Ogan
Ilir, 1 Juni 2015
Perihal :
Gugatan Sengketa Tanah dan Gugatan Waris
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Kayu Agung
Di-
Jln.
Letjend Yusuf Singadekane
Kayu
Agung, OKI.
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini, Sri Wahyuni Wulan Sari, S.Sy, SH, advokat berkantor di jalan Prof. KH.
Zainal Abidin Fikri No. 01 Km.3,5 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
pada tanggal 01 April 2015 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas
nama:
PUSPA SARI, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Jalan
Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa Begayut
Kecamatan Pemulutan Kabupaten
Ogan Ilir, bertindak selaku wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama
Ningsih Husnuzon ( 9 tahun ) selanjutnya dalam hal ini sebagai : PENGGUGAT.
Dengan ini
penggugat mengajukan gugatan melawan :
M. Mustofa
Kamal, pekerjaan tani, tempat tinggal dijalan Begayut-Jakabaring Dusun 2 Desa Ibul
Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai
: TERGUGAT I.
Yesi Canopa,
pekerjaan tani, bertempat tinggal di Jalan Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa
Begayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten
Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT II.
Wenda Sari,
pekerjaan tani, bertempat tinggal di Jalan Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa Begayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir :
TERGUGAT III.
Indah Kuswari,
pekerjaan tani, bertempat tinggal di di Jalan Begayut - Jakabaring Dusun 1 Desa
Ibul Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir , selanjutnya dalam hal ini
sebagai : TERGUGAT IV.
David Suprianda
sebagai Kepala Desa Begayut, berkedudukan di Kantor Desa Begayut Kecamatan
Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT V.
Bayu Saputra
sebagai Camat Pemulutan selaku PPAT Kecamatan Pemulutan, berkedudukan di kantor
Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya dalam hal ini sebagai :
TERGUGAT VI.
Dalam hal ini
Tergugat I sampai dengan Tergugat VI mohon disebut sebagai : PARA TERGUGAT.
Adapun
dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut dibawah
ini:
1.
Bahwa pernah hidup pasangan suami-isteri bernama SALAM dan SAKONA,
mempunyai anak 3 orang masing-masing bernama:
1.1.
Suparman (meninggal dunia tahun 2005) menikah dengan PUSPA SARI ( penggugat)
mempunyai keturunan / anak 2 orang yaitu bernama : Yesi Canopa ( Tergugat II )
dan Ningsi Husnuzon (usia 9 tahun - oleh karenanya dalam perwalian ibunya).
1.2.Sutina
( meninggal dunia tahun 1973 ) tidak mempunyai keturunan / anak.
1.3.
Humairoh ( meninggal dunia tahun 1964 ) tidak mempunyai keturunan / anak.
Bahwa setelah
Sakona meninggal dunia pada tahun 1964 selanjutnya Husnuzon menikah lagi dengan
perempuan bernama Indah Kuswari ( Tergugat IV ) dan mempunyai anak bernama
Wenda Sari ( Tergugat III ).
2.
Bahwa dalam perkawinan antara Salam dengan Sakona telah memperoleh
harta bersama / gono-gini berupa sebidang tanah kering terleletak di Desa
Begayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, petok nomor 7311 persil 981 Klas D.II luas 3.980
meter persegi atas nama Salam, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah Asrori
- Sebelah Timur : jalan lingkar
- Sebelah Selatan : tanah Abdul
Salam
- Sebelah Barat : tanah Alga
Selanjutnya
dalam hal ini mohon disebut sebagai : Obyek Waris / Harta Peninggalan Alm.
Salam dan Alm. Sakona.
3.
Bahwa setelah Sakona meninggal dunia pada tahun 1964 dan Salam
meninggal dunia pada tahun 1989, maka tanah tersebut pada point (2) diatas
seharusnya jatuh waris kepada ahli waris alm. Salam dan alm. Sakona bernama
Suparman mendapat bagian seluas ¾ dari obyek waris, dan jatuh waris kepada
Tergugat III selaku ahli waris dari alm. Salam mendapat bagian seluas ¼ dari
luas tanah obyek waris. Ketika Suparman meninggal dunia pada tahun 2005, maka
tanah yang telah menjadi bagian hak alm. Suparman jatuh waris kepada
anak-anaknya yaitu Tergugat II dan Ningsi Husnuzon (dibawah perwalian ibunya
dalam gugatan ini sebagai Penggugat) dengan bagian masing-masing : Tergugat II
seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris dan Penggugat seluas ½ x ¾ dari luas
tanah obyek waris.
4.
Bahwa tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku wali dari anaknya
bernama Ningsi Husnuzon Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, pada tanggal
2 Februari 2014 telah menjual sebagian tanah peninggalan alm. Salam dan alm. Sakonah
tersebut pada point (2) seluas 1.360 meter persegi kepada Tergugat I dengan
batas-batas :
-
Sebelah utara : tanah bagian
petok nomor 731
-
Sebelah Timur : jalan lingkar
-
Sebelah Selatan : tanah Abdul Salam
-
Sebelah Barat : tanah Alga
Selanjutnya
dalam hal ini mohon disebut sebagai : Tanah Sengketa, dan secara riil tanah
tersebut telah dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat I hingga saat ini.
Bahwa oleh
karenanya perbuatan Tergugat II, III dan IV menjual tanah sengketa kepada
Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dan atau tanpa melibatkan
Penggugat selaku pihak dalam jual-beli tersebut dengan dibantu oleh Tergugat V
dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum. Dan karenanya jual beli tanah
sengketa tersebut adalah mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal
demi hukum dan menjadi tidak berlaku, untuk selanjutnya tanah sengketa harus
dikembalikan kepda posisi semula dengan menghukum Tergugat I untuk segera
mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya dan menyerahkan secara
baik-baik kepada para ahli waris alm. Salam dan alm. Sakona.
Bahwa akibat
perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap tanah
sengketa , sangat merugikan Penggugat sebagai salah satu ahli waris alm. Salam
dan alm. Sakona baik secara materiil maupun secara immaterial. Adapun kerugian
tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian
sebagai berikut :
A.
Kerugian Materiil :
Bahwa tanah
sengketa apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 500.000,-- jadi sejak bulan
Februari 2014 hingga saat gugatan ini diajukan selama 15 bulan tanah sengketa
dikasai dan dinikmati oleh Tergugat I, maka telah menghasilkan uang sebesar :
15 bulan x Rp. 500.000- = Rp. 7.500.000- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa diatas
tanah sengketa berdiri 33 batang pohon kelapa yang sejumlah 26 pohon telah
produktif dan yang 7 pohon belum berbuah, 4 batang pohon nangka dan 1 batang
pohon jati. Tergugat I telah menebang 3 pohon kelapan produktif dan 1 pohon
kelapa belum produktif, serta menebang 1 pohon jati, maka kerugian yang
ditimbulkan adalah : 3 pohon kelapa produktif @ Rp.500.000,- = Rp.1.500.000- +
1 pohon kelapa tidak produktif @ Rp. 200.000- = Rp. 1.700.000- + 1 pohon jati
@Rp.1.000.000,- = Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupah )
Bahwa dari 23
pohon kelapa produktif setiap bulannya dihasilkan : 23 pohon x 40 buah = 920
buah kelapa x 9 bulan = 8.280 buah kelapa @Rp.1.000- = Rp.8.280.000- ( delapan
juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
Bahwa kerugian
materiil adalah sebesar : Rp. 7.500.000- + Rp. 2.700.000- + Rp. 8.280.000- =
Rp. 18.480.000- ( delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah )
yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung
renteng.
B.
Kerugian Immateriil :
Bahwa berdasarkan
budaya masyarakat Begayut yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus
dipertahankan kepemilikannya telah terampas olah perbuatan Para Tergugat, telah
merupakan suatu penistaan terhadap kedudukan Penggugat dalam kehidupan
bermasyarakat. Kedudukan bermasyarakat yang dialami Penggugat tersebut apabila
dinilai dengan uang dalam batas yang wajar adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (
seratus juta rupiah ) jumlah kerugian immaterial yang harus dibayarkan oleh
Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
Bahwa tidak
tertutup kemungkinan tanah sengketa akan dipindah-tangankan dalam bentuk apapun
oleh Tergugat I kepada pihak lain, sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian
yang lebih besar bagi Penggugat dan nantinya pula akan mempersulit pelaksanaan
putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar tanah sengketa dilakukan
penyitaan ( sita-jaminan ).
Bahwa sengketa
ini telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah namun mengalami
kebuntuan karena pihak Tergugat I bersikeras mempertahankan tanah sengketa
untuk dinikmati dan dikuasainya. Maka tiada jalan lain terkecuali melalui upaya
hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kayu Agung untuk
menuntaskan permasalahan ini.
Bahwa untuk menjamin
dilaksanakannya isi putusan perkara ini kama terhadap Tergugat I dan Tergugat
II harus dihukum membayar uang paksa atas keterlambatannya menjalankan isi
putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 150.000,- kepada Penggugat terhitung
sejak perkara ini memiliki putusan yang tetap.
Bahwa oleh karenanya
Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Kayu Agung berkenan untuk menerima
gugatan ini dan memeriksa serta mengadilinya, selanjutnya memberikan putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas
tanah sengketa.
3.
Menyatakan tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal alm. Salam
dan alm. Sakona yang belum dibagi waris.
4.
Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang
merupakan harta gono-gini alm. Salam dan alm. Sakona.
5.
Menyatakan Penggugat, Tergugat II adalah ahli waris alm. Salam dan
alm. Sakona yang berhak terhadap harta peninggalan almarhum orang tuanya, dan
Tergugat III adalah ahliwaris alm. Salam yang berhak terhadap harta peninggalan
alm. Salam (ayahnya). Dengan pembagian Penggugat mendapat ½ x ¾ dari luas tanah
obyek waris, Tergugat II mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, dan
Tergugat III mendapatkan ¼ dari luas tanah obyek waris.
6.
Menyatakan jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh
Tergugat II, III, IV selaku Penjual dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI
kepada Tergugat I selaku Pembeli adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya
jual-beli tersebut berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan
yang diakibatkab karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku.
7.
Menyatakan oleh karenanya penguasaan tanah sengketa yang telah
dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
8.
Menyatakan penguasaan tanah obyek waris/peninggalan alm. Salam dan
alm. Sakona oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
9.
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak
daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya
selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Salam dan
alm. Sakona apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat
keamanan.
10.
Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak
daripadanya untuk segera mngosongkan obyek waris dari harta bendanya
selanjutnya diposisikan sebagai harta bersama peninggalan alm. Salam dan alm.
Sakona untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada Tergugat II,
Tergugat III dan Penggugat.
11.
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada
Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah
sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 18..480.000- ( delapan belas juta
empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung
renteng.
12.
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugiim materiil kepada
Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah
sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah )
yang harus dibayarkan secara tanggung renteng;
13.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa atas
keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp.
150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak
perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
14.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan
dalam perkara ini.
Atau
: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian
gugatan ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan terima kasih.
Ogan Ilir, 01 Juni 2015
Kuasa Penggugat
Sri Wahyuni Wulan Sari,
S.Sy, SH