Showing posts with label Hukum Acara Perdata. Show all posts
Showing posts with label Hukum Acara Perdata. Show all posts

Thursday, 13 April 2017

Contoh Kontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Contoh: Format Kontra Memori Peninjauan Kembali Perkara Perdata



KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Atas Keputusan Mahkamah Agung RI Reg. No. …. K/Sip/2017…./tertanggal ……….. 2017 …. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. ……… /Pdt./2017…./PT.PLG, tertanggal ………… 2017 ….. jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu, tertanggal …………. 2017 …….
________________________________________________________________
Dalam Perkara Perdata Antara:
(Nama) ………………………          Termohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat Asal
                                                           Lawan
Nama) ………………………           Termohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal
                                                                                  
                                                                                   Banyuasin, ………… 2017…..

Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Merdeka Utara No. 13
Jakarta Pusat
Melalui
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di Pengadilan Negeri Sekayu
Jalan Sekayu ….
Sekayu, Muba

Dengan hormat,
           Yang bertanda di bawah ini:
-          (Nama) ……………….
Penasehat Hukum dari kantor pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates” berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dan karenanya sah untuk mewakili:
-          (Nama) ……………….
Dalam kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai Direktur dari PT …………. Berkedudukan di jalan ………. No. …… Kelurahan ……… Kecamatan ………. Banyuasin… yang selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan kembali (semula Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Asal) yang Permohonan Peninjauan Kembali Kasasinya telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal …………. 2017 ….. dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Sekayu pada tanggal …….. 2017 sebagai berikut:
A.    Mengenai Surat Kuasa
1.      Bahwa Surat kuasa tertanggal ……… 2017 …… yang diberikan kepada pengacara ………. Oleh Sdr. ……… adalah untuk mengajukan Memori Kasasi (vide Surat Kuasa tanggal ……… 2017 …….);
2.      Bahwa dengan demikian digunakannya Surat kuasa itu untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah tidak sesuai dengan sifat khusus Surat Kuasa yang dimaksud.
3.      Bahwa menurut hemat Termohon Peninjauan Kembali (Termohon), haruslah dipandang telah terjadi kekeliruan di dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan karenanya menurut hukum haruslah dipandang permohonan Peninjauan Kembali a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
B.     Mengenai isi keberatannya/alasan dalam Permohonan Peninjauan Kembali:
4.      Bahwa seandainya yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain atas sanggahan mengenai Surat Kuasa diatas quod non maka Termohon akan menyampaikan sanggahan sebagai berikut:
5.      Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil sebagai alasan yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali karena hanya merupakan pengulangan belaka dari apa yang sudah dikemukakan dalam persidangan terdahulu serta tidak terdapat keadaan baru yang dapat menimbulkan dengan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui setidak-tidaknya keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini.
6.      Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung tersebut telah menguatkan putusan baik pada tingkat Pengadilan Tinggi maupun Tingkat Pengadilan Negeri dan hal tersebut telah pula dipertimbangkan dengan masak dengan memperhatikan bukti/pembuktian yang diajukan oleh Pemohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs).
7.      Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut dapat dipandang sebagai suatu kesaksian dan dapat dijadikan dasar dalam putusan tersebut, oleh karena keterangan saksi-saksi ini sebagian besar berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri sebagaimana yang diisyaratkan untuk seorang saksi.
8.      Bahwa Keputusan Mahkamah Agung tersebut mempertimbangkan bukti surat dari keterangan saksi yang menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut, hal mana surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi, bahkan atas dasar hal/bukti yang rupanya sangat diandalkan oleh Pemohon.
9.      Bahwa berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon tidak terdapat alasan hukum maupun bukti baru atau keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon yang dapat melumpuhkan perimbangan Majelis Hakim Agung.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, dengan ini Termohon Peninjauan Kembali mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontrak Memori Peninjauan Kembali ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
-          Menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali Termohon (Semula Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal).
-          Menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. ……. K/Sip./2017…tanggal ….2017….
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. …./Pdt./2017…./PT PLG tertanggal …… 2017 …… baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian konvensi maupun dalam bagian Rekonvensasi.
-          Menolak Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. …./Pdt/.2017 PN Sekayu tertanggal … 2017 ….., baik mengenai Eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian konvensi maupun dalam bagian rekonvensi.
Serta memutuskan dan “mengendali sendiri”.
-          Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon.
-          Menerima gugatan Termohon Kasasi.
-          Menghukum Pemohon Kasasi untuk dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan ini, dengan segera membayar ganti rugi sebesar Rp. …………. (…….. ) dan setiap hari kelembatan dalam melaksanaka pembayaran ganti rugi tersebut, dikenakan uang paksa (dwangsom), yang dibayar sejumlah Rp ……………. (…………………).
-          Menolak gugatan Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat asal tidak dapat diterima.
-          Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua tingkat Peradilan.
Atau
Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
                                                                                          Banyuasin, …………. 2017
                                                                                          Hormat Kami.
                                                                                          Kuasa Termohon Peninjauan
                                                                                          Kembali




