Contoh: Format Surat Putusan/Penetapan oleh Pengadilan Agama (PA)
PUTUSAN/PENETAPAN
NO.: …………………..
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Agama ………………………, yang mengadili perkara gugatan/permohonan telah menjatuhkan
putusan/menetapkan sebagai tertera dibawah ini dalam perkara antara:
……………………………………………….
……………………………………………….
yang selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT/PEMOHON
LAWAN
………………………………………………..
………………………………………………..
yang selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT/TERMOHON
Panggilan Agama
tersebut
Setelah membaca
surat gugatan/permohonan;
Telah
mendengarkan kedua belah pihak;
Telah
memperhatikan surat-surat;
Telah
mendengarkan saksi-saksi;
“TENTANG
DUDUKNYA PERKARA”
1.
Bahwa,
………………………………………………………………………………..
2.
Bahwa,
………………………………………………………………………………..
3.
Bahwa,
………………………………………………………………………………..
4.
Bahwa,
tentang jalannya, pemeriksaan lebih jauh dipersidangkan semuanya telah dicatat
dalam berita acara yang bersangkutan, sehingga untuk mempersingkat cukuplah
sampai kepada berita-berita acara tersebut;
“TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM”
1.
Menimbang,
bahwa maksud gugatan/permohonan penggugat/pemohon pada pokoknya seperti apa
yang telah diuraikan diatas.
2.
Menimbang,
bahwa setelah meneliti keterangan kedua bela pihak begitu pun dengan bukti-bukti
kedua belah pihak, maka yang menjadi pokok masalah ialah: …………………………………………………………………………………………….
3.
Menimbang,
………………………………………………………………………………
4.
Menimbang,
……………………………………………………………………………….
5.
Menimbang,
……………………………………………………………………………….
6.
Menimbang,
bahwa karena gugatan/permohonan ini didasarkan kepada bukti-bukti yang
cukup/tidak cukup dan dengan adanya/tidak adanya pengakuan dari
tergugat/termohon , maka keputusan diatas perkara ini dapat diterima,
dikabulkan/ditolak;
7.
Mengingat akan pasal dari undang-undang yang
berlaku;
8.
Mengingat:
a.
Stbl
…. No. …. Jo Stabil …… No. ……. Dan Stbl …… No. ……
b.
Peraturan
pemerintah No. 45 Tahun 1957
c.
Undang-Undang
No.1 Tahun 1961 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1951
d.
Undang-Undang
No 14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang 48 Tahun 2009
e.
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974
f.
Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975
g.
Peraturan
Menteri Agama No. 3 Tahun 1975
h.
Keputusan
Menteri Agama No. ……………
MENGADILI
MEMUTUSKAN
1.
Mengabulkan/menolak/menyatakan
gugatan/permohonan penggugat/pemohon diterima,/tidak diterima.
2.
Memutuskan/menetapkan
……………………………………………..
3.
Membebankan
penggugat/pemohon, tergugat/termohon +) untuk mebayar semua ongkos yang timbul
dalam perkara ini sebanyak.
Demikianlah
putusan/penetapan ini diajukan di ……………… pada hari …….. tanggal …. Bulan ……
tahun ….. bertepatan dengan tanggal ….. bulan …. Tahun ….. oleh kami, …………..
sebagai Hakim ketua, ……… dam ………. Masing-masing sebagai hakim Anggota Ketua, ……………
sebagai Panitera: dan pada hari itu juga diucapkan dalam siding terbuka untuk
umur dengan dihadiri oleh pihak penggugat/pemohon (Kuasanya/Wakilnya) dan
tergugat/termohon (Kuasanya /Wakilnya).
Hakim
Ketua
Ttd.
------------------
Hakim
Anggota
Perincian biaya
perkara: ttd.
1.
………
= Rp. ……….. ------------------
2.
………
= Rp. ………. Hakim
Anggota
3.
………
= Rp………...
ttd.
------------------
Panitera
Pengganti
ttd.
-------------------
+)
Coret yang tidak perlu
“Tidak untuk digunakan sebagai tanda cerai.”
Putusan/penetapan
ini dapat dimintakan banding (Appel) kepada Pengadilan Tinggi Agama di ……….
Dengan perantara Pengadilan Agama ………………… Dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah salinan putusan/penetapan ini diterimakan atau satu bulan sesudah hari
penempelan salinan putusan/penetapan ini diterimakan atau satu bulan sesudah
harti penempelan salinan putusan/penetapan ini pada papan pengumuman Pengadilan
Agama.
Read More:
> Contoh Surat Akta PERMOHONAN BANDING Ke Pengadilan Tinggi Agama (Pengadilan Tinggi Agama)
> Contoh Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontrak Memori Banding (Pengadilan Tinggi Agama)
> Contoh Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (Pengadilan Tinggi Agama)