Saturday 27 August 2016

Ruang Lingkup Fiqh Siyasah

Ruang Lingkup Fiqh Siyasah

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan ruang lingkup fiqh siyasah. Ada yang membagi menjadi lima bidang da nada juga  yang membaga menjadi empat bidang, dan lain-lain. Namun, perbedaan ini tidaklah terjadi terlalu prinsipal. Menurut Imam al-Mawardi, seperti yang dituangkan didalam karangan fiqh siyasah-nya yaitu al-Ahkam al-Sulthaniyyah, maka dapat diambil kesimpulan ruang lingkup fiqh siyasah adalah sebagai berikut:
1)   Siyasah Dusturiyyah (kebijaksanaan pemerintah tentang peraturan perundang-undangan)
2)   Siyasah Maliyyah (ekonomi dan militer)
3)   Siyasah Qadla’iyyah (peradilan)
4)   Siyasah Harbiyyah (hukum perang)
5)   Siyasah ‘Idariyyah (administrasi negara)
Sedangkan menurut Imam Ibn Taimiyyah, didalamnya yang berjudul al-Siyasah al-Syar’iyyah, ruang lingkup fiqh siyasah adalah sebagai berikut:
1)   Siyasah Qadla’iyyah
2)   Siyasah ‘Idariyyah
3)   Siyasah Maliyyah
4)   Siyasah Dauliyyah/Siyasah Kharijiyyah (hubungan internasional)
Sementara Abd. Al-Wahhab Khalaf lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang kajian saja yaitu:
1)   Siyasah Qadla’iyyah
2)   Siyasah Dauliyyah
3)   Siyasah Maliyyah
Salah satu dari ulama terkemuka di Indonesia, T.M. Hasbi, membagi ruang lingkup fiqh siyasah menjadi delapan bidang beserta, yaitu:
1)   Siyasah Dusturiyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan tentang peraturan perundang-undangan)
2)   Siyasah Tasyri’iyyah Syari’iyyah (kebijaksanaan tentang penetapan hukum)
3)   Siyasah Qadla’iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan peradilan)
4)   Siyasah Maliyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan peradilan)
5)   Siyasah ‘Idariyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan administrasi negara)
6)   Siyasah Dauliyyah/Siyasah Kharijiyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan hubungan luar negeri atau internasional)
Dari uraian diatas, maka ruang lingkup fiqh siyasah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok.
Pertama (1), politik perundang-undangan (Siyasah Dusturiyyah). Bagian ini meliputi pengkajian tentang penetapan hukum (Tasyri’iyyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (Qadla’iyyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi pemerintahan (‘idariyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.
Kedua (2), politik luar negeri (Siyasah Dauliyyah/Siyasah Kharijiyyah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara warga negara yang muslim dengan yang bukan muslim yang warga negara. Dibagian ini juga ada politik masalah peperangan (Siyasah Harbiyyah), yang mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, pengumuman perang, tawanan perang, dan genjatan senjata.
Ketiga (3), politik keungan dan moneter (Siyasah Maliyyah), yang antara lain membahas sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan/hak-hak publik, pajak dan perbankan.

Baca Juga:::
- Pengertian Fiqh Siyasah
- Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
- Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam
- Metode Mempelajari Fiqh Siyasah
- Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah

loading...