Wednesday 2 November 2016

Ketika mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah), bolehkah kita melebihkannya dari satu sha’?

Jenis yang Dikeluarkan dalam Zakat Fitri

Image result for zakat fitri
Zakat Fitri, foto: mozaik-inilah.com
Pertanyaan
Ketika mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah), bolehkah kita melebihkannya dari satu sha’?
Jawaban
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Menurut mazhab Malikiyah, sunnahnya tidak lebih. Jika melebihinya, hukumnya bisa masuk makhruh. Alasannnya karena satu sha’ itu ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya. Jadi, melebihkan dari ketetapan berarti bid’ah yang dibenci, seperti menambah tasbih lebih dari tiga puluh tiga kali.
Menurut Yusuf Qardawi, adanya tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an:
 فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ  
“Tetapi barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya”… (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca Juga:::

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...