Wednesday, 2 December 2015

Contoh Replik Penggugat di PTUN

Replik Penggugat






Palembang, 10 Juli 2015

Perihal            :  REPLIK
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus


Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
Palembang

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

            Nama: BAYU SAPUTRA, SH MH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  25 Mei 2015 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama                           : Sudi Putra, S.Pd MM
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Eks. PNS (Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu)
Alamat                                    : Jl. Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. MUBA

Sebagai Penggugat menyampaikan Tanggapan atas Jawaban/Eksepsi yang diajukan oleh Bupati Musi Banyuasin yang dalam hal ini diwakili kuasanya Bambang Irawan, S.Sy SH sebagai Tergugat yang disampaikan dalam persidangan tertanggal 9 Juli 2015 adalah sebagai berikut:
                                  
DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali;
2.      Bahwa ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini;
2.     Bahwa dalam posita alasan gugatan bagian fakta hukum bahwa benar tentang pemecatan Sudi Putra, S.Pd MM tanpa dasar dan kejelasan dari pihak pemerintah daerah kabupaten MUBA.
3. Bahwa PENGGUGAT telah bekerja selama 3 tahun sebagai Kepala sekolah di SMU SEKAYU tanpa cacat nama dan telah bekerja sebagai PNS  sesuai perosedur yang berlaku,
      Dan selalu memberikan laporan tentang keadaan dan berkenaan hal-hal didalam sekolah SMAN 1 Sekayu serta mempertanggung jawabkan atas jabatan sebagai kepala sekolah.
4.   Bahwa pada posita memang benar adanya pihak pemerintah kabupaten MUBA (Bupati) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara;
2.      Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum Penggugat.
Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.

DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang kembali dalam replik ini;
2.      Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban Tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil Penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
3.   Bahwa benar penggugat telah diangkat menjadi kepala sekolah SMAN 1 Sekayu dan Pecat Secara tidak hormat oleh bupati setelah menjabat sebagai kepala sekolah dengan kejelasan alasan yang tidak logis.
4.      Bahwa dalam hal ini Tergugat semata-mata hanya melihat hak dan kewenangannya sebagai Bupati MUBA yang merupakan bagian integral dari pemerintah, namun tidak melihat dan mempertimbangkan hak-hak dari Penggugat kepala sekolah.

Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.      Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara;
2.      Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana dalam petitum Penggugat.

Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.




                                                                                                             Hormat kami,
                                                                                                 Advokat / Penasehat Hukum




                                                                                                BAYU SAPUTRA, SH MH
loading...