Saturday 22 October 2016

Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?

Hukum Zakat Fitri
Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com
Pertanyaan
Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
Jawaban
Jumhur Ulama telah mensyaratkan kewajiban zakat fitri ini bagi orang fakir dan miskin  jika ia memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawab nafkahnya pada malam dan hari saat idul fitri. Kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabotannya, dan kebutuhan pokok lainnya, seperti orang yang mempunyai rumuh untuk dihuni atau disewakan dan hasil dari penyewaan tersebut untuk biaya hidupnya. Bisa juga ia mempunyai pakaian yang akan dipakai, hewan ternak yang akan ditunggangi atau akan dimanfaatkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokoknya sehingga tidak harus dijual. Begitu juga, barang siapa yang memiliki buku-buku yang perlu untuk dipelajari atau dihafal, ia tidak perlu menjualnya. Atau perempuan yang mempunyai perhiasan yang akan dipakainya atau yang akan disewakan karena diperlukan, ia tidak perlu menjualnya untuk membayar zakat fitrinya.
Akan tetapi, jika ada kelebihan dari kebutuhan pokoknya dan memungkinkan untuk dijual serta dimanfaatkan guna keperluan membayar zakat fitri, wajiblah zakat fitri padanya karena ia bisa melakukannya tanpa mengakibatkan kemudharatan. Sama artinya dengan orang yang memiliki makanan lebih dari kebutuhan pokoknya.
Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)

Dan Berbagai Sumber …         
loading...