Friday, 7 October 2016

Bagaimana Menghitung Zakat Hasil Laut dan Perikanan?

                   Menghitung Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Hasil Laut dan Perikanan)
Image result for Hasil Laut dan Perikanan
Ilustrasi, Zakat Hasil Laut dan Perikanan, foto: beritadaerah.co.id
Pertanyaan
Bagaimana menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
Jawaban
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan, kemudian hasil tersebut dijual, ia wajib mengeluarkan zakat, seperti zakat niaga sebesar 2,5% jika hasilnya telah sampai satu nishab, nishab-nya mata uang. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam Al-Mughni.
Contoh
Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan 5 ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp. 50.000.000, berapa zakat yang harus dibayar?
Zakat yang harus dikenakan adalah Rp. 50.000.000 x 2,5% = Rp. 1.250.000.

Baca Juga:::

Source:

Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
loading...