Palembang, 19 juni 2015
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama Palembang
Di
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Dengan hormat,
Sri Wahyuni
Wulan Sari, SH.I Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Law Office Sri Wahyuni
Wulan Sari & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Km 3.5, yang
dalam hal ini bertindak selaku kuasa untuk dan atas Mustofa Kamal, Jenis Kelamin perempuan, agama Islam, umur 35 tahun,
pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Baitullah No 44 RT 34 RW 12 Kec. Ilir Timur
II Kel. 8 Ilir, Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Juni
2015 (terlampir), selanjutnya disebut PEMOHON -----------
Dengan ini Pemohon hendak
mengajukan permohonan perceraian terhadap
Yessi canofa, agama Islam, umur
31 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Baitullah No 122 RT 34 RW 12 Kec. Ilir
Timur II Kel. 8 Ilir, Palembang ,
yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERMOHON
Adapun yang menjadi dasar-dasar
dan alasan diajukannya permohonan perceraian adalah sebagai berikut:
- Pada 06 Juni 2010, Pemohon dan Termohon telah melangsungkan
perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama ILIR TIMUR II Palembang
dengan Akta Perkawinan dengan nomor 10/19/XI/2010 tertanggal 06 Juni 2010
- Selama melangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon telah
dikaruniai 2 orang anak yaitu: Alif, laki-laki, lahir di Palembang,
tanggal 15 Juli 2012 dengan Akta Kelahiran No 19 tertanggal 15 Juli 2012 dan
Anawiah, perempuan, lahir di Palembang, tanggal 17 Agustus 2013 dengan
Akta Kelahiran No 12 tertanggal 17 Agustus 2013
- Selama Perkawinan Pemohon dan Termohon memiliki
harta bersama yaitu:
·
Sebuah rumah permanen
diatas sebidang tanah seluas 120 M2 terletak di jalan basuki rahmat
no.23.
·
1 (satu) unit Mobil Kijang
Warna Silver tahun 2000 No. Pol BG 2010 UQ.
·
1 (satu) unit Motor Yamaha
Mio Soul tahun 2007 No. Pol. BG 1020 UQ.
- Sejak awal perkawinan berlangsung, Termohon telah memiliki
kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Pemohon saat perkawinan
berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut
tanpa alasan yang jelas
- Apabila Pemohon memberikan nasehat, Termohon bukannya
tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan
terhadap anak-anak Pemohon/Termohon yang masih kecil-kecil
- Kebiasaan kasar Termohon makin menjadi setelah kelahiran anak
kedua dari Pemohon/Termohon
- Termohon juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan
masalah ini secara baik dengan Pemohon yang akhirnya mendorong Pemohon
untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Termohon untuk penyelesaian
terbaik dan pihak keluarga Termohon selalu menasehati yang nampaknya tidak
pernah berhasil dan Termohon tetap tidak mau berubah
- Sikap dari Termohon tersebut yang menjadikan Pemohon tidak
ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Termohon
- Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Pemohon
dan Termohon saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta
mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Pemohon. Rumah tangga
yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik
bagi anak-anak Pemohon/Termohon.
Berdasarkan uraian diatas, Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
- Menerima permohonan Pemohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan;
- Menetapkan menyatakan memberi izin kepada Pemohon
untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon dimuka sidang Pengadilan
Agama Palembang;
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon
sebagaimana dalam Akta Perkawinan No10/19/XI/20010 yang tercatat di Kantor
Urusan Agama Ilir Timur II Palembang;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam
kekuasaan Pemohon
- Meminta pembagian harta bersama dengan adil;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Pemohon
mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima
kasih
W a s s a l a m
KUASA HUKUM P E M O H O N,
Sri Wahyuni Wulan Sari, SH.I