Saturday 22 October 2016

Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?

Hukum Zakat Ftri
Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com 
Pertanyaan
Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?
Jawaban
Jumhur Ulama sepakat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib untuk dikeluarkan zakat fitrinya. Hal ini dikarenakan dia seorang calon manusia, belum bisa dianggap sebagaimana manusia utuh. Oleh karena itu, jika ia belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri, tidak perlu dizakati. Akan tetapi, bagaimana jika bayi lahir pada malam hari raya?
Dalam hal ini, Jumhur Ulama – selain Imam Abu Hanifah rahimahullah – mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakati. Hal ini dikarenakan titik dimulainya kewajiban zakat itu pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.
Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah titik awal wajibnya zakat fitri adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, jika bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fitrinya.
Selain jumhur ulama itu, ada pendapat dari kalangan mazhab Zahiri, yaitu Ibnu Hazm, yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak berusia 120 hari didalam kandungan. Jadi, jika pada saat terbit matahari 1 Syawal seorang bayi genap berusia 120 hari, didalam kandungan, sudah wajib zakat. Namun, pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama.
Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...