Friday 26 August 2016

Pengertian Fiqh Siyasah - Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah

Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah

Menurut teori yang dikemukakan J.J Rousseau (1712-1778 M), bahwa secara natural law, setiap individu-individu melalui perjanjian bersama antara mereka membentuk sebuah masyarakat (social contract). Dengan terbentuknya sebuah masyarakat ini, maka secara otomatis, terbentuknya sebuah pemerintahan yang dapat mengatur dan memimpin masyarakat tersebut. Ada juga yang berpendapat, bahwa hukum Islam adalah sebuah hukum yang sangat menyeluruh, mencakup segala aspek kehidupan manusia. Maka, diperlukan sebuah disiplin ilmu yang dapat digunakan untuk mempelajari hukum Islam yang dapat mengatur konsep pemerintahan. Nama disiplin ilmu itu adalah fiqh siyasah. Fiqh siyasah atau politik Islam didasarkan kepada tiga prinsip, yaitu tauhid, risalah dan khalifah. Politik Islam tidak secara teknis dibahas dalam Al-Qur’an karena Al-Qur’an ditunjukan untuk semua manusia yang lintas ras, etnis, waktu dan tempat. Sehingga dengan hanya mengemukakan norma-norma dan prinsip politik umat Islam mampu menerjemahkannya disetiap waktu, tempat dan kebutuhan yang berkembang. Namun, walaupun dalam Islam terdapat peluang untuk berpolitik secara luas dalam kekuasaan harus tunduk kepada hukum dan aturan Allah, artinya Allah adalah penguasa terhadap segala sesuatu didalam alam semesta ini.
Pengertian Fiqh Siyasah
Kata “fiqh siyasah” yang tulisan bahasa Arabnya adalah “ الفقه السياسي ” berasal dari dua kata yaitu kata fiqh ( الفقه ) dan yang kedua adalah al-siyasi ( السياسي ) . Kata fiqh secara bahasa daham. Secara istilah, menurut ulama ushul kata fiqh berarti hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci. Sedangkan al-siyasi secara bahasa memiliki arti mengatur. Secara istilah bermakna bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya. Apabila digabungkan kedua kata fiqh dam al-siyasi maka fiqh siyasah yang juga dikenal dengan siyasah syar’iyyah secara istilah memiliki berbagai arti:
1)   Menurut Imam al-Bujairimi: “Memperbagus permasalahan rakyat dan mengatur mereka permasalahan rakyat dan mengatur mereka dengan cara memerintah mereka untuk mereka dengan cara memerintahkan mereka untuk mereka dengan sebab ketaatan mereka terhap pemerintahan”.
2)   Menurut Wuzarat al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah bi al-Kuwait: “Memperbagus kehidupan manusia dengan menunjukkan pada mereka pada jalan yang dapat menyelamatkan mereka pada waktu sekarang dan akan datang, serta mengatur permasalahan mereka.
3)   Menurut Imam Ibn ‘Abidin: “Kemaslahatan untuk manusia dengan menunjukkannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik didunia maupun di akhirat. Siyasah berasal dari Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir, maupun batin. Segi lahir, siyasah berasal dari para sultan (pemerintah), bukan lainnya. Sedangkan yang batin, siyasah berasal dari ulama sebagai pewaris Nabi bukan dari pemegang kekuasaan.”
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, terdapat dua unsur penting didalam Fiqh Siyasah yang saling berhubungan secara timbal balik, yaitu pihak yang mengatur dan pihak yang diatur. Melihat kedua unsur tersebut, menurut Prof. H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah itu mirip dengan ilmu politik, yang mana dinukil dari Wirjono Prodjodikoro bahwa: Dua unsur penting dalam bidang politik, yaitu negara pemerintahannya bersifat ekslusif dan masyarakat. Akan tetapi, jika dilihat dari segi fungsinya, fiqh siyasah berbeda politik. Menurut Ali Syariati seperti yang dinukil Prof. H. A. Djazuli, bahwa fiqh siyasah (siyasah syar’iyyah) tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan (‘ishlah). Sebaliknya, politik dalam arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan, bukan pengarahan. Ini juga dibuktikan dengan definisi politik didalam Penguin Encyclopedia:
 “Politicial Science: The academic discipline which describes and analyses the operations of government, the state and other politicial organizations, and any other factors which influence their behavior, such as economics. A major concern is to establish how power is exercised, and by whom, in resolving conflict within society.”
Ternyata memang didalam definisi ilmu politik tidak disinggung sama sekali kemaslahatan untuk rakyat atau masyarakat secara umum. Perbedaan tersebut tampak apabila disadari bahwa dalam menjalani politik didalam hukum Islam haruslah terkait oleh kemestian untuk senantiasa sesuai dengan syariat Islam, atau sekurang-kurangnya sesuai dengan pokok-pokok syariah yang kulli. Dengan demikian, rambu-rambu fiqh siyasah adalah 1. Dalil-dalil kulli, baik yang tertuang didalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw. 2. Maqasid al-Syari’ah, 3. Kaidah-kaidah ushul fiqh serta cabang-cabangnya. Oleh karena itu, politik yang didasari adat istiadat atau doktrin selain Islam yang dikenal dengan siyasah wadl’iyyah itu bukanlah fiqh siyasah, hanya saja selagi siyasah wadl’iyyah itu tidak bertentangan dengan prinsip Islam, maka ia tetap dapat diterima.

Baca Juga:::
- Pengertian Fiqh Siyasah
- Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
- Kedudukan Fiqh Siyasah didalam Sistematika Hukum Islam
- Metode Mempelajari Fiqh Siyasah
- Sejarah Perkembangan Fiqh Siyasah

loading...