Wednesday, 2 December 2015

Contoh Kesimpulan Pihak Penggugat di PTUN

Kesimpulan Pihak Penggugat

Palembang, 5 Agustus 2015

Perihal            :  Kesimpulan Penggugat
Lampiran       :  Surat Kuasa Khusus

Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang

PALEMBANG

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama: Bayu Saputra, SH MH
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  25 Mei 2015 terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
Nama                           : Sudi Putra, S,Pd MM
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Eks. Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu
Alamat                                    : Jl. Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. MUBA

Bahwa setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:

1.      Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannya tertanggal 1 Juni 2015 dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dibawah Registrasi Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG.
2.      Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Pemecetan secara tidak hormat dari tergugat dan perbuatan melawan hukum.
3.  Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini: Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
4.   Bahwa Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam perkara ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti ke persidangan sebagai berikut:

Surat:
a.      Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.

Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati SEKAYU;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.

MenghukumTERGUGATuntuk :
             Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai Amiin…,
                                                                                                             Hormat kami,
                                                                                                 Advokat / Penasehat Hukum




                                                                           BAYU SAPUTRA SH MH
loading...