Friday 21 October 2016

Perintah zakat fitri (zakat fitrah) diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sejak dahulu. Lalu, siapa yang wajib zakat fitri itu?

Hukum Zakat Fitri 
Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com 
Pertanyaan
Perintah zakat fitri (zakat fitrah) diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sejak dahulu. Lalu, siapa yang wajib zakat fitri itu?
Jawaban
Zakat fitri wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan orang yan merdeka, dan hamba. Dengan kata lain, setiap jiwa manusia diwajibkan untuk berzakat fitri. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar r.a.:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّوَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالنْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri sebanyak satu gantang kurma atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang mardeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menunjukkan kepada kita bahwa zakat fitri adalah kewajiban yang bersifat umum bagi setiap muslim. Tidak ada perbedaan antara orang yang merdeka dan hamba sahaya, antara laki-laki dan perempuan, antara anak-anak dan orang dewasa, bahkan tidak membedakan antara orang kaya dan orang miskin, serta antara penduduk desa dan penduduk kota. Semuanya wajib menunaikan perintah zakat ini.

Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...