Duplik Tergugat
Palembang, 19 Juli 2015
Perihal :
DUPLIK
Lampiran :
Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
PALEMBANG
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: Bambang
Irawan , S.Sy SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang
Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2015 terlampir,
bertindak untuk dan atas nama :
Nama :
David Suprianda, SH
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : BUPATI Musi Banyuasin
Alamat :
Jl.
Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi Banyuasin
Sebagai Tergugat menyampaikan Tanggapan atas replik
yang diajukan oleh Sudi Putra, S.Pd MM yang dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya Bayu Saputra, SH MH sebagai Penggugat
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat,
kecuali me ngenai hal-hal yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya.
2. Bahwa dalam replik penggugat nomor 3 dalam pokok
perkara adalah benar penggugat telah diangkat menjadi kepala sekolah SMAN 1
Sekayu dan dipecat Secara tidak hormat oleh bupati setelah menjabat sebagai
kepala sekolah dengan kejelasan alasan yang tidak logis, bahwa tidak benar,
dikarenakan pemecatan tersebut pihak penggugat telah lalai dalam tanggung
jawab, tidak melaporkan laporan sekolah ke dinas pendidikan dan pemkab MUBA dan
penggugat telah banyak melakukan indisipliner.
3. Bahwa dalam replik penggugat nomor 4 hal ini Tergugat
semata-mata hanya melihat hak dan kewenangannya sebagai Bupati MUBA yang
merupakan bagian integral dari pemerintah, namun tidak melihat dan
mempertimbangkan hak-hak dari Penggugat kepala sekolah. Tidak benar tetapi
tergugat telah mempertimbangkan dengan matang dan profesional. Dan hal tersebut
bukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian
alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara
memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar
kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
1.
Menolak gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menghukum Penggugat
untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain,
penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang
Maha Esa selalu menyertai Amiin.
Hormat kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
Bambang
Irawan, S.Sy S.H