TAFSIR AHKAM
Muamalah, Jinayah dan Siyasah
Oleh: Jamiatul Husnaini, M. Habib & Mawardi Naim
1.
Tanggung Jawab Sosial
a.
QS. Adz-Dzariyat: 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
19. Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian[1417].
[1417] Orang miskin yang
tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Tafsirnya: Pada
harta mereka terdapat bagian untuk orang fakir yang meminta-minta yang tidak
memilki harta sedikit pun, orang yang tidak mampu bekerja, atau orang fakir
yang menahan dirinya dari meminta-minta.
b.
QS. Al-Baqarah: 177
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ
قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى
الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ
السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ
وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُتَّقُون
|
177. Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.
Tafsirnya:
Kebajikan itu tidak sekadar menghadapkan ke timur dan ke barat, tetapi juga
percaya kepada enam pondasi keimanan dan amal shaleh (yang dimaksud kitab dalam
ayat ini adalah seluruh kitabullah) dan memberikan harta yang dicintai kepada
kerabat, sebab ini merupakan sedekah dan dapat merekatkan silaturrahmi, jika
mereka fakir, kepada anak-anak yatim yang fakir (yaitu orang yang ditinggal
mati oleh bapaknya dalam keadaan masih kecil), orang miskin (orang yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan primernya), musafir yang kehabisan bekal, pengemis
(mereka yang meminta-minta karena sangat membutuhkan, atau untuk membeli hamba
sahay lalu memerdekakannya, atau untuk menebus tahanan). Dia juga melaksanakan
shalat sesuai dengan rukun dan
syaratnya, membayar zakat yang wajib diberikan kepada orang yang berhak serta
Memberikan sedekah, menepati janji, baik janji kepada Allah maupun
kepada manusia, dan orang yang sabar ketika melarat, fakir, sakit, menderita
karena ditinggal keluarga, harta dan anak. Mereka itulah orang yang beriman
dengan sungguh-sungguh dan bertakwa kepada Rabb mereka dengan melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, serta menjaga diri dari neraka.
Asbabun Nuzul Ayat: Abdur Razaq meriwayatkan dari Qatadah, dia berkata, “Dahulu orang yahudi sembahyang menghadap ke
barat, dan orang nasrani sembahyang menghadap timur, maka turunlah ayat, ‘Kebajikan itu bukanlah....”
c.
QS. Al-Baqarah: 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ
|
195. Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.
Tafsirnya: Pergunakanlah
harta kalian untuk berjihad di jalan Allah. Jangan jerumuskan diri kalian dalam
kerusakan sebab enggan menyumbangkan harta, tidak berjihad, dan merasa cukup
dengan menumpuk harta kekayaan. Berbuat baiklah dengan menyumbangkan harta demi
ketaatan kepada Allah. Sungguh, Allah akan membalas kebaikan orang yang
mengorbankan hartanya karena taat kepada-Nya.
Asbabun Nuzul Ayat: Asy-Sya’bi meriwayatkan bahwa ayat di atas turun berkaitan dengan sebagian
kaum Anshar yang keberatan untuk menginfakkan harta di jalan Allah. Setelah
itu, Allah menurunkan ayat di atas.
d.
QS. At-Taubah: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
|
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana[647].
[647] yang berhak menerima
zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang
tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat:
orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf:
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan
muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang
berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada
jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat
mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Tafsirnya: Zakat wajib itu hanya didistribusikan kepada delapan
golongan: (1) kaum fakir yang tidak memiliki apa pun; (2) kaum miskin yang
memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan mereka; (3) orang-orang yang
dikhususkan untuk menarik zakat; (4) kaum kafir yang dipikat hatinya oleh imam
untuk masuk Islam, atau orang Islam yang masih lemah keislamannya; (5) untuk
membeli dan membebaskan budak atau budak mukatab (budak yang terikat
perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan); (6) orang yang terlilit utang
(yang berutang untuk keperluannya sendiri); (7) orang yang berjihad dan
Murabithun (pasukan yang siap siaga di perbatasan) untuk berjihad; (8) membantu
musafir yang kehabisan bekal, meskipun di negerinya dia adalah orang kaya. Allah mewajibkan pembagian ini secara
baku. Allah Maha mengetahui yang maslahat bagi hamba-Nya; Maha bijaksana dalam
mengatur segala urusan mereka.
e.
QS. At-Taubah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
|
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: zakat itu
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta
benda
[659] Maksudnya: zakat itu
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta
benda mereka.
