Hukum Zakat Fitri
Zakat Fitri, foto: artikelsiana.com |
Pertanyaan
Apakah zakat
fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?
Jawaban
Dalam hadits Abdullah bin Umar r.a disebutkan “bahwa
Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri sebanyak satu gantang kurma atau satu
gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan,
anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dalam
hadits tersebut disebutkan “laki-laki dan perempuan”. Hal ini menunjukkan
keumumumannya. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama,
pendapat yang menyatakan bahwa setiap perempuan wajib mengeluarkan zakat, baik
yang mempunyai suami maupun yang tidak bersuami, yaitu dengan mengeluarkan
zakat fitri dari hartanya sendiri. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Hanifah
dan Mazhab Zahiri, seperti Ibu Hazm.
Kedua,
pendapat yang disampaikan oleh imam yang tiga, yaitu Malik, Syafi’i, dan Ahmad.
Mereka menyatakan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah suaminya karena si
istri dalam tanggungan suaminya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari
Muhammad bin Al-Baqir:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكّاةَ
الْفِطْرِ عَلَى الْحُرِّ وَاْلعَبْدِ, وَالذَّكَرِ وَالْأُ نْثَى مِمَّنْ
تُمَوِّنُوْنَ.
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. mewajibkan zakat
fitri atas orang merdeka, dan budak, baik laki-laki maupun perempuan yang
menjadi tanggung jawab kalian” (HR.
Baihaqi dan Daruquthni).
Dalam
hadits diatas disebutkan “anak-anak dan orang dewasa”. Hal ini menunjukkan
bahwa zakat fitri itu wajib bagi anak kecil, diambil dari hartanya jika ia
memiliki harta, lalu dikeluarkan oleh walinya. Jika ia tidak memiliki harta,
zakat fitrinya wajib bagi orang yang memberikan nafkah kepadanya.
Baca Juga:::
> Perintah zakat fitri (zakat fitrah) diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sejak daulu. Lalu, siapa yang wajib zakat fitri itu?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
> Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi istri dan anak-anak?
> Apakah zakat fitri (zakat fitrah) wajib bagi orang fakir dan miskin?
> Apakah bayi dalam kandungan usia 4 bulan wajib zakat fitri karena dikategorikan sebagai ash-shaghir, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar r.a.?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …