Saturday 22 October 2016

Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?

 Hukum Zakat Fitri

Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com 
Pertanyaan
Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?
Jawaban
Dalam hadits Abdullah bin Umar r.a disebutkan “bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri sebanyak satu gantang kurma atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits tersebut disebutkan “laki-laki dan perempuan”. Hal ini menunjukkan keumumumannya. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa setiap perempuan wajib mengeluarkan zakat, baik yang mempunyai suami maupun yang tidak bersuami, yaitu dengan mengeluarkan zakat fitri dari hartanya sendiri. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Hanifah dan Mazhab Zahiri, seperti Ibu Hazm.
Kedua, pendapat yang disampaikan oleh imam yang tiga, yaitu Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Mereka menyatakan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah suaminya karena si istri dalam tanggungan suaminya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Muhammad bin Al-Baqir:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكّاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْحُرِّ وَاْلعَبْدِ, وَالذَّكَرِ وَالْأُ نْثَى مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ.
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri atas orang merdeka, dan budak, baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi tanggung jawab kalian” (HR. Baihaqi dan Daruquthni).

Dalam hadits diatas disebutkan “anak-anak dan orang dewasa”. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitri itu wajib bagi anak kecil, diambil dari hartanya jika ia memiliki harta, lalu dikeluarkan oleh walinya. Jika ia tidak memiliki harta, zakat fitrinya wajib bagi orang yang memberikan nafkah kepadanya.
Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...