Menghitung Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Hasil Laut dan Perikanan)
Ilustrasi, Zakat Hasil Laut dan Perikanan, foto: beritadaerah.co.id |
Pertanyaan
Bagaimana
menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
Jawaban
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil
laut menangkap ikan, kemudian hasil tersebut dijual, ia wajib mengeluarkan
zakat, seperti zakat niaga sebesar 2,5% jika hasilnya telah sampai satu nishab, nishab-nya mata uang. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad
dalam Al-Mughni.
Contoh
Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan 5 ton
ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp. 50.000.000, berapa zakat yang
harus dibayar?
Zakat yang harus dikenakan adalah Rp. 50.000.000 x
2,5% = Rp. 1.250.000.
Baca Juga:::
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)