Contoh
: Format Memori Banding Perkara Perdata
MEMORI BANDING
Atas putusan Pengadilan Negeri
Sekayu …………
Nomor : …………
Tangga : …………
PERKARA PERDATA
ANTARA
1.
(Nama)
………….. Semula
tergugat konvensi Penggugat
Rekovensi Sekarang Pembanding
Lawan
2.
(Nama)
…………… Semula
Penggugat Konvensi tergugat
Rekonvensi
Sekarang Terbanding
Dengan hormat
Untuk
dan atas nama klien kami, (nama) ……….. Alamat ……, dahulu sebagai tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sekarang Pembanding, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus terlampir dengan ini akan mengajukan dan menandatangani Memori banding
atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu …… No. ….. Tanggal ……… melawan (nama)
……….. Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarang terbanding.
Bahwa
pembanding telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan di tingkat Banding ini
pada tanggal ….. di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta …… dan oleh karena
permohonan ini ajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang maka permohonan ini seyogyanya diterima bahwa amar putusan Pengadilan
Negeri Sekayu ….. tersebut diatas berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KOVENSI
-
Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti
Pengadilan Negeri Sekayu …. Tanggal …..
-
Menyatakan
tergugat …. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji.
-
Menghukum
tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan
berupa uang sejumlah …………
DALAM REKOVENSI
-
Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI
-
Menghukum
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah
Rp ……………….
Bahwa dalam
pembanding merasa berkeberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu …………
tersebut diatas, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan, hukumnya maupun amar
putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut dibawah
ini:
1.
Bahwa
sebelum majelis hakim tingkat pertama sampai pada putusan sesuai dengan amar
diatas, terlebih dahulu majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a.
Menimbang,
bahwa penggugat telah melakukan pencabutan gugatan terhadap tergugat, sehingga
tergugat sebagai subyek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada
tergugat dianggap tidak ada.
2.
Bahwa
selanjutnya dalam halaman ……… putusan a quo pertimbangan Majelis Hakim
menyatakan:
-
Menimbang
bahwa bukti ………………………………….
-
Menimbang
……………………………
-
Menimbang
……………………………….
3.
Bahwa
selanjutnya dalam bagian rekonvensi pada halaman ………. Putusan an a quo
pertimbangan Majelis Hakim mengatakan:
-
Menimbang
bahwa ……………………..
-
Menimbang
bahwa ……………………...
II. Bahwa
menurut Pembanding Keputusan Pengadilan Negeri Sekayu ……………… telah mengandung kesalahan-kesalahan
didalam pertimbangan-pertimbangan sehingga ia menyebabkan keputusan yang keliru
dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Penggugat Rekonvensi didalam memori
banding ini menyatakan keberatan-keberatan terhadap keputusan Peradilan Negeri
Sekayu ………………… a quo yang isisnya
antara lain sebagai berikut:
1.
Mengenai
para pihak dalam perkara ini:
-
Bahwa
judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai
para pihak dalam perkara perdata ini hanya mengambil kata-kata/kalimat dari
terbanding/penggugat tanpa member alasan
hukum apa pun juga untuk memperkuat alasan terbanding/penggugat.
-
Bahwa
pembanding/tergugat merasa keberatan atas pertimbangan ini karena dalam
dupliknya pembanding/tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a.
Bahwa
………………….
b.
Bahwa
…………………..
c.
Bahwa
…………………..
Berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan diatas, pembanding semula tergugat mohon kepada
bapak ketua Pengadilan Negeri Sekayu c.q. para Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Palembang untuk berkenan memeriksa perkara ini selanjutnya memutuskan:
1.
Menerima
permohonan banding Pembanding tersebut diatas.
2.
Membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Sekayu …….. No. ……………. Tanggal ……..
3.
Mengabulkan
gugatan rekonvensi tergugat/pembanding.
4.
Menghukum
para terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat.
Dengan iringan
ucapan terima kasih
Hormat
Pembading Kuasa
Hukumnya
(………………..)
Related Post: