Tuesday 30 August 2016

Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam

Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam

Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaily, salah satu keistimewaan hukum Islam dibandingkan dengan hukum-hukum lainnya, adalah bahwa hukum Islam ini selalu diperkaitkan/dihubungkan dengan tiga perkara penting bagi manusia. 1. Hubungan manusia dengan Tuhannya; 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri; 3. Hubungan manusia dengan masyarakat sosialnya. Sebab, hukum Islam diperuntukkan untuk dunia, akhirat, agama, dan negara. Semua hukum produk Islam berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, agar dapat melaksanakan sesuatu yang harus dilakukan, tanpa melupakan kewajiban mendekatkan diri kepada Allah; juga untuk menghormati hak-hak insani untuk memiliki, merasa aman, bahagia, hidup berkelanjutan bagi seluruh jagat alam raya. Agar dapat memenuhi peruntukan tersebut, maka hukum Islam atau yang juga disebut fiqh yang mana dalam hal ini berhubungan dengan apa yang keluar dari seseorang mukalaf, dari segi ucapan, pekerjaan, itu meliputi dua perkara pokok:
1.      Fiqh ibadah (hukum Ibadah): hukum-hukum yang mengatur segala persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat. Bagian dari fiqh ibadah adalah bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan sebagainya dari perkara-perkara yang bertujuan mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Al-Qur’an membicarakan masalah ini melebihi 140 ayat.
2.      Fiqh Muamalat (hukum muamalah): hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam masalah-masalah keduniaan secara umum. Bagian dari ini adalah segala jenis akad, akibat, jinayah, ganti-rugi, dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dengan manusia yang lain, sama ada secara privat maupun public.
Dari pembagian ini, maka Dr. Wahbah al-Zuhaily membagi hukum muamalah menjadi beberapa hukum yang sifatnya berbeda. Pembagian tersebut adalah:
1)      Hukum yang berhubungan dengan keadaan manusia: seperti pernikahan, nafkah, warisan, dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dan keluarganya secara privat.
2)      Hukum kebendaan: seperti segala jenis akad jual beli, persewaan, perikatan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan hak kebendaan seseorang.
3)      Hukum Jinayah (pidana): seperti kriminal serta akibat darinya, dan lain-lain yang bertujuan menjaga kedamaian manusia serta harta mereka.
4)      Hukum acara perdata atau pidana: hukum yang bertujuan mengatur proses peradilan dalam meletakkan sabit kesalahan yang sifatnya pidana maupun perdata dengan tujuan menegakkan keadilan dikalangan manusia.
5)      Hukum dusturiyyah: segala hukum yang mengatur konsep penetapan hukum dan dasar-dasarnya. Dalam hukum ini, fiqh membahas bagaimana membatasi sebuah hukum dengan subyek hukum.
6)      Hukum pemerintahan (dauliyyah): hukum yang mengatur hubungan antara pemerintahan Islam dengan lainyya didalam kebijakan perdamaian, peperangan, international affairs, dan lain-lain yang mengatur kebijakan pemerintah Islam dalam pemerintahannya.
7)      Hukum perekonomian dan keuangan: hukum yang mengatur hak-hak warganegara dan pemerintah dalam hal kebendaan, seperti pengaturan pajak negara, harta rampasan perang, mata uang, pengaturan dana sosial perzakatan, sedekah, dan lain-lain yang berkaitan dengan kebendaan antara warganegara dan pemerintah.
8)      Akhlak dan adab: sebuah konsep dalam fiqh yang mengajarkan konsep tata pergaulan yang baik. Ini dikarenakan fiqh adalah produk wahyu Tuhan, sehingga nilai-nilai moral sangat diutamakan.
Secara kedudukan, fiqh siyasah berada didalam fiqh muamalat. Ini apabila fiqh muamalat diartikan dengan arti luas. Akan tetapi, apabila fiqh muamalat diartikan secara sempit; maka fiqh siyasah bukanlah fiqh muamalat. Ini dikarenakan fiqh muamalat adalah fiqh yang mengatur hubungan manusia dengan kebendaan yang sifatnya privat, bukan publik, walaupun kemungkinan ada campur tangan pemerintah. Hanya saja pencampuran tersebut bukanlah secara esensial. Dari sistematika hukum Islam seluruhnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa fiqh siyasah memainkan peranan penting didalam hukum Islam. Karena, fiqh siyasah sebuah disiplin ilmu yang akan mengatur pemerintah dalam menjalankan hukum Islam bagi masyarakatnya. Imam Ghozali juga secara tegas menjelaskan ini didalam kitabnya yang berjudul al-‘Istishad fi al-‘Itiqad. Buktinya, tanpa pemerintah yang minimal peduli dengan fiqh siyasah, tidak mungkin mengeluarkan akan mengeluarkan salah satu produk hukum Islam sebagai hukum positif untuk rakyatnya yang muslim. Indonesia misalnya, pada tahun 1974 telah berhasil melahirkan undang-undang No. 1, tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa semua penduduk asli Indonesia yang beragama Islam untuk mematuhi peraturan pernikahan  tersebut yang terbentuk dari dasar-dasar Islami. Tanpa ini, tentu konsep fiqh munakahat tidak dapat diaplikasikan secara positif diIndonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fiqh siyasah mempunyai kedudukan penting dan posisi yang strategis dalam masyarakat Islam. Dalam memikirkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya.

Baca Juga:::

loading...