PENGADILAN NEGERI KELAS 1A
PALEMBANG
1.
Kasus Perkara Pidana Penadahan
KASUS PENADAHAN
Pasal 481 (1) KUHP
Proses Persidangan berlangsung dari Hari
Rabu, 22 Oktober 2014 sampai Hari Rabu, 05 November 2014.
Subjek yang terlibat dalam Persidangan:
1. Hakim Majelis
Ø Ardi Djohan, SH
(Hakim Ketua)
Ø Wurianto, SH
(Hakim Anggota)
Ø Maximianus Daru
Hermawan (Hakim Anggota)
2. Jaksa
(Penuntut Umum)
Ø Nama : Rini Anggraini, SH
3. Panitera
Ø A. Shaleh, SH (Panitera Pengganti)
4. Terdakwa
Ø Nama : A. Azhari bin Hambali
Ø Tempat Lahir : Palembang
Ø Tanggal Lahir : 05 Mei 1972
Ø Agama :
Islam
Ø Pekejaan :
Tukang/Buruh Bangunan
Ø Alamat :
Tanjung Lago Banyuasin, Palembang
Terdakwa diadili tanpa didampingi Kuasa
Hukum (Pengacara)
5. Saksi-saksi
a) Nama : Petri Yusriza bin Firdaus
Tempat Lahir : Palembang
Tanggal Lahir :
02 Desember 1982
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Tukang Bangunan
Alamat :
Kebun Bunga, Sukarami, Palembang
Saksi ini juga sebagai terdakwa dalam kasus yang sama
dengan jeratan pasal yang berbeda.
b) Nama :
Hapsari Sumantri
Tempat Lahir :
Palembang
Tanggal Lahir :
17 Agustus 1983
Agama :
Islam
Alamat :
Talang Mas, Banyuasin, Palembang
Kronologi kejadian perkara tindak pidana
penadahan
Ø Terdakwa ditangkap tanggal 16 Agustus 2014,
Pukul 23.00 WIB oleh Polsek Sukarami, karena telah menerima gadai berupa Sepeda
Motor jenis Vega ZR dengan Nomor Polisi BG 3380 ZA atas nama Endang Apriana.
Ø Sepeda Motor tersebut diterima dari Petri
Yusriza (Saksi I), Saksi I menggadaikan motor kepada terdakwa pada bulan Juli
2014, pukul 13.00 WIB di Talang Keramat. Saksi I membawa motor sendiri ke
lokasi, yang sebelumnya dihubungi terlebih dahulu oleh terdakwa.
Ø Saksi I yang baru kenal 3 bulan dengan
terdakwa, yang sama-sama bekerja sebagai tukang bangunan, mengaku kepada
terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik temannya dan dia bertanggung
jawab atasnya. Dengan demikian terdakwa mau menerima gadai meskipun sepeda
motor tersebut tanpa kelengkapan surat.
Ø Saksi I memperoleh sepeda motor tersebut
dari temannya (dulu satu sekolah), Hapsari Sumantri (Saksi II), yang ia pinjam
pada hari Kamis, 17 Juli 2014, bertempat di halaman SPBU. Saksi I meminta izin
meminjam sepeda motor kepada Saksi II selama 15 menit untuk membeli rokok.
Namun, hingga sebulan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Ø Saksi I menggadaikan sepeda motor tersebut
dengan meminta uang gaddai sebesar Rp.2.000.000,. (dua juta rupiah) kepada
terdakwa, namun saat itu terdakwa hanya memberi uang sebesar Rp.1.600.000,.
(satu juta enam ratus ribu rupiah), dan berjanji akan membayar sisanya setelah
Lebaran Idul Fitri. Namun, hingga selesai Lebaran sisa uang tersebut tidak
dibayarkan kepada Saksi I.
Pada perkara ini, terdakwa A. Azhari
dijerat pasal 481 (1) KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa menjadikan sebagai
kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau
menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.”
Jaksa memberi tuntutan pidana penjara
selama 6 Bulan. Putusan Hakim pada hari Rabu, 05 November 2014, terdakwa
diputuskan dipidana penjara selama 5 Bulan dipotong masa tahanan, dan membayar
biaya administrasi. Putusan Hakim tersebut didasarkan pada alasan Peringanan
dari terdakwa;
a) Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah
dihukum
b) Terdakwa memiliki banyak tanggungan karena
ia sebagai kepala rumah tangga
Proses Persidangan
1. Rabu, 22 Oktober 2014, sidang perdana
dengan menghadirkan Saksi I.
2. Rabu, 29 Oktober 2014, sidang kedua dengan
menghadirkan Saksi II dan pernyataan pembelaan dari terdakwa.
3. Rabu, 05 November 2014, sidang terakhir
(penuntutan oleh Jaksa dan putusan oleh Hakim).
2.
Kasus Perkara Pidana Narkotika
KASUS NARKOTIKA
Pertama : Pasal 114 (1) UU 35/2009
Kedua : Pasal 112 (1) UU
35/2009
Nomor Perkara : 1295/Pid.Sus/2014/PN.Plg
Proses Persidangan berlangsung dari Hari Rabu,
24 September 2014 sampai Hari Rabu, 22 Oktober 2014.
Subjek yang terlibat dalam Persidangan:
1. Hakim
Majelis
Ø Ardi Djohan, SH
(Hakim Ketua)
Ø Maximianus Daru
Hermawan (Hakim Anggota)
Ø Wurianto, SH
(Hakim Anggota)
2. Jaksa
(Penuntut Umum)
Ø Nama : Nila, SH
3. Panitera
Ø Suhandi, SH (Panitera Pengganti)
4. Terdakwa
Ø Nama :
M. Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf
Ø Tempat Lahir : Palembang
Ø Tanggal Lahir : 24 november 1987
Ø Agama :
Islam
Ø Pekejaan :
Wiraswasta
Ø Alamat :
Jln Dr. M. Isa no. 95 Kec Ilir Timur II Palembang
5. Kuasa Hukum : Eka Nurdiansyah,
SH
6. Saksi-saksi
a) Nama :
Iswandi
Tempat Lahir :
Palembang
Tanggal Lahir :
02 Desember 1983
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Polisi Po Ilir Timur II
Alamat :
Bukit Lama, Palembang
Saksi ini merupakan
polisi reserse yang menangkap terdakwa.
b) Nama :
Sukar
Tempat Lahir : Ogan Ilir
Tanggal Lahir :
18 September 1982
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Polisi Polsek Ilir Timur II
Alamat : Bom Baru, Palembang
Kronologi kejadian perkara dan tuntutan jaksa atas tindak pidana narkotika
Primair
Ø Bahwa ia terdakwa M. Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014
sekira jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan
Juni 2014, bertempat di Jl. Dr. M. Isa 10 Ilir Kec. Ilir Timu II Palembang
didekat kediaman terdakwa dimana Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk
dijual, Menjual, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau
Menyerahkan Narkotika Golongan I ? yang dilakukan oleh terdakwa
dengan cara sebagai berikut
-
Terdakwa ditangkap oleh jajaran reserse narkoba polsek ilir timur
II yang mana pada penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi sekaligus saksi –
saksi yaitu Iswandi dan Sukar di jalan Dr. M Isa 10 ilir.
-
Polisi atau saksi yang menankap terdakwa yaitu dengan menyamar
sebagai pembeli ganja dan sabu-sabu yang mana polisi tersebut menghubungi
terdakwa melalui via telepon dan bertransaksi jual beli 1 paket ganja Rp
500,000 dan 1 paket sabu-sabu 0,4 gram (350,000) di jalan Dr. M. Isa 10 Ilir pada hari minggu
22 juni 2014 pukul 20,45.
-
Dan setelah pertemuan transaksi tersebut dan anggota reserse polsek
ilir timu II menangkap terdakwa.
Ø Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik bahwa
barang bukti 1 paket ganja dan 1 paket sabu-sabu seberat 0,4 gram terdaftar
dalam Golongan
I Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009
Tentang Narkotika
“ (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). “
Penjelasan Pasal 114
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Subsidair
Ø Bahwa ia terdakwa M. Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf pada pada waktu dan tempat
sebagaimana yang telah di uraikan dalam dakwaan Primer Tanpa
hak atau melawan hukum Memiliki,
Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa ketika penangkapan bahwa si
terdakwa mempunyai 1 paket ganja dan 1 paket sabu-sabu 0,4 gram sesuai dengan
barang bukti penangkapan yang dilakukan dengan penyamaran oleh anggota reserse
polsek Ilir Timu II (Iswandi dan Sukar) dalam bertransaksi.
Ø Bahwa terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau
Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak
yang berwajib, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawah ke Polresta
Palembang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ø
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium
kriminalistik bahwa barang bukti 1 paket ganja dan 1 paket sabu-sabu seberat
0,4 gram terdaftar dalam Golongan
I Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009
Tentang Narkotika.
“ (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). “
Penjelasan Pasal 112
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Putusan Hakim
Putusan Hakim pada hari Rabu, 22 Oktober 2014, terdakwa Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf diputuskan dipidana penjara selama 5
tahun serta denda sebesar 1000 000 000 rupiah (atau denda 1 M tersebut diganti
tahanan 3 bulan) dipotong masa tahanan, dan membayar biaya
administrasi. Putusan Hakim tersebut didasarkan pada alasan Peringanan dari
terdakwa;
a) Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah
dihukum
b) Dan berkelakuan
baik disaat persidangan
Dan hakim memberi nasehat dan kesempatan bahwa;
a)
Bahwa jangan lagi diulangi perkara pidana tersebut
b)
Dan hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk PK atau kasasi
banding.
Proses Persidangan
1. Rabu, 24 September 2014, sidang perdana.
2. Rabu, 01 Oktober
2014, sidang kedua dengan
agenda Pemeriksaan saksi-saksi dan pernyataan pembelaan dari terdakwa.
3. Rabu, 08 Oktober 2014, sidang ketiga dengan agenda
Tuntutan Jaksa.
4. Rabu, 15
Oktober 2014, sidang keempat dengan agenda Pledoi.
5. Rabu, 22
Oktober 2014, sidang terakhir yaitu putusan (5 tahun penjara dan denda 1
Milyar).