Monday 3 April 2017

Contoh : Memori/Risalah Banding Perkara Perdata

Contoh : Format Memori/Risalah Banding Perkara Perdata



                                                                                          Banyuasin, September 2017

MEMORI BANDING
Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 September 2017 No.100/1098/C/Sky.BA. Dalam perkara:
Antara
Ny. Setianingsih, bertempat di Jalan raya Palembang-Betung Km.20, Sukomoro Banyuasin, semula pelawan sekarang Pembanding.
Lawan
Ahmad, bertempat tinggal di Jalan Raya Palembang-Jambi Km. 60, Betung Banyuasin, semula Terlawan penyita sekarang Terbanding.
Dan
Kosasih, bertempat tinggal di Jalan Raya Palembang-Betung km. 14, Tanah Mas Banyuasin, semula terlawan tersirat sekarang Turut Terbanding
                                                                                                            Kepada Yth,
                                                                                                            Bapak Ketua Pengadilan
                                                                                                            Tinggi Palembang,
                                                                                                            Di-
                                                                                                            Palembang

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Iswahyudi, S.Sy Advokat, berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km15, Banyuasin, berdasarkan surat kuasa tertanggal 27 September 2017, bertindak untuk dan atas nama Ny. Setianingsih, bertempat tinggal di Jalan raya Palembang-Betung Km.20, Sukomoro Banyuasin, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan memajukan memori/risalah banding ini, selanjutnya akan disebut PEMBANDING.

Dengan ini pembanding hendak mengajukan memori/risalah banding sebagai keberatan-keberatan putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 September 2017 dalam perkara No. 100/1978/C/Skr. BA yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
-       Menolak perlawanan pelawan.
-       Menghukum pelawan membayar biaya perkara dan diperhitungkan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
1.   Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Sekayu dalam putusannya pada halaman 9-10 masih mendasarkan pendapatnya pada hukum Burgelijk Wetboek untuk sahnya suatu jual beli harus dilanjutkan dengan baliknama sebagai juridisch levering-nya, padahal menurut UUPA No. 5 Tahun 1960 sejak tanggal 24 September 1960 mengenai Buku Ke II BW (kecuali mengenai hipotek) adalah dinyatakan dicabut.
2.   Bahwa menurut Pasal 26 UUPA jo. Pasal 19 PP No. 10/1961 beralihnya hak atas tanah dalam jual beli terjadi pada saat pihak penjual dan pembeli menandatangani akta jual-belinya di muka PPAT.
3.   Bahwa berdasarkan akta jual beli tertanggal 16 Maret 1978 No. 101/MBA/1978 dari PPAT/notaries Dadang, SH., kedua bidang tanah yang terletak di Jalan Talang Buluh Km20. Sukomoro, kecamatan Talang Kelapa (sertifikat hak milik No. 1200 tertanggal 29-4-1975, Gs. 2827/1075 dan No. 1202 tertanggal 24-4-1975, Gs No. 2825/1975) telah dijual oleh turut terbanding semula terlawan tersita kepada pembanding semula pelawan, sehingga menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria jo. Pasal 19 PP. 110/1961 hak atas kedua tanah tersebut diatas sudah beralih pada tanggal 16 Maret 1978 dan mulai sejak saat itu pembanding sebagai pemiliknya yang sah.
4.   Bahwa menurut yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung perihal balik nama itu merupakan ketentuan administrasi belakang sehingga jual-beli kedua bidang tanah yang terletak di Jalan Talang Buluh Km20. Sukomoro, kecamatan Talang Kelapa tersebut sudah sah dilakukan pada tanggal 16 Maret 1978 dan pembanding sudah menjadi pemilik tanah yang dipersengketakan itu sebelum sita jaminan diletakkan.
5.   Bahwa adalah merupakan asas hukum bahwa pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi, dimana pembanding berkedudukan sebagai pembeli yang beriktikad baik, maka terhadapnya kii harus dilindungi.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Pembanding mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Tinggi di Palembang berkenan memutuskan:
-          Membatalkan putusan Peradilan Negeri Bandung tanggal 11 Oktober 1978 No. 100/1978/C/Sky. BA, dan dengan mengadili sendiri.
-          Mengabulkan perlawanan dari pelawan sekarang pembanding.

Hormat Kuasa Pembanding


(Iswahyudi, S.Sy)

Related Post:
loading...