Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam
Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaily, salah satu keistimewaan hukum Islam
dibandingkan dengan hukum-hukum lainnya, adalah bahwa hukum Islam ini selalu
diperkaitkan/dihubungkan dengan tiga perkara penting bagi manusia. 1. Hubungan
manusia dengan Tuhannya; 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri; 3.
Hubungan manusia dengan masyarakat sosialnya. Sebab, hukum Islam diperuntukkan
untuk dunia, akhirat, agama, dan negara. Semua hukum produk Islam berkaitan dengan
akidah, ibadah, akhlak, muamalah, agar dapat melaksanakan sesuatu yang harus
dilakukan, tanpa melupakan kewajiban mendekatkan diri kepada Allah; juga untuk
menghormati hak-hak insani untuk memiliki, merasa aman, bahagia, hidup
berkelanjutan bagi seluruh jagat alam raya. Agar dapat memenuhi peruntukan
tersebut, maka hukum Islam atau yang juga disebut fiqh yang mana dalam
hal ini berhubungan dengan apa yang keluar dari seseorang mukalaf, dari segi
ucapan, pekerjaan, itu meliputi dua perkara pokok:
1.
Fiqh
ibadah (hukum Ibadah): hukum-hukum yang
mengatur segala persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat. Bagian dari
fiqh ibadah adalah bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan
sebagainya dari perkara-perkara yang bertujuan mengatur hubungan antara manusia
dengan Tuhannya. Al-Qur’an membicarakan masalah ini melebihi 140 ayat.
2.
Fiqh
Muamalat (hukum muamalah): hukum-hukum yang
mengatur hubungan antara sesama manusia dalam masalah-masalah keduniaan secara
umum. Bagian dari ini adalah segala jenis akad, akibat, jinayah, ganti-rugi,
dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dengan manusia yang lain, sama
ada secara privat maupun public.
Dari pembagian ini, maka Dr. Wahbah al-Zuhaily membagi hukum
muamalah menjadi beberapa hukum yang sifatnya berbeda. Pembagian tersebut
adalah:
1)
Hukum
yang berhubungan dengan keadaan manusia: seperti pernikahan, nafkah, warisan,
dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dan keluarganya secara privat.
2)
Hukum
kebendaan: seperti segala jenis akad jual beli, persewaan, perikatan, dan
lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan hak kebendaan seseorang.
3)
Hukum
Jinayah (pidana): seperti kriminal serta akibat darinya, dan lain-lain yang
bertujuan menjaga kedamaian manusia serta harta mereka.
4)
Hukum
acara perdata atau pidana: hukum yang bertujuan mengatur proses peradilan dalam
meletakkan sabit kesalahan yang sifatnya pidana maupun perdata dengan tujuan
menegakkan keadilan dikalangan manusia.
5)
Hukum
dusturiyyah: segala hukum yang mengatur konsep penetapan hukum dan
dasar-dasarnya. Dalam hukum ini, fiqh membahas bagaimana membatasi sebuah hukum
dengan subyek hukum.
6)
Hukum
pemerintahan (dauliyyah): hukum yang mengatur hubungan antara
pemerintahan Islam dengan lainyya didalam kebijakan perdamaian, peperangan, international
affairs, dan lain-lain yang mengatur kebijakan pemerintah Islam dalam
pemerintahannya.
7)
Hukum
perekonomian dan keuangan: hukum yang mengatur hak-hak warganegara dan
pemerintah dalam hal kebendaan, seperti pengaturan pajak negara, harta rampasan
perang, mata uang, pengaturan dana sosial perzakatan, sedekah, dan lain-lain
yang berkaitan dengan kebendaan antara warganegara dan pemerintah.
8)
Akhlak
dan adab: sebuah konsep dalam fiqh yang mengajarkan konsep tata
pergaulan yang baik. Ini dikarenakan fiqh adalah produk wahyu Tuhan,
sehingga nilai-nilai moral sangat diutamakan.
Secara
kedudukan, fiqh siyasah berada didalam fiqh muamalat. Ini apabila
fiqh muamalat diartikan dengan arti luas. Akan tetapi, apabila fiqh
muamalat diartikan secara sempit; maka fiqh siyasah bukanlah fiqh
muamalat. Ini dikarenakan fiqh muamalat adalah fiqh yang
mengatur hubungan manusia dengan kebendaan yang sifatnya privat, bukan publik,
walaupun kemungkinan ada campur tangan pemerintah. Hanya saja pencampuran
tersebut bukanlah secara esensial. Dari sistematika hukum Islam seluruhnya,
maka dapat diambil kesimpulan bahwa fiqh siyasah memainkan peranan
penting didalam hukum Islam. Karena, fiqh siyasah sebuah disiplin ilmu
yang akan mengatur pemerintah dalam menjalankan hukum Islam bagi masyarakatnya.
Imam Ghozali juga secara tegas menjelaskan ini didalam kitabnya yang berjudul al-‘Istishad
fi al-‘Itiqad. Buktinya, tanpa pemerintah yang minimal peduli dengan fiqh
siyasah, tidak mungkin mengeluarkan akan mengeluarkan salah satu produk hukum
Islam sebagai hukum positif untuk rakyatnya yang muslim. Indonesia misalnya,
pada tahun 1974 telah berhasil melahirkan undang-undang No. 1, tahun 1974
tentang perkawinan yang mengatur bahwa semua penduduk asli Indonesia yang
beragama Islam untuk mematuhi peraturan pernikahan tersebut yang terbentuk dari dasar-dasar
Islami. Tanpa ini, tentu konsep fiqh munakahat tidak dapat diaplikasikan
secara positif diIndonesia.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa fiqh siyasah mempunyai kedudukan
penting dan posisi yang strategis dalam masyarakat Islam. Dalam memikirkan,
merumuskan, dan menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna
bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya.
Baca Juga:::
- Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
- Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam
- Metode Mempelajari Fiqh Siyasah
- Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah
- Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam
- Metode Mempelajari Fiqh Siyasah
- Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah