KELUARGA BERENCANA DAN STERILISASI
Makalah Masailul Fiqhiyah
Oleh: Yuni Nopita Sari & Yuhana
(Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perlu kita
renungkan jumlah penduduk Negara kita selalu bertambah, pada akhir tahun 2000
berjumlah 206,264,595 jiwa sedangkan di akhir 2010 menjadi 237,641,326 jiwa (Badan
Pusat Statistik, 2010: 16). Sementara lapangan pekerjaan semakin sulit
sehingga pengangguran semakin bertambah. Menurut Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menyatakan, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,32 juta
orang, oleh karena itu diperlukan gerakan nasional untuk meningkatkan semangat
kewirausahaan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam pidato
pencanangan Gerakan Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Rabu, menjelaskan,
jumlah pengangguran itu setara dengan 7,14 persen dari jumlah penduduk
Indonesia yang mencapai 237,8 juta orang.
Yudhoyono
menjelaskan, fokus utama pemerintah adalah berusaha menyediakan lapangan kerja
bagi para penganggur itu. Salah satu lapangan pekerjaan yang potensial
adalah pegawai instansi negara. Namun, kata presiden, sektor itu tidak mungkin
bisa menyerap semua pengangguran. Menurut Presiden Yudhoyono, jumlah pegawai
instansi negara saat ini 7.663.570 orang yang terdiri dari pegawai negeri
sipil, guru dan dosen, serta TNI/Polri. (Kompas.com, 6 Oktober
2011). Oleh karena itu Kebijakan Program Keluarga Berancana merupakan
langkah yang tepat agar laju pertumbuhan pendudukan dapat dikendalikan untuk
diseimbangkan dengan lapangan pekerjaan.
Menghadapi
pertumbuhan pendudukan yang sulit dibendung dapat menyebabkan masalah sosial
yang sangat komplek, maka ditemukan identifikasi masalah bahwa pertumbuhan
penduduk harus diimbangi dengan lapangan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan
kesengsaraan hidup yang berkepanjangan.
KB termasuk
masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam
madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada
dua kubu antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa itu KB?
2. Apa tujuan KB?
3. Apa saja jenis-jenis KB?
4. Bagaimana pandangan Al-Qur’an terhadap KB?
5. Bagaimana hukum KB menurut agama islam?
6.
Apa itu
strelisasi dan bagaimana hukum Islam memandang sterilisasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Keluarga Berencana
KB adalah
singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997),
maksud daripada ini adalah: “Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat
dan sejahtera dengan membatasi kelahiran”.
Dengan kata
lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan dengan
penggunaan alat-alat kontrasepsi atau
penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral dan
sebagainya. Untuk menghindari kehamilan yang bersifat sementara digunakan kontrasepsi
sedangkan untuk menghindari kehamilan yang sifatnya menetap bisa dilakukan sterilisasi.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini
mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
B. Jenis-Jenis Keluarga Berencana
Kontrasepsi hadir dalam berbagai metode dan efektivitas. Meskipun berbeda,
tujuan mereka satu, mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Beberapa jenis
kontrasepsi juga melindungi terhadap penyakit menular seksual (PMS).[1]
1. Kondom
Kata kondom berasal dari kata Latin condus yang
berarti baki atau nampan penampung. Kondom adalah semacam kantung yang
Anda sarungkan ke penis ereksi sebelum melakukan hubungan seksual. Kondom
dijual dalam berbagai ukuran dan bentuk. Kondom memiliki kelebihan
melindungi dari PMS dan tidak memengaruhi hormon. Kekurangannya adalah
efektivitasnya. Sekitar 2-15% wanita masih hamil meskipun pasangannya
menggunakan kondom. Selain itu, banyak pria merasakan berkurangnya sensasi
seksual dengan pemakaian kondom.
2. Pil KB
Pil KB atau
kontrasepsi oral berisi bentuk sintetis dua hormon yang diproduksi secara alami
dalam tubuh: estrogen dan progesteron. Kedua hormon tersebut mengatur
siklus menstruasi wanita. Pil KB bekerja dengan dua cara.
Pertama, menghentikan ovulasi (mencegah ovarium mengeluarkan sel telur).
Kedua, mengentalkan cairan (mucus) serviks sehingga menghambat pergerakan
sperma ke rahim.
Pil KB sangat bisa diandalkan
(efektivitasnya mencapai 99%). Pil KB juga memberikan kendali di tangan wanita
untuk mencegah kehamilan. Kekurangan Pil KB adalah tidak melindungi
terhadap PMS, harus diambil setiap hari sesuai jadwal (tidak
boleh terlewatkan barang sehari pun agar efektif), dan menambah hormon
sehingga meningkatkan risiko trombosis, penambahan berat badan, sakit
kepala, mual dan efek samping lainnya. Pil KB tidak boleh diambil oleh wanita
dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes, penyakit liver, dan
penyakit jantung.
