Sunday, 29 November 2015

Contoh Cerai Talak, Hadhonah dan Pembagian Harta Warisan

Palembang, 19 juni 2015

Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama Palembang
Di
Palembang

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Dengan hormat,
Sri Wahyuni Wulan Sari, SH.I Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Law Office Sri Wahyuni Wulan Sari & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Km 3.5, yang dalam hal ini bertindak selaku kuasa untuk dan atas Mustofa Kamal, Jenis Kelamin perempuan, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Baitullah No 44 RT 34 RW 12 Kec. Ilir Timur II Kel. 8 Ilir, Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Juni 2015 (terlampir), selanjutnya disebut PEMOHON -----------
Dengan ini Pemohon hendak mengajukan permohonan perceraian terhadap
Yessi canofa, agama Islam, umur 31 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Baitullah No 122 RT 34 RW 12 Kec. Ilir Timur II Kel. 8 Ilir, Palembang, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERMOHON
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya permohonan perceraian adalah sebagai berikut:
  1. Pada 06 Juni 2010, Pemohon dan Termohon telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama ILIR TIMUR II Palembang dengan Akta Perkawinan dengan nomor 10/19/XI/2010 tertanggal 06 Juni 2010
  2. Selama melangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Alif, laki-laki, lahir di Palembang, tanggal 15 Juli 2012 dengan Akta Kelahiran No 19 tertanggal 15 Juli 2012 dan Anawiah, perempuan, lahir di Palembang, tanggal 17 Agustus 2013 dengan Akta Kelahiran No 12 tertanggal 17 Agustus 2013
  3. Selama Perkawinan Pemohon dan Termohon memiliki harta bersama yaitu:
·         Sebuah rumah permanen diatas sebidang tanah seluas 120 M2 terletak di jalan basuki rahmat no.23.
·         1 (satu) unit Mobil Kijang Warna Silver tahun 2000 No. Pol BG 2010 UQ.
·         1 (satu) unit Motor Yamaha Mio Soul tahun 2007 No. Pol. BG 1020 UQ.
  1. Sejak awal perkawinan berlangsung, Termohon telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Pemohon saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
  2. Apabila Pemohon memberikan nasehat, Termohon bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap anak-anak Pemohon/Termohon yang masih kecil-kecil
  3. Kebiasaan kasar Termohon makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Pemohon/Termohon
  4. Termohon juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Pemohon yang akhirnya mendorong Pemohon untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Termohon untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Termohon selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Termohon tetap tidak mau berubah
  5. Sikap dari Termohon tersebut yang menjadikan Pemohon tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Termohon
  6. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Pemohon dan Termohon saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Pemohon. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Pemohon/Termohon.
Berdasarkan uraian diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
  1. Menerima permohonan Pemohon;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan;
  3. Menetapkan menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon dimuka sidang Pengadilan Agama Palembang;
  4. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana dalam Akta Perkawinan No10/19/XI/20010 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Ilir Timur II Palembang;
  5. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Pemohon
  6. Meminta pembagian harta bersama dengan adil;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
            W a s s a l a m
KUASA HUKUM P E M O H O N,

                                                                                   
                                                                                   
            Sri Wahyuni Wulan Sari, SH.I


loading...