Tafsirnya: wahai Nabi, ambillah zakat wajib dari harta kaum
muslimin. Zakat menjadi sebab disucikannya mereka dari pengaruh dosa dan menumbuhkan
perbuatan baik dalam jiwa mereka. Doakanlah dan mintakan ampun untuk mereka. Doa
dan istighfarmu menjadi menjadi sebab ketentraman jiwa mereka. Allah mendengar
pengakuan mereka dan doamu utuk mereka. Ayat ini, meskipun turun karena sebab
khusus, tapi berlaku umum untuk semua harta dan manusia. Sebab yang menjadi
landasan adalah makna umum redaksi bukan makna khusus penyebab.
2. Tentang Produksi
a.
QS. An-Nahl: 5-9
وَالأنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ
وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
|
5. Dan dia Telah menciptakan
binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan
berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.
وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ
وَحِينَ تَسْرَحُونَ
|
6. Dan kamu memperoleh
pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan
ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.
وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ
تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلا بِشِقِّ الأنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
|
7. Dan ia memikul
beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya,
melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya
Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ
لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لا تَعْلَمُونَ
|
8. Dan (Dia Telah
menciptakan) kuda, bagal[820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya.
وَعَلَى اللَّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا
جَائِرٌ وَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ
|
9. Dan hak bagi Allah
(menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. dan
Jikalau dia menghendaki, tentulah dia memimpin kamu semuanya (kepada jalan yang
benar).
[820] Bagal yaitu peranakan
kuda dengan keledai.
Tafsirnya: (5) Dia menciptakan hewan ternak (unta, sapi dan
kambing) untuk kalian. Bulu dan kulitnya dapat digunakan sebagai pakaian yang
dapat melindungi kalian dari panas dan dingin. Manfaat lainnya adalah untuk
dikembangbiakkan, sebagai kendaraan, dan kulitnya juga bisa dijadikan perkakas.
Daging dan lemaknya pun boleh dimakan. (6) kumpulan hewan ternak itu saat
dibawa ke ladang gembala dan pulang dari sana memberika pemandangan yang idah
bagi kalian. (7) selain itu, hewan ternak tersebut dapat membawa beban ke
negeri yang jauh, yang hanya bisa dicapai dengan kesukaran dan kepayahan. Sungguh
Rabb kalian sangat belas kasih dan penyayang, yang menciptakan semua itu untuk
kalian. (8) Dia menciptakan kuda, bighal, dan keledai sebagai alat transportasi
sekaligus untuk mengangkut barang, juga sebagai hiburan dikala senggang. Allah
juga menciptakan sesuatu yang ajaib dan menakjubkan yang belum kalian ketahui,
seperti alat transportasi, pesawat ruang angkasa, mobil, pesawat terbang, kereta api, satelit dan roket. (9) Allah
berhak menerangkan jalan yang lurus kepada kebajikan dengan mudah. Di antara
jalan tersebut ada yang menyimpang, tidak istiqamah dan tidak mengantarkan
kepada hidayah. Seandainya Allah menghendaki, untuk memberikan kebebasan
memilih kepada kalian, untuk mengukur seberapa jauh peran dan kesungguhan
manusia.
b.
QS. An-Nahl: 14
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا
مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا
وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
|
14. Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan
(untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan
kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.
Tafsirnya: Allah-lah yan menakhlukkan lautan sebagai sarana
transportasi, perburuan ikan, dan tempat menyelam. Dari hasil laut, kalian
dapat mengonsumsi dagig segar (ikan), dan menghasilkan mutiara serta intan
sebagai perhiasan. Kalian melihat kapal-kapal berlayar di lautan, membelah air
(berjalan di atasnya, dan bergerak maju ataupun mundur). Carilah rezeki dari
karunia-Nya dengan berdagang atau selainnya. Bersyukurlah kepada Allah atas
semua nikmat-Nya dan ketahuilah hak nikmat itu.
c.
QS. An-Nahl: 80-81
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
سَكَنًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ جُلُودِ الأنْعَامِ بُيُوتًا تَسْتَخِفُّونَهَا
يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا
وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ
|
80. Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu
sebagai tempat tinggal dan dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah)
dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu
berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu
onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai)
sampai waktu (tertentu).
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلالا
وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ
تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
|
81. Dan Allah menjadikan
bagimu tempat bernaung dari apa yang Telah dia ciptakan, dan dia jadikan bagimu
tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan dia jadikan bagimu Pakaian yang
memeliharamu dari panas dan Pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam
peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu
berserah diri (kepada-Nya).
Tafsirnya: (80) Allah
menjadikan rumah permanen sebagai tempat tinggal bagi kalian. Dia juga
menjadikan rumah dari kulit binatang (kemah dan tempat tinggal masyarakat badui
yang hidup nomaden) yang ringan dibawa dalam perjalanan, mudah dibawa dan
dipindahkan dalam berbagai perjalanan, pada saat kalian bepergian atau
berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari padang rumput dan air. Bulu
domba, bulu unta dan bulu kambing (kain wol) bisa dijadikan permadani yang
dihamparkan di rumah, perhiasan yang dipakai dan diperdagangkan, yang bisa
dinikmati dan dumanfaatkan hingga waktu tertentu, setelah itu menjadi usang. Bahan-bahan
ini bisa bertahan dalam waktu lama karena kuat. (81) Allah menjadikan
ciptaan-Nya, seperti rumah, pepohonan, dan awan, sebagai tempat bernaung bagi
kalian dari terik matahari. Dia juga menciptakan bagian dari gunung, seperti
gua, terowongan, atau lorong sebagai tempai tinggal, tempat berlindung dari
panas, dingin dan hujan. Selain itu, Allah juga menjadikan pakaian terbuat dari
wol, katun, dan sebagainya untuk melindungi kalian dari bahaya panas dan
dingin, juga baju besi yang melindungi
kalian dari tusukan, pukulan dan lemparan dalam peperangan. Demikian juga,
Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya untuk kalian di dunia dengan menciptakan
segala yang kalian butuhkan, agar kalian
beribadah dan mentaati Allah dengan ikhlas, menauhidkan dan beriman kepada-Nya.
d.
QS. Al-Maidah: 62-63
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي
الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا
يَعْمَلُونَ
|
62. Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka
(orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang
haram[425]. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka Telah kerjakan itu.
لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ
وَالأحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا
كَانُوا يَصْنَعُونَ
|
63. Mengapa orang-orang alim
mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan
bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang Telah mereka
kerjakan itu.
[425] yang suaminya Telah meninggal
dan masih dalam 'iddah.
Tafsirnya: (62) Wahai Rasul, engkau akan melihat banyak orang
yahudi yang saling berlomba berbuat dosa, yakni berdusta, merampas harta orang
lain, berbuat dzalim, dan memakan harta haram
seperti riba dan suap. Sungguh, perbuatan mereka itu sangat buruk.
(63) Mengapa para Rabbaniyyun (pendeta
yahudi) dan Al-Ahbar (cendekiawan yahudi) tidak melarang mereka berdusta dan
memakan harta haram? Mereka hanya diam: tidak mengingkari perbuatan mugkar dan
tidak memerintah pada yang ma’ruf. Sungguh, sikap seperti itu sangat buruk.
3. Pencurian
a.
QS. Al-Maidah: 38-39
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا
أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
|
38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ
فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
|
39. Maka barangsiapa
bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan
memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsirnya: (38) Hukum bagi semua pencuri (orang yang mengambil hak
orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dan mencapai hitungan seperempat
dinar) adalah dipotong pergelangan tangannya. Hal itu sebagai balasan atas
tindak pidana mencuri dan sebagai hukuman dari Allah. Hukuman yang keras ini
dimaksudkan sebagai pelajaran bagi yang lain (agar tidak melakukan perbuatan
yang sama, yakni mencuri). Allah adalah Dzat yang Maha Perkasa dan tidak dapat
dikalahkan. Dia Maha bijaksana dalam perbuatan dan pengaturan-Nya. (39) Allah menerima
taubat pencuri yang menyesali perbuatan dan dosanya sebelum masalah ini
diajukan ke pengadilan. Dengan catatan dia memperbaiki diri dengan
mengembalikan barang yang telah dia curi kepada pemiliknya dan memperbaiki
semua amal perbuatannya. Sungguh, Allah Maha Pengampun bagi siapa saja yang
memohon ampun. Dia Maha Penyayang bagi siapa saja yang bertaubat dan kembali
taat.
Asbabun Nuzul Ayat (38):
Al-Kalbi berkata, ”Ayat ini turun berkenaan dengan Thu’mah bin Ubairiq yang mencuri baju besi.” Kisah Thu’mah dijelaskan dalam asbabun nuzul surat
An-Nisa’ ayat
105.
“seorang munafik bernama Thu’mah bin Ubairiq yang mencuri baju besi
tetangganya, Qatadah bin Nu’man, dalam sebuah kantong gandum. Thu’mah menyembunyikan baju besi itu pada seorang
yahudi bernama Yazid bin Samin. Orang-orang menemukan ceceran gandum itu
mengarah ke rumah seorang yahudi, dan mereka mendapati baju besi itu ada
padanya. Yazid berkata, “Thu’mah
telah menyerahkannya kepadaku.” Teman-teman Thu’mah, bani Zhafar, membelanya dengan cara mendesak
Nabi agar mengadili dan menghukum Yazid bin Samin.”
b.
QS. Yusuf: 73-75
قَالُوا تَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا
جِئْنَا لِنُفْسِدَ فِي الأرْضِ وَمَا كُنَّا سَارِقِينَ
|
73. Saudara-saudara Yusuf menjawab "Demi
Allah Sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat
kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah para pencuri ".
قَالُوا فَمَا جَزَاؤُهُ إِنْ كُنْتُمْ
كَاذِبِينَ
|
74. Mereka berkata:
"Tetapi apa balasannya Jikalau kamu betul-betul pendusta? "
قَالُوا جَزَاؤُهُ مَنْ وُجِدَ فِي رَحْلِهِ
فَهُوَ جَزَاؤُهُ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
|
75. Mereka menjawab:
"Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam
karungnya, Maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)"[760]. Demikianlah
kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim.
[760] menurut syari'at nabi
Ya'qub a.s. barang siapa mencuri Maka hukumnya ialah sipencuri dijadikan budak
satu tahun.
Tafsirnya: (73) Putra-putra Ya’qub berkata,”demi Allah, kalian sudah tahu pasti (dalam dua
kali kedatangan kami kemari) bahwa kami datang ke negeri kalian ini bukan untuk
bermaksiat kepada Allah. Kami adala orang-orang yang baik, bukan pencuri.” (74) Penyeru dan rekan-rekannya berkata,”apa balasan bagi pencuri dalam syariat kalian
jika terbukti bahwa kalian mencuri?” (75) Putra-putra Ya’qub berkata,”Dalam syariat kami (syaiat Ya’qub), balasan bagi pencuri adalah dijadikan
budak. Itulah balasan yang adil.”
4. Musyawarah
a.
QS. Ali Imran: 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ
وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
|
159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad,
Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.
[246] Maksudnya: urusan
peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi,
kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Tafsirnya: wahai Rasulullah, bersikap lunak (memudahkan dan lapang
dada) saat berinteraksi dengan kaummu itu tidak lain berkat rahmat yang
disematkan oleh Allah dalam hatimu, untuk menyatukan hati dan menyebarkan
agama. Seandainya engkau bersikap keras (buruk perangai dan kasar), berhati
keras, dan tidak mengenal belas kasihan, tentu mereka akan menjauhimu. Karena
itu, maafkanlah kesalahan yang mereka lakukan, memohonlah ampunan kepada Allah
untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan dunia dan
akhirat, dalam masalah yang belum disinggung oleh syariat ataupun wahyu. Apabila
engkau telah membulatkan tekad setelah musyawarah, lakukanlah tekadmu itu,
kemudian bertawakkallah kepada Allah dan yakinlah kepada-Nya. Sungguh, Allah
mencintai orang yang bertawakkal, yang menyandarkan urusannya kepada Allah. Tawakkal
berarti memasrahkan segala permasalahan kepada Allah.
b.
QS. Asy-Syu’ara: 38
فَجُمِعَ السَّحَرَةُ لِمِيقَاتِ يَوْمٍ
مَعْلُومٍ
|
38. Lalu dikumpulkan ahli-ahli sihir pada waktu
yang ditetapkan di hari yang ma'lum[1080],
[1080] yaitu di waktu pagi
di hari yang dirayakan.
Tafsirnya: kemudian para penyihir dikumpulkan pada waktu yang telah
ditentukan, yaitu hari berhias, hari raya mereka, tepatnya pada waktu dhuha. Miqat
ialah waktu yang telah ditentukan untuk aktivitas tertentu.
c.
QS. An-Nisa’: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
|
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Tafsirnya: Wahai kaum mukminin, taatilah Allah atas apa yang
diturunkan dalam Al-Qur’an dan
taatilah Rasul-Nya atas apa yang termaktub dalam As-Sunnah yang sangat jelas. Taatilah
para ulama yng memerintahkan untuk berpegang kepada kebenaran. Dan, taatilah
para pemimpin dan pemegang kekuasaan yang memerintahkan untuk selalu taat
kepada Allah dan mewujudkan kemaslahatan umum. Kemudian, jika kalian berbeda
pendapat tentang masalah agama dan masalah dunia, kembalikanlah persoalan itu
dengan merujuk Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian (ini berkaitan
dengan sifat orang-orang yang beriman), maka kembali kepada Al-Qur’an dan AsSunnah itu lebih utama bagi kalian
menurut Rabb, dan rujukan tersebut lebih baik daripada merujuk pada hawa nafsu
kalian.
Asbubun Nuzul ayat: Ayat ini turun berkenaan dengan Abu Hudzafah
yang telah diutus dalam ebuah ekspedisi oleh Rasuullah.