Tujuan Zakat Mal
Tujuan Zakat Mal dan Efeknya bagi Si Pemberi, foto: http://referensidunia.blogspot.co.id |
Pertanyaan
Apa tujuan zakat mal dan efeknya bagi si pemberi?
Jawaban
Al-Qur’an menjelaskan tujuan zakat yang berkaitan dengan muzakki melalui dua kata. Pertama, that-hir yang artinya membersihkan. Kedua, tazkiyah yang artinya menyucikan. Kedua kata ini disebutkan didalam firman Allah SWT:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ . 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103).
Kedua kata tersebut meliputi segala bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual bagi pribadi orang kaya dan jiwanya atau bagi harta dan kekayaannya.
a. Zakat menyucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim karena menaati perintah Allah dan mencari ridha-Nya akan menyucikan dari segala kotoran dosa secara umum, terutama kotornya sifat kikir, sebagaimana firman Allah SWT:
… وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ قَتُورٗا ١٠٠
… “Dan adalah manusia itu sangat kikir” (QS. Al-Isra’: 100).
Dengan demikian, manusia yang mempunyai derajat tinggi sebagai seorang mukmin harus berusaha menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri dan sifat keakuannya serta sifat kikirnya dengan keimanan yang ada dalam dirinya. Allah Ta’ala berfirman:
…وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٩
… “Siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung” (QS. Al-Hasyr: 9).
Sifat bakhil dan kikir setiap orang akan hilang dengan sendirinya jika ia membiasakan diri untuk mendermakan hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Begitu juga zakat, ia menjadi penyuci bagi pemiliknya dari sifat kikir. Caranya dengan mengeluarkan sebagian harta tersebut berdasar ketentuan zakat kepada yang berhak menerimanya.
b. Zakat mendidik berinfak dan memberi.
Selain menyucikan jiwa seseorang muslim dari sifat kikir, zakat juga mendidik agar seorang muslim mempunyai rasa ingin memberi, menyerahkan, dan berinfak. Allah Ta’ala berfirman:
۞لَّيۡسَ عَلَيۡكَ هُدَىٰهُمۡ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهۡدِي مَن يَشَآءُۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَلِأَنفُسِكُمۡۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ وَجۡهِ ٱللَّهِۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٢ لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسَۡٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗاۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ ٢٧٣ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
“272. Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)
273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui
274. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (QS. Al-Baqarah: 272-274).
Orang yang siap menginfakkan apa yang ada pada dirinya untuk orang lain, menyerahkan miliknya sebagai bukti kasih sayang kepada saudarannya, dan memberikan kebaikan dalam rangka kemaslahatan umatnya adalah sangat jauh dari mengambil harta orang lain, baik dengan cara merampas maupun mencurinya atau korupsi. Begitu juga, sangat sulit bagi orang yang mengeluarkan hartanya untuk orang lain semata mencari ridha Allah dengan cara mengambil harta yang bukan miliknya sehingga ia terjurumus dalam kemurkaan Allah.
c. Berakhlak dengan akhlak Allah.
Jika setiap manusia telah suci dari sifat kikir, siap member dan berinfak, siap member dan berinfak, akan hilanglah sifat kikirnya dan ia akan mendekati sikaf kesempurnaan sifat Allah karena salah satu sifat-Nya adalah member kebaikan, rahmat, kasih sayang, dan kebajikan tanpa mengharap kembalinya manfaat kepada-Nya. Oleh karena itu, usaha untuk menghasilkan sifat-sifat ini sesuai dengan kemampuan manusia adalah berakhlak dengan ahlak Allah dan itulah ujung dari kesempurnaan nilai kemanusiaan. Imam Ar-Razi menegaskan, “Berakhlaklah kamu sekalian dengan akhlak Allah.”
d. Zakat merupakan menifestasi syukur atas nikmat Allah SWT.
Zakat akan membangkitkan orang yang mengeluarkannya terhadap makna syukur kepada Allah SWT. Serta pengakuan akan keutamaan dan kebaikan-Nya karena Allah SWT. Senantiasa memberikan nikmat kepada hamba-Nya, baik yang berhubungan dengan diri maupun harta.
Ibadah Badaniah merupakan pembuktian rasa syukur terhadap segala nikmat badan, sedangkan ibadah harta merupakan pembuktian rasa syukur atas nikmat harta. Alangkah ruginya orang yang mengetahui adanya orang fakir yang sempit rezekinya yang sangat membutuhkan, kemudian orang itu tidak menundukkan nafsunya untuk bersyukur kepada Allah dengan member kepada orang yang meminta 2,5% atau 10% dari hartanya.
e. Zakat mengobati hati dari cinta dunia
Zakat merupakan suatu peringatan terhadap hati akan kewajibannya kepada Allah SWT dan akhirat serta merupakan obat agar hati jangan tenggelam dalam kecintaan dunia karena karena dapat memalingkan jiwa dari kecintaan Allah dan ketakuta pada akhirat. Dengan adanya syari’at yang memerintahkan pemilik harta untuk mengeluarkan sebagian harta dari tangannya, diharapkan pengeluaran itu dapat menagan kecintaan yang berlebihan terhadap harta. Kewajiban zakat itu merupakan obat yang pantas dan tepat untuk mengobati hati agar tidak cinta dunia secara berlebih-lebihan.
Orang yang bahagia adalah orang yang memandang dirinya terpercaya dalam bidang harta dan menguasainya sehingga ia mampu menginfakkannya sesuai dengan perintah Allah SWT.
ءَامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُواْ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسۡتَخۡلَفِينَ فِيهِۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَأَنفَقُواْ لَهُمۡ أَجۡرٞ كَبِيرٞ ٧
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar” (QS. Al-Hadid: 7)
Yang dimaksud dengan “penguasa” pada ayat diatas adalah penguasa yang bukan secara mutlak. Pada hakikatnya, hak milik adalah milik Allah. Oleh karena itu, setiap manusia ketika menafkahkan hartanya harus menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Oleh karena itu, ia tidak boleh kikir dan boros.
f. Zakat mengembangkan kekayaan batin.
Diantara tujuan penyucian jiwa yang dibuktikan oleh zakat ialah tumbuh dan berkembangnya kekayaan batin dan perasaan optimisme. Sebenarnya, orang yang melakukan kebaikan serta menyerahkan yang timbul dari dirinya dan tangannya untuk membangkitkan saudara seagama dan sesama manusia dengan menegakkan hak Allah, orang tersebut akan merasa besar, tegar dan luas jiwanya, serta merasakan jiwa orang yang diberinya seolah-olah berada dalam satu gerakan. Demikian juga, orang itu telah berusaha untuk menghilangkan kelemahan jiwanya, menghilangkan egoismenya, serta menghilangkan bujukan setan dan hawa nafsunya. Inilah makna pengembangan jiwa dan penyucian maknawi. Hal ini pula yang dapat dipahami dari firman Allah, “Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka … “ (QS. At-Taubah: 103).
g. Zakat menarik rasa simpati
Zakat mengikat antara orang kaya dan masyarakatnya dengan ikatan yang kuat, penuh kecintaan, persaudaraan, dan tolong menolong karena apabila manusia mengetahui ada orang yang senang memberikan kemanfaatan kepada mereka, mereka akan berusaha akan memberikan kebaikan kepadanya dan menolak kemudhoratannya. Dengan demikian, secara naluriah, mereka akan senang kepada orang itu dan jiwa mereka pasti akan tertarik kepadanya, sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits:
جُبِلَتِ الْقُلُوْبُ عَلَى حُبِّ مَنْ أَحْسَنَ أِلَيْهَا. وَبُغْضِ مَنْ أَسَاءَ أِلَيْهَا.
“Secara otomatis hati akan tertarik untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya dan membenci orang yang berbuat jahat kepadanya” (HR. Baihaqi).
Jika orang-orang fakir mengetahui seorang kaya memberikan sebagian hartanya kepada mereka dan jika hartanya bertambah banyak sehingga akan banyak pula yang diberikan kepada mereka, pasti mereka akan mendoakannya. Pada hati ada dampaknya dan pada jiwa ada nyalanya sehingga doa-doa tersebut menyebabnya kekalnya kebaikan dan kesuburan, sebagaimana dikemukakan Ar-Razi dengan dalil berikut.
…وَأَمَّا مَا يَنفَعُ ٱلنَّاسَ فَيَمۡكُثُ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ …
…”Tetapi yang bermanfaat bagi manusia, akan tetap ada dibumi…” (QS. Ar-Ra’d: 17)
حَصِّنُوْا أَمْوَا لَكُمْ بِالزَّكَاةِ.
“Peliharalah harta kamu sekalian dengan zakat“ (HR. Tabrani dan Baihaqi).
h. Zakat menyucikan harta
Selain membersihkan dan menyucikan jiwa, zakat juga dapat menyucikan dan mengembangkan harta orang kaya. Hak orang lain yang bercampur dengan harta akan menyebabkan harta tersebut kotor dan tidak bisa suci, kecuali dengan mengeluarkannya.
Demikian pula harta yang merupakan hak orang fakir, akan bersih dengan cara diberikan seluruhnya kepada orang fakir tersebut, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda:
أِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ.
“Apabila engkau telah mengeluarkan zakat harta, sesungguhnya engkau telah menghilangkan keburukannya” (HR. Imam Hakim).
Rasulullah Saw. juga bersabda, “Peliharalah harta kamu sekalian dengan zakat” (HR. Tabrani dan Baihaqi).
Keterikatan hak si lemah dan si fakir dengan harta orang kaya merupakan keterikatan yang berat sehingga sebagian fuqoha berpendapat bahwa zakat itu berkaitan dengan zatnya harta, bukan pada tanggung jawab orang kaya karena sesungguhnya zatnya harta dihadapkan pada kerusakan dan kekurangan, selama belum dikeluarkan zakatnya. Dalam sebuah hadits disebutkan:
مَا خَا لَطَتِ الصَّدَقَةُ مَالاً قَطُّ أِلاَّ أَهْلَكَتْهُ.
“Tidaklah bercampur zakat dengan harta kecuali zakat tersebut akan merusakkan harta” (HR. Baihaqi).
i. Zakat mengembangkan harta
Seseorang yang mengerti zakat, akan memahami bahwa dibalik pengurangan yang bersifat lahir pada zakat ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang sehingga akan menambah harta secara keseluruhan atau menambah harta orang kaya itu sendiri. Sesungguhnya harta sedikit atau banyak yang diberikan itu akan kembali kepadanya secara berlipat ganda, baik ia menyadarinya maupun tidak, sebagaimana firman Allah SWT:
قُلۡ إِنَّ رَبِّي يَبۡسُطُ ٱلرِّزۡقَ لِمَن يَشَآءُ مِنۡ عِبَادِهِۦ وَيَقۡدِرُ لَهُۥۚ وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَهُوَ يُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ٣٩
“Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39).
ٱلشَّيۡطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلۡفَقۡرَ وَيَأۡمُرُكُم بِٱلۡفَحۡشَآءِۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغۡفِرَةٗ مِّنۡهُ وَفَضۡلٗاۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٢٦٨
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui” (QS. Al-Baqarah: 268).
Maksud karunia dalam ayat tersebut adalah balasan yang lebih baik dari apa yang telah dikerjakannya sewaktu didunia. Allah SWT. Berfirman:
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. Ar-Rum: 39).
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS. Al-Baqarah: 276).
Yang dimaksud dengan memusnahkan riba” pada ayat diatas ialah memusnahkan harta atau meniadakan berkahnya. Sedangkan, yang dimaksud dengan “menyuburkan sedekah” ialah mengembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya. Adapun yang dimaksud “dan bergelimang dosa” ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Perbuatan Allah dalam melipatgandakan dan menyuburkan harta yang dizakati tanpa kita ketahui sebab-sebabnya. Allah SWT. Akan memberikan anugerah-Nya kepada setiap orang yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha luas anugerah-Nya.
Selanjutnya, bagian harta yang dikeluarkan setiap tahun, berupa zakat, akan menjadi pendorong pemiliknya untuk menyumbangkan hartanya dan melipatgandakan hasilnya, baik oleh dirinya maupun bersama orang lain sehingga tidak dimakan zakat. Hasil yang berkembang ini akan kembali kepada pemilik harta sejalan dengan sunnah Allah dengan belasan yang berlipat ganda.
Baca Juga:::
> Apa tujuan zakat mal dan efeknya bagi si pemberi?
> Apa sasaran zakat dan dampaknya si penerima?
> Bagaimana pengaruh zakat terhadap tanggung jawab sosial?
> Apa tujuan zakat dari segi ekonomi?
> Bagaimana pengaruh zakat terhadap tegaknya jiwa umat?
> Apa tujuan zakat mal dan efeknya bagi si pemberi?
> Apa sasaran zakat dan dampaknya si penerima?
> Bagaimana pengaruh zakat terhadap tanggung jawab sosial?
> Apa tujuan zakat dari segi ekonomi?
> Bagaimana pengaruh zakat terhadap tegaknya jiwa umat?
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …