Tuesday 25 October 2016

Apakah gugur kewajiban zakat fitri (zakat fitrah) jika telah lewat hari raya dan belum mengeluarkannya?

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri 
Image result for zakat fitrah
Zakat Fitri, foto: alhabibahmadnoveljindan.org
Pertanyaan
Apakah gugur kewajiban zakat fitri (zakat fitrah) jika telah lewat hari raya dan belum mengeluarkannya?
Jawaban
Para imam Mazhab sepakat bahwa zakat fitri itu tidak gugur jika mengundurkannya dari waktu wajib, tetapi sebagai utang yang menjadi tanggung jawabnya dibayar sampai lunas meskipun hingga akhir usia. Mereka sepakat pula bahwa tidak boleh menangguhkannya lewat hari lebaran, kecuali Ibnu Sirin dan Nakha’I yang berpendapat boleh ditangguhkan dari hari lebaran. Sedangkan, Imam Ahmad berkata, “Harapan saya bahwa hal itu tidak menjadi apa, tetapi mengikuti sunnah tentu lebih baik.”
Menurut Ibnu Ruslan bahwa telah menjadi kesepakatan ulama tentang haramnya penangguhan pembayaran zakat dari hari lebaran karena ia merupakan zakat wajib. Oleh karena itu,  jika mengakhirkannya berdosa, sebagaimana mengakhirkan shalat dari waktunya. Hal ini sejalan dengan hadits Ibnu Abbas r.a.:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَ قَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia merupakan suatu sedekah dari beberapa macam sedekah” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …        
loading...