Wednesday, 2 December 2015

Contoh Duplik Tergugat di PTUN

Duplik Tergugat

Palembang, 19 Juli 2015

Perihal            :  DUPLIK
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus

Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang

PALEMBANG

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama:  Bambang Irawan , S.Sy SH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang Sekayu Kel. Dusun 1 Kota Sekayu Kab. MUBA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  10 Juni 2015 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                           : David Suprianda, SH
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : BUPATI Musi Banyuasin
Alamat                                    : Jl. Palembang Sekayu Kel. Dusun 4 Kota Sekayu Kab. Musi                                                Banyuasin

Sebagai Tergugat menyampaikan Tanggapan atas replik yang diajukan oleh Sudi Putra, S.Pd MM yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Bayu Saputra, SH MH sebagai Penggugat adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali me  ngenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya.
2.      Bahwa dalam replik penggugat nomor 3 dalam pokok perkara adalah benar penggugat telah diangkat menjadi kepala sekolah SMAN 1 Sekayu dan dipecat Secara tidak hormat oleh bupati setelah menjabat sebagai kepala sekolah dengan kejelasan alasan yang tidak logis, bahwa tidak benar, dikarenakan pemecatan tersebut pihak penggugat telah lalai dalam tanggung jawab, tidak melaporkan laporan sekolah ke dinas pendidikan dan pemkab MUBA dan penggugat telah banyak melakukan indisipliner.
3.      Bahwa dalam replik penggugat nomor 4 hal ini Tergugat semata-mata hanya melihat hak dan kewenangannya sebagai Bupati MUBA yang merupakan bagian integral dari pemerintah, namun tidak melihat dan mempertimbangkan hak-hak dari Penggugat kepala sekolah. Tidak benar tetapi tergugat telah mempertimbangkan dengan matang dan profesional. Dan hal tersebut bukan perbuatan melawan hukum.

            Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka Tergugat dalam pokok perkara memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin.



                                                                                                             Hormat kami,
                                                                                                 Advokat / Penasehat Hukum


                                                                                                 Bambang Irawan, S.Sy S.H


loading...