LAFAL AMM
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Anis Anatasia (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Objek utama
yang dibahas dalam ushul fiqh adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk
memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah
menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran fikih. Bahasa
arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat
kejelasannya. Untuk itu, para ahli telah membuat beberapa kategori lafal atau
redaksi, di antaranya yang mencakup masalah amr, nahi, dan takhyir, serta
pembahasan lafal dari segi umum dan khusus.
Dan salah
satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam
adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang
dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah
yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh
akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara
kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi
kebahasaan, salah satunya adalah lafadz ‘am. Untuk lebih jelasnya maka
makalah ini akan membahas lafadz ‘am dan lafadh khas secara lebih
mendalam. Yang mana didalamnya akan membahas tentang
pengertian lafadz ‘am.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian lafal ‘Amm ?
2.
Bagaimana karekteristik lafal ‘Amm?
3.
Apa macam-macam lafal ‘Amm?
4.
Bagaimana pembagian lafal ‘Amm?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian lafazh ‘Amm
Dalam upaya
untuk memahami al.’am ini para ulama ushul telah memberikan sejumlah definisi
atau pengertian yang pada dasarnya mengandung maksud yang sama, meskipun
redaksionalnya berbeda satu sama lainnya. Syaikh al-Khudari Beik, misalnya,
menyebutkan sebagai ‘Amm ialah lafal yang menunjukan kepada pengertian di mana
di dalamnya tercangkup sejumlah objek atau satuan yang banyak, sedangkan
menurut Zaky al-Din Sya’ban ‘Amm ialah suatu lafal yang di pakai yang cakupnya
maknanya dapat meliputi berbagai objek didalamnya tanpa adanya batasan
tertentu.[2]
‘Amm ialah
lafazh yang menurut penetapannya secara kebebasan menunjukan terhadap kemerataannya
dan penghabisannya terhadap seluruh satuan-satuannya, yang maknanya mengenai,
tanpa pembatasan pada jumlah tertentu dari pada satuan tersebut. jadi, lafazh :
“Setiap akad” padaperkataan fuqaha : “Setiap akad untuk ke absaannya
disyaratkan ahliyyah dua pihak yang melakukan akad”.[3]
Jadi lafazh
‘Amm adalah suatu lafazh yang menunjukan terhadap penghabisan seluruh
satuan-satuannya tanpa ada pembatas dari satuan tersebut.
B.
Karakteristik lafal ‘Amm
Berdasarkan
penelitian para ulama ushul, bahwa banyak lafal nash yang mengandung makna umum
dengan karakteristiknya tersendiri. Dan atas dasar ini, maka para ulama ushul
telah menyimpulkan ciri khas dan karakteristik lafal yang dikategorikan kepada
umum tersebut. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Mustafa Said al-Khin
bahwa suatu lafal dipandang umum bila di dalam nash terdapat lafal-lafal
seperti berikut ini.[4]
1.
Lafal كل yang artinya setiap
2.
Lafal جميع yang
artinya semua atau seluruhnya
3.
Jama’ atau Mufrod dima’rifatkan kepada kepada alif lam al-jinsiya
dan lafal jama’diidofatkan.
4.
Isim Mansul
5.
Isim syarat
6.
Isim nakirah yang dinafikan
Di samping itu
Imam al-Syaukani (w. 1255 H) dalam kitab Iryad al-Fuhul, menyebutkan,
lafal-lafal seperti ) "(سا ئر)"semua) "( كا فة)" (Seluruh) “(
"(عا مة)semua) dan “(معشر)” jamaknya“(معا شر)” sekalian adalah
digolongkan kepada lafazh ‘Amm. Dalam hubungan ini, bila ditemukan susunan
kalimat dengan kepada am (umum).
Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَالرِّبَا
Artinya :“Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:
275)[5]
Lafal )" ا لسيع" jual-beli)ا لر
با"” (riba ) dalam ayat di
atas keduanya adalah isim mufrod (tunggal) yang dima’rifatkan kepada alif lam al-jinsiyah
(jenis). Oleh karena itu, kedua lafal
adalah digolongankan kepada ‘amm (umum).
Contoh selanjutnya adalah :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ
Artinya :“ Allah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untu) anak-anakmu”(QS. An-Nisa:11)[6]
Lafal (ا و ل د) dalam ayat di atas,
adalah jamak nakirah tetapi didofatkan (digandengkan) dengan lafal (كم) maka ia menjadi
ma’rifat. Oleh karena itu, jika isim jamak yang diidafatkan, maka ia menunjukan
pengertian umum karena di dalamnya mencakup seluruh satuan-satuan yang dapat
dimaksudkan ke dalamnya.
Dari kedua
contoh yang telah dikemukakan di atas, jelas bahwa keumuman lafal nash,
ditandai dengan pengunaan lafal-lafal tertentu seperti telah disebutkan di atas
sebagai ciri atas karekteristik lafal
‘Amm.
C.
Macam-macam ‘Amm
Berdasarkan
penelitian terhadap nash telah di peroleh ketetapan bahwa lafazh yang umum
(‘Amm) ada tiga macam yaitu :[7]
1.
Lafazh ‘Amm yang di maksudkan ke umumannya secara pasti, yaitu
lafazh ‘amm yang disertai oleh qorinah yang menghilangkan kemungkinan
pentakhsisannya seperti lafadz yang umum
pada firman Allah SWT:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ
فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Artinya:“Dan
tidak ada suatu binatang melatapun dibumi ini melainkan Allahlah yang memberi
rizkinya”. (Q.S.Hud:6)[8]
Dan firman Allah
SWT:
وَجَعَلْنَا مِنَ
الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
Pada setiap
ayat dari kedua ayat tersebut terhadap penetapan sunnah ilahiyyah yang bersifat
umum, tidak ada pengkhususan dan penukaran. Lafazh yang umum pada kedua ayat
tersebut adalah qath’i dalalahnya terhadap keumuman, dan tidak mengandung kemungkinan
bahwa ia dimaksudkan sebagai suatu yang khusus.
2.
Lafazh yang umum yang dikehendaki kekhususannya secara pasti, yakni
lafazh umum yang disertai oleh qorinah yang menghilangkan keumumannya dan
menjelaskan bahwa yang dimaksud dari lafazh itu adalah sebagian satuan-satuannya.
Seperti firman Allah SWT, :
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
Artinya : “Dan
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah”.(QS. Ali-‘Imran
:97)[10]
Manusia pada
nash tersebut adalah umum, namun yang di kehendaki
adalah khusus orang-orang mukalaf, sebab akal penuntut pengeluaran anak-anak
dan orang-orang gila. Misalnya firman Allah SWT :
مَا كَانَ لأهْلِ
الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الأعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ
اللَّهِ
Artinya : “Tidaklah
sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di
sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah” (QS. At-Taubah: 120)[11]
Penduduk
Madinah dan orang-orang Arab Badui dalam nash ini adalah dua kata yag umum,
namun yang dimaksud dari kedua kata itu adalah khusus orang-orang yang mampu,
karena akal itu adalah khusus orang-orang yang mampu, karena akal tidak
menuntut keluarnya orang-orang yang tidak mampu. Ini adalah lafazh umum yang
dikendaki khusus, dan tidak mengandung kemungkinan dikehendaki umum.
3.
Lafazh ‘Amm (umum) yang
ditakhshish, yaitu lafazh yang umum yang bersifat mutlak, dan tidak ada qarinah
yang menyertainya yang meniadakan kemungkinan pentakhshishannya, maupun qarinah
yang menghilangkan dalalah umumnya. Misalnya ialah kebanyakan nash yang di
dalamnya terdapat sighat umum, yang
bebas dari berbagai qarinah lafzhiyyah (tekstual), atau aqliyyah (rasional),
atau urfiyyah yang menentukan keumuman atau kekhususan. lafazh ini adalah
zhahirnya umum,sehingga ada dalil yang mentakhshishkannya misalnya :
و
أ لمطلقأ ت يتر بصن با نفسحن
Artinya : “Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri..... ”
Asy-Syaukani
berkata dalam membedahkan antara lafazh yang umum yang dimaksudkan khusus dan
lafazh umum yang dapat ditakhshish ialah : bahwanya lafazh yang umum yang
dikehendaki kekhususannya ialah lafazh umum yangbdi sertai qarinah yang
menunjukan bahwa ia dikehendak khusus bukan umum, ketika pengucapannya, seperti
perintah-perintah taklif secara umum, maka yang dimaksud dengan lafazh umum
padanya adalah khusus mereka yang layak dikenakan taklif, sebab akal menuntut
untuk mengeluarkan mereka yang tidak mukalaf. Misalnya :
تُدَمِّرُ كُلَّ
شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا
Artinya :“Yang
menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya...”(QS.Al-Ahqaf: 25)[12]
Yang di maksudkan
adalah segalah sesuatu yang dapat dihancurkan.
Adapun lafazh
‘Amm yang dapat ditakhshish,yaitu lafazh yang tidak disertai oleh qarinah yang
menunjukan bahwa yang dimaksudkan adalah
sebagian satuan-satuannya. Lafazh ini adalah zhahir dalam dalalahnya terhadap
keumumannya, sehingga ada dalil yang mentakhshisnnya.
D. Pembagian ‘Amm
a.Umum Syumuliy
Yaitu semua
lafal yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi,
seperti:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
Artinya : “Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
diri yang satu”(QS. An-nisa:1)[13]
Dalam ayat di
atas seluruh manusia dituntut untuk bertakwa (memelihara diri dari azab Allah)
tanpa kecuali, maka lafal yang seperti ini dinamakan Umum Syumuliy.[14]
b.Umum Badaliy
Yaitu suatu
lafal yang dipergunakan dan di hukumkan serta berlaku untuk sebagian afrad
(Pribadi), seperti:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS.
Al-Baqarah:183).[15]
Dalam Ayat ini
terdapat kalimat uum, tetapi umum di sini tidak dipergunakan untuk seluruh
manusia, melainkan hanya orang-orang yang percaya kepada Allah (beriman) saja.
Lafal-lafal
‘Amm[16]
a.
Kullun, jami’un kaffatun dan syara
b.
Man, Maa danAina pada Majaz
c.
Man, Maa dan mata untuk Istifham
d.
Ayyu
e.
Nakirah sesudah nafi
f.
Isim Maushul
g.
Idhafah
h.
Alif lamharfiyah
BAB III
SIMPULAN
Lafal ‘Amm adalah lafal yang menunjukan kemerataannya yang umum dan
penghabisannya terhadap seluruh satuan-satuannya, yang maknanya mengenai, tanpa
pembatasan pada jumlah tertentu dari pada satuan tersebut.
Karakteristik lafal ‘Amm keumuman lafal nash, ditandai dengan
pengunaan lafal-lafal tertentu seperti telah dijelaskan di atas sebagai ciri
atas karekteristik lafal ‘Amm tersebut.
Macam-macam lafal ‘Amm antara lain yaitu Lafazh ‘Amm yang di
maksudkan ke umumannya secara pasti, Lafazh yang umum yang dikehendaki
kekhususannya secara pasti, Lafazh ‘Amm (umum)
yang ditakhshish.
Pembagiannya ‘Amm dibagi dua yakni umum sumuliy adalah semua
lafal yang dipergunakan dan dihukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi
sedangkan umum badaliy yakni suatu lafal yang dipergunakan dan di hukumkan
serta berlaku untuk sebagian afrad (Pribadi).
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama,
1994)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung:
Diponegoro, 2008)
http://nadifaluqman.blogspot.com/p/lafadz-am_5574.html. Diakses pada tanggal 12 Juli 2014 pukul 14.50 WIB
Romli, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam),
(Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2006)
Syafe’i Karim, Fiqh / Ushul Fiqh, ( Bandung: Pustaka Setia,
1997)
[1]http://nadifaluqman.blogspot.com/p/lafadz-am_5574.html. Diakses pada
tanggal 12 Juli 2014 pukul 14.50 WIB
[2]Romli, Ushul
Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam), (Palembang: IAIN Raden Fatah
Press, 2006), hlm. 183
[3]Abdul Wahhab
Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm 278
[4]Romli, Op.
Cit, hlm 184-185
[7]Abdul Wahhab
Khalaf, Op. Cit, hlm 285-287
[8]Departemen
Agama RI, Op. Cit, hlm. 222
[15]Departemen
Agama RI, Op. Cit, hlm. 28