Monday, 16 November 2015

Filsafat Pancasila (Konsep dan Pancasila Sebagai Filsafat)

Filsafat Pancasila 
Oleh: Iswahyudi

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat.
Untuk mengetahui secara mendalam tentang pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila.
 Filsafat pancasila dapat di definisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain
Oleh karena itu pada makalah ini akan di bahasa tentang filsafat dan pancasila sebagai filsafat.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan beberapa permasalahan, diantarannya Sebagai berikut:
1.      Bagaimana memahami konsep filsafat?
2.      Bagaimana memahami pancasila sebagai filsafat?

C.    Tujuan Penulisan
 Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai tugas keolompok 2 pada semester kedua dan bahan diskusi mata kuliah pancasila dan untuk menambah pengetahuan atau wawasan tentang filsafat pancasila dan diharapkan bisa bermanfaat bagi kita semua.

BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Konsep Filsafat
1.      Pengertian

Beberapa pengertian filsafat dapat dilihat di bawah ini :
a.       Secara etimologis, kata filsafat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata Philein artinya cinta dan Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat berarti cinta kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
b. Secara terminologis, pengertian filsafat telah dikemukakan oleh para ahli sebagai:
o   Pengetahuan segala yang ada (Plato);
o   Penjelasan rasional dari segala yang ada; penjaga terhadap realitas yang terakhir (James K. Feibleman);
o   Usaha untuk mendapatkan gambaran secara keseluruhan (Harold H. Titus);
o   Teori tentang perbincangan kritis (John Passmore);
o   Sistem kebenaran, tentang segala sesuatu yang dipersoalkan secara radikal, sistematik dan universal (Sidi Gazalba);
o   Refleksi menyeluruh tentang segala sesuatu yang disusun secara sistematis, diuji secara kritis demi hakikat kebenarannya yang terdalam serta demi makna kehidupan manusia di tengah-tengah alam semesta (Damardjati Supadjar).

Berdasarkan uraian mengenai pengertian filsafat di atas, dapat dibuat kesimpulan bahwa filsafat adalah alat untuk mencapai atau mencari kebenaran sejati. Namun perlu diingat bahwa tidak selamanya filsafat digunakan untuk mencapai kebenaran.

2.      Fungsi Filsafat
Pesatnya pertumbuhan ilmu pengetahuan menyebabkan munculnya disiplin ilmu yang semakin spesifik (lebih khusus). Berbagai ilmu spesifik tersebut bermunculan di muka bumi yang perannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Spesialisasi yang terjadi sedemikian rupa sehingga hubungan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan semakin kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat, tetapi ada pula yang telah jauh. Bahkan ada yang seolah-olah tidak mempunyai hubungan. Ketika ilmu-ilmu pengetahuan tersebut terus berusaha memperdalam dirinya, maka pada kedalaman tertentu akhirnya sampai juga pada filsafat. Sehubungan dengan keadaan tersebut di atas, filsafat dapat berfungsi sebagai sistem interdisipliner. Filsafat dapat berfungsi menghubungkan ilmu-ilmu pengetahuan yang telah kompleks tersebut. Filsafat dapat berfungsi sebagai tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu pengetahuan.

3.      Guna Filsafat
Dengan memperhatikan uraian penjelasan dari fungsi filsafat di atas, filsafat mempunyai kegunaan sebagai berikut:
a.       Melatih diri untuk berfikir kritis dan runtuk dan menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik.
b.      Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berfikir dan bersifat sempit dan tertutup.
c.       Melatih diri melakukan penelitian, pengkajian dan memutuskan atau mengambil kesimpulan mengenai suatu hal secara mendalam dan komprehensif.
d.      Menjadikan diri bersifat dinamis dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem.
e.       Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleran dan tenggang rasa.
f.       Menjadi alat yang berguna bagi manusia baik untuk kepentingan pribadinya maupun dalam hubungan dengan orang lain.
g.      Menyadari akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun hubungan dengan orang lain alam sekitar dan Tuhan Yang Maha Esa

Filsafat juga memiliki beberapa sifat dasar, yaitu mempunyai tingkat keumuman yang tinggi, tidak faktawi (mendasarkan pada fakta-fakta yang ada), berkaitan dengan makna, berkaitan dengan nilai, dan implikatif (memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru, jawaban yang diperoleh tidak pernah memuaskan sehingga muncullah pertanyaan baru). Metode dalam filsafat ada empat macam, yaitu:
1. Metode Analisis, yaitu melakukan perincian terhadap istilah-istilah atau pertanyaan-pertanyaan ke dalam bagian-bagiannya, agar dapat menangkap makna yang dikandungnya.
2. Metode Sintesis, yaitu melakukan penggabungan semua pengetahuan yang diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia.
3. Metode Analitiko Sintesis, yaitu penggabungan antara metode sintesis dan analisis dengan melakukan perincian terhadap istilah atau pernyataan, kemudian mengumpulkan kembali suatu istilah atau pengetahuan itu untuk menyusun suatu rumusan umum.
4. Metode Dialog Sokrates, yang merupakan dialog antara dua pendirian yang berbeda.[1]

B.     Pancasila Sebagai Filsafat
Menurut Abdulgani, Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagaicollective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. 
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila PancasilaNotonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. 

Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.

Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu : 

(1) tentang sumber pengetahuan manusia; 
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan 
(3) tentang watak pengetahuan manusia.

Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
 
                 Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.[2]

Filsafat pancasila adalah adalah filsafat yang berhubungan dengan  pengetahuan, kemudian berhubungan dengan untuk mencari suatu kebenaran, kemudian berhubungan dengan kehidupan sehingga filsafat pancasila yaitu filsafat untuk diamalkan dalam hidup sehari-hari, dalam segala bidang kehidupan dan penghidupannya.
Filsafat pancasila yang berasal atau digali dari kepribadian bangsa Indonesia merupakan ciri-ciri khas dari bangsa Indonesia. Filsafat pancasila adalah hakikat pencerminan kebudayaan bangsa Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan kepribadian yang berurat berasakar dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan sendiri.  [3]

1.      Intisari Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Makna dasar pancasila sebagai system filsafat adalah dasar mutlak dalam berfikir dan berkarya sesuai pedoman, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan yang lainnya. Misalnya : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang keadilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
·         Keadilan yang ber ke Tuhanan (sila1)
·         Keadilan yang ber prikemanusiaan (sila ke2)
·         Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme, Kekeluargaan (sila 3)
·         Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup, bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur 5 sila tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.

Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
 Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
 Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki
Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.

2.      Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:

a. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
b. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
*Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
*Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
*Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
*Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
*      Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.

*             
3.      Inti sila-sila Pancasila meliputi:

Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.
Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.
Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas landasan Ontologis Pancasila, Epistemologis Pancasila dan Aksiologis Pancasila.[4]

4.      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila member petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku dan ras. 

5.      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara Indonesia
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kefiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakam simber dari segala sumber hukum  bangsa dan negara republik Indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah prang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil dan selalu berfikiran positif, kritis, dan bersifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
Contoh
Seorang ilmuan ridak puas mengenal ilmu hanya dari segi/sudut pandanga ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dari konstelasi lainnaya.
·         Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa Indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religious.
·         Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasila juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan.
Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi. Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epitomologis (hakikat dan system pengetahuan) pancasila juga mengakui kebenaran consensus terutama dalam kaitanya dengan hakikat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.

6.      Dasar Axiologis (Hakikat, Nilai, Kriteria) Sila-Sila Pancasila
Bidang axiologis adalah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis dan tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah dan jasmaniah, tanah subur, udara bersih, cahaya dan panas cahaya matahari.

7.      Pembagian Tinggi atau Rendahnya Nilai
Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat digolongkan menjadi 4 tingkatan yaitu sebagai berikut :
1.      Nilai kebenaran, yaitu nilai bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta manusia.
2.      Nilai keindahan/nilai estetis yaitu yang bersumber pada perasaan manusia.
3.      Nilai kebaikan/nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsure kehendak manusia.
4.      Nilai religious yang merupakan nilai keharmonian tertinggi dan bersifat mutlak.
Nilai ini berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia dan bersumber pada wahyu yang bersal dari tuhan yang maha esa. Sistem filsafat pancasila mengandung citra tertinggi dengan berbedanya sistem filsafat pancasila dengan system filsafat lainnya.
Berikut adalah ciri khas berbedanya sistem filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya:
1.      Sila-sila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai satu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan tidak utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka ia bukan pancasila.
2.      Prinsip-prinsip filsafat pancasila.
3.      Susunan pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh :
·         Sila 1, meliputi, mendasari, menjiwa: sila 2,3,4 dan 5.
·         Sila 2, diliputi, didasari dan dijiwai 1, serta mendasari dan menjiwai sila 3,4 dan 5.
·         Sila 3, meliputi, mendasari dan menjiwai 1,2 serta mendasari jiwa ; sila 4 dan 5.
·         Sila 4, meliputi, didasari, dan di jiwai sila 1,2 dan 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
·         Sila 5, meliputi didasari, dan dijiwai sila 1,2,3 dan 4.
·         Pancasila sebagai suatu substansi. Artinya unsur asli/permanen/primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yaitu unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.

8.      Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Memiliki Beberapa Nilai Yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
*      Nilai-nilai sistem Filsafat Pancasila secara obyektif adalah sebagai berikut :

1.      Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukan adanya sifat-sifat yang umum,  universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
2.      Inti nilai-nilai pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak zaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan datang, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalam adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
3.      Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai poko kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, hirarki suatu tertib hukum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensi jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

*      Sedangkan nilai-nilai sistem Filsafat Pancasila secara subyektif  adalah sebagai berikut :
1.      Nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi pancasila berbeda dengan ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambul dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2.      Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jaiti diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bansa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar pancasila haru tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus di jiwai oleh nilai-nilai pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.[5]

9.      Mewujudkan Nilai Pancasila Sebagai Norma Bernegara.
Ada hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma. Dengan demikian, pada dasarnya  norma adalah perwujudan dari nilai.
 Setiap norma pasti mengandung nilai. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma, nilai yang hendak di jalankan itu mustahil terwujudkan.

Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan seharu-sehari ada 4 macam yaitu sebagai berikut. 
a.       Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan atau keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada tuhan dari dirinya sendiri.
b.      Norma Moral (etik)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaaan atau etika atau budi pekerti. Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang.
c.       Norma kesopanan
Norma Kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma kesopanan itu sempit, terbatas secara lokal atau pribadi.

d.      Norma Hukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara ) diberi kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.[6]

BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpualan
Dari pembahasan makalah tentang filsafat pancasila dan , dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Salah satu kebutuhan manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk tuhan lainnya adalah keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu di dalam alam semesta ini. Sesuatu yang diketahui oleh manusia itu disebut pengetahuan atau filsafat.

2.      Filsafat bersdal dari kata yunani : “philos” dan “Sophia”. Philos artinya mencari atau mencintai ; sedang Sophia artinya kebijakan atau kebenaran. Jadi kata majemuk: “phlosophia” kira-kira berarti : “daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijakan”.


3.      Filsafat Pancasila sebagai filsafat hidup, ialah filsafat yang dipergunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Filsafat Pancasila adalah filsafat untuk diamalkan dalam hidup sehari-hari, dalam segala bidang kehidupan dan penghidupannya.

 DAFTAR PUSTAKA

Budiyono, Kabul. 2010. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Winarno. 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganedaraan. Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://bacindul.blogspot.com/2012/09/makalah-filsafat-pancasila-pendidikan.html.diakses-Sabtu-30/3/13-22.10-Online.
http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.com/2012/12/pengertian-filsafat-pancasila.html.diakses-Sabtu-30/3/13-22.30-Online.


            #makalah_s1_syariah_dan_hukum_UIN_Rafah


[1] http://bacindul.blogspot.com/2012/09/makalah-filsafat-pancasila-pendidikan.html.
[2] http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.com/2012/12/pengertian-filsafat-pancasila.html
[3] Kabul Budiyanto, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi (Bandung: Alfabeta, 2009, hlm. 126
[4] Ibid Web site 1
[5] http://edukatif.blogspot.com2012/10/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
[6] Winarno, Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011, hlm. 7-8
loading...