Zakat, Foto:thehumbeli.com |
Pertanyaan
Sejak kapan
disyariatkan zakat?
Jawaban
Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai
disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitri diwajibkan
pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya,
syawal. Jadi mula-mula diwajibkan zakat fitri, kemudian zakat mal atau
kekayaan. Ibnu Katsir menafsirkan firman Allah SWT:
وَٱلَّذِينَ هُمۡ
لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ ٤
Artinya:
“dan orang-orang yang menunaikan zakat” (QS. Al-Mu’minun: 4)
Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan zakat dalam ayat diatas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun
ayat itu turun di Mekah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada
tahun 2 Hijriah. Fakta ini menunjukan bahwa kewajiban zakat pertama kali di
Mekah, sedangkan ketentuan nishab-nya
mulai ditetapkan di Madinah. Allah SWT. Berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am
ayat 141 yang turun di Mekah:
… وَءَاتُواْ
حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ...
١٤١
Artinya:
“dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya” (QS. Al-An’am: 141)
Sayyid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan
Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang
diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan
pada kesadaran dan kemurahan kaum muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua
setelah Hijriah menurut keterangan yang masyhur ditetapkan besar dan jumlah
setiap jenis harta serta dijelaskan secara terperinci.
Baca Juga:::
> Sejak kapan disyariatkan zakat?
> Bagaimana zakat di zaman Nabi Muhammad Saw. Dan para sahabatnya?
> Sejak kapan disyariatkan zakat?
> Bagaimana zakat di zaman Nabi Muhammad Saw. Dan para sahabatnya?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo:
TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ….