Contoh
: Format Kontra Memori Banding Perkara Perdata
KONTRA MEMORI BANDING
Putusan
Pengadilan Negeri Sekayu ………
Tanggal ………..
2017…………
Nomor: …..
/Pdt./G/19/PN Jkt …..
Antara
(Nama)
…………………………… Terbanding semula Penggugat
Lawan
(Nama)
……………………………. Pembanding semula tergugat
Jakarta, ……….2017….
Kepada yang Terhorhamat
Bapak ketua Pengadilan
Tinggi Palembang
Jalan Jenderal Sudirman
Palembang
Melalui
Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sekayu
Jalan ………….
Musi Banyuasin
Dengan hormat
Yang bertanda
tangan dibawah ini:
1.
Nama:
…………….
2.
Nama:
…………….
Penasihat
Hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Iswahyudi, S.Sy & Associates”
berkantor dijalan raya Palembang-Betung Km.15 Banyuasin, dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan atas nama serta sah
mewakili:
CV
………………….
Berkedudukan
di jalan ………….. Banyuasin …………… yang untuk selanjutnya disebut sebagai
terbanding terdaulu penggugat:
Terbanding
dengan ini mengajukan perlawanan terhadap memori Banding yang diajukan oleh:
- Sdr. …………. Sebagai pembanding dahulu tergugat.
Yang memori
bandingnya telah diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu …… Pada tanggal ……… 2017
….. dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu ………. Pada tanggal
2017 ………….. sebagai berikut:
DALAM EKSPEDISI
1.
Bahwa
Terbanding/Penggugat dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a
quo menurut heman terbanding/penggugat bahwa Hakim Pertama tidaklah salah
didalam mempertimbangkan hubungan hukum antara Terbanding/Penggugat dengan
pembanding Tergugat karena:
Bahwa Pembanding/Tergugat yang menandatangani sendiri surat
perjanjian tentang …….. Pada tanggal …….. 2017 …. (P-1) Bahwa perjanjian Bukti
P-1 diatas, dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya persetujuan seperti
diatur Pasal 1320 KUH Perdata dan karenanya berlaku sebagai undang-undang yang
harus ditaati oleh terbanding maupun pembanding sesuai dengan Pasal 1338 KUH
Perdata.
Bahwa pembanding/tergugat adalah ….. dari …. Dan menurut pembanding
…… dan di kemudian hari sebagai pihak dari perjanjian a quo
Bahwa dengan demikian pengertian pemberian kuasa menurut Buku
Ketiga Bab keenam belas bagian ke satu Pasal 1 19772 tidak berlaku dalam
perkara ini.
DALAM POKOK
PERKARA
2.
Bahwa
terbanding/penggugat juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo karena
menurut hemat terbanding/penggugat bahwa judec facti tidaklah salah
didalam menerapkan hukum mengenai prestasi terbanding/penggugar dalam melakukan
………
3.
Bahwa
terbanding/tergugat melakukan …… berdasarkan surat perjanjian tanggal ……… 2017
…… yang dibuat antara terbanding/penggugat dengan pembanding tergugat
4.
Bahwa
menurut pasal …. Dari perjanjian tersebut berbunyi sebagai berikut: “………”
5.
Bahwa
tanpa persetujuan dari kedua belah pihak. Pembanding/tergugat ingin mengalihkan
perjanjian a quo mula-mula kepada …………
6.
Bahwa
terbanding/penggugat tidak dapat menerima …… karena …… banding/penggugat tetap mengubungi pembanding/tergugat.
7.
Bahwa
ketika terbanding/penggugat menghubungi pembanding/tergugat ternyata dengan
berbagai alasan yang tidak masuk akal pembanding/tergugat selalu menghindar dan
tidak mau menerima terbanding/tergugat.
8.
Bahwa
perbuatan dan tingkah laku dari pembanding/tergugat tidak sesuai dengan harga
diri dan martabat seorang/wanita yang terhormat yang tinggal di daerah elite Banyuasin.
9.
Bahwa
karena perbuatan-perbuatan pembanding/penggugat yang tidak terpuji maka. Terbanding/tergugat
mengirim surat pada tanggal …. 2017 ….. (P-….) dan memberitahukan pembanding/tergugat
untuk sementara melakukan ……. Sambil menunggu kabar lebih lanjut dari
Pembanding/Tergugat.
10.
Bahwa
kabar dari pembanding/tergugat ditunggu-tunggu tidak pernah datang sehingga
Terbanding/penggugat menarik kesimpulan dari fakta yang ada bahwa
pembanding/tergugat ingin membatalkan secara sepihak perjanjian tertanggal ………
11.
Bahwa
karena pembanding/tergugat membatalkan secara sepihak perjanjian tanggal ….
2017 ….. maka terbanding/penggugat membuat ……….
12.
Bahwa
pembanding/tergugat mempunyai kedudukan sosial ekonomi jauh lebih kuat dari
terbanding/penggugat, sehingga terbanding/penggugat merasakan perbuatan
pembanding/tergugat tidak adil, tidak manusiawi seolah-olah pembanding/tergugat
kaya raya akan menindas terbanding/penggugat yang hidup sebagai rakyat kecil.
13.
Bahwa
karena keadaan-keadaan yang sedemikian rupa itulah, terbanding terpaksa harus
menempuh upaya hukum ini guna mendapatkan haknya atas ………….
Maka
berdasarkan uraian-uraian diatas, terbanding semula penggugat dengan ini mohon
agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didalam memeriksa pada tingkat banding ini
berkenan memutuskan sebagai berikut:
1.
Menolak
permohonan banding Pembanding/Tergugat.
2.
Mengadili
sendiri “Menerima gugatan Terbanding/Penggugat.
3.
Menghukum
Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dengan
iringan ucapan terima kasih.
Hormat
Terbanding/Penggugat
Kuasa
Hukumnya
(………………)
Kekuasaan ini
diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun
seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.
…………… 3) …………..
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
PT.
AXIOMA
(Iswahyudi,
S.Sy) (M.
Ali)
*) Dibubuhi materai atau diatas kertas bermaterai Rp. 1000
1. Misalnya, No. 30/1978/PT Perdata.
2. Misalnya PT. Sari International.
3. Tempar dan tanggal pemberi kuasa.
Misalnya, Banyuasin 20 Agustus 1978
Related Post: