Wednesday 5 April 2017

Contoh : Kontra Memori Banding Perkara Perdata

Contoh : Format Kontra Memori Banding Perkara Perdata




                                                                                           
KONTRA MEMORI BANDING
Putusan Pengadilan Negeri Sekayu ………
Tanggal ……….. 2017…………
Nomor: ….. /Pdt./G/19/PN Jkt …..

Antara
(Nama) …………………………… Terbanding semula Penggugat
Lawan
(Nama) ……………………………. Pembanding semula tergugat
Jakarta, ……….2017….
Kepada yang Terhorhamat
Bapak ketua Pengadilan
Tinggi Palembang
Jalan Jenderal Sudirman
Palembang
Melalui
Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sekayu
Jalan ………….
Musi Banyuasin

Dengan hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.      Nama: …………….
2.      Nama: …………….
Penasihat Hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates” berkantor dijalan raya Palembang-Betung Km.15 Banyuasin, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan atas nama serta sah mewakili:
CV ………………….
Berkedudukan di jalan ………….. Banyuasin …………… yang untuk selanjutnya disebut sebagai terbanding terdaulu penggugat:
Terbanding dengan ini mengajukan perlawanan terhadap memori Banding yang diajukan oleh:
-       Sdr. …………. Sebagai pembanding dahulu tergugat.
Yang memori bandingnya telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu …… Pada tanggal ……… 2017 ….. dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ………. Pada tanggal 2017 ………….. sebagai berikut:
DALAM EKSPEDISI
1.      Bahwa Terbanding/Penggugat dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a quo menurut heman terbanding/penggugat bahwa Hakim Pertama tidaklah salah didalam mempertimbangkan hubungan hukum antara Terbanding/Penggugat dengan pembanding Tergugat karena:
Bahwa Pembanding/Tergugat yang menandatangani sendiri surat perjanjian tentang …….. Pada tanggal …….. 2017 …. (P-1) Bahwa perjanjian Bukti P-1 diatas, dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya persetujuan seperti diatur Pasal 1320 KUH Perdata dan karenanya berlaku sebagai undang-undang yang harus ditaati oleh terbanding maupun pembanding sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata.
Bahwa pembanding/tergugat adalah ….. dari …. Dan menurut pembanding …… dan di kemudian hari sebagai pihak dari perjanjian a quo
Bahwa dengan demikian pengertian pemberian kuasa menurut Buku Ketiga Bab keenam belas bagian ke satu Pasal 1 19772 tidak berlaku dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
2.      Bahwa terbanding/penggugat juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo karena menurut hemat terbanding/penggugat bahwa judec facti tidaklah salah didalam menerapkan hukum mengenai prestasi terbanding/penggugar dalam melakukan ………
3.      Bahwa terbanding/tergugat melakukan …… berdasarkan surat perjanjian tanggal ……… 2017 …… yang dibuat antara terbanding/penggugat dengan pembanding tergugat
4.      Bahwa menurut pasal …. Dari perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut: “………”
5.      Bahwa tanpa persetujuan dari kedua belah pihak. Pembanding/tergugat ingin mengalihkan perjanjian a quo mula-mula kepada …………
6.      Bahwa terbanding/penggugat tidak dapat menerima …… karena …… banding/penggugat  tetap mengubungi pembanding/tergugat.
7.      Bahwa ketika terbanding/penggugat menghubungi pembanding/tergugat ternyata dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal pembanding/tergugat selalu menghindar dan tidak mau menerima terbanding/tergugat.
8.      Bahwa perbuatan dan tingkah laku dari pembanding/tergugat tidak sesuai dengan harga diri dan martabat seorang/wanita yang terhormat yang tinggal di daerah elite Banyuasin.
9.      Bahwa karena perbuatan-perbuatan pembanding/penggugat yang tidak terpuji maka. Terbanding/tergugat mengirim surat pada tanggal …. 2017 ….. (P-….) dan memberitahukan pembanding/tergugat untuk sementara melakukan ……. Sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Pembanding/Tergugat.
10.  Bahwa kabar dari pembanding/tergugat ditunggu-tunggu tidak pernah datang sehingga Terbanding/penggugat menarik kesimpulan dari fakta yang ada bahwa pembanding/tergugat ingin membatalkan secara sepihak perjanjian tertanggal ………
11.  Bahwa karena pembanding/tergugat membatalkan secara sepihak perjanjian tanggal …. 2017 ….. maka terbanding/penggugat membuat ……….
12.  Bahwa pembanding/tergugat mempunyai kedudukan sosial ekonomi jauh lebih kuat dari terbanding/penggugat, sehingga terbanding/penggugat merasakan perbuatan pembanding/tergugat tidak adil, tidak manusiawi seolah-olah pembanding/tergugat kaya raya akan menindas terbanding/penggugat yang hidup sebagai rakyat kecil.
13.  Bahwa karena keadaan-keadaan yang sedemikian rupa itulah, terbanding terpaksa harus menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan haknya atas ………….
Maka berdasarkan uraian-uraian diatas, terbanding semula penggugat dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didalam memeriksa pada tingkat banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.   Menolak permohonan banding Pembanding/Tergugat.
2.   Mengadili sendiri “Menerima gugatan Terbanding/Penggugat.
3.   Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dengan iringan ucapan terima kasih.
Hormat Terbanding/Penggugat
Kuasa Hukumnya

(………………)
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.

…………… 3)                                                                        …………..
Penerima Kuasa                                                                      Pemberi Kuasa
                                                                                                PT. AXIOMA

(Iswahyudi, S.Sy)                                                                   (M. Ali)


*) Dibubuhi materai atau diatas kertas bermaterai Rp. 1000
1. Misalnya, No. 30/1978/PT Perdata.
2. Misalnya PT. Sari International.
3. Tempar dan tanggal pemberi kuasa.

Misalnya, Banyuasin 20 Agustus 1978

Related Post:
loading...