Contoh
: Format Memori/Risalah Banding Perkara Perdata
Banyuasin,
September 2017
MEMORI BANDING
Putusan
Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 September 2017 No.100/1098/C/Sky.BA. Dalam
perkara:
Antara
Ny.
Setianingsih, bertempat di Jalan raya Palembang-Betung Km.20, Sukomoro
Banyuasin, semula pelawan sekarang Pembanding.
Lawan
Ahmad,
bertempat tinggal di Jalan Raya Palembang-Jambi Km. 60, Betung Banyuasin,
semula Terlawan penyita sekarang Terbanding.
Dan
Kosasih,
bertempat tinggal di Jalan Raya Palembang-Betung km. 14, Tanah Mas Banyuasin,
semula terlawan tersirat sekarang Turut Terbanding
Kepada
Yth,
Bapak
Ketua Pengadilan
Tinggi
Palembang,
Di-
Palembang
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya:
Iswahyudi, S.Sy
Advokat, berkantor di Jalan Raya Palembang-Betung Km15, Banyuasin, berdasarkan
surat kuasa tertanggal 27 September 2017, bertindak untuk dan atas nama Ny.
Setianingsih, bertempat tinggal di Jalan raya Palembang-Betung Km.20, Sukomoro
Banyuasin, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili)
dikantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan memajukan
memori/risalah banding ini, selanjutnya akan disebut PEMBANDING.
Dengan ini
pembanding hendak mengajukan memori/risalah banding sebagai keberatan-keberatan
putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 September 2017 dalam perkara No.
100/1978/C/Skr. BA yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak perlawanan pelawan.
- Menghukum pelawan membayar biaya perkara dan diperhitungkan sebesar
Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Adapun
mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
secara keliru Pengadilan Negeri Sekayu dalam putusannya pada halaman 9-10 masih
mendasarkan pendapatnya pada hukum Burgelijk Wetboek untuk sahnya suatu
jual beli harus dilanjutkan dengan baliknama sebagai juridisch levering-nya,
padahal menurut UUPA No. 5 Tahun 1960 sejak tanggal 24 September 1960 mengenai
Buku Ke II BW (kecuali mengenai hipotek) adalah dinyatakan dicabut.
2.
Bahwa
menurut Pasal 26 UUPA jo. Pasal 19 PP No. 10/1961 beralihnya hak atas tanah
dalam jual beli terjadi pada saat pihak penjual dan pembeli menandatangani akta
jual-belinya di muka PPAT.
3.
Bahwa
berdasarkan akta jual beli tertanggal 16 Maret 1978 No. 101/MBA/1978 dari PPAT/notaries
Dadang, SH., kedua bidang tanah yang terletak di Jalan Talang Buluh Km20. Sukomoro,
kecamatan Talang Kelapa (sertifikat hak milik No. 1200 tertanggal 29-4-1975,
Gs. 2827/1075 dan No. 1202 tertanggal 24-4-1975, Gs No. 2825/1975) telah dijual
oleh turut terbanding semula terlawan tersita kepada pembanding semula pelawan,
sehingga menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria jo. Pasal 19 PP. 110/1961 hak atas kedua tanah
tersebut diatas sudah beralih pada tanggal 16 Maret 1978 dan mulai sejak saat
itu pembanding sebagai pemiliknya yang sah.
4.
Bahwa
menurut yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung perihal balik nama itu
merupakan ketentuan administrasi belakang sehingga jual-beli kedua bidang tanah
yang terletak di Jalan Talang Buluh Km20. Sukomoro, kecamatan Talang Kelapa
tersebut sudah sah dilakukan pada tanggal 16 Maret 1978 dan pembanding sudah
menjadi pemilik tanah yang dipersengketakan itu sebelum sita jaminan
diletakkan.
5.
Bahwa
adalah merupakan asas hukum bahwa pembeli yang beriktikad baik harus
dilindungi, dimana pembanding berkedudukan sebagai pembeli yang beriktikad
baik, maka terhadapnya kii harus dilindungi.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Pembanding mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Tinggi di Palembang berkenan memutuskan:
-
Membatalkan
putusan Peradilan Negeri Bandung tanggal 11 Oktober 1978 No. 100/1978/C/Sky.
BA, dan dengan mengadili sendiri.
-
Mengabulkan
perlawanan dari pelawan sekarang pembanding.
Hormat Kuasa Pembanding
(Iswahyudi, S.Sy)
Related Post: