Tuesday 1 November 2016

Berapa ukuran zakat fitri (zakat fitrah) yang harus dikeluarkan?

Jenis yang Dikeluarkan dalam Zakat Fitri

Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: mozaik-inilah.com
Pertanyaan
Berapa ukuran zakat fitri (zakat fitrah) yang harus dikeluarkan?
Jawaban
Ukuran yang digunakan adalah sha’. Adapun satu sha’ ada dua ukuran sebagaimana pendapat para ulama berikut.
a.    Menurut Hanafiyah, 1 sha’ = 4 mud = 8 rithl = 1028,57 dirham, 3,362 liter = 3261,5 gram.
b.   Menurut ulama selain Hanafiyah, 1 sha’ = 4 mud = 5,1/3 rithl = 685,7 dirham = 2,748 liter = 2.172 gram.
Adapun mengenai ukuran wajib dikeluarkannya zakat fitri terdapat dua pendapat. Pertama, yang wajib itu adalah setengah sha’ gandum. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut.
a.    Hadits-hadits yang menyebutkan setengah sha’, diantarannya:
1)      Hadits dari Abdullah bin Tsa’labah r.a. yang bercerita bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah didepan para sahabat, dua hari sebelum hari Idul Fitri dengan sabdanya:
أَدُّوْا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْقَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنَ.
“Keluarkan satu sha’ gandum untuk setiap dua orang” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Satu sha’ untuk dua orang menunjukkan jatah perorang hanya setengahnya. Dengan demikian, hadits ini menunjukkan batas ukuran yang dikeluarkan untuk zakat fitri adalah setengah sha’.
2)      Hadits dari Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan ukuran zakat fitri bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ.
“Satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’ir, lalu para sahabat menyamakan setengah sha’ dari gandum” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan adanya perubahan dari satu sha’ menjadi setengah sha’. Oleh karena itu, yang semestinya dipraktikkan adalah yang terakhir ditetapkan.
b.   Riwayat shahih dari sebagian besar sahabat bahwa mereka mengeluarkan setengah sha’ kurma. Seperti yang diriwayatkan Ibnu Mundzir dari para sahabat; Utsman, Ali, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan Asma’ binti Abu Bakar dengan sanad-sanad yang shahih, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar bahwa mereka berpendapat dalam zakat fitri itu setengah sha’ gandum.
Kedua, yang wajib itu satu sha’ dari setiap makanan. Ini pendapat jumhur ulama. Alasan mereka berdasarkan dalil-dalil berikut.
a.    Hadits dari Ibnu Umar.
فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ.
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas manusia (kaum muslimin) satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum” (HR. Jamaah).

b.   Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri.
كُنَّ نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ.
“Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ makanan, satu sha’ gandum, atau sha’ kurma, atau sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering/kismis” (HR. Jamaah).

Menurut Imam Nawawi, dalil pada hadits ini bisa dilihat dari dua segi. Pertama, makna tha’am (makanan) pada kebiasaan penduduk Hijaz (Mekkah, Madinah, dan sekitarnya) hanyalah, apalagi disertai dengan penjelasan lainnya. Kedua, dalam hadits itu diterangkan berbagai macam, yang harganya berbeda-beda, lalu diwajibkan dari masing-masingnya satu sha’. Dengan demikian, jelaslah yang dipandang itu adalah satu sha’-nya dan tidak memandang pada harganya.
Menurut Yusuf Qardawi, yang menjadi landasan adalah satu sha’ makanan suatu daerah tempat orang itu berada. Jika bermaksud mengeluarkan gandum yang harganya mahal, boleh mengeluarkan setengah sha’ saja jika nilainya sama dengan satu sha’ makanan pokok.
Oleh karena itu, makanan di Indonesia adalah beras biasanya masyarakat di Indonesia berzakat fitrah dengan beras dan ulama menetapkan ketentuan beras setara dengan satu sha’ makanan pokok tersebut sesuai hadits atau dalil-dalil tentang zakat yaitu 2,5 kg beras.

Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...