CONTOH PERKARA UJI MATERIL UU DI MAHKAMAH AGUNG
1.
Perkara tentang UU Kepelabuhan
a.
Permohonan 15 April 2001
b.
Nama Pemohon dan Termohon
-
Pemohon
BUPATI GRESIK, berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik, yang dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya :
1.
Arsadi, SH.Msi, beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245
Gresik, Kepala Bagian Hukum Setda Gresik ;
2.
Haji Hariyadi, SH., beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim Utara No.01
Gresik, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gresik ;
3.
Zulfan Hasyim, SH., beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim Utara No.01
Gresik, Sekretaris Komisi DPRD Kabupaten Gresik ;
4.
Haji Koesmulyanto, SH., beralamat di Jalan KH. Wakhid Hasyim No.01
Gresik, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gresik ;
5.
Hajjah Damaris Hutabarat, SH. beralamat di Jalan KH. Wakhid Hasyim
Utara No.01 Gresik, Komisi C DPRD Kabupaten Gresik ; Berdasarkan surat kuasa
khusus No.180/01/403.14/2002 tanggal 11 April 2002;
-
Termohon
Menteri Perhubungan RI.
c.
Uji Materiil
Hak
Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tanggal 17 Oktober
2001 Tentang Kepelabuhan.
d.
Putusan
1.
Mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon untuk sebagian
;
2.
Menyatakan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 harus direvisi
dengan memperhatikan pemberian kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung
jawab kepada daerah secara proporsional ;
3.
Menyatakan bahwa :
o Pasal 5
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 bertentangan dengan
o Pasal 11
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ;
o Pasal 12
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 bertentangan dengan
o Pasal 7 dan
Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ;
o Pasal 16 sampai
dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun
o 2001
bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 22
o Tahun 1999 ;
o Pasal 25 sampai
dengan Pasal 36, Pasal 54 sampai dengan Pasal 59,
o Pasal 62 sampai
dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun
o 2001
bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 ;
4.
Menolak permohonan selebihnya ;
Menghukum pihak Pemerintah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
permohonan keberatan ini sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu
rupiah) ;
2.
Perkara tentang Perubahan dan Peraturan Pemerintah berkenaan dengan
Jasa Konstruksi
a.
Permohonan 2 Maret 2010
b.
Nama Pemohon dan Termohon
-
Pemohon
IR. S. POLTAK H. SITUMORANG, SH., Pekerjaan :
Ketua I Asosiasi Kontraktor Sumber Daya Air Indonesia, beralamat di Jl. Pam
Baru I No. 4 Pejompongan Jakarta Pusat, Bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri dan Asosiasi Kontraktor Sumber Daya
Air Indonesia (AKSDAI). Dalam hal ini
memberikan kuasa kepada :
1.
M. Farhat
Abbas, SH.,MH.
2.
Muh.
Burhanuddin, SH.
3.
Rakhmat Jaya,
SH., MH.
4.
Dirga Rachman,
SH.
5.
Rama Difa, SH.
6.
Donny Setiawan,
SH.
7.
Hamka, SH.
Kesemuanya
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Farhat Abbas & Rekan”
berkantor di Jl. Mampang Prapatan Raya No.106 Jakarta Selatan, Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2010.
-
Termohon
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Medanm Merdeka Utara, Kel Gambir, Kec
Gambir Jakarta Pusat. dalam hal ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada
:
1.
MENTERI PEKERJAAN
UMUM REPUBLIK INDONESIA.
2.
JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA.
c.
Uji Materiil
Permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap
: Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi.
d.
Putusan
1.
Mengabulkan
Permohonan Hak Uji Materiil Pemohon : IR. S. POLTAK H. SITUMORANG, SH.,
tersebut untuk sebagian.
2.
Menyatakan
Pasal 10 ayat 4, Pasal 26, Pasal 29A dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku dan lebih tinggi tingkatannya yaitu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan karenanya tidak sah dan tidak
berlaku umum.
3.
Memerintahkan
Presiden RI untuk membatalkan dan mencabut Pasal 10 ayat 4, Pasal 26, Pasal 29A
dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat
Jasa Konstruksi.
4.
Menolak
permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
5.
Memerintahkan
Panitera Mahkamah Agung R.I. mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita
Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.
6.
Menetapkan
biaya perkara dibebankan kepada Termohon yang besarnya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
3.
Perkara tentang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
a.
Permohonan 17
April 2012
b.
Nama Pemohon
dan Termohon
-
Pemohon
ALIAS WELLO, S.IP., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Jalan
Kampung Damnah Setajam, RT/RW 008/017, Desa/Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep,
Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pekerjaan Direktur PT. Fajar Mentaya
Abadi, selanjutnya memberi kuasa kepada RM. Maheswara Prabandono, S.H., Advokat
& Konsultan Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Harpa Law Firm,
berkedudukan di Jalan Musyawarah I Nomor 10 Kebon Jeruk Jakarta Barat
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 9 April 2012.
-
Termohon
MENTERI
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI, tempat kedudukan Jalan Medan Merdeka Selatan
Nomor 18, Jakarta.
c.
Uji Materiil
Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai
Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (khususnya
Pasal 21), pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut,
dalam perkara.
d.
Putusan
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
ALIAS WELLO, S.IP., tersebut.
Menyatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
07 Tahun 2012 Tanggal 6 Febuari 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan karenanya tidak sah dan tidak
berlaku umum.
Memerintahkan kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tanggal 6 Februari 2012 tentang Peningkatan Nilai
Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral; Memerintahkan
kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada
Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;Menghukum Termohon
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
4.
Perkara tentang Tentang Perubahan Ket iga Atas Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 2005, Tentang Pemilihan.
a.
Permohonan 10 Oktober 2008
b.
Pemohon dan Termohon
-
Pemohon
Ir . H. BAHRUM
DAIDO, M.Si (Bupat i Luwu),
dalam hal in i memberi kuasa kepada Sahar , SH.MH. dan Baso Mal la rangeng, SH.
(Asisten Pemer in tahan Sekda Kabupaten Luwu dan Tim Penasehat Hukum Pemda
Kabupaten Luwu) , berkanto r di Belopa Jalan Jend. Sudi rman No. 1 (Kompleks
Perkanto ran Pemkab. Luwu) , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Oktober
2008.
-
Termohon
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
c.
Uji Materiil
Perkara
permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah RI No. 49 Tahun 2008,
tangga l 4 Juli 2008, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerin tah No. 6
Tahun 2005, Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
d.
Putusan
Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon: Ir.
H. BAHRUM DAIDO, M.Si. (BUPATI LUWU) ter sebut; Menghukum Pemohon untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000 , - (Satu ju ta rupiah )
5.
Perkara tentang Peraturan Menteri Kehutanan “Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan”.
a.
Permohonan 14 Sepetember 2006
b.
Pemohon dan Termohon
-
Pemohon
I.
PERKUMPULAN ASOSIASI PERTAMBANGAN INDONESIA ATAU INDONESIAN MINING
ASSOCIATION (API-IMA), berkedudukan di Gedung Gajah Unit ABC, Lantai 5, No.A2,
Jalan DR. Sahardjo, Tebet, Jakarta-12810.
II.
PERKUMPULAN ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIA ATAU
INDONESIAN COALMINING ASSOCIATION (APBI-ICMA), berkedudukan di Gedung Gajah
Unit ABC, Lantai 6, Jalan DR. Sahardjo, Tebet, Jakarta-12810; Dalam hal ini
memberi kuasa kepada : G.P. Aji Wijaya, SH., Sunarto Yudonarpodo, SH.,LL.M,
Lindu Dwi Purnomo, SH., Djaka Susanto, SH., Eresendi Winaharta, SH. dan Louise
S. Ferdinandus, SH., Para Advokat/Pengacara, berkantor di Plaza DM, Lantai 18, Jalan
Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta-12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
28 Agustus 2006.
-
Termohon
MENTERI
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Gedung Manggala Wanabhakti, Jalan
Jend. Gatot Subroto, Jakarta-10270.
c.
Uji Materiil
Permohonan Hak
Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kehutanan R.I. No.P.14/MENHUT-II/2006
Tanggal 10 Maret 2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
d.
Putusan
1.
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari
Para Pemohon untuk sebahagian.
2.
Menyatakan Peraturan Menteri Kehutanan No.
P.14/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan bertentangan
dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU 20/1997
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan UU 11/1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan serta bertentangan pula dengan Peraturan
Pemerintah- Peraturan Pemerintah, sebagai berikut :
a.
PP No. 59/1998 jo PP 74/1999 Tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan
Perkebunan.
b.
PP 45/2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Energi Sumber Daya Mineral, dan
c.
PP 34/2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan.
3.
Memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Pinjam
Pakai Kawasan Hutan, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan
ini diberitahukan kepada Menteri Kehutanan/Termohon dan apabila dalam jangka
waktu tersebut tidak melaksanakan perintah tersebut maka demi hukum Permenhut
P.14/2006 tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
Sumber :
http:///www.putusan.mahkamahagung.go.id