Saturday, 2 April 2016

LAFAL AMM (Pengertian, Karakteristik, Macam-Macam dan Pembagian Lafal 'Amm)

LAFAL AMM 
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Anis Anatasia (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Objek utama yang dibahas dalam ushul fiqh adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fikih. Bahasa arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasannya. Untuk itu, para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, di antaranya yang mencakup masalah amr, nahi, dan takhyir, serta pembahasan lafal dari segi umum dan khusus.
Dan salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah lafadz ‘am. Untuk lebih jelasnya maka makalah ini akan membahas lafadz ‘am dan lafadh khas secara lebih mendalam. Yang mana didalamnya akan membahas tentang pengertian  lafadz ‘am.[1]
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian lafal ‘Amm ?
2.    Bagaimana karekteristik lafal ‘Amm?
3.    Apa macam-macam lafal ‘Amm?
4.    Bagaimana pembagian lafal ‘Amm?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian lafazh ‘Amm
Dalam upaya untuk memahami al.’am ini para ulama ushul telah memberikan sejumlah definisi atau pengertian yang pada dasarnya mengandung maksud yang sama, meskipun redaksionalnya berbeda satu sama lainnya. Syaikh al-Khudari Beik, misalnya, menyebutkan sebagai ‘Amm ialah lafal yang menunjukan kepada pengertian di mana di dalamnya tercangkup sejumlah objek atau satuan yang banyak, sedangkan menurut Zaky al-Din Sya’ban ‘Amm ialah suatu lafal yang di pakai yang cakupnya maknanya dapat meliputi berbagai objek didalamnya tanpa adanya batasan tertentu.[2]
‘Amm ialah lafazh yang menurut penetapannya secara kebebasan menunjukan terhadap kemerataannya dan penghabisannya terhadap seluruh satuan-satuannya, yang maknanya mengenai, tanpa pembatasan pada jumlah tertentu dari pada satuan tersebut. jadi, lafazh : “Setiap akad” padaperkataan fuqaha : “Setiap akad untuk ke absaannya disyaratkan ahliyyah dua pihak yang melakukan akad”.[3]
Jadi lafazh ‘Amm adalah suatu lafazh yang menunjukan terhadap penghabisan seluruh satuan-satuannya tanpa ada pembatas dari satuan tersebut.

B.     Karakteristik lafal ‘Amm
Berdasarkan penelitian para ulama ushul, bahwa banyak lafal nash yang mengandung makna umum dengan karakteristiknya tersendiri. Dan atas dasar ini, maka para ulama ushul telah menyimpulkan ciri khas dan karakteristik lafal yang dikategorikan kepada umum tersebut. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Mustafa Said al-Khin bahwa suatu lafal dipandang umum bila di dalam nash terdapat lafal-lafal seperti berikut ini.[4]
1.      Lafal كل    yang artinya setiap
2.      Lafal  جميع yang artinya semua atau seluruhnya
3.      Jama’ atau Mufrod dima’rifatkan kepada kepada alif lam al-jinsiya dan lafal jama’diidofatkan.
4.      Isim Mansul
5.      Isim syarat
6.      Isim nakirah yang dinafikan
Di samping itu Imam al-Syaukani (w. 1255 H) dalam kitab Iryad al-Fuhul, menyebutkan, lafal-lafal seperti ) "(سا ئر)"semua)          "( كا فة)" (Seluruh) “(       "(عا مة)semua) dan “(معشر)”  jamaknya“(معا شر)” sekalian adalah digolongkan kepada lafazh ‘Amm. Dalam hubungan ini, bila ditemukan susunan kalimat dengan kepada am (umum).
Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَالرِّبَا
Artinya :“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275)[5]
Lafal  )" ا لسيع" jual-beli)ا لر با"” (riba ) dalam ayat di atas keduanya adalah isim mufrod (tunggal) yang dima’rifatkan kepada alif lam al-jinsiyah (jenis). Oleh karena itu, kedua lafal adalah digolongankan kepada ‘amm (umum).
Contoh  selanjutnya adalah :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ
Artinya :“ Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untu)   anak-anakmu”(QS. An-Nisa:11)[6]
Lafal (ا و ل د) dalam ayat di atas, adalah jamak nakirah tetapi didofatkan (digandengkan) dengan lafal (كم) maka ia menjadi ma’rifat. Oleh karena itu, jika isim jamak yang diidafatkan, maka ia menunjukan pengertian umum karena di dalamnya mencakup seluruh satuan-satuan yang dapat dimaksudkan  ke dalamnya.
Dari kedua contoh yang telah dikemukakan di atas, jelas bahwa keumuman lafal nash, ditandai dengan pengunaan lafal-lafal tertentu seperti telah disebutkan di atas sebagai ciri atas karekteristik  lafal ‘Amm.

C.    Macam-macam ‘Amm
Berdasarkan penelitian terhadap nash telah di peroleh ketetapan bahwa lafazh yang umum (‘Amm) ada tiga macam yaitu :[7]
1.      Lafazh ‘Amm yang di maksudkan ke umumannya secara pasti, yaitu lafazh ‘amm yang disertai oleh qorinah yang menghilangkan kemungkinan pentakhsisannya  seperti lafadz yang umum pada firman Allah SWT:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

Artinya:“Dan tidak ada suatu binatang melatapun dibumi ini melainkan Allahlah yang memberi rizkinya”. (Q.S.Hud:6)[8]
            Dan firman Allah SWT:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
            Artinya:“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup”. (Q.S.    Al-  Anbiya’:30)[9]
Pada setiap ayat dari kedua ayat tersebut terhadap penetapan sunnah ilahiyyah yang bersifat umum, tidak ada pengkhususan dan penukaran. Lafazh yang umum pada kedua ayat tersebut adalah qath’i dalalahnya terhadap keumuman, dan tidak mengandung kemungkinan bahwa ia dimaksudkan sebagai suatu yang khusus.
2.      Lafazh yang umum yang dikehendaki kekhususannya secara pasti, yakni lafazh umum yang disertai oleh qorinah yang menghilangkan keumumannya dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dari lafazh itu adalah sebagian satuan-satuannya. Seperti firman Allah SWT, :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
Artinya : “Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah”.(QS. Ali-‘Imran :97)[10]
Manusia pada nash tersebut adalah umum, namun yang di kehendaki adalah khusus orang-orang mukalaf, sebab akal penuntut pengeluaran anak-anak dan orang-orang gila. Misalnya firman Allah SWT :
مَا كَانَ لأهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الأعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
Artinya : “Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah” (QS. At-Taubah: 120)[11]
Penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui dalam nash ini adalah dua kata yag umum, namun yang dimaksud dari kedua kata itu adalah khusus orang-orang yang mampu, karena akal itu adalah khusus orang-orang yang mampu, karena akal tidak menuntut keluarnya orang-orang yang tidak mampu. Ini adalah lafazh umum yang dikendaki khusus, dan tidak mengandung kemungkinan dikehendaki umum.
3.      Lafazh ‘Amm (umum) yang ditakhshish, yaitu lafazh yang umum yang bersifat mutlak, dan tidak ada qarinah yang menyertainya yang meniadakan kemungkinan pentakhshishannya, maupun qarinah yang menghilangkan dalalah umumnya. Misalnya ialah kebanyakan nash yang di dalamnya terdapat sighat umum,  yang bebas dari berbagai qarinah lafzhiyyah (tekstual), atau aqliyyah (rasional), atau urfiyyah yang menentukan keumuman atau kekhususan. lafazh ini adalah zhahirnya umum,sehingga ada dalil yang mentakhshishkannya misalnya :
            و أ لمطلقأ ت يتر بصن با نفسحن
Artinya : “Wanita-wanita  yang ditalak hendaklah menahan diri.....
Asy-Syaukani berkata dalam membedahkan antara lafazh yang umum yang dimaksudkan khusus dan lafazh umum yang dapat ditakhshish ialah : bahwanya lafazh yang umum yang dikehendaki kekhususannya ialah lafazh umum yangbdi sertai qarinah yang menunjukan bahwa ia dikehendak khusus bukan umum, ketika pengucapannya, seperti perintah-perintah taklif secara umum, maka yang dimaksud dengan lafazh umum padanya adalah khusus mereka yang layak dikenakan taklif, sebab akal menuntut untuk mengeluarkan mereka yang tidak mukalaf. Misalnya :
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا
Artinya :“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya...”(QS.Al-Ahqaf: 25)[12]
            Yang di maksudkan adalah segalah sesuatu yang dapat dihancurkan.
Adapun lafazh ‘Amm yang dapat ditakhshish,yaitu lafazh yang tidak disertai oleh qarinah yang menunjukan bahwa  yang dimaksudkan adalah sebagian satuan-satuannya. Lafazh ini adalah zhahir dalam dalalahnya terhadap keumumannya, sehingga ada dalil yang mentakhshisnnya.
D. Pembagian ‘Amm
a.Umum Syumuliy
Yaitu semua lafal yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi, seperti:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
Artinya : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu”(QS. An-nisa:1)[13]
Dalam ayat di atas seluruh manusia dituntut untuk bertakwa (memelihara diri dari azab Allah) tanpa kecuali, maka lafal yang seperti ini dinamakan Umum Syumuliy.[14]
b.Umum Badaliy
Yaitu suatu lafal yang dipergunakan dan di hukumkan serta berlaku untuk sebagian afrad (Pribadi), seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah:183).[15]
Dalam Ayat ini terdapat kalimat uum, tetapi umum di sini tidak dipergunakan untuk seluruh manusia, melainkan hanya orang-orang yang percaya kepada Allah (beriman) saja.
Lafal-lafal ‘Amm[16]
a.       Kullun, jami’un kaffatun dan syara
b.      Man, Maa danAina pada Majaz
c.       Man, Maa dan mata untuk Istifham
d.      Ayyu
e.       Nakirah sesudah nafi
f.       Isim Maushul
g.      Idhafah
h.      Alif lamharfiyah

