Kekayaan Laut source: republika.com |
Pertanyaan
Bagaimana
dengan hasil kekayaan yang diambil dari laut?
Apakah ada beban zakat yang harus dikeluarkan juga?
Jawaban
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak wajib zakat dari hasil laut,
baik berupa ikan, mutiara, marjan, maupun wangi-wangian, seperti ambar. Ibnu
Abbas mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada ambar karena ia hanyalah sesuatu
yang dilemparkan oleh lautan. Hal senada disampaikan oleh sahabat jabir bahwa
tidak wajib zakat pada ambar dengan alasan bahwa ambar hanyalah ghanimah
bagi orang yang mendapatkannya.
Adapun menurut salah satu menurut riwayat Imam Ahmad bahwa wajib
zakat pada hasil lautan jika sampai satu
nishab. Sedangkan, menurut Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah, wajib zakat
khusus pada mutiara dan ambar. Lain halnya dengan Ibnu Abbas, yang mengubah
pendapatnya ketika ditanya gubernur Aden, Ibrahim bin Sa’ad, tentang zakat
ambar. Ibnu Abbas menjawab:
أِنْ كَانَ فِيْهِ شَيْءٌ فَفِيْهِ
الْخُمُسِ.
“Jika pada ambar ada nilainya,
zakatnya seperlima” (Imam
Syafi’I dalam Musnad dan Abdurrazzaq dalam Mushannaf).
Ketika ditanya lewat surat tentang hukum ambar, Umar bin Khattab
malah menanyakannya kepada para sahabat yang ada disitu. Kemudian para
sahabatnya menyarankan agar ditarik zakatnya sebesar 20%. Namun, dalam riwayat
lain, sahabat Umar menentukan zakatnya 10%.
Yusuf Al-Qardawi berpendapat bahwa besar atau kecilnya jumlah zakat
itu diserahkan pada ijtihad dan keputusan para ahli, apakah 20% atau 5%. Abu
Ubaid berpendapat yang bersumber dari kebijaksanaan Umar bahwa zakatnya adalah
10%, tetapi kita tidak melihat landasannya karena barang hasil laut itu
bukanlah harta karun yang besar zakatnya 20%, dan bukan pula barang tambang
yang besar zakatnya 2,5% menurut ulama Madinah. Yang jelas bahwa ia mengatakan
besar zakatnya 10%, tetapi kita tidak menemukan alasan pendapat itu, selain
bahwa hasil laut disamakan kedudukannya dengan hasil tanaman dan buah-buahan,
sementara kita tidak menemukan ada yang berpendapat seperti itu. Jika kita
tidak menemukan seorangpun berpendapat demikian, tidak salah jika ada yang
berpendapat lain, baik sekarang maupun yang akan datang selama pendapat itu ada
dasarnya dan dapat diterima akal.
Baca
Juga:::
> Bagaimana dengan produk hewani, apakah ada besaran zakat yang harus dikeluarkan juga?
> Bagaimana dengan hasil kekayaan yang diambil dari laut? Apakah ada beban zakat yang harus dikeluarkan juga?
> Bagaimana dengan hasil kekayaan yang diambil dari laut? Apakah ada beban zakat yang harus dikeluarkan juga?
Source:
Al-FurqonHasbi,
125 Masalah Zakat, (Solo: TigaSerangkai, 2008)
Qardawi, Yusuf.HUKUM ZAKAT Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadits (Terjemahan Kitab Fiqhuz-zakat) (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011)
Dan Berbagai
Sumber …