. Oleh karena itu, hakim hendaklah mengambil zakatnya secara paksa, sesuai dengan jumlah yang seharusnya dan menjatuhkan hukuman kepadanya.
Menurut Imam Ahmad dan Syafi’i, hendaklah zakat itu dipungut dan ditambah dengan separuh hartanya sebagai denda. Demikian pula orang yang menyembunyikan hartanya dan tidak mau mengeluarkan zakat, kemudian ketahuan oleh hakim. Hal itu berdasarkan hadits:
فِي كُلِّ أِبِلٍ سَا ئِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ لَا يُفَرَّقُ أِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرً فَلَهُ أَجْرُ هَا وَمَنْ أَبَى فَأِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ أِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ رَبَّنَا لَا يَحِلُّ لَا لِ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا شَيْءٌ.
“Tiap-tiap unta yang digembalakan wajib zakat, yaitu setiap 40 ekor dikeluarkan seekor anak unta betina. Tidak boleh dipisah-pisah unta itu waktu menghitungnya. Barangsiapa  yang memberikan zakat itu dengan maksud untuk beroleh pahala maka ia akan mendapatkan pahala itu, dan barangsiapa yang enggan mengeluarkannya maka kami akan mengambilnya serta separuh hartanya, sebagai salah satu keharusan yang menjadi hak Tuhan kita, Allah Ta’ala, tetapi tidaklah halal bagi keluarga Muhammad Saw. Sedikit pun” (HR. Nasa’I dan Ahmad)

Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat, tetapi juga hukuman dunia.
a.       Hukuman akhirat
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah: 34)

وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١٨٠
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Ali Imran: 180)

Rasulullah Saw. Bersabda:
مَنْ اَتَاهُ الله مَ لًا فَلَمْ يًؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَّأْ خُذُ بِلِهْزِ مَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْ قَيْهِ ثُمَّ يَقُوْلُ أَنَا مَالًكَ أَنَا كَنْزُ كَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ ) اْلآيَة.
“Barangsiapa yang diberi Allah harta, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta  itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya, “Saya adalah harta kekayaanmu, simpananmu!” Kemudian Rasulullah saw, membaca ayat, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil …” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhori).

b.      Hukuman Dunia
1)      Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.
مَا مَنَعَ قَوْمٌ اَلزَّكَا ةَ أِلَّا اِبْتَلَا هُمُ اللهُ بِا لسِّنِيْنِ.
“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang” (HR. Thabrani).

وَلَا مَنَعَ قَوْمٌ اَلزَّكَاةَ أِلَّا حَبَسَ اللهُ عَنْهُمُ اْلقَطْرَ.
“Tidaklah suatu kaum menolak zakat, melainkan Allah menahan hujan dari mereka” (HR. Ibnu Majah).

2)      Jika zakat bercampur dengan kekayaan lain, kekayaan itu akan binasa.
مَا خَالَطَةِ الصَّدَقَةُ – أَوْ اَلزَّكَاةَ – مَا لًا أِلَّا اَهْلَكَتْهُ.
“Jika sedekah (baca: zakat) bercampur dengan kekayaan lain, kekayaan itu akan binasa” (HR. Baihaqi)

3)      Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda, bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar sepeninggal Rasulullah Saw. karena banyak suku Arab yang tidak mau membayar zakat dan hanya mau mengerjakan shalat. Abu Bakar pernah menyatakan “Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari Shalat …”

Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ...
loading...