Saturday, 17 December 2016

Bagaimana dengan produk hewani, apakah ada besaran zakat yang harus dikeluarkan juga?

Image result for produk hewani
Produk Hewani
source: mahadhika.net
Pertanyaan
Produk hasil tanaman mempunyai besaran zakat yang harus dikeluarkan. Bagaimana dengan produk hewani, apakah ada besaran zakat yang harus dikeluarkan juga?
Jawaban
Pada zaman sekarang ini, kita mengenal ternak bukan sebagai gembala yang diambil susunya dan memberikan penghasilan yang besar kepada pemiliknya. Kita juga mengenal ulat sutra yang dipelihara pada pohon sutra atau sejenisnya yang menghasilkan sutra yang sangat mahal di beberapa Negara. Kita juga mengenal lading-ladang perternakan yang menghasilkan produksi telur atau daging yang sangat besar belum dikenal oleh orang-orang muslim pada zaman Nabi Saw., sahabat, dan sesudahnya mereka sehingga belum menetapkan hukumnya.
Meskipun demikian, jawaban dari permasalahan ini dapat kita ambil dari alasan yang dikemukakan oleh para fuqoha tentang alasan tidak wajibnya zakat atas susu ternak gembalaan dan alasan wajibnya zakat atas madu, padahal keduanya adalah produk hewani. Para ulama fiqh membedakan antara susu ternak gembalaan dan madu lebah. Pada susu ternak gembalaan yang dasarnya hewan ternak itu sudah dikeluarkan zakatnya, jadi tidak sama dengan madu.
Hal ini artinya sesuatu yang dasarnya belum dikeluarkan zakatnya, wajib dikeluarkan zakatnya dari produksinya. Dalam hal ini sapi dan produk hewani yang belum dikeluarkan zakatnya dari dasarnya. Oleh karena itu, produk-produk hewani, seperti susu harus diperlakukan sama dengan madu sehingga diambil zakatnya sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih (berlaku pada ternak-ternak piaraan yang khusus diambil susunya dan bukan merupakan barang dagangan).

Baca Juga:::  

Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Dan Berbagai Sumber …         
loading...