Saturday 16 January 2016

Contoh Kasus Agraria - Hak Atas Tanah (Hak Gadai-Gadai Tanah)


CONTOH KASUS AGRARIA
HAK ATAS TANAH (HAK GADAI-Gadai Tanah)
Oleh: Jamiatul Husnaini

1.      Pada tahun 1994 Amir menggadaikan tanah pertaniannya kepada Budi dengan uang gadai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pada tahun 1998 Amir sudah mempunyai uang dan ingin menebus tanahnya.

Pertanyaannya: Berapa besarnya uang tebusan yang harus dibayar oleh Amir kepada Budi?

Jawaban:
Uang gadai pada tahun 1994 sebesar Rp. 5.000.000,-
Lamanya gadai adalah 4 tahun terhitung sejak tahun 1994 sampai 1998.
Besarnya uang tebusan adalah:

(7 + ½) – 4
                         x Rp. 5.000.000,-       = Rp. 2.500.000,-
        7

2.      Pada Tahun 1996 Herman menggadaikan tanah pertaniannya kepada Karto dengan uang gadai dalam bentuk emas sebesar 100 gram. Pada tahun 1996, harga emas 1 gramnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada tahun 2000, Herman sudah mempunyai uang dan ingin menebus tanahnya kepada Karto, sedangkan harga emas per 1 gramnya pada saat ini naik menjadi Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pertanyaan: Berapa besarnya uang tebusan yang harus dibayar oleh Herman kepada Karto?

Jawaban:
Uang gadai pada tahun 1996 sebesar 100 gram x Rp. 50.000,- = Rp. 5.000.000,-
Uang gadai pada tahun 2000 sebesar 100 gram x Rp. 75.000,- = Rp. 7.500.000,-
Selisih uang gadai antara tahun 1996 hingga tahun 2000 = Rp. 7.500.000,- ­− Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Selisih uang gadai tersebut ditanggung secara bersama oleh Herman dan Karto, sehingga masing-masing menanggung sebesar Rp. 2.500.000,- ÷ 2 = Rp. 1.250.000,-
Besarnya uang tebusan yang harus dibayar oleh Herman kepada Karto adalah:

(7 + ½) – 4
                         x (Rp. 5.000.000,- + Rp. 1.250.000,-)           = Rp. 3.125.000,-
        7

3.      Kasus sengketa lahan di OKI, sengketa lahan tersebut antara masyarakat dengan perusahaan dan sengketa tapal batas.
Bagaimana penyelesaiannya??
Dalam kasus sengketa tanah ada beberapa solusi penyelesaiannya, yaitu:
a.       Arbitrase
b.      Negoisasi
c.       Mediasi
d.      Konsiliasi
e.       Litigasi
Namun cara yang efektif yang tepat dalam kasus sengketa ini adalah melalui mediasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Masyarakat mengirim utusan sebagai mediator kepada pihak perusahaan dan berunding, apakah mengenai ganti rugi dan sebagainya.
loading...