Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan ruang
lingkup fiqh siyasah. Ada yang membagi menjadi lima bidang da nada juga yang membaga menjadi empat bidang, dan
lain-lain. Namun, perbedaan ini tidaklah terjadi terlalu prinsipal. Menurut Imam
al-Mawardi, seperti yang dituangkan didalam karangan fiqh siyasah-nya
yaitu al-Ahkam al-Sulthaniyyah, maka dapat diambil kesimpulan ruang
lingkup fiqh siyasah adalah sebagai berikut:
1)
Siyasah
Dusturiyyah (kebijaksanaan
pemerintah tentang peraturan perundang-undangan)
2)
Siyasah
Maliyyah (ekonomi dan militer)
3)
Siyasah
Qadla’iyyah (peradilan)
4)
Siyasah
Harbiyyah (hukum perang)
5)
Siyasah
‘Idariyyah (administrasi negara)
Sedangkan
menurut Imam Ibn Taimiyyah, didalamnya yang berjudul al-Siyasah al-Syar’iyyah,
ruang lingkup fiqh siyasah adalah sebagai berikut:
1)
Siyasah Qadla’iyyah
2)
Siyasah ‘Idariyyah
3)
Siyasah Maliyyah
4)
Siyasah
Dauliyyah/Siyasah Kharijiyyah
(hubungan internasional)
Sementara Abd. Al-Wahhab Khalaf lebih mempersempitnya menjadi tiga
bidang kajian saja yaitu:
1)
Siyasah Qadla’iyyah
2)
Siyasah Dauliyyah
3)
Siyasah Maliyyah
Salah satu dari ulama terkemuka di Indonesia, T.M. Hasbi, membagi
ruang lingkup fiqh siyasah menjadi delapan bidang beserta, yaitu:
1)
Siyasah
Dusturiyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan
tentang peraturan perundang-undangan)
2)
Siyasah
Tasyri’iyyah Syari’iyyah (kebijaksanaan
tentang penetapan hukum)
3)
Siyasah
Qadla’iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan
peradilan)
4)
Siyasah
Maliyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan
peradilan)
5)
Siyasah
‘Idariyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan
administrasi negara)
6)
Siyasah
Dauliyyah/Siyasah Kharijiyyah Syar’iyyah
(kebijaksanaan hubungan luar negeri atau internasional)
Dari uraian diatas, maka ruang lingkup fiqh siyasah dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok.
Pertama (1), politik
perundang-undangan (Siyasah Dusturiyyah). Bagian ini meliputi pengkajian
tentang penetapan hukum (Tasyri’iyyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (Qadla’iyyah)
oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan (‘idariyyah) oleh
birokrasi atau eksekutif.
Kedua (2), politik
luar negeri (Siyasah Dauliyyah/Siyasah Kharijiyyah). Bagian ini mencakup
hubungan keperdataan antara warga negara yang muslim dengan yang bukan muslim
yang warga negara. Dibagian ini juga ada politik masalah peperangan (Siyasah
Harbiyyah), yang mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang,
pengumuman perang, tawanan perang, dan genjatan senjata.
Ketiga (3), politik keungan
dan moneter (Siyasah Maliyyah), yang antara lain membahas sumber-sumber
keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan
internasional, kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.
Baca Juga:::
- Pengertian Fiqh Siyasah
- Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
- Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam
- Metode Mempelajari Fiqh Siyasah
- Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah
Baca Juga:::
- Pengertian Fiqh Siyasah
- Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
- Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam
- Metode Mempelajari Fiqh Siyasah
- Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah