Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Zakat Fitri, foto: alhabibahmadnoveljindan.org |
Pertanyaan
Jika seorang
muslim lupa membayar zakat fitrinya (zakat fitrah), kemudian baru ingat setelah
shalat Id, bagaimana hukumnya?
Jawaban
Mengakhirkan pembayaran zakat fitri hingga selesai
Id adalah makruh karena tujuan utamanya untuk mencukupkan kebutuhan kaum fakir
pada hari raya. Jika diakhirkan, berarti sebagian hari itu terlewat tanpa
terpenuhi kebutuhan tersebut. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas r.a., “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri sebagai
penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor serta
untuk member makan bagi orang miskin” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Jika ditunda hingga setelah shalat Id pada hari itu
juga, hal ini tidak berdosa. Akan tetapi, akan berdosa jika tetap tidak
dibayarkan sampai matahari terbenam dan kewajiban itu tetap menjadi
tanggungannya sebagai utang terhadap Allah yang harus diqadha’.
Baca Juga:::
> Kapan waktu wajib mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah)?
> Kapan batas waktu terakhir penunaian zakat fitri (zakat fitrah)?
> Bolehkan mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah) di bulan Ramadhan?
> Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrinya (zakat fitrah), kemudian baru ingat setelah shalat Id, bagaimana hukumnya?
> Apakah gugur kewajiban zakat fitri (zakat fitrah) jika telah lewat hari raya dan belum mengeluarkannya?
> Kapan batas waktu terakhir penunaian zakat fitri (zakat fitrah)?
> Bolehkan mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah) di bulan Ramadhan?
> Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrinya (zakat fitrah), kemudian baru ingat setelah shalat Id, bagaimana hukumnya?
> Apakah gugur kewajiban zakat fitri (zakat fitrah) jika telah lewat hari raya dan belum mengeluarkannya?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …