Ilustrasi, Zakat Barang Tambang, foto: pojoksatu.id |
Pertanyaan
Bagaimana
menghitung zakat barang tambang?
Jawaban
Hasil tambang, minyak dan gas bumi harus disalurkan
ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan umat. Jika ada seseorang
atau perusahaaan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, ia harus
mengeluarkan zakat sebesae 2,5% dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk
kelompok barang tambang adalah seluruh bahan bangunan, seperti batu atau pasir
juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah diperoleh.
Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), tetapi wajib dikeluarkan
pada saat barang tambang telah selesai dalam proses pengolahan.
Baca Juga:::
> Bagaimana menghitung zakat saham dan obligasi?
> Bagaimana menghitung zakat barang tambang?
> Bagaimana menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
> Bagaimana menghitung zakat barang tambang?
> Bagaimana menghitung zakat hasil laut dan perikanan?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)