Monday, 4 April 2016

LAFADZ KHAS DAN KAIDAH-KAIDAH YANG TERKAIT

LAFADZ KHAS DAN KAIDAH-KAIDAH YANG TERKAIT
Makalah Ushul Fiqh
Oleh: Ana Khoiriyah (Tarbiyah PAI-Fiqh) UIN Raden Fatah Palembang

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada makalah ini, pemakalah akan menguraikan materi tentang pengertian, bentuk-bentuk, dan karakteristik dari lafadz khas itu sendiri. Dalam hal ini, kami akan menjelaskan tentang lafadz khas dan Kaidah-kaidah yang terkait didalamnya. Sehingga kita dapat mengetahui apa itu lafadz khas dan yang berkenaan dengan lafadz khas itu sendiri.
B.     Rumusan masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan Lafadz Khas ?
b.      Jelaskan bentuk-betuk dari Lafadz Khas !
c.       Apa saja karakteristik dalam Lafadz Khas ?

PEMBAHASAN
LAFADZ KHAS DAN KAIDAH-KAIDAHNYA
A.    Pengertian Lafadz Khas
Lafadz khas ialah suatu lafadz yang diletakkan untuk menunjukkan suatu individu yang satu perseorangannya, seperti Muhammad, atau satu dalam macamnya, seperti seorang laki-laki, atau menunjukkan kepada sejumlah individu yang terbatas seperti tiga, sepuluh, seratus, sekelompok, dan lain sebagainya yang menunjukkan sejumlah individu dan tidak menunjukkan terhadap penghabisan seluruh individu-individu.[1] Al-Khas adalah suatu lafal yang menunjukkan arti atau makan tertentu dan khusus.[2]
Lafadz Khas ialah lafadz yang dilalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya disebutkan seperti Muhammad atau seseorang yang disebutkan jenisnya umpamanya seorang lelaki atau beberapa orang tertentu seperti tiga orang.[3] Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa lafadz Khas dapat diartikan sebagai lafadz yang menunjukkan suatu individu atau perorangan, tidak mencakup semuanya dan berlaku untuk sebagian tertentu.
Lafadz Khas terkadang berbentuk mutlak yakni tidak dikaitkan dengan sesuatu, tetapi terkadang dikaitkan dengan sesuatu yang dinamakan Muqayyad, dan terkadang dalam bentuk amr (perintah), dan terkadang dalam bentuk nahyi (larangan). Jadi, Lafadz khas ada empat bentuk yakni mutlak, muqayyad, amar dan nahyi.
B.     Bentuk-bentuk Lafadz Khas
Terdapat dua bentuk dalam lafadz khas, antara lain :
1. Shighat (Bentuk) Perintah
Apabila lafadz yang khusus dalam nash syar’i datang dalam sighat amar (perintah) atau sighat khabar yang mengandung arti perintah. Maka lafadz itu menunjukkan kewajiban, artinya menuntut perbuatan yang diperintahkan itu atau yang dikhabarkan secara penetapan atau pemastian.
Jika ditemukan suatu qarinah yang memalingkan shighat perintah dari makna pewajiban kepada makna lainnya, maka ia difahami sesuai dengan apa yang ditunjukki oleh qarinah itu. Seperti Ibahah (pembolehan) pada firman Allah QS. Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Pengertian tahdid (ancaman) Firman Allah SWT dalam QS. Al-Fushilah ayat 40 yang berbunyi :

إِنَّ الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي آيَاتِنَا لَا يَخْفَوْنَ عَلَيْنَا ۗ أَفَمَنْ يُلْقَىٰ فِي النَّارِ خَيْرٌ أَمْ مَنْ يَأْتِي آمِنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ ۖ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
 Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat kami, mereka tidak tersembunyi dari kami. Maka apakah orang-orang yang dilemparkan ke dalam neraka lebih baik, ataukah orang-orang yang datang dengan aman sentosa pada hari kiamat? perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Pengertian nadb (anjuran) firman Allah SWT QS. Al-Baqaroh ayat 282 yang berbunyi :

 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar....... Pengertian ta’jiz (melemahkan) QS. Al-Baqaroh ayat 23 yang berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.[4]
Sebagian ahli ilmu ushul fiqh berpendapat bahwasannya shighat perintah merupakan lafadz yang musytarak antara sejumlah makna, dan untuk menentukan salah satu dari makna-maknanya harus ada qarinah sebagaimana halnya setiap lafadz musytarak, dimana ia diletakkan untuk sejumlah makna.[5]
Arti dari lafadz musytarak itu sendiri yaitu lafadz yang makna nya masih ganda (lebih dari dua). Dalam hal ini contoh dari lafadz musytarak yakni “Al-Yad” yang diartikan sebagai tangan kanan atau kanan kiri, “Al-‘Ain” yang diartikan secara bahasa air mata, mata-mata, dan mata air.
Shighat perintah menurut bahasa tidaklah menunjukkan lebih dari tuntutan perwujudan perbuatan yang diperintahkan, tidak pula menunjukkan terhadap tuntutan untuk mengulangi perbuatan yaang diperintahkan serta tidak pula menunjukkan atas kewajiban mengerjakannya dengan seketika.
2. Shighat (bentuk) Larangan
Apabila lafadz yang khas dalam nash syar’i datang dalam bentuk shighat nahyi (larangan) atau shighat khabar (berita) yang bermakna larangan, maka ia menunjukkan pengharaman. Artinya menghendaki meninggalkan terhadap yang dilarangnya secara tetap dan pasti. Firman Allah QS. Al-Baqaroh ayat 221 yang berbunyi :
Ÿوَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Firman tersebut menunjukkan pengharaman terhadap seorang muslim menikahi wanita-wanita musyrik.[6] Sebagian dari ulama’ berpendapat bahwasannya shighat larangan itu termasuk lafadz musytarak sebagaimana halnya perintah.
Larangan menuntut permintaan meninggalkannya selamanya dan seketika. Sebabnya yang dituntut tidak akan terealisir yaitu meninggalkanya perbuatan yang dilarang, kecuali apabila hal tersebut adalah selama-lamanya. Dalam arti setiap mukallaf untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang, maka pengulangan merupakan hal yang otomatis untuk membuktikan pentaatan larangan itu. Jadi, shighat larangan secara mutlak menuntut seketika dan pengulangan, sedangkan perintah secara mutlak tidak menuntut seketika dan pengulangan.

C.     Karakteristik Lafadz Khas
Sesuatu lafal nash dapat dikategorikan kepada al-Khas bila lafal tersebut diungkapkan dalam karakteristik sebagai berikut [7]:
a.       Diungkapkan dengan menyebutkan jumlah atau bilangan dalam satu kalimat. Dalam nash, misalnya disebutkan  pada QS. Al-Baqarah: 228 sebagai berikut :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dalam ayat diatas menyebutkan jumlah yaitu (tiga). Maksudnya, ayat diatas menjelaskan tentang Iddah wanita yang masanya sampai tiga kali quru’. Atas dasar ini dapat dipahami bahwa setiap lafal nash yang diungkapkan dengan jumlah atau hitungan, maka ia adalah digolongkan kepada al-khas.
b.      Menyebutkan jenis, golongan, nama sesuatu atau nama seseorang. Misalnya yang menunjukkan golongan adalah contoh pada QS. At-Taubah ayat 5:sŒ

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
 Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Lafal musyrik pada ayat ini adalah menunjukkan golongan dan oleh karena itu ia termasuk lafadz al-khas.[8]
c.       Suatu lafadz yang diberi batasan dengan sifat atau idofa. Misalnya dalam ayat berikut ini yang artinya :
Dan barang siapa yang membunuh seseorang mungkin karena tersalah, maka (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman (QS. An-Nissa).
Lafal hamba sahaya yang beriman adalah mengandung pengertian khusus, karena mengacu kepada suatu jenis saja, yaitu hamba sahaya yang beriman saja. Dalam hal ini yang bersifat pembatas dari suatu sifat atau idofa yaitu Beriman, sedangkan Hamba Sahaya merupakan jenis, golongan, dan lain-lainnya. 


PENUTUP
A.    Simpulan
Lafadz khas yaitu lafadz yang menunjukkan suatu individu atau perorangan dan secara khusus atau tertentu. Bentuk-bentuk pada lafadz khas terdapat dua bentuk, yakni :
a.       Shighat Perintah
b.      Shighat Larangan
Dalam lafadz khas juga terdapat 3 karakteristik didalamnya, yaitu :
d.      Diungkapkan dengan menyebutkan jumlah atau angka
e.       Menyebutkan jenis, golongan nama atau seseorang
f.       Suatu lafal yang diberi batasan dengan sifat atau idofa.

B.     Saran
Saran kami untuk para pembaca agar dapat mengambil intisari atau kesimpulan dari makalah ini, dan kami sebagai penyusun ini mohon maaf bila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahanan, karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.


REFERENSI
Khalaf, Abdul Wahhab,1994, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang : Toha Putra Group
Romli,1997, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam), Palembang: IAIN Raden Fatah Press
Karim, Syafi’i,2006,  Fiqih/Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia




[1]  Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Toha Putra Group : Semarang, hal. 299
[2]  Romli, Ushul Fiqh 1 (Metodologi Penetapan Hukum Islam), IAIN Raden Fatah Press :    Palembang, hal. 193
[3]  Syafi’i Karim, Fiqh/Ushul Fiqih, CV. Pustaka Setia : Bandung, hal. 166
[4]  Ibid, hal 306
[5]  Abdul Wahab Khallaf, Op.Cit. hal 306
[6]  Ibid, hal 308
[7]  Romli, Op, cit, hal 194
[8]  Ibid, hal 195
loading...