Wednesday 5 April 2017

Contoh : Memori Banding Perkara Perdata

Contoh : Format Memori Banding Perkara Perdata

                                                       

                                    
MEMORI BANDING
Atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu …………
Nomor    : …………
Tangga   : …………

PERKARA PERDATA ANTARA
1.      (Nama) …………..                                   Semula tergugat konvensi Penggugat
Rekovensi Sekarang Pembanding
    Lawan
2.      (Nama) ……………                                 Semula Penggugat Konvensi tergugat
Rekonvensi Sekarang Terbanding
            Dengan hormat
Untuk dan atas nama klien kami, (nama) ……….. Alamat ……, dahulu sebagai tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sekarang Pembanding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus terlampir dengan ini akan mengajukan dan menandatangani Memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu …… No. ….. Tanggal ……… melawan (nama) ……….. Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarang terbanding.
Bahwa pembanding telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan di tingkat Banding ini pada tanggal ….. di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta …… dan oleh karena permohonan ini ajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang maka permohonan ini seyogyanya diterima bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Sekayu ….. tersebut diatas berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KOVENSI
-          Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
-          Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sekayu …. Tanggal …..
-          Menyatakan tergugat …. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji.
-          Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan berupa uang sejumlah …………
DALAM REKOVENSI
-          Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI
-          Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp ……………….
Bahwa dalam pembanding merasa berkeberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu ………… tersebut diatas, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan, hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut dibawah ini:
1.      Bahwa sebelum majelis hakim tingkat pertama sampai pada putusan sesuai dengan amar diatas, terlebih dahulu majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
a.       Menimbang, bahwa penggugat telah melakukan pencabutan gugatan terhadap tergugat, sehingga tergugat sebagai subyek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada tergugat dianggap tidak ada.
2.      Bahwa selanjutnya dalam halaman ……… putusan a quo pertimbangan Majelis Hakim menyatakan:
-          Menimbang bahwa bukti ………………………………….
-          Menimbang ……………………………
-          Menimbang ……………………………….
3.      Bahwa selanjutnya dalam bagian rekonvensi pada halaman ………. Putusan an a quo pertimbangan Majelis Hakim mengatakan:
-          Menimbang bahwa ……………………..
-          Menimbang bahwa ……………………...
II. Bahwa menurut Pembanding Keputusan Pengadilan Negeri Sekayu ……………… telah mengandung kesalahan-kesalahan didalam pertimbangan-pertimbangan sehingga ia menyebabkan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Penggugat Rekonvensi didalam memori banding ini menyatakan keberatan-keberatan terhadap keputusan Peradilan Negeri Sekayu  ………………… a quo yang isisnya antara lain sebagai berikut:
1.      Mengenai para pihak dalam perkara ini:
-          Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai para pihak dalam perkara perdata ini hanya mengambil kata-kata/kalimat dari terbanding/penggugat  tanpa member alasan hukum apa pun juga untuk memperkuat alasan terbanding/penggugat.
-          Bahwa pembanding/tergugat merasa keberatan atas pertimbangan ini karena dalam dupliknya pembanding/tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a.       Bahwa ………………….
b.      Bahwa …………………..
c.       Bahwa …………………..
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, pembanding semula tergugat mohon kepada bapak ketua Pengadilan Negeri Sekayu c.q. para Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk berkenan memeriksa perkara ini selanjutnya memutuskan:
1.      Menerima permohonan banding Pembanding tersebut diatas.
2.      Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu …….. No. ……………. Tanggal ……..
3.      Mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat/pembanding.
4.      Menghukum para terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat.
Dengan iringan ucapan terima kasih
                                                                                          Hormat Pembading                                                                                                                                     Kuasa Hukumnya



                                                                                           (………………..)

Related Post:
loading...