Friday, 7 October 2016

Sejak Kapan Disyariatkan Zakat?

Image result for zakat
Zakat, Foto:thehumbeli.com
Pertanyaan
Sejak kapan disyariatkan zakat?
Jawaban
Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitri diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, syawal. Jadi mula-mula diwajibkan zakat fitri, kemudian zakat mal atau kekayaan. Ibnu Katsir menafsirkan firman Allah SWT:
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ ٤
Artinya:
“dan orang-orang yang menunaikan zakat” (QS. Al-Mu’minun: 4)

Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat diatas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Mekah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun 2 Hijriah. Fakta ini menunjukan bahwa kewajiban zakat pertama kali di Mekah, sedangkan ketentuan nishab-nya mulai ditetapkan di Madinah. Allah SWT. Berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 141 yang turun di Mekah:
وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ... ١٤١
Artinya:
“dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” (QS. Al-An’am: 141)

Sayyid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah Hijriah menurut keterangan yang masyhur ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara terperinci.


Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber ….
loading...