Thursday, 7 April 2016

KELUARGA BERENCANA DAN STERILISASI - Masailul Fiqhiyah

KELUARGA BERENCANA DAN STERILISASI
Makalah Masailul Fiqhiyah
Oleh: Yuni Nopita Sari & Yuhana
(Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Perlu kita renungkan jumlah penduduk Negara kita selalu bertambah, pada akhir tahun 2000 berjumlah 206,264,595 jiwa sedangkan di akhir 2010 menjadi 237,641,326 jiwa (Badan Pusat Statistik, 2010: 16). Sementara lapangan pekerjaan semakin sulit sehingga pengangguran semakin bertambah. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,32 juta orang, oleh karena itu diperlukan gerakan nasional untuk meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam pidato pencanangan Gerakan Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Rabu, menjelaskan, jumlah pengangguran itu setara dengan 7,14 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237,8 juta orang.  
Yudhoyono menjelaskan, fokus utama pemerintah adalah berusaha menyediakan lapangan kerja bagi para penganggur itu.  Salah satu lapangan pekerjaan yang potensial adalah pegawai instansi negara. Namun, kata presiden, sektor itu tidak mungkin bisa menyerap semua pengangguran. Menurut Presiden Yudhoyono, jumlah pegawai instansi negara saat ini 7.663.570 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, guru dan dosen, serta TNI/Polri.  (Kompas.com, 6  Oktober 2011).  Oleh karena itu Kebijakan Program Keluarga Berancana merupakan langkah yang tepat agar laju pertumbuhan pendudukan dapat dikendalikan untuk diseimbangkan dengan lapangan pekerjaan.
Menghadapi pertumbuhan pendudukan yang sulit dibendung dapat menyebabkan masalah sosial yang sangat komplek, maka ditemukan identifikasi masalah bahwa pertumbuhan penduduk harus diimbangi dengan lapangan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan hidup yang berkepanjangan.
KB termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa itu KB?
2.      Apa tujuan KB?
3.      Apa saja jenis-jenis KB?
4.      Bagaimana pandangan Al-Qur’an terhadap KB?
5.      Bagaimana hukum KB menurut agama islam?
6.      Apa itu strelisasi dan bagaimana hukum Islam memandang sterilisasi?
             

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Keluarga Berencana
KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada ini adalah: “Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran”.
Dengan kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral dan sebagainya. Untuk menghindari kehamilan yang bersifat sementara digunakan kontrasepsi sedangkan untuk menghindari kehamilan yang sifatnya menetap bisa dilakukan sterilisasi. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.

B.  Jenis-Jenis Keluarga Berencana
Kontrasepsi hadir dalam berbagai metode dan efektivitas. Meskipun berbeda, tujuan mereka satu, mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Beberapa jenis kontrasepsi juga melindungi terhadap penyakit menular seksual (PMS).[1]
1.    Kondom
Kata kondom berasal dari kata Latin condus yang berarti baki atau nampan penampung. Kondom adalah semacam kantung yang Anda sarungkan ke penis ereksi sebelum melakukan hubungan seksual. Kondom dijual dalam berbagai ukuran dan bentuk. Kondom memiliki kelebihan melindungi dari PMS dan tidak memengaruhi hormon. Kekurangannya adalah efektivitasnya. Sekitar 2-15% wanita masih hamil meskipun pasangannya menggunakan kondom. Selain itu, banyak pria merasakan berkurangnya sensasi seksual dengan pemakaian kondom.

2.    Pil KB
Pil KB atau kontrasepsi oral berisi bentuk sintetis dua hormon yang diproduksi secara alami dalam tubuh: estrogen dan progesteron. Kedua hormon tersebut mengatur siklus menstruasi wanita. Pil KB bekerja dengan dua cara. Pertama, menghentikan ovulasi (mencegah ovarium mengeluarkan sel telur). Kedua, mengentalkan cairan (mucus) serviks sehingga menghambat pergerakan sperma ke rahim.
Pil KB sangat bisa diandalkan (efektivitasnya mencapai 99%). Pil KB juga memberikan kendali di tangan wanita untuk mencegah kehamilan. Kekurangan Pil KB adalah tidak melindungi terhadap PMS, harus diambil setiap hari sesuai jadwal (tidak boleh terlewatkan barang sehari pun agar efektif), dan menambah hormon sehingga meningkatkan risiko trombosis, penambahan berat badan, sakit kepala, mual dan efek samping lainnya. Pil KB tidak boleh diambil oleh wanita dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes, penyakit liver, dan penyakit jantung.

