Sunday, 6 December 2015

Belajar Dari Buya Hamka - Ulama' Nusantara


Buya hamka yang memiliki nama asli Abdul Malik Karim Amrullah merupakan sosok ulama yang memiliki idealisme yang sangat tinggi sehingga dirinya merupakan ulama yang disegani dan menjadi ulama panutan. Banyak buku terlahir dari tangannya dan menjadi inspirasi umat islam. Dibawah Lindungan Ka’bah dan Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck merupakan beberapa hasil buah tangan, keahliannya dan kecerdasannya dalam menulis. Sehingga tidak berlebihan kalau universitas sekualitas Al Azhar Kairo Mesir memberikan gelar Doktor honoris causa atas jasa-jasanya dalam penyiaran agama islam dengan menggunakan bahasa melayu.

Melihat kiprah dakwahnya yang tidak hanya melahirkan buku-buku fenomena, Buya Hamka juga memberikan contoh dan panutan kepada ulama dan umat islam terkait dengan idealismenya dan sikap tegasnya terkait dengan islam. Berikut beberapa contoh sikap dari Buya Hamka yang layaknya di contoh oleh ulama dan umat Islam :

1. Sikap tegas dalam mengeluarkan fatwa haram terkait haramnya umat islam mengikuti upacara natal meskipun tujuannya merayakan dan menghormati nabi Isa. Fatwa ini di keluarkan oleh MUI yang dipimpinnya tanggal 7 Maret 1981 . Fatwa ini membuat menteri agama waktu itu Letjen Alamsyah Ratuperwiranegara kalang kabut dan meminta Buya Hamka untuk mengganti redaksinya agar terlihat lebih halus (1). Namun Buya Hamka tetap teguh pada pendiriannya dan memaksa menteri agama Letjen Alamsyah Ratuperwiranegara untuk mengancamkan mengundurkan diri jika fatwa itu tidak dicabut. Namun tidak kalah gertak dengan menteri agama waktu itu maka Buya Hamka Berkata : “ Tidak logis apabila menteri agama yang berhenti. Sayalah yang bertanggung atas beredarnya fatwa tersebut….jadi sayalah yang mesti berhenti” (2).

2. Buya Hamka merupakan sosok ulama yang tidak bisa dibeli dengan uang dan jabatan hal ini jelas tergambar ketika menjadi ketua MUI pertama Buya Hamka meminta agar anggota majelis ulama tidak digaji (3). Bahkan ini merupakan bagian dari Politik Buya Hamka menghadapi pembentukan majelis ulama yang independent dan lepas dari campur tangan pemerintah.

3. Buya Hamka memperbolehkan anggota MUI untuk mengundurkan diri bila nanti sudah tidak ada kesesuaian dengan dirinya dalam hal kerjasama pemerintah dan ulama. Jelas sikap ini memberikan batasan wilayah antara pemerintah dan ulama . Batasan ini terkait batasan syar’i dan tuntunan Al Qur’an dan Sunnah yang tidak bisa di intervensi oleh pemerintah.Belum lagi sikapnya yang sering mengkritik pemerintah Soekarno pada waktu itu yang condong dekat dengan PKI. Ini menunjukkan identitas ulama yang menjaga negeri ini dari setiap bahaya yang merongrong aqidah umat Islam. Hal ini jelas yang dianjurkan oleh Rosulullah SAW dalam haditsnya:
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sikap tegas inilah yang sekarang dirindukan umat islam dan tidak nampak dari ulama – ulama yang sekarang berada dalam lingkaran penguasa. Begitu banyak penyimpangan dari pemerintah sekarang bahkan sedikit sekali keberpihakannya terhadap islam. Diamya ulama merupakan musibah buat umat islam

4. Buya Hamka adalah sosok ulama yang begitu tegas dan sangat berpihak dengan syariat islam hal ini bisa kita lihat dari catatn sejarah. Buya Hamka Pernah mengatakan :
“Bila Negara kita ini mengambil dasar Negara berdasarkan Pancasila sama saja kita menuju neraka….” (4).
Di kesempatan lain Buya juga berkata :
“Adalah satu hal yang sangat tidak bisa di terima akal mengaku diri Islam mengikuti perintah Allah dalam hal shalat tetapi mengikuti teori manusia dalam pemerintahan….”
Bahkan dalam kitab tafsirnya Buya Hamka Menjelaskan
“Sebagai Muslim, janganlah kita melalaikan hukum Allah. Sebab, di awal surah Al-Maaidah sendiri yang mula-mula diberi peringatan kepada kita ialah supaya menyempurnakan segala ‘uqud (janji). Maka, menjalankan hukum Allah adalah salah satu ‘uqud yang terpenting diantara kita dengan Allah. Selama kita hidup, selama iman masih mengalir di seluruh pipa darah kita, tidaklah boleh sekali-kali kita melepaskan cita-cita agar hukum Allah tegak di dalam alam ini, walaupun di negeri mana kita tinggal. Moga-moga tercapai sekadar apa yang kita dapat capai. Karena Tuhan tidaklah memikulkan beban kepada kita suatu beban yang melebihi dari tenaga kita. Kalau Allah belum jalan, janganlah kita berputus asa. Dan kufur, zalim, fasiklah kita kalau kita pecaya bahwa ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah.

Jika kita yang berjuang menegakkan cita Islam ditanya orang, ‘Adakah kamu, hai umat Islam bercita-cita, berideologi, jika kamu memegang kekuasaan, akan menjalankan hukum syariat Islam dalam negara yang kamu kuasai itu? Janganlah berbohong dan mengolok-olokkan jawaban. Katakan terus terang, bahwa cita-cita kami memang itu. Apa artinya iman kita kalau cita-cita yang digariskan Tuhan dalam Al-Qur’an itu kita pungkiri?
Dan kalau ditanya orang pula, tidaklah demikan dengan kamu hendak memaksakan agar pemeluk agama lain yang digolongkan kecil (minoritas) dipaksa menuruti hukum Islam? Jawablah dengan tegas, “Memang akan kami paksa mereka menuruti hukum Islam. Setengah dari hukum Islam terhadap golongan pemeluk agama yang minoritas itu ialah agar mereka menjalankan hukum Taurat, ahli Injil diwajibkan menjalankan hukum Injil. Kita boleh membuat undang-undang menurut teknik pembikinannya, memakai fasal-fasal dan ayat suci, tapi dasarnya wajiblah hukum Allah dari Kitab-kitab Suci, bukan hukum buatan manusia atau diktator manusia. Katakan itu terus terang, dan jangan takut! Dan insflah bahwa rasa takut orang menerima hukum Islam ialah karena propaganda terus menerus dari kaum penjajah selama beratus tahun. Sehingga, orang-orang yang mengaku beragama Islam pun kemasukan rasa takut itu…” (5).
Inilah sikap, idealisme dan ketegasan seorang Buya Hamka, figur ulama yang hilang di negeri yang umat islam, negeri Indonesia.



Oleh: Ahmad Fatih

sumber: http://ansharusyariah.com

________

[1] Khuthbah Jum’at Drs. HM Goodwill Zubir (Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
[2] Majalah Panji Masyarakat 20 Mei 1981
[3] Muhammad Roem, kenang-kenangan 70 Tahun Buya Hamka ; yayasan Nurul Islam
[4] Rizki Lesus, Penggiat Jejak Islam untuk Bangsa
[5] Buya Hamka, Tafsir Al Azhar Juz 6

loading...