Hukum Zakat
Zakat, foto: warohmah.com |
Pertanyaan
Apakah zakat juga
diwajibkan untuk nonmuslim/ atas selain muslim?
Jawaban
Para ulama Islam sepakat bahwa zakat hanya
diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang berakal, merdeka, dan memiliki
kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, orang
yang bukan muslim tidak diwajibkan berzakat. Hal ini dikarenakan zakat adalah
anggota tubuh Islam yang paling utama. Oleh karena itu, orang kafir tidak
mungkin diminta untuk melengkapinya, serta bukan pula merupakan utang yang
harus dibayarkan setelah masuk Islam. Para ulama mendasarkan hal itu dari
hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Saw.
ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda:
أِنِّكَ تَأْ تِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ اْلكِتَابِ فَادْعُهُمْ أِلَى
شَهَادَةِ أَنْ لَا أِلَهَ أِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ فَأِنْ هُمْ
أَطَاعُوا لِذَا لِكَ فَأَعْلِهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ
صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَأِنْ هُمْ أَطَا عُوا لِذَا لِكَ فَأَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ.
“Sesungguhnya engkau
yang berhadapan dengan ahlu kitab. Oleh karena itu, tindakan pertama yang harus
engkau lakukan dalam menyeru mereka agar meyakini bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya. Jika mereka menyambut seruanmu itu, barulah
ajarkan bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam,
dan jika mereka mengerjakannya barulah engkau beri tahukan kepada mereka bahwa
Allah mewajibkan mereka berzakat yang dikenakan kepada orang-orang kaya untuk
diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut Imam Nawawi, hadits ini menunjukan bahwa
pengenaan hukum wajib zakat didunia hanyalah setelah seseorang masuk Islam.
Para ulama mengatakan bahwa zakat adalah salah satu
rukun Islam. Oleh karena itu, zakat tidak wajib bagi orang kafir, begitu juga
shalat dan puasa.
Jika zakat tidak diwajibkan bagi nonmuslim, zakat
juga tidak sah seandainya dibayar oleh orang kafir karena ia tidak memiliki
syarat pertama, yaitu Islam.
وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا
عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا ٢٣
“Dan kami
hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan)
debu yang berterbangan”
(QS. Al-Furqan: 23)
Baca Juga:::
> Zakat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim. Lalu, bagaimana jika ada seorang muslim yang enggan berzakat?
> Apakah zakat juga diwajibkan untuk nonmuslim/ atas selain muslim?
> Bagaimana hukum orang yang memiliki harta sampai nishab, tetapi mempunyai hutang, apakah ia wajib berzakat?
> Apakah zakat juga diwajibkan untuk nonmuslim/ atas selain muslim?
> Bagaimana hukum orang yang memiliki harta sampai nishab, tetapi mempunyai hutang, apakah ia wajib berzakat?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …