Friday, 27 November 2015

LAPORAN PERKARA PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG

PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG

1.        Kasus Perkara Pidana Penadahan
KASUS PENADAHAN
Pasal 481 (1) KUHP
Proses Persidangan berlangsung dari Hari Rabu, 22 Oktober 2014 sampai Hari Rabu, 05 November 2014.
Subjek yang terlibat dalam Persidangan:
1.      Hakim Majelis
Ø  Ardi Djohan, SH (Hakim Ketua)
Ø  Wurianto, SH (Hakim Anggota)
Ø  Maximianus Daru Hermawan (Hakim Anggota)
2.      Jaksa (Penuntut Umum)
Ø  Nama   : Rini Anggraini, SH
3.      Panitera
Ø  A. Shaleh, SH (Panitera Pengganti)
4.      Terdakwa
Ø  Nama               : A. Azhari bin Hambali
Ø  Tempat Lahir   : Palembang
Ø  Tanggal Lahir  : 05 Mei 1972
Ø  Agama             : Islam
Ø  Pekejaan          : Tukang/Buruh Bangunan
Ø  Alamat                        : Tanjung Lago Banyuasin, Palembang
Terdakwa diadili tanpa didampingi Kuasa Hukum (Pengacara)
5.      Saksi-saksi
a)      Nama               : Petri Yusriza bin Firdaus
Tempat Lahir   : Palembang
Tanggal Lahir  : 02 Desember 1982
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Tukang Bangunan
Alamat                        : Kebun Bunga, Sukarami, Palembang
Saksi ini juga sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan jeratan pasal yang berbeda.
b)      Nama               : Hapsari Sumantri
Tempat Lahir   : Palembang
Tanggal Lahir  : 17 Agustus 1983
Agama             : Islam
Alamat                        : Talang Mas, Banyuasin, Palembang
Kronologi kejadian perkara tindak pidana penadahan
Ø  Terdakwa ditangkap tanggal 16 Agustus 2014, Pukul 23.00 WIB oleh Polsek Sukarami, karena telah menerima gadai berupa Sepeda Motor jenis Vega ZR dengan Nomor Polisi BG 3380 ZA atas nama Endang Apriana.
Ø  Sepeda Motor tersebut diterima dari Petri Yusriza (Saksi I), Saksi I menggadaikan motor kepada terdakwa pada bulan Juli 2014, pukul 13.00 WIB di Talang Keramat. Saksi I membawa motor sendiri ke lokasi, yang sebelumnya dihubungi terlebih dahulu oleh terdakwa.
Ø  Saksi I yang baru kenal 3 bulan dengan terdakwa, yang sama-sama bekerja sebagai tukang bangunan, mengaku kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah milik temannya dan dia bertanggung jawab atasnya. Dengan demikian terdakwa mau menerima gadai meskipun sepeda motor tersebut tanpa kelengkapan surat.
Ø  Saksi I memperoleh sepeda motor tersebut dari temannya (dulu satu sekolah), Hapsari Sumantri (Saksi II), yang ia pinjam pada hari Kamis, 17 Juli 2014, bertempat di halaman SPBU. Saksi I meminta izin meminjam sepeda motor kepada Saksi II selama 15 menit untuk membeli rokok. Namun, hingga sebulan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Ø  Saksi I menggadaikan sepeda motor tersebut dengan meminta uang gaddai sebesar Rp.2.000.000,. (dua juta rupiah) kepada terdakwa, namun saat itu terdakwa hanya memberi uang sebesar Rp.1.600.000,. (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan berjanji akan membayar sisanya setelah Lebaran Idul Fitri. Namun, hingga selesai Lebaran sisa uang tersebut tidak dibayarkan kepada Saksi I.
Pada perkara ini, terdakwa A. Azhari dijerat pasal 481 (1) KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Jaksa memberi tuntutan pidana penjara selama 6 Bulan. Putusan Hakim pada hari Rabu, 05 November 2014, terdakwa diputuskan dipidana penjara selama 5 Bulan dipotong masa tahanan, dan membayar biaya administrasi. Putusan Hakim tersebut didasarkan pada alasan Peringanan dari terdakwa;
a)      Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
b)      Terdakwa memiliki banyak tanggungan karena ia sebagai kepala rumah tangga
Proses Persidangan
1.      Rabu, 22 Oktober 2014, sidang perdana dengan menghadirkan Saksi I.
2.      Rabu, 29 Oktober 2014, sidang kedua dengan menghadirkan Saksi II dan pernyataan pembelaan dari terdakwa.
3.      Rabu, 05 November 2014, sidang terakhir (penuntutan oleh Jaksa dan putusan oleh Hakim).


2.        Kasus Perkara Pidana Narkotika
KASUS NARKOTIKA
Pertama   : Pasal 114 (1) UU 35/2009
Kedua   : Pasal 112 (1) UU 35/2009
Nomor Perkara : 1295/Pid.Sus/2014/PN.Plg
Proses Persidangan berlangsung dari Hari Rabu, 24 September 2014 sampai Hari Rabu, 22 Oktober 2014.
Subjek yang terlibat dalam Persidangan:
1.      Hakim Majelis
Ø  Ardi Djohan, SH (Hakim Ketua)
Ø  Maximianus Daru Hermawan (Hakim Anggota)
Ø  Wurianto, SH (Hakim Anggota)
2.      Jaksa (Penuntut Umum)
Ø  Nama   : Nila, SH
3.      Panitera
Ø  Suhandi, SH (Panitera Pengganti)
4.      Terdakwa
Ø  Nama               : M. Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf
Ø  Tempat Lahir   : Palembang
Ø  Tanggal Lahir  : 24 november 1987
Ø  Agama             : Islam
Ø  Pekejaan          : Wiraswasta
Ø  Alamat                        : Jln Dr. M. Isa no. 95 Kec Ilir Timur II Palembang
5.      Kuasa Hukum            : Eka Nurdiansyah, SH
6.      Saksi-saksi
a)      Nama               : Iswandi
Tempat Lahir   : Palembang
Tanggal Lahir  : 02 Desember 1983
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Polisi Po Ilir Timur II
Alamat                        : Bukit Lama, Palembang
Saksi ini merupakan polisi reserse yang menangkap terdakwa.
b)      Nama               : Sukar
Tempat Lahir   : Ogan Ilir
Tanggal Lahir  : 18 September 1982
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Polisi Polsek Ilir Timur II
Alamat                        : Bom Baru, Palembang
Kronologi kejadian perkara dan tuntutan jaksa atas tindak pidana narkotika
Primair
Ø  Bahwa ia terdakwa M. Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalan bulan Juni 2014, bertempat di Jl. Dr. M. Isa 10 Ilir Kec. Ilir Timu II Palembang didekat kediaman terdakwa dimana Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ? yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
-          Terdakwa ditangkap oleh jajaran reserse narkoba polsek ilir timur II yang mana pada penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi sekaligus saksi – saksi yaitu Iswandi dan Sukar di jalan Dr. M Isa 10 ilir.
-          Polisi atau saksi yang menankap terdakwa yaitu dengan menyamar sebagai pembeli ganja dan sabu-sabu yang mana polisi tersebut menghubungi terdakwa melalui via telepon dan bertransaksi jual beli 1 paket ganja Rp 500,000 dan 1 paket sabu-sabu 0,4 gram (350,000)  di jalan Dr. M. Isa 10 Ilir pada hari minggu 22 juni 2014 pukul 20,45.
-          Dan setelah pertemuan transaksi tersebut dan anggota reserse polsek ilir timu II menangkap terdakwa.

Ø  Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti 1 paket ganja dan 1 paket sabu-sabu seberat 0,4 gram terdaftar dalam Golongan I   Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika
“ (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). “
Penjelasan Pasal 114
Cukup Jelas
Subsidair
Ø Bahwa ia terdakwa M. Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf pada pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah di uraikan dalam dakwaan Primer Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-          Bahwa ketika penangkapan bahwa si terdakwa mempunyai 1 paket ganja dan 1 paket sabu-sabu 0,4 gram sesuai dengan barang bukti penangkapan yang dilakukan dengan penyamaran oleh anggota reserse polsek Ilir Timu II (Iswandi dan Sukar) dalam bertransaksi.
Ø  Bahwa terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawah ke Polresta Palembang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ø  Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti 1 paket ganja dan 1 paket sabu-sabu seberat 0,4 gram terdaftar dalam Golongan I   Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). “
Penjelasan Pasal 112
Cukup Jelas
Putusan Hakim
Putusan Hakim pada hari Rabu, 22 Oktober 2014, terdakwa Yusuf Subandi Asegaf Als Ucup Bin M. Asegaf diputuskan dipidana penjara selama  5 tahun serta denda sebesar 1000 000 000 rupiah (atau denda 1 M tersebut diganti tahanan 3 bulan)  dipotong masa tahanan, dan membayar biaya administrasi. Putusan Hakim tersebut didasarkan pada alasan Peringanan dari terdakwa;
a)      Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
b)      Dan berkelakuan baik disaat persidangan
Dan hakim memberi nasehat dan kesempatan bahwa;
a)      Bahwa jangan lagi diulangi perkara pidana tersebut
b)      Dan hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk PK atau kasasi banding.
Proses Persidangan
1.      Rabu, 24 September 2014, sidang perdana.
2.      Rabu, 01 Oktober 2014, sidang kedua dengan agenda Pemeriksaan  saksi-saksi dan pernyataan pembelaan dari terdakwa.
3.      Rabu, 08 Oktober 2014,  sidang ketiga dengan agenda Tuntutan Jaksa.
4.      Rabu, 15 Oktober 2014, sidang keempat dengan agenda Pledoi.
5.      Rabu, 22 Oktober 2014, sidang terakhir yaitu putusan (5 tahun penjara dan denda 1 Milyar).




loading...