3.    Susuk (Implan)
    Susuk KB adalah batang kecil berisi hormon yang ditempatkan di bawah kulit di bagian lengan wanita. Batang itu terbuat dari plastik lentur dan hanya seukuran korek api. Susuk KB terus-menerus melepaskan sejumlah kecil hormon seperti pada pil KB selama tiga tahun. Selama jangka waktu itu Anda tidak perlu memikirkan kontrasepsi. Bila Anda menginginkan anak, susuk KB dapat dicopot kapan pun dan Anda pun akan kembali subur setelah satu bulan. Biaya murah dan pemakaian yang tidak merepotkan adalah keunggulan lain susuk KB. Kekurangannya, menyebabkan sakit kepala dan jerawat pada beberapa wanita, tidak melindungi terhadap PMS dan sekitar 20% wanita tidak lagi mendapatkan haid atau haidnya menjadi tidak teratur.

4.    Kontrasepsi suntik
Kontrasepsi suntik atau injeksi adalah suntikan hormon yang mencegah kehamilan. Setiap tiga bulan sekali Anda mendapatkan suntikan baru. Selama periode tersebut, menstruasi Anda normal. Keunggulan kontrasepsi suntik adalah keandalannya yang setara dengan pil KB atau susuk dan Anda hanya perlu memikirkan kontrasepsi setiap 3 bulan sekali. Kelemahannya, Anda tidak terlindungi terhadap PMS dan mendapatkan hormon. Anda juga tidak bisa menghentikannya tiba-tiba karena hormon selama tiga bulan tetap aktif di dalam tubuh. Anda mungkin perlu waktu lama untuk subur kembali.

5.    AKDR (IUD)
ADKR (alat kontrasepsi dalam rahim/Intrauterine divice) atau dalam bahasa populernya disebut spiral adalah alat kontrasepsi kecil yang ditempatkan dalam rahim wanita. Ada dua jenis AKDR: AKDR tembaga yang terbuat dari plastik kecil dengan tembaga meliliti batangnya dan AKDR progestogen yang berbentuk T kecil dengan silinder berisi progestogen di sekeliling batangnya.
Walaupun telah digunakan lebih dari 30 tahun untuk mencegah kehamilan, cara kerja AKDR masih belum sepenuhnya dipahami. AKDR memengaruhi gerakan  dan kelangsungan hidup sperma dalam rahim sehingga mereka tidak dapat mencapai sel telur untuk membuahi. AKDR juga mengubah lapisan rahim (endometrium) sehingga tidak cocok untuk kehamilan dan perkembangan embrio janin. Efektivitas AKDR adalah 98%, hampir sama dengan pil KB.
Keunggulan AKDR adalah berjangka panjang (minimal lima tahun), mudah mempertahankan (Anda tidak mungkin lupa menggunakannya), lebih murah dibandingkan kontrasepsi lain (lebih mahal pada awalnya, tetapi lebih murah dalam jangka panjang) dan jika Anda ingin hamil, kesuburan Anda dapat dikembalikan dengan cepat setelah Anda melepaskannya. AKDR progestogen memiliki manfaat tambahan mengurangi perdarahan haid. Kekurangan AKDR adalah bila gagal dan wanita menjadi hamil, perangkat ini harus dibuang sesegera mungkin karena meningkatkan risiko keguguran. Selain itu, ada risiko kecil infeksi setelah pemasangan AKDR, kehamilan ektopik dan berbagai efek samping seperti menstruasi tidak teratur, vagina kering, sakit kepala, mual dan jerawat.

C.  Hukum KB Dalam Islam dan Pandangan Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah[2] :
1.    Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:
Surat An-Nisa’: 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
2.    Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah Al-baqarah 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

3.    Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
 “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”
4.    Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
وَلاَ ضَرُرَ وَلاَ ضَرَارَ
Artinya: “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain”
Jadi dari ayat-ayat di atas dapat kami simpulkan bahwa KB diperbolehkan merujuk pada surat An-Nisa’ ayat 9 walaupun ada ulama yang melarang karena beliau berpendapat bahwa tujuan pernikahan salah satunya ialah memperbanyak keturunan dengan adanya keturunan, menopang kelangsung jenis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.
Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan keluar. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya.
Alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Seperti  dalam surat Al-Baqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Jadi pada intinya KB diperbolehkan selagi di dorong dengan alasan yang kuat dan untuk kemaslahatan dan sesuatu yang menimbulkan bahaya.[3]

D.  Manfaat KB
Program Keluarga Berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakaat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKBBS). Dalam ajaran Islam  dikenal dengan keluarga “Sakinah Mawaddah wa rahmah”. Dengan mengikuti program KB sesuai anjuran pemerintah, para akseptor akan mendapatkan tiga manfaat utama optimal, baik untuk ibu, anak dan keluarga, antara lain:
1.    Manfaat Untuk Ibu
1.      Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan
2.    Mencegah setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
3.    Menjaga kesehatan ibu
4.    Merencanakan kehamilan lebih terprogram
2.    Manfaat Untuk Anak
1.    Mengurangi risiko kematian bayi
2.    Meningkatkan kesehatan bayi
3.     Mencegah bayi kekurangan gizi
4.     Tumbuh kembang bayi lebih terjamin
5.     Kebutuhan ASI eksklusif selama 6 bulan relatif dapat terpenuhi
6.    Mendapatkan kualitas kasih sayang yang lebih maksimal
3.    Manfaat Untuk Keluarga
1.      Meningkatkan kesejahteraan keluarga
2.      Harmonisasi keluarga lebih terjaga
3.       Meningkatkan kebahagiaan keluarga

E.  Efek samping KB
Pil KB mengandung kombinasi dua tipe hormon artifisial yang disebut estrogens dan progestins. Cara kerjanya adalah menghambat ovulasi, menghambat transportasi sperma, dan mengubah sifat permukaan dari dinding rahim, sehingga kalaupun pembuahan berhasil terjadi, hasil pembuahan itu akan gugur karena tidak mendapat nutrisi yang cukup dari dinding rahim tempatnya menempel untuk pertama kali (atau dengan kata lain terjadi aborsi dini).
Efek samping yang merugikan kesehatan: Pil KB meningkatkan resiko kanker panyudara menjadi 40 % lebih tinggi jika diminum sebelum seorang wanita melahirkan bayi pertamanya, dan resiko itu meningkat menjadi 70 % bila pil itu digunakan selama empat tahun atau lebih sebelum wanita melahirkan anak pertamanya. Efek negatif lain adalah tekanan darah tinggi, pembekuan darah, stroke, serangan jantung, depresi, kenaikan berat badan, dan migren.
Beberapa wanita yang berhenti minum pil KB ternyata siklus haidnya tidak kunjung kembali, sampai selama setahun bahkan lebih. Walau pil KB mengurangi resiko kanker rahim dan kanker indung telur, ia meningkatkan resiko kanker payudara, kanker liver, dan kanker leher rahim. Studi juga menunjukkan bahwa virus AIDS menular lebih mudah pada wanita yang mengkonsumsi pil KB, jika suaminya mengidap HIV.[4]

2.    Sterilisasi
A.  Pengertian Strilasasi
Sterilisasi adalah kontrasepsi yang paling efektif. Pada sterilisasi pria (vasektomi), vas deferens ditutup sehingga tidak ada sperma yang keluar, meskipun tetap ejakulasi. Pada sterilisasi wanita (tubektomi), saluran tuba falopi ditutup sehingga sel telur tidak keluar. Sterilisasi merupakan suatu tindak atau metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi.[5]
Keuntungan sterilisasi adalah tidak akan perlu memikirkan kontrasepsi selamanya. Kekurangannya, sifatnya permanen (tidak bisa dibatalkan), Perlu diingat bahwa tidak ada kontrasepsi yang 100% efektif. Masih ada 1% kemungkinan kehamilan pasca sterilisasi, bahkan bertahun-tahun setelah operasi dilakukan.

B.  Motivasi dan Cara Pelaksanaannya
Dilaksanakannya strelisasi karena di landasi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.       Indikasi medis, yaitu biasanya di lakukan terhadap wanita yang mengidap penyakit yang di anggap dapat berbahaya baginya, misalnya penyakit jantung, penyakit ginjal, Hypertensi dan sebagainya
b.      Sosio Ekonomi, yaitu biasanya dilakukan, karena suami istri tidak sanggup memenuhi kewajiban bila mereka melahirkan anak karena terlalu miskin
c.       Permintaan sendiri, yaitu dilakukan, karena permintaan oleh yang bersangkutan, meskipun ia tergolong mampu ekonominya. Karena mungkin istri atau suaminya ingin mengarahkan kegiataannya yang lebih banyak di luar.
Ada beberapa cara yang sering dilakukan dalam proses strilisasi wanita, antara lain:
a.       Cara radiasi, yaitu merusak fungsi ovarium sehingga tidak bisa lagi menghasilkan hormon-hormon yang mengakibatkan wanita menjadi menupause.
b.      Cara Operatif yang terdiri dari beberapa teknik, antara lain:
1.      Overektomi, yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang efeknya sama dengan cara radiasi.
2.      Tubektomi yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa hamil lagi, karena saluran tersebut sudah bocor
3.      Ligasi Tuba, yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lag dilewati ovum. Dan cara penyumbatan lubang tuba dengan zat-zat kimia dengan teknik suntikan.

C.  Hukum Strilisasi
Dari berbagai cara yang di lakukan oleh Dokter Ahli dalam upaya strelisasi, baik yang dianggap aman pemakaiannya, maupun yang penuh resiko, kesemuanya dilarang menurut ajaran Islam, karena mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi.
Pemandulan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, adalah yang sifatnya berlaku pada waktu-waktu tertentu saja bukan bersifat selamanya. Artinya kontrasepsi yang harus dipakaikan oleh suami atau istri dalam ber-KB dapat dilepaskan atau ditinggalkn, bila suatu ketika ia menghendaki anak lagi. Maka alat berupa kontrasepsi sterilisasi dilarang digunakan dalam Islam, karena sifatnya pemandulan untuk selama-lamanya.
Tapi kalau kondisi kesehatan istri atau suami yang terpaksa, sehingga diadakan hal tersebut, menurut hasil penyelidikan seorang dokter yang terpercaya, baru diperbolehkan melakukannya, karena dianggap darurat menurut Islam. Sedangkan pertimbangan darurat, memperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang, sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi “ Keadaan darurat memperbolehkan (melakukan hal-hal) yang dilarang dalam Agama”.


BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Berdasarkan uraian bab sebelumnya, kami dapat mengemukakan simpulan sebagai berikut:
KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana, maksud dari pada ini adalah: “Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.” Tujuan KB yaitu untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit. 
Tapi dijelskan disini bahwa KB diperbolehkan dengan alasan tertentu, dan ada dalil-dalil yang merujuk kearah sana bahwa KB boleh dilakukan dengan alasan kesejateran dan sebagainya dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah, yang sehat jasmani maupun rohani.
Berbagai KB memiliki manfaat dan efek samping seperti payudara karena dimana-mana jika didalam tubuh kita sudah dimasukkan zat-zat kimia maka pasti akan menimbulkan efek-efek samping. Begitupun dengan strlisasi sangat diharamkan dalam Islam karena sifatnya permanen bukan sementara walaupun demikian ada landasan yang memperbolehkan jika keadaan darurat yang bisa mengancam nyawa seorang ibu.
Sejalan dengan simpulan diatas, kami merumuskan saran sebagai berikut.
1.    Hendaklah mempertimbangkan sebelum ber-KB.
2.    Gunakan KB sesuai kebutuhan.
3.    Gunakan KB sesuai syariat Islam.


DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Umran, Prof. (1997). Islam dan KB. Jakarta: PT Lentera Basritama.
Chuzamah, T. Yangro, Dr. H. dkk. (2002), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Hasan, M. Ali. (1997). Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Masjfuk Zuhdi, Prof. Drs.. (1997). Masail Fiqhiyah. Jakarta:PT Toko Gunung Agung.
Mohsin Ebrahim, Abul Fadl. (1997). Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan.
Musthafa Kamal, Drs.. (2002). Fiqih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Luthfi, As-syaukani. (1998). Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah.


[1] Abdurrahman Umran, Prof. Islam dan KB. Jakarta: PT Lentera Basritama. 1997. Hlm. 45
[2] Luthfi, As-syaukani, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer, Bandung: Pustaka Hidayah, 1998, Hlm. 45
[3] Chuzamah, T. Yangro, Dr. H. dkk. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002. Hlm. 20
[4] Mohsin Ebrahim, Abul Fadl.. Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan. 1997. Hlm. 23
[5] Bagian Obstetri dan Ginelogi Fak. Kedokteran UNPAD, Op. Cit. hlm. 10
loading...