                                                                                          (………………….)

Related Post:

Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata

Contoh: Format Surat Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata



PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Atas Keputusan Mahkamah Agung RI Reg. No. ……. K/Sip/2017…/tertanggal ………. 2017……. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. ….. /Pdt./2017…/PT.PLG, tertanggal ……… 2017 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu, tertanggal ……….. 2017 ….
Dalam Perkara Perdata Antara:
(Nama) ………………………          Pemohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat Asal
                                                           Lawan
Nama) ………………………           Termohon Peninjauan Kembali Semula
                                                           Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal
__________________________________________________________________________
                                                                                   Banyuasin, ………… 2017 …
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Merdeka Utara No. 13
Jakarta Pusat
Melalui
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di Pengadilan Negeri Sekayu
Jalan Sekayu ….
Sekayu, Muba

Dengan hormat,
           Yang bertanda di bawah ini:
-          (Nama) ……………….
Penasehat Hukum dari kantor pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates” berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dan karenanya sah untuk mewakili:
-          (Nama) ……………….
Beralamat di jalan ………. No. …… Kelurahan ……… Kecamatan ………. Banyuasin… yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan kembali disingkat Pemohon semula Penggugat dalam Kasasi.
            Pemohon semula Penggugat dalam Kasasi bersama ini menyampaikan alasan-alasan permohonan peninjauan kembali sebagai berikut:
1.    Bahwa Putusan Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahukan secara patut pada tanggal …………, setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, yaitu (eman) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut.
2.    Bahwa Pemohon menyampaikan peninjauan kembali putusan tersebut karena berpendapat dan merasakan bahwa putusan dalam perkara ini:
a.       Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan gugatan penggugat, setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini.
b.      Putusan ini dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata:
3.   Bahwa adapun Amar Putusan yang mohonkan Peninjauan Kembali tersebut, adalah sebagai berikut:
MENGADILI
-             Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi
(Nama) ……………….
Yang dalam hal ini mewakili oleh kuasanya:
(Nama) ………………..
-             Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi …… tanggal ……. Nomor ….  Dan putusan Pengadilan Negeri Sekayu ……… tanggal …… nomor: …………..
MENGADILI LAGI
-             Menolak gugatan penggugat seluruhnya:
-             Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam Tingkat Pertama dan tingkat Pembanding maupun dalam Tingkat Kasasi, dan biaya dalam Tingkat Kasasi dan seterusnya.
a.       Bahwa salah satu pertimbangan Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya tersebut antara lain menyangkut keterangan dari saksi-saksi Pemohon Kasasi yang menilai bahwa dengan keterangan saksi-saksi yang bersesuian yang menerengkan bahwa barang sengketa tersebut telah diberikan oleh ……. Kepada istrinya yang bernama ……….. sebelum kawin dengan istri keduanya bernama ………..
Perlu kami jelaskan dalam hal ini bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pada Tingkat Pengadilan Negeri apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut juga telah kami bantah kebenarannya baik dalam jawab-menjawab maupun dalam Konklusi/kesimpulan akhir dalam perkara ini, (untuk jelasnya mohon diperiksa berkas), namun demikain tidak ada salahnya apabila dalam kesempatan ini kami kemukakan kembali berhubung setelah kami mempelajari putusan dari Mahkamah Agung tersebut hal tersebut hanya dipertimbangkan secara sepihak saja (hanya bukti dari Pemohon Kasasi) tanpa menggubris sejauh mana pembuktian yang diajukan oleh pihak Termohon sebagai bukti lawan (tegenbewijs);
a.1. Bahwa apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kesaksian apalagi untuk dijadikan dasar dalam putusan perkara ini, oleh keterangan saksi-saksi tersebut sebagian besar hanya diketahui berdasarkan pemberitahuan orang lain dengan kata lain bukan berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri sebagaimana yang telah diisyaratkan untuk seorang saksi.
a.2. Disamping hal tersebut dalam kaitannya dengan apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung tersebut di atas, yaitu menyangkut pertimbangan-pertimbangan ……. Bahwa dari keterangan tersebut disimpulkan bahwa barang sengketa tersebut telah diberikan oleh ……. Kepada ……… sehingga atas dasar hal tersebut, Yudex Factie memandang bahwa apa yang dikemukakan tersebut oleh Pemohon Kasasi sebagai keberatannya cukup beralasan.
a.3. Dalam Keputusan Mahkamah agung tersebut sama sekali tidak disinggung/dipertimbangkan oleh Hakim Agung bukti surat yang mendukung dari keterangan saksi tersebut berupa adanya surat kuasa dari …….. kepada ……… menyangkut tentang pengalihan barang sengketa tersebut hal mana surat bukti termaksud oleh Pemohon Kasasi telah dijadikan bukti pada pemeriksaan Tingkat Pengadilan Negeri, bahkan atas dasar hal/bukti tersebutlah yang rupanya sangat diandalkan oleh Pemohon Kasasi, dimana dalam bukti tersebut …….. membubuhkan tanda jempolnya.
a.4. Berdasarkan hal tersebut dengan melalui upaya peninjauan kembali ini, pemohon akan mengajukan sekaligus bukti/membuktikan bahwa apa yang dibuktikan oleh Pemohon Kasasi tersebut adalah sama sekali tidak benar oleh karena …………… semasa hidupnya pernah menjabat sebagai kepala Kampung, dimana selama dalam jabatannya tersebut …. Dalam memberikan surat-surat (menandatangani surat-surat) selalu menggunakan tanda tangan sebagai pengesahan, bahkan tanda jempol sebagai bukti surat yang dijadikan bukti Pemohon Kasasi tersebut, dan untuk menguatkan alasan Permohonan Peninjauan kembali ini dan sekaligus dengan kerendahan hati pemohon memohonkan agar bukti tersebut diperiksa dan sekaligus membangkannya.
a.5. Tentu pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim Agung yaitu menyangkut tentang adanya surat pernyataan sama antara para ahli waris sehubungan dengan pokok sekarang ini.
a.6. Sekaligus lagi Hakim Agung yang memeriksa perkara ini menunjukkan bahwa apa yang dipertimbangkan tersebut semata-mata berdasarkan atas pertimbangan sepihak saja, tanpa mau mempertimbangkan bukti-bukti perlawanan (tegenbewijs) yang diajukan oleh Pemohon, hal mana ternyata oleh Yudex Factie tersebut telah pula dibantah kebenarannya oleh Pemohon/Penggugat Asal, bahwa lahirnya surat pernyataan bersama tersebut semata-mata karena akal licik dari Pemohon Kasasi/Tergugat asal dimana kebetulan Pemohon/Penggugat Asa; adalah seorang butah huruf setidak-tidaknya kurang mengetahui tentang hal tersebut, apalagi dijanjikan oleh perantara tergugat asal yang kebetulan juga turut jadi saksi dalam perkara ini;
a.7. Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon/Penggugat Asal telah mengajukan bukti perlawanan pada waktu pemeriksaan perkara ini ditingkat Pengadilan Negeri yang mana isi surat bukti tersebut menyangkali kebenaran bukti yang diajukan oleh Tergugat Asal dan bukti tersebut dikirim tembusannya kepada Yth.
        Ketua Pengadilan Negeri Sekayu ……… dan kepada Yth. Ketua ……………..;
Demikinlah permohonan Peninjauan kembali ini kami ajukan dengan harapan serta permohonan agar mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari Bapak.
Terima Kasih
                                                                                                Hormat Pemohon,


                                                                                                (……………….)

Related Post:

Wednesday, 12 April 2017

Contoh Kontra Memori Kasasi Perkara Perdata

Contoh : Format Kontra Memori Kasasi Perkara Perdata



KONTRA MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 281/Pdt/2017/PT PLG tertanggal 27 Agustus jo. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 264/Pdt./G/1986 PN Sekayu, tertanggal 28 Oktober 2017.
Dalam Perkara Antara:
(Nama) ………………… Termohon Kasasi Semula
                                          Terbanding/Penggugat Asal Lawan
(Nama) ………………….. Pemohon Kasasi Semula
                                           Pembanding/Tergugat Asal
                                                                                               Palembang, ………… 2017
Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melalui
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sekayu
Di PENGADILAN NEGERI SEKAYU
Jalan Sekayu ……….

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda di bawah ini:
-          Iswahyudi, S.Sy
Penasehat Hukum Pada Kantor Pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates” berkedudukan di Jalan Raya Palembang-Betung Km. 15 Banyuasin yang di dalam hal ini berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal ………….. 19 …. (terlampir) bertindak selaku Kuasa Hukum dan oleh karena itu untuk dan atas nama:
-          (NAMA) ……………….
Dalam kedudukannya baik selaku pribadi maupun sebagai direktur PT. …………. Berkedudukan di Jalan ………………. Kelurahan ……………. Kecamatan ……………… Banyuasin …………… yang untuk selanjutnya disebut TERMOHON KASASI yang diajukan oleh:
-          (NAMA) ……………….
Beralamat di Jalan ……… Kelurahan ……… Kecamatan ………… Banyuasin ………… yang untuk selanjutnya disebut PEMOHON KASASI (semua PEMBANDING/PENGGUGAT ASAL) yang MEMORI KASASI-nya telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu …….. pada tanggal ……. 2017 … dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ……….. pada tanggal …… 2018 ……. Dah telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ………. Pada tanggal …….. 2017 …. Sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa termohon Kasasi dapat menerima pertimbangan hukum keputusan a quo, karena menurut TERMOHON KASASI keputusan judex factie pada Tingkat Pertama maupun keputusan judex factie pada tingkat banding tidaklah salah di dalam mempertimbangkan hubungan hukum antara TERMOHON KASASI dengan PEMOHON KASASI karena:
Bahwa Pemohon Kasasi yang menandatangani sendiri Surat Perjanjian tentang Pemborongan Pekerjaan Perbaikan Rumah Tinggal di Jalan ……….. Kelurahan ………… Kecamatan ………….. Banyuasin ….. pada tanggal ………. (P-1) beserta lampirannya P-2 dan P-3:
Bahwa perjanjian Bukti P – 1 di atas, dibuat dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya persetujuan seperti diatur Pasal ………. KUH Perdata dan karenanya berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh Pemohon Kasasi maupun oleh Termohon Kasasi sesuai dengan Pasal ………. KUH Perdata.
Bahwa Pemohon Kasasi adalah kakak kandung dari pemilik rumah dan menurut Pemohon Kasasi ketika menandatangani surat perjanjian bahwa adiknya sebagai pemilik rumah lebih banyak berada diluar negeri daripada di Indonesia, jadi Pemohon Kasasi sebagai kakak kandung dari pemilik rumah bertindak untuk hari ini dan di kemudian hari sebagai pihak yang perjanjian a quo.
Bahwa berdasarkan Pasal:
………. KUH Perdata
……….
………. KUH Perdata
………..
Pemohon Kasasi bertanggung jawab atas perjanjian kredit tersebut; tiga Bab ……….. Bagian ………… Pasal …………. s/d Pasal ….. tidak berlaku dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
2.      Bahwa Termohon Kasasi juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo, karena menurut hemat Termohon Kasasi bahwa judex factie tidak salah di dalam menerapkan hukum mengenai prestasi Termohon Kasasi dalam melakukan pemborongan pekerjaan perbaikan rumah Pemohon Kasasi;
3.      Bahwa Termohon Kasasi melakukan pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal di Jalan …… Kelurahan ………. Kecamatan ………. Banyuasin ……….. berdasarkan surat Perjanjian tanggal ……. 2017 …. Yang dibuat antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi.
4.      Bahwa menurut Pasal ………… dari perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Surat Perjanjian ini tidak dapat dipindah-tangankan/dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
5.      Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
6.      Bahwa Termohon Kasasi tidak dapat menerima pengalihan tersebut karena tidak dibuat secara tertulis sesuai dengan bunyi pasal …………..  dari perjanjian a quo, maka Termohon Kasasi tetap menghubungi Pemohon Kasasi.
7.      Bahwa ketika Termohon Kasasi menghubungi Pemohon Kasasi ternyata dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal Pemohon Kasasi selalu menghindari dan tidak mau menerima Termohon Kasasi.
8.      Bahwa perbuatan dan tingkah laku dari Pemohon Kasasi ternyata dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal Pemohon Kasasi selalu menghindari dan tidak mau menerima Termohon Kasasi.
9.      Bahwa karena perbuatan-perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak terpuji maka Termohon Kasasi mengirimkan surat pada tanggal ….. 2017 …… (P-5) dan memberitahukan Pemohon Kasasi untuk sementara melakukan “penghentian pekerjaan” sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Pemohon Kasasi.
10.  Bahwa kabar dari Pemohon Kasasi ditunggu-tunggu tidak pernah datang sehingga Termohon Kasasi menarik kesimpulan dari fakta yang ada bahwa Pemohon Kasasi ingin membatalkan secara sepihak perjanjian tertanggal ….. 2017 …..
11.  Bahwa karena Pemohon Kasasi membatalkan secara sepihak perjanjian tertanggal ……… 2017 ……… maka Termohon Kasasi membuat tagihan biaya pekerjaan tertanggal ………… 2017 ….. (P-6) dengan penghitungan sebagai berikut:
-       Jumlah biaya pekerjaan …………. Rp ………………..
Dikurangi uang muka ……………. Rp. ……………….
Jumlah tagihan yang belum dibayar Rp …………………
Terbilang ( …………………………………………..)
12.  Bahwa upaya Termohon Kasasi untuk menerima haknya atas kekurangan biayanya pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal di Jalan …………. Kelurahan ………….. Kecamatan ……………. Banyuasin ………. Telah mendapat kesulitan karena Pemohon Kasasi selalu menghindar apabila ditagih dan bahkan tidak bersedia menemui Termohon Kasasi serta menghilang baik dari rumahnya maupun dari kantornya.
13.  Bahwa Termohon Kasasi mempunyai kedudukan sosial ekonomi jauh lebih kuat dari Pemohon Kasasi, sehingga Termohon Kasasi merasakan perbuatan Pemohon Kasasi yang kaya raya akan menindas Pemohon Kasasi yang hidup sebagai rakyat kecil.
14.  Bahwa karena keadaan-keadaan yang sedemikian rupa itulah, Termohon Kasasi terpaksa harus menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan haknya atas biaya pemborongan pekerjaan perbaikan rumah tinggal tersebut diatas sejumlah Rp. 5.44.670,- (lima juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujug puluh rupiah).
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, dengan ini Termohon Kasasi mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontra Memori Kasasi ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 281/Pdt./1986/PT PLG tertanggal 27 Agustus 1987 baik yang mengenai Eksepsi maupun pokok perkara dalam bagian Konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi.
-          Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 264/Pdt./1987/PN Sekayu tertanggal 29 Oktober 1986, baik mengenai Eksepsi maupun Pokok Perkara dalam bagian Konvensi maupun dalam bagian Rekonvensi.
Serta memutuskan dan “mengadili sendiri”
-          Menolak permohonan Kasasi Pemohon Kasasi.
-          Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua Tingkatan Peradilan
Atau
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih.
                                                                                       Hormat Kami,
                                                                             Kuasa Termohon Kasasi



                                                                                  (……………………)

Related Post:
loading...