Sunday, 29 November 2015

Contoh Gugatan Sengketa Tanah dan Gugatan Waris

                                                                                                            Ogan Ilir, 1 Juni 2015

Perihal             :   Gugatan Sengketa Tanah dan Gugatan Waris

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung
Di-
Jln. Letjend Yusuf Singadekane
Kayu Agung, OKI.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, Sri Wahyuni Wulan Sari, S.Sy,  SH, advokat berkantor di jalan Prof. KH. Zainal Abidin Fikri No. 01 Km.3,5 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 01 April 2015 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama:
PUSPA SARI,  pekerjaan tani, bertempat tinggal di Jalan Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa Begayut   Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, bertindak selaku wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama Ningsih Husnuzon ( 9 tahun ) selanjutnya dalam hal ini sebagai : PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat mengajukan gugatan melawan :
M. Mustofa Kamal, pekerjaan tani, tempat tinggal dijalan Begayut-Jakabaring Dusun 2 Desa Ibul Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT I.
Yesi Canopa, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Jalan Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa Begayut   Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT II.
Wenda Sari, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Jalan Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa Begayut   Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir : TERGUGAT III.
Indah Kuswari, pekerjaan tani, bertempat tinggal di di Jalan Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa Ibul Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir , selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT IV.
David Suprianda sebagai Kepala Desa Begayut, berkedudukan di Kantor Desa Begayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT V.
Bayu Saputra sebagai Camat Pemulutan selaku PPAT Kecamatan Pemulutan, berkedudukan di kantor Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT VI.
Dalam hal ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VI mohon disebut sebagai : PARA TERGUGAT.
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut dibawah ini:
1.    Bahwa pernah hidup pasangan suami-isteri bernama SALAM dan SAKONA, mempunyai anak 3 orang masing-masing bernama:
1.1. Suparman (meninggal dunia tahun 2005) menikah dengan PUSPA SARI ( penggugat) mempunyai keturunan / anak 2 orang yaitu bernama : Yesi Canopa ( Tergugat II ) dan Ningsi Husnuzon (usia 9 tahun - oleh karenanya dalam perwalian ibunya).
1.2.Sutina ( meninggal dunia tahun 1973 ) tidak mempunyai keturunan / anak.
1.3. Humairoh ( meninggal dunia tahun 1964 ) tidak mempunyai keturunan / anak.
Bahwa setelah Sakona meninggal dunia pada tahun 1964 selanjutnya Husnuzon menikah lagi dengan perempuan bernama Indah Kuswari ( Tergugat IV ) dan mempunyai anak bernama Wenda Sari ( Tergugat III ).
2.      Bahwa dalam perkawinan antara Salam dengan Sakona telah memperoleh harta bersama / gono-gini berupa sebidang tanah kering terleletak di Desa Begayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir,  petok nomor 7311 persil 981 Klas D.II luas 3.980 meter persegi atas nama Salam, dengan batas-batas:
- Sebelah utara        : tanah Asrori
- Sebelah Timur      : jalan lingkar
- Sebelah Selatan : tanah Abdul Salam
- Sebelah Barat : tanah Alga
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Obyek Waris / Harta Peninggalan Alm. Salam dan Alm. Sakona.
3.      Bahwa setelah Sakona meninggal dunia pada tahun 1964 dan Salam meninggal dunia pada tahun 1989, maka tanah tersebut pada point (2) diatas seharusnya jatuh waris kepada ahli waris alm. Salam dan alm. Sakona bernama Suparman mendapat bagian seluas ¾ dari obyek waris, dan jatuh waris kepada Tergugat III selaku ahli waris dari alm. Salam mendapat bagian seluas ¼ dari luas tanah obyek waris. Ketika Suparman meninggal dunia pada tahun 2005, maka tanah yang telah menjadi bagian hak alm. Suparman jatuh waris kepada anak-anaknya yaitu Tergugat II dan Ningsi Husnuzon (dibawah perwalian ibunya dalam gugatan ini sebagai Penggugat) dengan bagian masing-masing : Tergugat II seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris dan Penggugat seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris.

4.      Bahwa tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku wali dari anaknya bernama Ningsi Husnuzon Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, pada tanggal 2 Februari 2014 telah menjual sebagian tanah peninggalan alm. Salam dan alm. Sakonah tersebut pada point (2) seluas 1.360 meter persegi kepada Tergugat I dengan batas-batas :
-          Sebelah utara         : tanah bagian petok nomor 731
-          Sebelah Timur       : jalan lingkar
-          Sebelah Selatan     : tanah Abdul Salam
-          Sebelah Barat        : tanah Alga
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Tanah Sengketa, dan secara riil tanah tersebut telah dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat I hingga saat ini.
Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat II, III dan IV menjual tanah sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dan atau tanpa melibatkan Penggugat selaku pihak dalam jual-beli tersebut dengan dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum. Dan karenanya jual beli tanah sengketa tersebut adalah mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan menjadi tidak berlaku, untuk selanjutnya tanah sengketa harus dikembalikan kepda posisi semula dengan menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya dan menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Salam dan alm. Sakona.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap tanah sengketa , sangat merugikan Penggugat sebagai salah satu ahli waris alm. Salam dan alm. Sakona baik secara materiil maupun secara immaterial. Adapun kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
A.  Kerugian Materiil :
Bahwa tanah sengketa apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 500.000,-- jadi sejak bulan Februari 2014 hingga saat gugatan ini diajukan selama 15 bulan tanah sengketa dikasai dan dinikmati oleh Tergugat I, maka telah menghasilkan uang sebesar : 15 bulan x Rp. 500.000- = Rp. 7.500.000- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa diatas tanah sengketa berdiri 33 batang pohon kelapa yang sejumlah 26 pohon telah produktif dan yang 7 pohon belum berbuah, 4 batang pohon nangka dan 1 batang pohon jati. Tergugat I telah menebang 3 pohon kelapan produktif dan 1 pohon kelapa belum produktif, serta menebang 1 pohon jati, maka kerugian yang ditimbulkan adalah : 3 pohon kelapa produktif @ Rp.500.000,- = Rp.1.500.000- + 1 pohon kelapa tidak produktif @ Rp. 200.000- = Rp. 1.700.000- + 1 pohon jati @Rp.1.000.000,- = Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupah )
Bahwa dari 23 pohon kelapa produktif setiap bulannya dihasilkan : 23 pohon x 40 buah = 920 buah kelapa x 9 bulan = 8.280 buah kelapa @Rp.1.000- = Rp.8.280.000- ( delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
Bahwa kerugian materiil adalah sebesar : Rp. 7.500.000- + Rp. 2.700.000- + Rp. 8.280.000- = Rp. 18.480.000- ( delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
B.  Kerugian Immateriil :
Bahwa berdasarkan budaya masyarakat Begayut yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus dipertahankan kepemilikannya telah terampas olah perbuatan Para Tergugat, telah merupakan suatu penistaan terhadap kedudukan Penggugat dalam kehidupan bermasyarakat. Kedudukan bermasyarakat yang dialami Penggugat tersebut apabila dinilai dengan uang dalam batas yang wajar adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) jumlah kerugian immaterial yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
Bahwa tidak tertutup kemungkinan tanah sengketa akan dipindah-tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat I kepada pihak lain, sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dan nantinya pula akan mempersulit pelaksanaan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar tanah sengketa dilakukan penyitaan ( sita-jaminan ).
Bahwa sengketa ini telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah namun mengalami kebuntuan karena pihak Tergugat I bersikeras mempertahankan tanah sengketa untuk dinikmati dan dikuasainya. Maka tiada jalan lain terkecuali melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kayu Agung untuk menuntaskan permasalahan ini.
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini kama terhadap Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum membayar uang paksa atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 150.000,- kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang tetap.
Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Kayu Agung berkenan untuk menerima gugatan ini dan memeriksa serta mengadilinya, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.            Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa.
3.            Menyatakan tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal alm. Salam dan alm. Sakona yang belum dibagi waris.
4.            Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan harta gono-gini alm. Salam dan alm. Sakona.
5.            Menyatakan Penggugat, Tergugat II adalah ahli waris alm. Salam dan alm. Sakona yang berhak terhadap harta peninggalan almarhum orang tuanya, dan Tergugat III adalah ahliwaris alm. Salam yang berhak terhadap harta peninggalan alm. Salam (ayahnya). Dengan pembagian Penggugat mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, Tergugat II mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, dan Tergugat III mendapatkan ¼ dari luas tanah obyek waris.
6.            Menyatakan jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II, III, IV selaku Penjual dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI kepada Tergugat I selaku Pembeli adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya jual-beli tersebut berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkab karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku.
7.            Menyatakan oleh karenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
8.            Menyatakan penguasaan tanah obyek waris/peninggalan alm. Salam dan alm. Sakona oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
9.            Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Salam dan alm. Sakona apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.
10.        Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mngosongkan obyek waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai harta bersama peninggalan alm. Salam dan alm. Sakona untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat.
11.        Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 18..480.000- ( delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng.
12.        Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugiim materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng;
13.        Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
14.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau    : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian gugatan ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan terima kasih.

Ogan Ilir, 01 Juni 2015
 Kuasa Penggugat




   Sri Wahyuni Wulan Sari, S.Sy, SH


loading...