Hukum Zakat Fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com |
Pertanyaan
Apa hukum zakat
fitri (Zakat Fitrah) itu?
Jawaban
Zakat fitri hukumnya wajib berdasarkan hadits yang
bersumber dari Ibnu Umar r.a.:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri” (HR. Bukhari).
Dalam hadits riwayat Imam Muslim ada tambahannya,
yaitu:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri
pada bulan Ramadhan kepada manusia” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a.:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri” (HR. Abu Daud).
Sebagian ulama, diantaranya Ibrahim bin Ulaiyyah,
Abu Bakar bin Kaisan, Asyhad dari ulama Malikiyah, dan Ibnu Al-Labban dari
ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa zakat fitri telah mansukh (dihapus
hukum kewajibannya) oleh hadits Qais bin Sa’ad bin Ubadah.
كُنَّ نَصُوْمُ عَشُوْرَاءَ وَنُؤَدِّي زَكَاةَ الْفِطْرِ فَلَمَّا نَزَلَ
رَمَضَانُ وَنَزَلَتِ الزَّكَاةُ لَمْ نُؤْمَرْبِهِ وَلَمْ نُنْهَ عَنْهُ وَكُنَّا
نَفْعَلُهُ.
“Kami puasa Asyura (tanggal 10 Muharram)
dan menunaikan zakat fitri. Tatkala turun kewajiban puasa Ramadhan dan turun
kewajiban zakat mal, kami tidak diperintahkan mengeluarkan fitri dan tidak pula
dilarang, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat fitri)” (HR. Nasa’i).
As-Sindi menjelaskan hadits ini bahwa secara
lahiriah, gugurnya perintah mengeluarkan zakat fitri bukan pada larangan,
melainkan pada mubah (boleh melakukannya). Perintah itu sendiri pada hakikatnya
baik sehingga para sahabat tetap mengeluarkan zakat fitri. Hal ini berdasarkan
pada anggapan bahwa hukum yang terdahulu (wajib) diganti dengan hukum baru
mubah.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjawab
sangkaan tersebut dengan perkataanya bahwa sanadnya ada seorang perawi yang
tidak dikenal dan seandainya hadits ini dianggap shahih, tidak ada dalil
yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya kewajiban zakat fitri). Rasulullah Saw. mencukupkan dengan perintah
yang pertama karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban
yang lain.
Imam Al-Khathabiy rahimahullah berkata dalam Ma’alimus
Sunnan, “Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fitri, tetapi
hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan di-mansukh-nya
hukum sebelumnya.”
Baca Juga:::
> Apa hukum zakat fitri (Zakat Fitrah) itu?
> Perintah zakat fitri (zakat fitrah) diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sejak daulu. Lalu, siapa yang wajib zakat fitri itu?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
> Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?
> Apa hukum zakat fitri (Zakat Fitrah) itu?
> Perintah zakat fitri (zakat fitrah) diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sejak daulu. Lalu, siapa yang wajib zakat fitri itu?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
> Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber
…