Sunday, 29 November 2015

Contoh Perkara Uji Materil UU di Mahkamah Agung

CONTOH PERKARA UJI MATERIL UU DI MAHKAMAH AGUNG

1.        Perkara tentang UU Kepelabuhan
a.      Permohonan 15 April 2001
b.      Nama Pemohon dan Termohon
-          Pemohon
BUPATI GRESIK, berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245  Gresik, yang dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya :
1.    Arsadi, SH.Msi, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245 Gresik, Kepala Bagian Hukum Setda Gresik ;
2.    Haji Hariyadi, SH., beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim Utara No.01 Gresik, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gresik ;
3.    Zulfan Hasyim, SH., beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim Utara No.01 Gresik, Sekretaris Komisi DPRD Kabupaten Gresik ;
4.    Haji Koesmulyanto, SH., beralamat di Jalan KH. Wakhid Hasyim No.01 Gresik, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gresik ;
5.    Hajjah Damaris Hutabarat, SH. beralamat di Jalan KH. Wakhid Hasyim Utara No.01 Gresik, Komisi C DPRD Kabupaten Gresik ; Berdasarkan surat kuasa khusus No.180/01/403.14/2002 tanggal 11 April 2002;
-       Termohon
Menteri Perhubungan RI.

c.         Uji Materiil 
Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tanggal 17 Oktober 2001 Tentang Kepelabuhan.

d.        Putusan
1.    Mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon untuk sebagian ;
2.    Menyatakan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 harus direvisi dengan memperhatikan pemberian kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional ;
3.    Menyatakan bahwa :
o  Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 bertentangan dengan
o  Pasal 11 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ;
o  Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 bertentangan dengan
o  Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ;
o  Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun
o  2001 bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 22
o  Tahun 1999 ;
o  Pasal 25 sampai dengan Pasal 36, Pasal 54 sampai dengan Pasal 59,
o  Pasal 62 sampai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun
o  2001 bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ;
4.    Menolak permohonan selebihnya ;
Menghukum pihak Pemerintah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan keberatan ini sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

2.      Perkara tentang Perubahan dan Peraturan Pemerintah berkenaan dengan Jasa Konstruksi
a.      Permohonan 2 Maret 2010
b.      Nama Pemohon dan Termohon
-          Pemohon
IR. S. POLTAK H. SITUMORANG, SH., Pekerjaan : Ketua I Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia, beralamat di Jl. Pam Baru I No. 4 Pejompongan Jakarta Pusat, Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan Asosiasi Kontraktor Sumber Daya
Air Indonesia (AKSDAI). Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1.      M. Farhat Abbas, SH.,MH.
2.      Muh. Burhanuddin, SH.
3.      Rakhmat Jaya, SH., MH.
4.      Dirga Rachman, SH.
5.      Rama Difa, SH.
6.      Donny Setiawan, SH.
7.      Hamka, SH.

Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Farhat Abbas & Rekan” berkantor di Jl. Mampang Prapatan Raya No.106 Jakarta Selatan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2010.
-          Termohon
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Medanm Merdeka Utara, Kel Gambir, Kec Gambir Jakarta Pusat. dalam hal ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
1.      MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA.
2.      JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

c.       Uji Materiil
Permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap : Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.

d.      Putusan
1.      Mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil Pemohon : IR. S. POLTAK H. SITUMORANG, SH., tersebut untuk sebagian.
2.      Menyatakan Pasal 10 ayat 4, Pasal 26, Pasal 29A dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi tingkatannya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
3.      Memerintahkan Presiden RI untuk membatalkan dan mencabut Pasal 10 ayat 4, Pasal 26, Pasal 29A dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
4.      Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
5.      Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung R.I. mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.
6.      Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Termohon yang besarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

3.      Perkara tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
a.      Permohonan 17 April 2012
b.      Nama Pemohon dan Termohon
-          Pemohon
ALIAS WELLO, S.IP., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan Kampung Damnah Setajam, RT/RW 008/017, Desa/Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pekerjaan Direktur PT. Fajar Mentaya Abadi, selanjutnya memberi kuasa kepada RM. Maheswara Prabandono, S.H., Advokat & Konsultan Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Harpa Law Firm, berkedudukan di Jalan Musyawarah I Nomor 10 Kebon Jeruk Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 9 April 2012.
-          Termohon
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI, tempat kedudukan Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta.

c.       Uji Materiil
Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (khususnya Pasal 21), pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara.

d.      Putusan
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: ALIAS WELLO, S.IP., tersebut.
Menyatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tanggal 6 Febuari 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

Memerintahkan kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tanggal 6 Februari 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral; Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

4.      Perkara tentang Tentang Perubahan Ket iga Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, Tentang Pemilihan.
a.      Permohonan 10 Oktober 2008
b.      Pemohon dan Termohon
-            Pemohon
Ir . H. BAHRUM DAIDO, M.Si (Bupat i Luwu), dalam hal in i memberi kuasa kepada Sahar , SH.MH. dan Baso Mal la rangeng, SH. (Asisten Pemer in tahan Sekda Kabupaten Luwu dan Tim Penasehat Hukum Pemda Kabupaten Luwu) , berkanto r di Belopa Jalan Jend. Sudi rman No. 1 (Kompleks Perkanto ran Pemkab. Luwu) , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Oktober 2008.
-          Termohon
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan Medan Merdeka Utara,  Jakarta Pusat.

c.       Uji Materiil
Perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah RI No. 49 Tahun 2008, tangga l 4 Juli 2008, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerin tah No. 6 Tahun 2005, Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

d.      Putusan
Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon: Ir. H. BAHRUM DAIDO, M.Si. (BUPATI LUWU) ter sebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000 , - (Satu ju ta rupiah )

5.      Perkara tentang Peraturan Menteri Kehutanan “Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan”.
a.      Permohonan 14 Sepetember 2006
b.      Pemohon dan Termohon
-          Pemohon
              I.          PERKUMPULAN ASOSIASI PERTAMBANGAN INDONESIA ATAU INDONESIAN MINING ASSOCIATION (API-IMA), berkedudukan di Gedung Gajah Unit ABC, Lantai 5, No.A2, Jalan DR. Sahardjo, Tebet, Jakarta-12810.
           II.          PERKUMPULAN ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIA ATAU INDONESIAN COALMINING ASSOCIATION (APBI-ICMA), berkedudukan di Gedung Gajah Unit ABC, Lantai 6, Jalan DR. Sahardjo, Tebet, Jakarta-12810; Dalam hal ini memberi kuasa kepada : G.P. Aji Wijaya, SH., Sunarto Yudonarpodo, SH.,LL.M, Lindu Dwi Purnomo, SH., Djaka Susanto, SH., Eresendi Winaharta, SH. dan Louise S. Ferdinandus, SH., Para Advokat/Pengacara, berkantor di Plaza DM, Lantai 18, Jalan Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta-12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Agustus 2006.
-          Termohon
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Gedung Manggala Wanabhakti, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta-10270.

c.       Uji Materiil
Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kehutanan R.I. No.P.14/MENHUT-II/2006 Tanggal 10 Maret 2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

d.      Putusan
1.      Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon untuk sebahagian.
2.      Menyatakan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan bertentangan dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan serta bertentangan pula dengan Peraturan Pemerintah- Peraturan Pemerintah, sebagai berikut :
a.       PP No. 59/1998 jo PP 74/1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan.
b.      PP 45/2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Energi Sumber Daya Mineral, dan
c.       PP 34/2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan.

3.      Memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diberitahukan kepada Menteri Kehutanan/Termohon dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak melaksanakan perintah tersebut maka demi hukum Permenhut P.14/2006 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.      Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).


 


Sumber    :

http:///www.putusan.mahkamahagung.go.id
loading...