3. Susuk
(Implan)
Susuk KB adalah batang kecil berisi hormon
yang ditempatkan di bawah kulit di bagian lengan wanita. Batang itu
terbuat dari plastik lentur dan hanya seukuran korek api. Susuk KB
terus-menerus melepaskan sejumlah kecil hormon seperti pada pil KB selama tiga
tahun. Selama jangka waktu itu Anda tidak perlu memikirkan kontrasepsi. Bila
Anda menginginkan anak, susuk KB dapat dicopot kapan pun dan Anda pun akan
kembali subur setelah satu bulan. Biaya murah dan pemakaian yang tidak
merepotkan adalah keunggulan lain susuk KB. Kekurangannya, menyebabkan sakit
kepala dan jerawat pada beberapa wanita, tidak melindungi terhadap PMS dan
sekitar 20% wanita tidak lagi mendapatkan haid atau haidnya menjadi tidak
teratur.
4.
Kontrasepsi suntik
Kontrasepsi
suntik atau injeksi adalah suntikan hormon yang mencegah kehamilan. Setiap tiga
bulan sekali Anda mendapatkan suntikan baru. Selama periode tersebut,
menstruasi Anda normal. Keunggulan kontrasepsi suntik adalah keandalannya
yang setara dengan pil KB atau susuk dan Anda hanya perlu memikirkan
kontrasepsi setiap 3 bulan sekali. Kelemahannya, Anda tidak terlindungi
terhadap PMS dan mendapatkan hormon. Anda juga tidak bisa menghentikannya
tiba-tiba karena hormon selama tiga bulan tetap aktif di dalam tubuh. Anda
mungkin perlu waktu lama untuk subur kembali.
5.
AKDR (IUD)
ADKR (alat
kontrasepsi dalam rahim/Intrauterine divice) atau dalam bahasa populernya
disebut spiral adalah alat kontrasepsi kecil yang ditempatkan dalam rahim
wanita. Ada dua jenis AKDR: AKDR tembaga yang terbuat dari plastik kecil dengan
tembaga meliliti batangnya dan AKDR progestogen yang berbentuk T kecil dengan
silinder berisi progestogen di sekeliling batangnya.
Walaupun telah digunakan lebih dari
30 tahun untuk mencegah kehamilan, cara kerja AKDR masih belum sepenuhnya
dipahami. AKDR memengaruhi gerakan dan kelangsungan hidup
sperma dalam rahim sehingga mereka tidak dapat mencapai sel telur untuk
membuahi. AKDR juga mengubah lapisan rahim (endometrium) sehingga tidak cocok
untuk kehamilan dan perkembangan embrio janin. Efektivitas AKDR adalah 98%,
hampir sama dengan pil KB.
Keunggulan AKDR adalah berjangka
panjang (minimal lima tahun), mudah mempertahankan (Anda tidak mungkin lupa
menggunakannya), lebih murah dibandingkan kontrasepsi lain (lebih mahal pada
awalnya, tetapi lebih murah dalam jangka panjang) dan jika Anda ingin hamil,
kesuburan Anda dapat dikembalikan dengan cepat setelah Anda melepaskannya. AKDR
progestogen memiliki manfaat tambahan mengurangi perdarahan haid. Kekurangan
AKDR adalah bila gagal dan wanita menjadi hamil, perangkat ini harus dibuang
sesegera mungkin karena meningkatkan risiko keguguran. Selain itu, ada risiko
kecil infeksi setelah pemasangan AKDR, kehamilan ektopik dan berbagai efek
samping seperti menstruasi tidak teratur, vagina kering, sakit kepala, mual dan
jerawat.
C.
Hukum KB
Dalam Islam dan Pandangan Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita
laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah[2]
:
1.
Dalam
al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti
program KB, sebagai berikut:
Surat
An-Nisa’: 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
2. Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Al-baqarah 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik.
3.
Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati
kekufuran”
4.
Menghawatirkan
kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat
sebagai mana hadits Nabi:
وَلاَ ضَرُرَ
وَلاَ ضَرَارَ
Artinya: “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain”
Jadi dari ayat-ayat di atas dapat kami simpulkan bahwa KB diperbolehkan
merujuk pada surat An-Nisa’ ayat 9 walaupun ada ulama yang melarang karena
beliau berpendapat bahwa tujuan pernikahan salah satunya ialah memperbanyak
keturunan dengan adanya keturunan, menopang kelangsung jenis manusia. Islam
menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.
Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan
apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman
Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan
sperma di luar rahim ketika akan keluar. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam
Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl
pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah,
beliau tidak melarangnya.
Alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di
antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau
melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya.
Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 195,
agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia
yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang
mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi
memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi
pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl
karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil
atau melahirkan anak lagi. Jadi pada intinya KB diperbolehkan selagi di dorong
dengan alasan yang kuat dan untuk kemaslahatan dan sesuatu yang menimbulkan
bahaya.[3]
D. Manfaat KB
Program Keluarga Berencana (KB)
dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakaat
melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk
mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKBBS). Dalam
ajaran Islam dikenal dengan keluarga “Sakinah Mawaddah wa rahmah”.
Dengan mengikuti program KB sesuai anjuran pemerintah, para akseptor akan
mendapatkan tiga manfaat utama optimal, baik untuk ibu, anak dan keluarga,
antara lain:
1. Manfaat Untuk Ibu
1.
Mencegah
kehamilan yang tidak diinginkan
2.
Mencegah
setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
3.
Menjaga
kesehatan ibu
4.
Merencanakan
kehamilan lebih terprogram
2. Manfaat Untuk Anak
1.
Mengurangi
risiko kematian bayi
2.
Meningkatkan
kesehatan bayi
3.
Mencegah bayi kekurangan gizi
4.
Tumbuh kembang bayi lebih terjamin
5.
Kebutuhan ASI eksklusif selama 6 bulan relatif
dapat terpenuhi
6.
Mendapatkan
kualitas kasih sayang yang lebih maksimal
3. Manfaat Untuk Keluarga
1.
Meningkatkan
kesejahteraan keluarga
2.
Harmonisasi
keluarga lebih terjaga
3.
Meningkatkan kebahagiaan keluarga
E. Efek samping KB
Pil KB mengandung kombinasi dua tipe hormon artifisial yang
disebut estrogens dan progestins. Cara kerjanya adalah menghambat ovulasi,
menghambat transportasi sperma, dan mengubah sifat permukaan dari dinding
rahim, sehingga kalaupun pembuahan berhasil terjadi, hasil pembuahan itu akan
gugur karena tidak mendapat nutrisi yang cukup dari dinding rahim tempatnya menempel
untuk pertama kali (atau dengan kata lain terjadi aborsi dini).
Efek samping
yang merugikan kesehatan: Pil KB meningkatkan resiko kanker panyudara menjadi
40 % lebih tinggi jika diminum sebelum seorang wanita melahirkan bayi
pertamanya, dan resiko itu meningkat menjadi 70 % bila pil itu digunakan selama
empat tahun atau lebih sebelum wanita melahirkan anak pertamanya. Efek negatif
lain adalah tekanan darah tinggi, pembekuan darah, stroke, serangan jantung,
depresi, kenaikan berat badan, dan migren.
Beberapa
wanita yang berhenti minum pil KB ternyata siklus haidnya tidak kunjung
kembali, sampai selama setahun bahkan lebih. Walau pil KB mengurangi resiko
kanker rahim dan kanker indung telur, ia meningkatkan resiko kanker payudara,
kanker liver, dan kanker leher rahim. Studi juga menunjukkan bahwa virus AIDS
menular lebih mudah pada wanita yang mengkonsumsi pil KB, jika suaminya
mengidap HIV.[4]
2. Sterilisasi
A. Pengertian
Strilasasi
Sterilisasi adalah kontrasepsi yang paling efektif. Pada sterilisasi pria (vasektomi),
vas deferens ditutup sehingga tidak ada sperma yang keluar, meskipun tetap
ejakulasi. Pada sterilisasi wanita (tubektomi), saluran tuba falopi ditutup
sehingga sel telur tidak keluar. Sterilisasi merupakan suatu tindak atau metode
yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi.[5]
Keuntungan sterilisasi adalah tidak akan perlu memikirkan kontrasepsi
selamanya. Kekurangannya, sifatnya permanen (tidak bisa dibatalkan), Perlu
diingat bahwa tidak ada kontrasepsi yang 100% efektif. Masih ada 1% kemungkinan
kehamilan pasca sterilisasi, bahkan bertahun-tahun setelah operasi dilakukan.
B. Motivasi dan
Cara Pelaksanaannya
Dilaksanakannya strelisasi karena di
landasi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.
Indikasi
medis, yaitu biasanya di lakukan terhadap wanita yang mengidap penyakit yang di
anggap dapat berbahaya baginya, misalnya penyakit jantung, penyakit ginjal,
Hypertensi dan sebagainya
b.
Sosio
Ekonomi, yaitu biasanya dilakukan, karena suami istri tidak sanggup memenuhi
kewajiban bila mereka melahirkan anak karena terlalu miskin
c.
Permintaan
sendiri, yaitu dilakukan, karena permintaan oleh yang bersangkutan, meskipun ia
tergolong mampu ekonominya. Karena mungkin istri atau suaminya ingin
mengarahkan kegiataannya yang lebih banyak di luar.
Ada beberapa cara yang sering
dilakukan dalam proses strilisasi wanita, antara lain:
a.
Cara
radiasi, yaitu merusak fungsi ovarium sehingga tidak bisa lagi menghasilkan
hormon-hormon yang mengakibatkan wanita menjadi menupause.
b.
Cara
Operatif yang terdiri dari beberapa teknik, antara lain:
1.
Overektomi,
yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang efeknya sama dengan cara
radiasi.
2.
Tubektomi
yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa hamil lagi, karena saluran
tersebut sudah bocor
3.
Ligasi Tuba,
yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lag dilewati ovum. Dan cara
penyumbatan lubang tuba dengan zat-zat kimia dengan teknik suntikan.
C. Hukum
Strilisasi
Dari berbagai cara yang di lakukan
oleh Dokter Ahli dalam upaya strelisasi, baik yang dianggap aman pemakaiannya,
maupun yang penuh resiko, kesemuanya dilarang menurut ajaran Islam, karena
mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi.
Pemandulan yang diperbolehkan dalam
ajaran Islam, adalah yang sifatnya berlaku pada waktu-waktu tertentu saja bukan
bersifat selamanya. Artinya kontrasepsi yang harus dipakaikan oleh suami atau
istri dalam ber-KB dapat dilepaskan atau ditinggalkn, bila suatu ketika ia
menghendaki anak lagi. Maka alat berupa kontrasepsi sterilisasi dilarang
digunakan dalam Islam, karena sifatnya pemandulan untuk selama-lamanya.
Tapi kalau kondisi kesehatan istri
atau suami yang terpaksa, sehingga diadakan hal tersebut, menurut hasil
penyelidikan seorang dokter yang terpercaya, baru diperbolehkan melakukannya,
karena dianggap darurat menurut Islam. Sedangkan pertimbangan darurat,
memperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang, sebagaimana keterangan Qaidah
Fiqhiyah yang berbunyi “ Keadaan darurat
memperbolehkan (melakukan hal-hal) yang dilarang dalam Agama”.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Berdasarkan uraian bab sebelumnya, kami dapat mengemukakan simpulan sebagai
berikut:
KB adalah
singkatan dari Keluarga Berencana, maksud dari pada ini adalah: “Gerakan untuk
membentuk keluarga yang sehat
dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.” Tujuan KB yaitu untuk terwujudnya
masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin
terkendalinya pertambahan penduduk. Dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas
yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit.
Tapi
dijelskan disini bahwa KB diperbolehkan dengan alasan tertentu, dan ada
dalil-dalil yang merujuk kearah sana bahwa KB boleh dilakukan dengan alasan
kesejateran dan sebagainya dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan
warahmah, yang sehat jasmani maupun rohani.
Berbagai KB
memiliki manfaat dan efek samping seperti payudara karena dimana-mana jika
didalam tubuh kita sudah dimasukkan zat-zat kimia maka pasti akan menimbulkan
efek-efek samping. Begitupun dengan strlisasi sangat diharamkan dalam Islam
karena sifatnya permanen bukan sementara walaupun demikian ada landasan yang
memperbolehkan jika keadaan darurat yang bisa mengancam nyawa seorang ibu.
Sejalan
dengan simpulan diatas, kami merumuskan saran sebagai berikut.
1. Hendaklah mempertimbangkan sebelum ber-KB.
2. Gunakan KB sesuai kebutuhan.
3. Gunakan KB sesuai syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Umran, Prof. (1997). Islam
dan KB. Jakarta: PT Lentera Basritama.
Chuzamah, T. Yangro, Dr. H. dkk.
(2002), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Hasan, M. Ali. (1997). Masail
Fiqhiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Masjfuk Zuhdi, Prof. Drs.. (1997).
Masail Fiqhiyah. Jakarta:PT Toko Gunung Agung.
Mohsin Ebrahim, Abul Fadl. (1997).
Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan.
Musthafa Kamal, Drs.. (2002). Fiqih
Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Luthfi, As-syaukani. (1998). Politik,
Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah.
[2] Luthfi,
As-syaukani, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer, Bandung: Pustaka
Hidayah, 1998, Hlm. 45
[3] Chuzamah, T.
Yangro, Dr. H. dkk. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2002. Hlm. 20
[4] Mohsin
Ebrahim, Abul Fadl.. Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan.
Bandung: Mizan. 1997. Hlm. 23
[5] Bagian Obstetri dan
Ginelogi Fak. Kedokteran UNPAD, Op. Cit. hlm. 10