Kesimpulan Pihak Penggugat
Palembang, 5 Agustus 2015
Perihal :
Kesimpulan Penggugat
Lampiran :
Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
PALEMBANG
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama:
Bayu Saputra, SH MH
Advokat/Pengacara yang berkantor di
Jalan Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas
Banyuasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 terlampir, bertindak untuk dan
atas nama:
Nama :
Sudi Putra, S,Pd MM
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Eks. Kepala Sekolah SMAN
1 Sekayu
Alamat : Jl.
Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. MUBA
Bahwa setelah mengikuti proses
persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, proses
jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari
kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini
penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai
berikut:
1.
Bahwa
Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannya
tertanggal 1 Juni 2015 dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dibawah
Registrasi Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG.
2.
Bahwa
Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek
gugatan dalam perkara ini adalah Pemecetan secara tidak hormat dari tergugat dan
perbuatan melawan hukum.
3. Bahwa
TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana berikut ini: Pasal
53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang
digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
4. Bahwa
Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam
perkara ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti
ke persidangan sebagai berikut:
Surat:
a. Bukti surat
berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 520/440/Kep/2015
tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama
Penggugat.
Bahwa
berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya
berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah
lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi
(To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak
warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara
sewenang-wenang.
Menyatakan TERGUGAT bersalah telah
mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban
pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati SEKAYU;
Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf
kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.
MenghukumTERGUGATuntuk
:
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang-wenang. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memiliki pendapat lain, penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan, semoga Tuhan
yang Maha Esa selalu menyertai Amiin…,
Hormat
kami,
Advokat
/ Penasehat Hukum
BAYU SAPUTRA SH MH