Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Zakat Fitri, foto: alhabibahmadnoveljindan.org |
Pertanyaan
Apakah gugur
kewajiban zakat fitri (zakat fitrah) jika telah lewat hari raya dan belum
mengeluarkannya?
Jawaban
Para imam Mazhab sepakat bahwa zakat fitri itu tidak
gugur jika mengundurkannya dari waktu wajib, tetapi sebagai utang yang menjadi
tanggung jawabnya dibayar sampai lunas meskipun hingga akhir usia. Mereka
sepakat pula bahwa tidak boleh menangguhkannya lewat hari lebaran, kecuali Ibnu
Sirin dan Nakha’I yang berpendapat boleh ditangguhkan dari hari lebaran.
Sedangkan, Imam Ahmad berkata, “Harapan saya bahwa hal itu tidak menjadi apa,
tetapi mengikuti sunnah tentu lebih baik.”
Menurut Ibnu Ruslan bahwa telah menjadi kesepakatan
ulama tentang haramnya penangguhan pembayaran zakat dari hari lebaran karena ia
merupakan zakat wajib. Oleh karena itu,
jika mengakhirkannya berdosa, sebagaimana mengakhirkan shalat dari
waktunya. Hal ini sejalan dengan hadits Ibnu Abbas r.a.:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ
زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَ قَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakatnya
sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat maka dia merupakan suatu sedekah dari beberapa
macam sedekah” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Baca Juga:::
> Kapan waktu wajib mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah)?
> Kapan batas waktu terakhir penunaian zakat fitri (zakat fitrah)?
> Bolehkan mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah) di bulan Ramadhan?
> Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrinya (zakat fitrah), kemudian baru ingat setelah shalat Id, bagaimana hukumnya?
> Apakah gugur kewajiban zakat fitri (zakat fitrah) jika telah lewat hari raya dan belum mengeluarkannya?
> Kapan batas waktu terakhir penunaian zakat fitri (zakat fitrah)?
> Bolehkan mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah) di bulan Ramadhan?
> Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrinya (zakat fitrah), kemudian baru ingat setelah shalat Id, bagaimana hukumnya?
> Apakah gugur kewajiban zakat fitri (zakat fitrah) jika telah lewat hari raya dan belum mengeluarkannya?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai
Sumber …