Thursday 20 October 2016

Apa hukum zakat fitri (zakat Fitrah) itu?

Hukum Zakat Fitri
Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com 
Pertanyaan
Apa hukum zakat fitri (Zakat Fitrah) itu?
Jawaban
Zakat fitri hukumnya wajib berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar r.a.:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri” (HR. Bukhari).
Dalam hadits riwayat Imam Muslim ada tambahannya, yaitu:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a.:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri” (HR. Abu Daud).
Sebagian ulama, diantaranya Ibrahim bin Ulaiyyah, Abu Bakar bin Kaisan, Asyhad dari ulama Malikiyah, dan Ibnu Al-Labban dari ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa zakat fitri telah mansukh (dihapus hukum kewajibannya) oleh hadits Qais bin Sa’ad bin Ubadah.
كُنَّ نَصُوْمُ عَشُوْرَاءَ وَنُؤَدِّي زَكَاةَ الْفِطْرِ فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ وَنَزَلَتِ الزَّكَاةُ لَمْ نُؤْمَرْبِهِ وَلَمْ نُنْهَ عَنْهُ وَكُنَّا نَفْعَلُهُ.
“Kami puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) dan menunaikan zakat fitri. Tatkala turun kewajiban puasa Ramadhan dan turun kewajiban zakat mal, kami tidak diperintahkan mengeluarkan fitri dan tidak pula dilarang, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat fitri)” (HR. Nasa’i).

As-Sindi menjelaskan hadits ini bahwa secara lahiriah, gugurnya perintah mengeluarkan zakat fitri bukan pada larangan, melainkan pada mubah (boleh melakukannya). Perintah itu sendiri pada hakikatnya baik sehingga para sahabat tetap mengeluarkan zakat fitri. Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa hukum yang terdahulu (wajib) diganti dengan hukum baru mubah.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataanya bahwa sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal dan seandainya hadits ini dianggap shahih, tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya kewajiban zakat fitri).  Rasulullah Saw. mencukupkan dengan perintah yang pertama karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain.
Imam Al-Khathabiy rahimahullah berkata dalam Ma’alimus Sunnan, “Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fitri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan di-mansukh-nya hukum sebelumnya.”


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...