BAB III
SIMPULAN
Lafal ‘Amm adalah lafal yang menunjukan kemerataannya yang umum dan penghabisannya terhadap seluruh satuan-satuannya, yang maknanya mengenai, tanpa pembatasan pada jumlah tertentu dari pada satuan tersebut.
Karakteristik lafal ‘Amm keumuman lafal nash, ditandai dengan pengunaan lafal-lafal tertentu seperti telah dijelaskan di atas sebagai ciri atas karekteristik  lafal ‘Amm tersebut.
Macam-macam lafal ‘Amm antara lain yaitu Lafazh ‘Amm yang di maksudkan ke umumannya secara pasti, Lafazh yang umum yang dikehendaki kekhususannya secara pasti, Lafazh ‘Amm   (umum) yang ditakhshish.
Pembagiannya ‘Amm dibagi dua yakni umum sumuliy adalah semua lafal yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi sedangkan umum badaliy yakni suatu lafal yang dipergunakan dan di hukumkan serta berlaku untuk sebagian afrad (Pribadi).


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2008)
http://nadifaluqman.blogspot.com/p/lafadz-am_5574.html. Diakses pada tanggal 12 Juli 2014 pukul 14.50 WIB
Romli, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam), (Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2006)
Syafe’i Karim, Fiqh / Ushul Fiqh, ( Bandung: Pustaka Setia, 1997)



[1]http://nadifaluqman.blogspot.com/p/lafadz-am_5574.html. Diakses pada tanggal 12 Juli 2014 pukul 14.50 WIB
[2]Romli, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam), (Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2006), hlm. 183
[3]Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm 278
[4]Romli, Op. Cit, hlm 184-185
[5]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2008), hlm. 47
[6]Ibid, hlm. 78
[7]Abdul Wahhab Khalaf, Op. Cit, hlm 285-287
[8]Departemen Agama RI, Op. Cit, hlm. 222
[9]Ibid, hlm. 324
[10]Ibid, hlm. 62
[11]Ibid, hlm. 206
[12]Ibid, hlm. 505
[13]Ibid, hlm. 77
[14]Syafe’i Karim, Fiqh / Ushul Fiqh, ( Bandung: Pustaka Setia, 1997), hlm. 157
[15]Departemen Agama RI, Op. Cit, hlm. 28
[16]Ibid, hlm. 157-158
loading...