Hukum Zakat Fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com |
Pertanyaan
Apakah zakat
fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
Jawaban
Jumhur Ulama telah mensyaratkan kewajiban zakat
fitri ini bagi orang fakir dan miskin
jika ia memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang
menjadi tanggung jawab nafkahnya pada malam dan hari saat idul fitri. Kelebihan
itu tidak termasuk rumah, perabotannya, dan kebutuhan pokok lainnya, seperti
orang yang mempunyai rumuh untuk dihuni atau disewakan dan hasil dari penyewaan
tersebut untuk biaya hidupnya. Bisa juga ia mempunyai pakaian yang akan
dipakai, hewan ternak yang akan ditunggangi atau akan dimanfaatkan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pokoknya sehingga tidak harus dijual. Begitu juga, barang
siapa yang memiliki buku-buku yang perlu untuk dipelajari atau dihafal, ia
tidak perlu menjualnya. Atau perempuan yang mempunyai perhiasan yang akan
dipakainya atau yang akan disewakan karena diperlukan, ia tidak perlu
menjualnya untuk membayar zakat fitrinya.
Akan tetapi, jika ada kelebihan dari kebutuhan
pokoknya dan memungkinkan untuk dijual serta dimanfaatkan guna keperluan
membayar zakat fitri, wajiblah zakat fitri padanya karena ia bisa melakukannya
tanpa mengakibatkan kemudharatan. Sama artinya dengan orang yang memiliki
makanan lebih dari kebutuhan pokoknya.
Baca Juga:::
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
> Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
> Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …