Saturday, 17 December 2016

Bagaimana dengan hasil kekayaan yang diambil dari laut? Apakah ada beban zakat yang harus dikeluarkan juga?

Image result for kekayaan laut
Kekayaan Laut
source: republika.com
Pertanyaan
Bagaimana dengan hasil kekayaan yang diambil dari laut? Apakah ada beban zakat yang harus dikeluarkan juga?
Jawaban
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak wajib zakat dari hasil laut, baik berupa ikan, mutiara, marjan, maupun wangi-wangian, seperti ambar. Ibnu Abbas mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada ambar karena ia hanyalah sesuatu yang dilemparkan oleh lautan. Hal senada disampaikan oleh sahabat jabir bahwa tidak wajib zakat pada ambar dengan alasan bahwa ambar hanyalah ghanimah bagi orang yang mendapatkannya.
Adapun menurut salah satu menurut riwayat Imam Ahmad bahwa wajib zakat  pada hasil lautan jika sampai satu nishab. Sedangkan, menurut Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, wajib zakat khusus pada mutiara dan ambar. Lain halnya dengan Ibnu Abbas, yang mengubah pendapatnya ketika ditanya gubernur Aden, Ibrahim bin Sa’ad, tentang zakat ambar. Ibnu Abbas menjawab:
أِنْ كَانَ فِيْهِ شَيْءٌ فَفِيْهِ الْخُمُسِ.
“Jika pada ambar ada nilainya, zakatnya seperlima” (Imam Syafi’I dalam Musnad dan Abdurrazzaq dalam Mushannaf).

Ketika ditanya lewat surat tentang hukum ambar, Umar bin Khattab malah menanyakannya kepada para sahabat yang ada disitu. Kemudian para sahabatnya menyarankan agar ditarik zakatnya sebesar 20%. Namun, dalam riwayat lain, sahabat Umar menentukan zakatnya 10%.
Yusuf Al-Qardawi berpendapat bahwa besar atau kecilnya jumlah zakat itu diserahkan pada ijtihad dan keputusan para ahli, apakah 20% atau 5%. Abu Ubaid berpendapat yang bersumber dari kebijaksanaan Umar bahwa zakatnya adalah 10%, tetapi kita tidak melihat landasannya karena barang hasil laut itu bukanlah harta karun yang besar zakatnya 20%, dan bukan pula barang tambang yang besar zakatnya 2,5% menurut ulama Madinah. Yang jelas bahwa ia mengatakan besar zakatnya 10%, tetapi kita tidak menemukan alasan pendapat itu, selain bahwa hasil laut disamakan kedudukannya dengan hasil tanaman dan buah-buahan, sementara kita tidak menemukan ada yang berpendapat seperti itu. Jika kita tidak menemukan seorangpun berpendapat demikian, tidak salah jika ada yang berpendapat lain, baik sekarang maupun yang akan datang selama pendapat itu ada dasarnya dan dapat diterima akal.

Baca Juga:::
                                                            
Source:
Al-FurqonHasbi, 125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Qardawi, Yusuf.HUKUM ZAKAT Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan  Qur’an dan Hadits (Terjemahan Kitab Fiqhuz-zakat) (Bogor:  Pustaka Litera Antar Nusa, 2011)

Dan Berbagai Sumber …         
loading...